DIBALIK NAIKNYA HARGA MINYAK (BBM)

Terkait dengan perlu tidaknya menaikkan harga BBM Tim Kajian pembatasan bahan bakar minyak (BBM) telah menyerahkan tiga opsi hasil kajian komprehensif yang bisa digunakan pemerintah. Adapun ketiga opsi tersebut adalah :
  1. Kenaikan BBM bersubsidi Rp.500, (kendaraan umum akan menerima cash back)
  2. Pengalihan seluruh kendaraan pribadi ke pertamax (diperlukan batas atas harga pertamax Rp.8000/liter)
  3. Penjatahan konsumsi premium menggunakan sistem kendali (memrlukan persiapan sistem, basis data dan sebagainya)
Tim kajian ini diketuai oleh mantan kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementrian Keuangan Anggito Abimanyu dan didukung oleh 3 universitas besar di Indonesia yaitu UI, ITB dan UGM. (Republika, 8 Maret 2011)

Apapun opsi yang akan ditempuh pemerintah tentu saja akan berdampak terhadap inflasi, dan inflasi akan mempengaruhi bunga bank sentral, yang lambut laun akan menyebar ke seluruh aspek. Apabila salah satu opsi tersebut tidak dilakukan sementara harga minyak dunia terus mengalami kenaikan maka pemerintah akan mengalami pembengkakan anggaran subsidi. Artinya usaha pemerintah yang berpedoman pada kebijakan mengurangi subsidi akan terhambat, atau bisa jadi APBN menjadi meningkat sehingga perlu tambahan dana lagi dengan cara utang.

Dari sisi keberadaan perusahaan minyak asing seperti Shell, Total dan Petronas , dengan pembatasan BBM subsidi ini maka mereka secara langsung juga akan mendapatkan keuntungan, karena harga BBM non-subsidi di SPBU Pertamina tidak akan jauh berbeda dengan SPBU milik asing. Muncul pertanyaan dalam benak kita, apakah ada pengaruh asing dalam hal ini?

Untuk menjawabnya kita perlu melihat kembali kebelakang, perusahaan-perusahaan asing ini mendapat dukungan lembaga asing seperti IMF (International Monetery of Fund), Bank Dunia dan USAID. Lembaga-lembaga tersebutlah yang telah mendorong pemerintah Indonesia segera merevisi UU Minyak dan Gas (MiGas). Pemerintahpun meneken LoI (lettern of intent) dengan IMF sejak 1998. Sejak saat itu semua kebijakan Pemerintah dipengaruhi oleh IMF. Keputusan pemerintah adalah dengan menetapkan UU Np.22/2001 tentang Migas. Dengan UU baru ini, pemerintah membuka izin perusahaan-perusahaan asing masuk ke berbagai tahap dalam proses migas di Indonesia, antara lain perusahaan asing menguasai sektor hulu terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan menguasai sektor hilir.

Dengan dorongan lembaga keuangan dunia, pemerintah melepas harga pemasaran ke mekanisme pasar, caranya dengan pencabutan subsidi dan melepas harga BBM ke pasar. Dengan cara seperti inilah, perusahan-perusahaan asing bisa bersaing dengan pertamina. Dalam UU migas tersebut, Pertamina diberlakukan sama dengan perusahaan swasta sehingga harus bersaing untuk mendapatkan konsesi pengelolaan ladang migas, artinya untuk mengolah ladang sendiri harus bersaing dengan orang yang tidak mempunyai ladang tersebut.

Argumentasi-argumentasi yang mebingungkan

Pembatasan subsidi adalah istilah lain untuk mengaburkan yang sebenarnya adalah pencabutan subsidi. Intinya pemerintah secara bertahap akan menghapus subsidi-subsidi pelayanan publik. Argumen-argumen pemerintah dalam upaya penghapusan subsidi terutama subsidi BBM adalah sebagai berikut :

Pertama : subsidi BBM dianggap telah membebani APBN sehingga secara bertahap akan dikurangi. Tentu saja argumentasi ini sangat aneh, peran negara yang seharusnya memenuhi kebutuhan rakyat malah ditiadakan, selain itu jika dicermati APBN-APBN selama ini justru yang menjadi beban utama adalah cicilan bunga utang dan pokoknya, bukanlah subsidi BBM. Artinya pemerintah tidak mengkritisi bahwa yang membebani APBN adalah cicilan utang tersebut, malah justru menimpakan ke yang lain. Sekali lagi asing tetap selalu didahulukan dibandingkan rakyat.

Kedua : kebijakan pembatasan subsidi BBM untuk menghemat keuangan negara, dengan begitu negara akan mendapatkan anggaran tambahan. Masalahnya adalah anggaran tambahan tersebut tidak jelas digunakan untuk apa? Pasalnya selama ini ada pos-pos pengeluaran pemerintah yang dikurangi untuk menutupi pos-pos yang lain, padahal seharusnya tidak perlu, misalnya anggaran perjalanan dinas yang mengalami kenaikan setiap tahun, pembelian mobil dinas juga naik, anggaran renovasi gedung DPR juga memerlukan anggaran yang besar. Dana anggaran yang seharusnya untuk rakyat malahan digunakan bukan untuk keperluan rakyat. Seharusnya yang dipangkas adalah dana-dana anggaran bagi para pejabat, bukan dana-dana anggaran yang diperlukan oleh rakyat. Justru dengan menghemat anggaran bagi para pejabat, penghematannya lebih besar dibanding penghematan subsidi BBM. Sekali lagi pemerintah mendahulukan kepentingan sendiri daripada rakyat.

Ketiga : pembatasan subsidi BBM sangat tepat dilaksanakan karena selama ini BBM bersubsidi dinikmati orang kaya, yang seharusnya orang kaya tersebut mampu membeli BBM non-subsidi. Melihat kenyataan sebenarnya orang kaya jumlahnya hanya sedikit, dibanding rakyat yang menggunakan kendaraan apalagi rakyat memang menggunakannya untuk berproduksi atau bekerja. Artinya lebih banyak kebutuhan BBM ini digunakan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, misalnya mobil bus, mobil angkutan umum, dan jumlah motor yang kurang lebih 80% ada di jalan. Dengan kenaikan BBM tentu saja menaikkan biaya transportasi, sekaligus menaikkan beban produksi. Dan apabila hal ini terus terjadi maka inflasi pun akan semakin meningkat. Kenaikan inflasi tidaklah berdampak kepada orang kaya, tapi akan menghantam perekonomian masyarakat menengah ke bawah akibat harga-harga lain ikut naik, terutama kebutuhan hidup sehari-hari. Sekali lagi pemerintah tidak memikirkan rakyat.

Keempat : pembatasan subsidi BBM dilaksanakan, dikarenakan pengelolaan BBM di Indonesia tidak profesional dan efesien akibat adanya korupsi dan SDM lainnya. Alasan-alasan ini seringkali menjadi alasan yang utama, apa benar di Indonesia tidak ada SDM yang profesional? Melihat banyak orang-orang Indonesia yang berhasil di tingkat olimpiade ataupun bekerja di luar negeri selain TKI, alasan ini sepertinya terlalu dibuat-buat, kalau memang tidak ada satupun orang Indonesia yang mampu, berarti dapat kita katakan pemerintah juga tidak mampu dan tidak professional dalam mengurus negara dan rakyatnya. Padahal perusahaan-perusahaan asing banyak juga SDM-SDM Indonesia yang berkualitas dan professional. Apalai ditambah banyaknya riset-riset yang sudah dilakukan para ahli yang ada di Indonesia seperti di ITB, LIPI, BPPT atau Badan Litbang ESDM, namun karena birokrasi yang kadangkala membuat para ahli tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Apabila negara ini memiliki politik kemandirian teknologi yang jelas dan terukur apali dilandasi ideologi berbasis spiritual tentu saja SDM-SDM yang berkualitas tersebut dapat dihandalkan. Sekali lagi pemerintah tidak serius dalam mengelola negara.

Islam menjawab tantangan

Dalam politik ekonomi islam, negara wajib memberikan jaminan atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi tiap individu dan masyarakat serta menjamin kemungkinan pemenuhan berbagai kebutuhan tambahan lainnya. Untuk menjamin terlaksananya kewajiban negara tersebut, dalam sistem ekonomi islam kepemilikan umum seperti tambang, migas, laut dan hutan wajib dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing, kalaupun ada swasta, sifatnya hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah. Artinya swasta mengelola SDA itu dibayar pemerintah dengan jumlah tertentu tidak seperti saat ini dengan konsep bagi hasil, apalagi bagi hasil untuk pemerintah sangatlah kecil. Selain itu pemerintah yang memegang kontrol penuh terhadap swasta misalnya mengatur costnya, produksi, teknologinya, dan penjualan produksinya kemana, juga mengontrol kerusakan lingkungan dan seterusnya; Prinsip ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas :
“Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal : air, padang rumput dan api (energi)” (HR Abu Dawud)
Dengan pengelolaan SDA di tangan negara atau pemerintah, tentu saja akan menambah pundi-pundi keuangan negara yang lebih dari cukup untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Dengan begitu pos-pos pelayanan publik seperti BBM, biaya pendidikan, biaya kesehatan dapat dinikmati oleh rakyat dengan harga murah atau bahkan bisa gratis.
Jelas bahwa sistem ekonomi islam merupakan kunci untuk menyelesaikan problem pengaturan ekonomi dan keuangan negara. Namun, sistem ini tidak dapat diwujudkna kalau tidak adanya negara yang mewujudkan, apalagi sistem ekonomi islam terkait dengan sistem-sistem islam lainnya, seperti pendidikan, sosial dan politik.

Komentar

Postingan Populer