CATATAN MUQADDIMAH KITAB FIKRUL ISLAM



Penulis kitab al-Fikr al-Islâmiy, ustadz Muhammad Muhammad Isma‘il rahimahuLlâh menyatakan bahwa: 


Membina diri dengan tsaqâfah Islam adalah kewajiban bagi kaum Muslim, baik dengan mendalami nash-nash syar’i maupun berbagai sarana yang memungkinkannya untuk mendalami dan menerapkan nash-nash tersebut. Tidak ada bedanya antara hukum mendalami tsaqâfah yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’, dengan tsaqâfah yang berhubungan dengan pemikiran Islam.” 


Hal ini berarti bahwa menuntut ilmu hukumnya wajib. Dan yang dimaksud dengan tsaqâfah Islam adalah ilmu syar’i yang bermanfaat untuk mengetahui apa yang diwajibkan baik dalam urusan agama, ibadah maupun mu’amalah. Termasuk juga ilmu tentang marifatullah; serta pengetahuan yang wajib ia miliki sehingga dengan pengetahuan itu agama dan imannya selamat dan benar. 


Adapun ilmu-ilmu mengenai penghidupan atau mata pencaharian yang dibutuhkan manusia untuk mencari makanan dan minuman, ataupun urusan-urusan penghidupan manusia lainnya seperti ilmu pertanian, industri, perdagangan, fisika, kimia, pengobatan, dan lain sebagainya, maka tidak dianggap sebagai ruang lingkup tsaqâfah. Namun ketika menggunakan ilmu-ilmu penghidupan yang sudah ia dapatkan maka ia harus memiliki pemahaman tsaqofah Islam agar dapat menggunakannya dengan benar.


Maka ilmu seperti itu tergantung pada kebutuhan masing-masing mukallaf, agar dengan ilmu tersebut ia dapat menjaga martabatnya, sehingga ia tidak melakukan suatu pekerjaan yang tidak ia mengerti atau menyebabkan dirinya dihinakan orang kafir. 


Allah SWT berfirman: Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS. Al- Mujadilah [58] : 11) 


Dari penunjukan nash tersebut, bahwa Allah mengangkat derajat mukmin yang berilmu di atas yang tidak berilmu, menunjukkan adanya kelebihan atau keutamaan, dan yang dimaksud adalah banyaknya pahala. Jadi mempelajari ilmu – ilmu kehidupan berpeluang memperoleh pahala ketika ilmu tersebut sesuai dengan tsaqofah Islam saat ia mengamalkannya.


Selain itu ayat tersebut juga menunjukkan bahwa iman itu harus disertai dengan ilmu, hingga ilmu itu mengangkat derajat, setelah menyelamatkan dan mengokohkan iman. Jadi jika kita ingin memperkuat iman dan amal sholih maka harus dilengkapi dengan ilmu yang memang ilmu itu untuk memperkuat hal tersebut.  Hal ini juga menginformasikan penunjukan makna perintah (dalâlah al-amr) untuk menuntut ilmu dengan kesungguhan.


Karena persoalan mencari ilmu telah diketahui urgensitasnya sebagai hal yang sangat penting, maka penulis kitab Fikrul IslamrahimahulLâh—memberikan penjelasan tentang keutamaan pembinaan (tatsqîf) dengan tsaqâfah Islam dengan menjelaskan hukum syar’i tentangnya, dan bahwa menuntut ilmu yang dibutuhkan dari tsaqâfah tersebut merupakan suatu kewajiban, sehingga berdosa bagi siapa pun yang malas melakukannya atau mengabaikannya. 


Tsaqâfah secara bahasa berasal dari kata kerja “tsaqifa", yang maknanya menjadi mahir, gesit dan cerdas. Dikatakan: “Tsaqfu asy-syai`” artinya mempelajari (sesuatu) dengan cepat; “tsaqif-tu asy-syai`” artinya: aku memahirinya (mempelajari sesuatu sampai menjadi mahir atau terampil). Kata ini digunakan dalam al- Qur`ânul-Karîm di 6 tempat[1] dengan makna “kecerdikan atau kemahiran dalam memahami dan melakukan sesuatu”. 


Imam Qurthubi berkata: Seseorang lelaki yang terdidik (tsaqif) dan cekatan adalah ketika ia bijaksana dalam menangani urusan-urusannya ... dan seseorang yang terdidik (tsaqif) dan cekatan adalah orang yang cepat dalam mewujudkan apa ia tuntut dan upayakan”. 


Penulis kitab Fikrul Islam telah mengkhususkan makna “at-tatsaqquf bi al-Islâm” dengan apa saja yang diriwayatkan dari Rasulullah saw baik berupa al-Qur`an maupun as-Sunnah, serta apa saja yang diperlukan untuk memahami Al-Qur`an dan as-Sunnah baik dari segi ilmu-ilmu syari’ah (hukum) ataupun ilmu-ilmu terapan. 


Dengan demikian ruang lingkup tatsqîf (pembinaan) dengan tsaqâfah Islamiyah adalah sebagai berikut: 

  1. Nash-nash syari’ah (al-Qur`an dan as-Sunnah)
  2. Berbagai sarana yang bisa memungkinkan untuk memahami al-Qur`an dan as-Sunnah, yakni ilmu-ilmu alat, termasuk ilmu-ilmu bahasa Arab. 
  3. Ilmu-ilmu syar’i yang berisi pokok-pokok dalam memahami nash, seperti ilmu hadis dan terminologinya (mushthalah hadis), ilmu tafsir beserta pokok-pokoknya, ilmu fikih, ilmu ushul fikih, dan sebagainya. 
  4. Tata tertib administrasi dan keahlian dalam menerapkan pemahaman-pemahaman Islam dalam karakteristiknya sebagai aturan (fikih) dan sistem kehidupan. 

Dengan demikian tsaqâfah Islam secara global adalah berbagai pemikiran dan pengetahuan di mana akidah Islam merupakan sebab (alasan) untuk mencarinya, sebab adanya kewajiban untuk mengetahuinya, atau sebab adanya anjuran untuk mempelajarinya.

 

Menutup muqaddimah kitabnya, penulis memohon kepada Allah, semoga Dia memberikan pertolongan-Nya kepada kaum Muslim untuk menegakkan apa yang diwajibkan kepada mereka, yakni membina diri dengan tsaqâfah Islam, mengemban dakwah Islam, dan menyebarluaskan tsaqâfah-nya. Semoga kita semua termasuk diantaranya. []



[1] TQS. Al-Baqarah [2]:191 dan TQS. An-Nisa [4]:91 TQS. Al-Aَnfal [8]:57 TQS. Al-Mumtahanah [60]:2 TQS. Ali Imran [3]:112 TQS. Al-Ahzab [33]:61 

Sumber : Fikrul Islam, Re-charge Fikrul Islam




Komentar

Postingan Populer