Kebijakan Impor Pertanian Memupus Impian Rakyat
Kebijakan impor kebutuhan pokok diterapkan oleh pemerintah (http://koran.republika.co.id/koran), yaitu dengan mengimpor kentang dari Cina dan Bangladesh sehingga menguburkan impian para petani yang sudah berupaya berswasembada kentang khususnya di Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dengan meninggalkan tanaman kentang sebagai tambatan hidup, mereka kini lebih memilih menanam sayuran lain yang harganya masih normal. Harga kentang impor jumlahnya setengah dari harga kentang lokal, dijual seharga 2500/kg dibandingkan harga kentang lokal berkisar antara 5000-6000/kg. Kebijakan tersebut membuat para petani mengubur mimpi mereka untuk menjadi swasembada mandiri dalam menghasilkan produk kentang yang berkualitas serta menambah lumbung pendapat daerah tersebut.
Indonesia mengalami peningkatan impor pangan sejak liberalisasi radikal yang dilakukan pemerintah atas tekanan dari International Monetary Fund (IMF) pada tahun 1998. Tingkat ketergantungan impor pangan meningkat dua kali lipat,yaitu beras sebesar 10 persen,jagung 20 persen,kedelai 55 persen dan gula 50 persen(Sawit, 2003). Padahal komoditas-komoditas itu telah menyerap masing-masing 23 juta, 9 juta, 2,5 juta dan 1 juta rumah-tangga, atau sekitar 68 persen dari total rumah-tangga di Indonesia. Dengan demikian, peningkatan impor pangan yang dilakukan sejak tahun 1998 telah meningkatkan jumlah petani miskin di Indonesia.
Meskipun dalam perencanaan anggaran pertanian ditingkatkan 100% oleh pemerintah pusat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.16,7T(Antaranews.com), namun hal itu belumlah cukup apabila justru dana tersebut digunakan untuk mengimpor dari luar negeri. Kesesuaian kebijakan dengan alokasi dana juga sangat diperlukan, swasembada pertanian tidak akan tercapai apabila kebijakan pemerintah tidak tepat dalam menggunakan dana anggaran.
Kebijakan impor yang dilakukan pemerintah setidaknya juga dipengaruhi oleh AoA (Agreement On Agriculture), yang tidak terpisahkan dari dokumen WTO hasil dari ratifikasi pemerintah dengan UU. no 7 tahun 1994. Dengan ratifikasi ini pemerintah wajib memenuhi semua perjajian yang terkandung didalamnya. Dalam AoA-WTO terdapat tiga pilar utama, yaitu:(1)Akses pasar (Market Access);(2) Subsidi domestik (Domestic Supports);dan (3)Subsidi ekspor Export Subsidies). Disamping itu, juga terdapat perlakuan khusus dan berbeda (S&D)yang merupakan bagian inklusif dari ketiga elemen AoA-WTO, sehingga perlu dimanfaatkan untuk tujuan ketahanan pangan dan pembangunan pedesaan. (A. Husni Malian,Kebijakan Perdagangan Internasioanal Komoditas Pertanian Indonesia)
Ada 3 hal juga yang harus dilakukan pemerintah terhadap beberapa perjanjian di bidang pertanian antara lain:
(1) pengurangan hambatan akses pasar; hal ini menyebabkan produk impor bisa masuk dengan leluasa untuk bersaing dengan produk lokal, karena tidak ada hambatan dalam mengakses pasar, penurunan tarif dan cukai yang murah bahkan free adalah salah satu hasil dari kesepakatan ini. Dengan nilai tambah produk yang berkualitas bagus serta harga yang sangat murah tentu saja membuat produk lokal akan terpinggirkan
(2)Pengurangan subsidi domestik; artinya para pelaku di lapangan akan berupaya untuk bersaing dengan mendapatkan dana secara mandiri, seperti yang terjadi di suatu daerah, setelah berupaya membangun lahan pertanian kentang dengan modal hutang akhirnya harus bersaing lagi dengan produk impor dari luar negri terutama Cina dan Bangladesh. Karena tidak memiliki kekuatan modal yang cukup maka upaya itu lambat laun sirna.
3)Pegurangan subsidi ekspor; bagi negara maju dengan kekuatan financialnya mampu menopang hal tersebut, sedangkan bagi Indonesia, semakin subsidinya kurang maka semakin hilang pula kekuatan ekspor pemerintah.
Dalam perkembangan berikutnya, negara-negara maju sampai saat ini
ternyata masih belum sepenuhnya memenuhi komitmen dalam perjanjian-perjanjian tersebut, dengan memberikan proteksi yang besar terhadap produk pertanian yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang dan diekspor ke negara-negara maju. Duncan et al.(1999) mencatat bahwa Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan masih memberikan proteksi terhadap komoditas pertanian yang dihasilkan antara 116,2-463,4 persen. Disamping itu, ekspor produk pertanian dari negara-negara maju juga didukung oleh subsidi ekspor, di mana Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang membelanjakan subsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 1998 masing-masing sebesar US$142,2 milyar, US$101,5 milyar dan US$56,8 milyar (Pranolo, 2001). Dengan pola perdagangan produk pertanian dunia seperti itu, petani di negara yang tidak memberikan proteksi (seperti Indonesia) telah mengalami kerugian akibat penurunan harga (Gibson, et al., 2001).
Politik Pertanian Islam
Politik pertanian yang dijalankan oleh negara Islam dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang pertanian. Menurut Sistem Ekonomi Islam ada beberapa kebijakan yang harus dijalankan pemerintah dalam bidang pertanian baik sektor produksi primer, pengolahan hasil pertanian, maupun perdagangan dan jasa pertanian.
Kebijakan di sektor produksi pertanian
Kebijakan pertanian yang ditempuh oleh pemerintah di produksi primer dijalankan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian. Untuk mencapainya dapat dilakukan dengan jalan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan berbagai cara yang dapat meningkatkan produktivitas lahan. Sedangkan ekstensifikasi dilaklukan dengan berbagai cara yang dapat menambah luas lahan pertanian yang dapat ditanami.
Intensifikasi pertanian ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik seperti bibit unggul, pupuk dan obat-obatan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu kebijakan subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian dapat dilakukan. Hal lain yang dapat dilakukan dengan jalan menyebarluaskan teknik-teknik modern yang lebih efisien dikalangan petani. Dalam rangka intensifikasi ini juga, negara harus menyediakan modal yang diperlukan bagi yang tidak mampu. Penyediaan modal tersebut menurut pandangan Islam adalah dengan jalan pemberian harta oleh negara (hibah) kepada individu yang tidak mampu agar mereka dapat mengolah lahan yang dimilikinya. Pemberian ini tidak dilakukan dengan jalan hutang, tetapi semata-mata pemberian cuma-cuma untuk keperluan produksi pertanian. Dengan cara ini petani-petani yang tidak mampu tidak akan terbebani untuk mengembalikan hutang. Dengan demikian produksi pertanian mereka benar-benar dapat digunakan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok mereka.
Ekstensifikasi pertanian dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Untuk itu negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian yang diolah. Beberapa kebijakan tersebut adalah bahwa negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (ihyaul mawat). Negara akan mendorong agar masyarakat menghidupkan tanah mati dengan jalan mengolahnya, memagarinya serta memnfaatkannya untuk keperluan hidup mereka. Selain itu negara akan memberikan tanah secara cuma-cuma kepada siapa saja yang mampu dan mau bertani namun tidak memiliki lahan pertanian atau memiliki lahan pertanian yang sempit. Bahkan negara akan memaksa kepada siapa saja yang memiliki lahan pertanian agar mereka mengolahnya.
Kebijakan di Sektor Industri Pertanian
Dalam sektor perindustrian termasuk industri pertanian, nagara hanya akan mendorong berkembangnya sektor riil saja, sedangkan sektor non riil yang diharamkan tidak akan diberi sebuah kesempatan pun untuk berkembang. Kebijakan ini hanya akan tercapai jika negara bersikap adil dengan tidak memberikan hak-hak istimewa dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak tertentu. Baik itu hak monopoli dan pemberian fasilitas khusus. Seluruh pelaku ekonomi akan diperlakukan secara sama. Negara hanya mengatur jenis komoditi dan sektor industri apa saja yang boleh atau tidak boleh dibuat.
Industri pertanian akan tumbuh dengan baik, jika sarana dan prasarana yang mendukung tumbuhnya industri pertanian tersedia secara memadai. Sarana dan prasarana tersebut mulai dari tersedianya bahan baku industri pertanian, yakni bahan-bahan pertanian yang memadai dan harga yang layak, jaminan harga yang wajar dan menguntungkan serta berjalannya mekanisme pasar secara transparan serta tidak ada distorsi yang disebabkan oleh adanya kebijakan yang memihak. Selain itu juga adanya prasarana jalan, pasar dan lembaga-lembaga pendukung lainnya seperti lembaga penyuluhan pertanian, lembaga keuangan yang menyediakan modal bagi usaha sektor industri pertanian. Hal ini semua diperlukan agar industri pertanian dapat tumbuh dengan baik.
Kebijakan di Sektor Perdagangan Hasil Pertanian
Sedangkan disektor perdagangan, negara harus melakukan berbagai kebijakan yang dapat menjamin terciptanya mekanisme pasar secara transparan, tidak ada manipulasi, tidak ada intervensi yang dapat menyebabkan distorsi ekonomi serta tidak ada penimbunan yang dapat menyebabkan kesusahan bagi masyarakat. (M. Reza Rosadi,Politik Pertanian Dalam Islam)
Beberapa pandangan Islam tentang politik Pertanian ditas kalau kita perhatikan ternyata pertanian sebagai salah satu bidang tidaklah terlepas dengan bidang-bidang lainnya seperti industri, perdagangan, pertanahan dan sektor lainnya. Dan ini juga terkait dengan pendanaan terhadap aspek pertanian, pengelolaan SDA negara yang menghasilkan dana melimpah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat dan sebagai dana penunjang bidang-bidang kebutuhan pokok masyarakat seperti pada sektor pertanian. Lemahnya pembangunan sektor pertanian selama ini terjadi karena sektor pertanian dianggap sebagai sektor yang berdiri sendiri dan terpisah dari sektor lainnya. Padahal secara faktual ia sangat erat hubungannya dengan sektor-sektor lainnya. Karenanya adalah suatu keharusan untuk menjadikan sektor pertanian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai sektor kehidupan lainnya.
Islam sebagai sebuah prinsip ideologi telah menjadikan bahwa pertanian adalah bagian integral dari persoalan manusia yang harus dipecahkan dan diatur dengan sebaik-baiknya sebagaimana sektor lainnya. Untuk itulah Islam ketika membahas pertanian maka ia dibahas sebagai bagian integral dari dari berbagai bidang kehidupan lainnya. Dan yang lebih penting lagi bahwa pembahasan Islam tentang politik pertanian diarahkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok manusia dan upaya mereka untuk meningkatkan kesejahteraan.



Komentar
Posting Komentar