Mengelola APBN 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN tersebut berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). Perubahan dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR, setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara). Selanjutnya APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, dan pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Untuk APBN tahun 2012, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012 yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun 2012. Dalam APBN 2012 tersebut ada dua hal yang menjadi pokok pembahasan, yang pertama dari segi pendapatan negara, dan yang kedua dari segi belanja negara (pengeluaran negara). Pendapatan negara dalam perencanaan ditetapkan sebesar Rp. 1.311,4 T dan pengeluaran belanja negara sebesar Rp. 1.435,4 T. Selisih antara pendapatan dan pengeluaran pemerintah melakukan kebijakan utang dan non-utang yang menjadi penerimaan pembiayaan negara sebesar Rp. 124,0 T.


Dalam pendapatan negara, dengan menggali potensi dan sumber-sumber penerimaan yang belum maksimal telah terjadi peningkatan sebesar Rp. 817,5 T dari Rp. 493,9 T tahun 2005 menjadi Rp. 1.311,4 T di tahun 2012. Adapun peningkatan tersebut berasal dari penerimaan pajak, penerimaan kapabeanan dan cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(Sumber : http://www.depkeu.go.id/Ind/)
Penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang meningkat Rp. 615,7 T atau menjadi tiga kali lipat dari Rp. 298,5 T tahun 2005 menjadi Rp. 914,2 T Tahun 2012. Dua jenis penerimaan pajak memberikan sumbangan sangat besar pendapatan negara adalah :
  1. Penerimaan PPh naik dari Rp. 175,5 T (Th.2005) menjadi Rp.520 T (Th.2012)
  2. Penerimaan PPN meningkat dari Rp. 101,3 T (Th.2005) menjadi Rp. 353 T (Th.2012)
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat bersumber dari dari sumber daya alam (SDA) dan nonmigas, PNBP dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PNBP dari kementrian atau lembaga-lembaga yang sebagian hasilnya dikembalikan kepada instansi penghasil untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Sumber pendapatan negara lainnya dapat diterima melalui utang dan non-utang untuk menutupi defisit yang dibutuhkan guna mendanai kebutuhan pembangunan. Seiring dengan kebutuhan dana pembangunan, pembiayaan anggaran naik sebesar Rp. 112,9 T dari Rp. 11,1 T tahun 2005 menjadi Rp. 124,0 T tahun 2012. Meskipun demikian perbandingan jumlah utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan 47% pada tahun 2005 dan diperkirakan menjadi 24% di tahun 2012. Angka ini menunjukkan semakin baiknya kondisi keuangan negara. Dibandingkan dengan banyak negara lain, rasio utang terhadap PDB Indonesia relative kecil, dan semakin menurun.

Sumber : http://www.depkeu.go.id/Ind/
Sedangkan belanja negara pada tahun 2012 ini dianggarkan sebesar Rp. 1.435,4 T yang terdiri dari belanja pusat sebesar Rp. 965,0 T dan belanja ke daerah sebesar Rp. 470,4 T. Dari total belanja pusat senilai Rp. 965,0 T terdiri dari :
- Pembangunan infrastruktur pendorong pertumbuhan ekonomi
a. Pembagunan infrastruktur perhubungan Rp. 55,6 T
b. Pembangunan infrastruktur pemukiman Rp. 33,4 T
c. Pembangunan infratsruktur Irigasi Rp. 16,4 T
d. Infrastruktur energy dan lainnya Rp. 56,0 T
- Meringankan beban dan menyejahterakan rakyat
a. Layanan pendidikan Rp. 290, 0 T
b. Penanggulangan kemiskinan Rp. 99,2 T
c. Layanan kesehatan Rp. 48,0 T
d. Katahanan pengan Rp. 42,3 T
e. Subsidi Rp. 208,9 T, dengan catatan untuk subsidi perlu dikurangi secara bertahap, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Tidak diperkenankan konsumsi BBM jenis premium bagi kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa-Bali sejak April 2012.
  • Melanjutkan program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram
  • Meningkatkan pemanfaatan energy alternative seperti bahan bakar nabati dan bahan bakar gas
  • Menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram.
- Mewujudkan suasana aman dan kepastian hukum bagi kehidupan rakyat dan dunia usaha
a. Bidang pertahanan negara : Rp. 72,5 T
b. Bidang keamanan dan ketertiban RP. 30,2 T

Untuk belanja ke daerah, pemerintah menganggarkan Rp. 470,4 T yang ditujukan untuk mempercapat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi ketimpangan pelayan publik antar daerah. Selain itu juga dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, mengurangi kesenjangan keuangan antara pusat dan daerah, dan antar daerah terutama dalam rangka mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Dana belanja daerah juga digunakan untuk mempercepat pembangunan daerah di provinsi khusus yaitu provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, provinsi Aceh terutama melalui pembangunan dan pemeliharan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, social dan kesehatan.

Telaah APBN 2012

Kalau kita melihat APBN 2012 yang sudah ditetapkan pemerintah, sumber pendapatan negara paling besar adalah dari sektor pajak. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak tersebut dengan melakukan penyuluhan, pelayanan, pengawasan dan sensus pajak guna memperluas wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kebijakan ini tidak lain tidak bukan karena pemerintah mengadopsi kebijakan fiskal sistem ekonomi kapitalis yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan berupa pajak (http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal). Adapun tujuannya semata-mata untuk pemulihan ekonomi akibat krisis dan agar dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang positif, bukan karena memang kewajiban pemerintah untuk mengurusi rakyat.

Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil. Jadi bukan hanya kebutuhan saja dalam hal kebijakan fiscal tetapi juga mekanisme mengelola dan mengurusi urusan rakyat dalam hal alokasi dan distribusinya. (Hidayatullah Muttaqin, kebijakan fiskal dan distribusi ekonomi dalam sistem ekonomi islam)

Dalam menyelesaikan selisih antara pemasukan dan pengeluaran pemerintah menerapkan konsep utang dan non-utang, salah satunya menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan pinjaman luar negeri. Bahkan untuk tahun 2012 ini pemerintah akan menambah utang sebesar Rp. 250 T, berdasarkan keterangan Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, Rahmat Waluyanto. (www.detik.com). Seperti diketahui total utang pemerintah Indonesia hingga November 2011 mencapai Rp. 1.816,85 T atau naik Rp. 48,81 T dibandingkan oktober 2011 yang mencapai Rp. 1.768,04 T, meskipun secara rasio terhadap PDB RI juga naik 27,5% pada Oktober 2011 menjadi 28,2% pada November 2011. Berikut catatan utang pemerintah pusat dan rasionya terhadap PDB sejak tahun 2000 :
  • Tahun 2000 : Rp. 1.234,28 T (89%)
  • Tahun 2001 : Rp. 1.273,18 T (77%)
  • Tahun 2002 : Rp. 1.225,15 T (67%)
  • Tahun 2003 : Rp. 1.232,5 T (61%)
  • Tahun 2004 : Rp. 1.299,5 T (57%)
  • Tahun 2005 : Rp. 1.313,5 T (47%)
  • Tahun 2006 : Rp. 1.302,16 T (39%)
  • Tahun 2007 : Rp. 1.389,41 T (35%)
  • Tahun 2008 : Rp. 1.636,74 T (33%)
  • Tahun 2009 : Rp. 1.590,66 T (28%)
  • Tahun 2010 : Rp. 1.676,15 T (26%)
  • November 2011 : Rp. 1.816,85 T (28,2%) (detik.com)

Bahkan pada periode Januari-November 2011. Pemerintah tercatat telah membayar pokok dan bunga utang senilai Rp. 207,872 T atau 77,71% dari target APBN 2011 Rp. 267,509 T dengan rincian untuk pokok utang pemerintah menyicil pembayaran senilai 124,699 T sementara untuk bunganya dengan total Rp. 83,173 T.

Dua konsep ini yaitu pengelolaan pajak dan utang, menjadi pondasi dasar bagaimana pemerintah mengelola APBN. Banyak yang sudah menghimbau agar pemerintah jangan dulu mengambil utang baru, selain ada persyaratan tambahan apabila pemerintah mengajukan pinjaman, misalnya dengan adanya MoU terhadap kebijakan pemerintah atau tekanan politik di berbagai kebijakan, namun juga dengan tambahan utang yang seharusnya tidak perlu semakin memperbesar jumlah total utang dikarenakan mengandung bunga (baca: riba) yang harus dilunasi juga.

Pengelolaan APBN dalam islam

Di dalam islam juga mengatur bagaimana pos pemasukan dan pengeluaran negara. Tentu saja pengelolaan APBN tersebut digali berdasarkan nash-nash syara’. Sehingga tidak ada satupun kebijakan maupun mekanismenya melihat keuntungan dan kerugian, namun melihat apakah hal ini diperbolehkan atau dilarang oleh syara’.

Abdul Qadim Zallum dalam bukunya al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, membagi sumber-sumber pendapatan negara dalam 3 kelompok yaitu :

1. Bagian Fai dan Kharaj; meliputi harta yang tergolong fai bagi seluruh kaum Musliminin dan pajak (dlaribah) terhadap kaum Musliminin sebagai kewajiban mereka ketika negara mengalami krisis keuangan sehingga tidak mampu membiayai belanja negara terutama yang berifat wajib. Kelompok ini terdiri atas:
a. Seksi ghanimah, mencakup ghanimah, anfal, fai, dan khumus.
b. Seksi kharaj.
c. Seksi status tanah, mencakup tanah-tanah yang ditaklukkan secara paksa (uswah), tanah ‘usyriyah, as shawafi, dan tanah-tanah yang dimiliki oleh negara, tanah-tanah milik umum dan tanah-tanah yang dipagar dan dikuasai negara.
d. Seksi jizyah.
e. Seksi fai, yang meliputi data-data pemasukan dari (harta) as shawafi, ‘usyur, 1/5 harta rikaz dan barang tambang, tanah yang dijual atau disewakan, harta as shawafi dan harta waris yang tidak ada pewarisnya.
f. Seksi pajak (dlaribah)

2. Bagian Pemilikan Umum; harta dari kepemilikan umum ini adalah milik seluruh kaum Musliminin, sedangkan negara berfungsi mewakili ummat dalam mengelola harta jenis kepemilikan umum ini, untuk kemudian digunakan bagi kemaslahatan kaum Musliminin dan seluruh warga negara (termasuk non muslim). Kelompok ini dibagi berdasarkan jenis harta kepemilikan umum, yaitu:
a. Seksi minyak dan gas.
b. Seksi listrik.
c. Seksi pertambangan.
d. Seksi laut, sungai, perairan dan mata air.
e. Seksi hutan dan padang (rumput) gembalaan.
f. Seksi tempat khusus (yang dipagar dan dikuasai oleh negara).

3. Bagian Shadaqah; bagian ini menyimpan harta-harta zakat yang wajib beserta catatannya. Kelompok ini berdasarkan jenis harta zakat, yaitu:
a. Seksi zakat (harta) uang dan perdagangan.
b. Seksi zakat pertanian dan buah-buahan.
c. Seksi zakat (ternak) unta, sapi, dan kambing.

Kemudian untuk pengeluaran (belanja) negara, Abdul Qadim Zallum mengelompokkannya menjadi 8 bagian yang meliputi pembiayaan bagian-bagian Baitul Mal itu sendiri, seksi-seksinya, dan biro-biro.

1. Seksi dar al Khilafah, yang terdiri dari:
a. Kantor Khilafah.
b. Kantor Penasihat (Mustasyaarin)
c. Kantor Mu’awin Tafwidl.
d. Kantor Mu’awin Tanfidz.

2. Seksi Mashalih ad Daulah, yang terdiri dari:
a. Biro Amir Jihad.
b. Biro para Wali (gubernur)
c. Biro para Qadli.
d. Biro Mashalih ad Daulah, seksi-seksi dan biro-biro lain, serta fasilitas umum.

3. Seksi Santunan; seksi ini bertugas memberikan santunan kepada yang berhak menerimanya, seperti orang-orang fakir, miskin, yang dalam keadaan membutuhkan, yang berhutang, yang sedang dalam perjalanan, para petani, para pemilik industri, dan lain-lain yang menurut Khalifah mendatangkan kemaslahatan bagi kaum Muslimin serta layak diberi subsidi.

4. Seksi Jihad, meliputi:
a. Biro pasukan, yang mengurus pengadaan, pembentukan, penyiapan dan pelatihan pasukan.
b. Biro persenjataan (amunisi).
c. Biro industri militer.

5. Seksi Penyimpanan Harta Zakat; bagian ini menyalurkan zakat kepada hanya 8 golongan yang berhak menerima zakat, selama masih ada harta zakat yang di dalam Baitul Mal, dan jika tidak terdapat lagi harta zakat di dalam Baitul Mal maka seksi ini tidak dibiayai.

6. Seksi Penyimpanan Harta Pemilikan Umum.

7. Seksi Urusan Darurat/ Bencana Alam (ath Thawaari).

8. Seksi Anggaran Belanja Negara (al Muwazanah al Ammah), Pengendali Umum (al Muhasabah al Ammah), dan Badan Pengawas (al Muraqabah).

Potensi APBN menurut islam bagi APBN Indonesia

Potensi yang akan didapatkan apabila APBN Indonesia menerapkan konsep APBN dalam islam, kita dapat menghitung pendapatan negara dari pos kepemilikan umum saja sudah melebihi kebutuhan dalam negeri karena melihat potensi yang sangat besar dimilki Indonesia di bagian ini. Pengakuan Islam akan kepemilikan umum (Al Milkiyyah al Ammah/ collective proverty) selain kepemilikan individu dan kepemilikan negara, didasarkan pada dalil syara’ berikut:

Dari Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi SAW, Rasulullah bersabda:
الْمُسْلِمُوْ نَ شُرَ كَـا ءَ فِيْ ثَلاََ: فِيْ المَا ءِ وَ الكَلاََءِ وَالنَّا رِ
“Kaum Muslimin itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.”

لاَ حُمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَ لِرَ سُوْ لِهِ
“Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasulnya.”

An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah: (Lihat Taqiuddin an-Nabhani, The Economic System of Islam., p. 206, dan Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara., hal. 68.)
  1. Fasilitas/ Sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri/ komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, jalan-jalan umum.
  2. Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.
  3. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau.

Sumber penerimaan Baitul Mal dari Bagian Pemilikan Umum yang mempunyai potensi sangat besar dalam membiayai pengeluaran Baitul Mal adalah dari barang tambang dan sumber daya alam. Indonesia dengan kekayaan alam yang sangat melimpah merupakan suatu potensi yang sangat besar apabila dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kekuatan negara. Kita dapat memperkirakan sumber pendapatan negara sebagai berikut :

1. Pertambangan, migas, dan batubara
Secara umum, data-data aktual yang terkait dengan pertambangan, migas, batubara dan listrik adalah :

- Produksi minyak Indonesia saat ini sekitar 950.000 barel perhari (bpd). Bila asumsi harga minyak adalah US$ 65/barrel maka nilai minyak sekitar Rp.202 T. Dan apabila dipotong dengan biaya produksi berkisar 10%, maka nett profitnya masih diatas Rp.182 T. Namun saat ini kebutuhan minyak perhari adalah 1,2 juta barrel, sehingga mengakibatkan Indonesia harus mengimpor. Namun apabila pengelolaan minyak ini tanpa campur tangan asing akan menjadi lain cerita.

- Pertambangan emas : satu contoh kekayaan alam Indonesia yang jatuh ke tangan asing adalah pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia di Irian. Menurut laporan Kompas, kawasan pertambangan Blok A yang dikuasai PT Freeport mengandung 2.615 juta ton biji batu-batuan dan dengan perkiraan kasar setiap tonnya mengandung 1 gram emas, maka paling tidak PT Freeport akan mendapatkan emas sebanyak 2.615 miliar gram emas. Jika harga 1 gram emas Rp 100 ribu, maka nilai kekayaan yang dikeruk PT Freeport dari perut bumi Indonesia setara dengan Rp 261,5 trilyun dan belum termasuk jenis logam lainnya. (Kompas, Fokus; Ketika Maling Kuras Kekayaan Negara, 16 Februari 2003, hal. 29. Tambang Freeport di Blok A meliputi Grasberg Open Bit 1.081 juta biji batu-batuan dengan kandungan emas 1,2 gram/ton, Intermediate Ore Zone (IOZ) 16 juta ton biji batu-batuan dengan kandungan emas 0,42 gram/ton, Brasberg Undergroun 743 ton biji batu-batuan dengan kandungan emas 0,79 gram/ton, Kucing liar 320 juta ton biji batu-batuan dengan kandungan emas 1,41 gram/ton, Ertsberg Stockwork Zone 101 juta ton baji batu-batuan dengan kandungan emas 0,80 gram/ton, Big Gossan 37 juta ton biji batua-batuan dengan kandungan emas 1,02 gram/ton, dan Deep or Mine (DOM) 31 juta ton biji batu-batuan dengan kandungan emas 0,42 gram/ton.)

- Produksi gas (LNG) adalah sekitar 5,6 juta barrel minyak perhari, namun harganya di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp.297 T atau nett profitnya sekitar Rp. 268T.
- Produksi batubara adalah 2 juta barrel per hari, dengan harga pasar dunia sekitar 50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp. 212 T atau nett profitnya sekitar Rp. 191 T.

2. Kelautan
Untuk produksi laut karena sifatnya terutama dilakukan secara bebas oleh nelayan swasta baik kecil maupun besar, tentu sangat sulit dimasukkan kedalam penerimaan negara. Potensi lestari laut Indonesia adalah Rp. 732 T, apabila negara dalam hal ini BUMN melakukan pengelolaan juga dan kita ambil hitungan minimalis hanya 10%, maka pendapatan negara sekitar Rp. 73 T.

3. Kehutanan
Yang paling berpotensi juga adalah produksi hutan. Luas hutan di Indonesia adalah 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil. Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon perhektar yang ditebang. Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya RP. 2 juta dan nett profitnya Rp. 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon perhektar x Rp. 1 juta perpohon = Rp. 2000 T, dengan catatan setiap kali dilakukan penebangan dilakukan penanaman ulang yang sudah dipotong dari biaya produksi tadi. (Endah Kartikasari, ST, MEI; Membangun Indonesia Tanpa Pajak dan Utang)

Dibandingkan rencana pemerintah pada APBN 2012, penerimaan dari sektor sumber daya alam hanya sebesar kurang lebih 177 T (UU APBN 2012). Apabila kita melakukan pengelolaan sumber daya alam dengan benar justru hasilnya mampu melunasi utang Indonesia saat ini.

Selain penerimaan, pengeluaran juga ada aturannya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting tentu saja harus diabaikan misalnya pinjaman utang luar negeri, biaya alokasi perjalanan luar negeri, renovasi-renovasi gedung, pengadaan fasilitas para pejabat dan lain sebagainya dikarenakan bukan suatu perkara yang krusial saat ini. Pemerintah disarankan lebih mengutamakan pada peningkatan pengelolaan industri kecil dan menengah, pemberdayaan SDM, dan peningkatan pelayanan di tengah-tengah masyarakat.

Apabila kita merujuk pada kebijakan sistem ekonomi islam dengan pengelolaan potensi yang tepat, maka pos-pos pengeluaran yang tidak diperlukan akan dieleminir, dan hutang didalam islam juga diatur. Negara tidak dibolehkan melakukan pinjaman (utang), kecuali dalam urusan yang jika ditangguhkan akan menyebabkan mudarat, kerusakan atau kehancuran baik terhadap negara maupun rakyatnya. Dalam konteks ini terjadi untuk tiga keadaan : pertama; ketika terjadi bencana alam, kedua; pembiayaan untuk fakir miskin, namun apabila ada dana zakat maka bisa digunakan untuk membiayainya, ketiga; untuk pembayaran gaji pegawai.

Syarat-syarat untuk menghutang juga tidak boleh melanggar ketentuan syara’, misalnya tidak menggunakan sistem riba, adanya kebijakan-kebijakan intervensi asing yang merugikan negara. Dalam hal ini pajak bisa diterapkan, namun pajak ini hanya dikenakan terhadap kaum Muslimin, dan tidak boleh terhadap warga negara non Muslim. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang ma’ruf. Jumlah pajak yang dipungut secara makro harus ekuivalen dengan jumlah kebutuhan Baitul Mal yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Baitul Mal, sehingga pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Kemudian jika kebutuhan Baitul Mal telah terpenuhi dan Baitul Mal sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, maka pungutan pajak harus dihentikan.

Komentar

Postingan Populer