Liberalisasi di balik RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG)


Saat ini kondisi umat islam telah kita ketahui mengalami berbagai macam ketertinggalan di berbagai bidang. Bidang politik umat islam tidak lagi memiliki institusi yang melindungi hak-haknya untuk menjalankan syariah islam. Di bidang pendidikan, umat islam semakin tertinggal dan tidak lagi menjadi rujukan keilmuan dunia. Banyaknya tindak kriminalitas, pemerkosaan, pencurian, pembunuhan dan perilaku sosial yang buruk semakin menjadi cermin menunjukkan identitas umat islam saat ini yang buruk, termasuk upaya-upaya pengekangan hak-hak perempuan yang tidak bisa diwakili oleh perundangan-undangan yang ada.

Populasi perempuan yang semakin bertambah, khususnya di dunia islam menandakan bukan jumlah yang sedikit, namun banyaknya jumlah juga tidak menunjukkan kekuatan, justru perempuan muslim di berbagai belahan dunia selama beberapa dekade ini banyak menghadapi penindasan, kemiskinan dan penghinaan di bawah kekuasaan yang ada saat ini. Kemiskinan, kekerasan (violence) dan ketidakadilan/dimikrinisasi masih dianggap persoalan krusial yang dialami perempuan dari masa ke masa.

Perempuan di berbagai kawasan

Pada abad ini, setidaknya terdapat tiga kawasan paling representative untuk menggambarkan persoalan perempuan muslim di dunia yaitu : (1) Negara-negara barat, (2) Asia Pasifik dan Tenggara, (3) Timur tengah – Afrika utara.

1. Perempuan muslim di Barat

Negara barat dapat diwakili wilayah Eropa dan Amerika, perempuan muslim yang hidup di wilayah ini tentu bisa merasakan benturan nilai dengan Barat secara langsung, karena mereka hidup dalam tatanan masyarakat Barat yang sedang mengalami keguncangan sosial. Mitos-mitos kecantikan dan feminisme yang diagung-agungkan semakin membuat perempuan muslim di Barat termarginalisasikan, wanita cantik itu identik dengan wanita yang menggumbar aurat dan berkulit putih dengan pakaian yang mengikuti modis dan style kehidupan modern.

Masyarakat kapitalis Barat yang menjadi lingkungan tempat hidup perempuan itu telah menentukan standar ukuran “wanita cantik”. Menurut mereka, wanita cantik itu adalah perempuan yang tinggi, ramping, berkulit putih, berambut pirang, dan sensual. Inilah citra yang mau tak mau harus dihadapi kaum perempuan Barat setiap hari sepanjang hidupnya. Ini adalah konsep tentang kecantikan yang diagung-agungkan oleh ribuan majalah kecantikan, fesyen, dan gaya hidup, yang dijual di sepanjang jalan-jalan di kota London, Paris, Roma, New York, dan Los Angeles, seperti majalah Vogue, Cosmopolitan, dan Marie Clare. Ini adalah juga konsep kecantikan yang dibesar-besarkan oleh perusahaan-perusahaan alat kecantikan dan kosmetik berkapitalisasi miliaran dollar. Ini juga yang menjadi ukuran kecantikan, yang disajikan ke tengah-tengah masyarakat melalui model-model yang dimanfaatkan oleh berbagai industri periklanan serta menjadi figur-figur yang dipuja-puja dalam industri hiburan.

Konsep tentang bentuk tubuh dan penampilan yang “sempurna” ini membombardir rumah-rumah ribuan kali sehari dalam wujud para model, seperti Claudia Schiffer, Cindy Crawford, Naomi Campbell, atau selebritis lain seperti Britney Spears, Jennifer Aniston, Holly Valance, atau Victoria Beckham. Mereka menjadi standar yang diinginkan oleh kaum perempuan. Penayangan konsep kecantikan seperti ini bahkan telah dimulai sejak usia muda, melalui majalah-majalah “remaja” seperti Just 17, Cosmo Girl, atau Sugar, yang membicarakan segala sesuatu mulai dari tips-tips kecantikan sampai bentuk gaya hidup “kaya dan terkenal”. Karakter fiktif seperti Buffy the Vampire Slayer, atau Miss Dynamite pun dijadikan idola.

Konsep kecantikan yang memaksa ini tidak hanya menyebabkan perempuan-perempuan di Barat dan juga muslimah disana semakin tertekan untuk memenuhi standar hidup yang terus-menerus digemborkan, sekaligus tertekan dalam menentukan jati dirinya sebagai perempuan. Namun juga konsep ini berpengaruh bagi kaum “adam” yang termakan oleh pandangan kecantikan tersebut, menyebabkan mereka memandang wanita-wanita diluar defenisi ini dengan pandangan sebelah mata, termasuk perempuan muslimah yang menutup aurat dengan sempurna akan muncul stigma kelompok terbelakang, anti –modernisme dan radikal.

2. Perempuan di Asia pasifik dan tenggara

Sebagian besar kawasan Asia Pasifik adalah negeri-negeri Islam. Populasi terbesar tersebar di negeri-negeri muslim wilayah ini, namun demikian kondisi perempuan muslim Asia masih diliputi oleh kemiskinan, kebodohan dan eksploitasi. Misalnya Indonesia yang mewakili sebagai penduduk muslim terbesar di dunia dan termasuk muslimah didalamnya. Namun tingkat tenaga kerja wanita yang berprofesi sebagai buruh atau TKI sangat besar dan dibayar sangat murah, bahkan harus berkorban dengan mengalami tindakan kekerasan sampai bertaruh nyawa di negeri orang.

Yang menarik di kawasan Asia pasifik dan tenggara adalah perempuan muslim tidak kesulitan dalam hal berbusana. Namun, ada gejala umum yang terjadi, yakni pergeseran nilai busana muslimah dari sebuah kewajiban yang melekat hanya sekedar budaya pop dari islam yang bisa berdampingan dengan kebebasan. Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari program-program Barat, khususnya Amerika Serikat, untuk menajdikan Indonesia sebagai role model negeri Islam yang paling demokratis dan bisa berdampingan dengan paham kebebasan, termasuk tercetusnya RUU KKG, yang berupaya mengayomi kebebasan perempuan dalam ranah publik.

3. Perempuan di timur tengah dan Afrika

Sebelum terjadinya revolusi di timur tengah dan afrika, perempuan muslim hidup dibawah rezim represif dan korup. Hak-hak politik terbelenggu dan kesejahteraan mereka terampas, ditambah adanya kultur masyarakat Arab yang membatasi kiprah perempuan di ruang publik. Sebagai contoh, di Arab Saudi perempuan di larang mengemudi, tidak memiliki hak suara dalam proses politik, bahkan tidak boleh memiliki telepon genggam.

Kondisi seperti ini justru menjadi lahan panen bagi para aktivis dan pegiat gender untuk membuat stigmasisasi buruk terhadap islam, dalam memenuhi hak-hak perempuan. Islam di propagandakan sebagai ideologi penindasan perempuan yang mengekang kebebasan perempuan, karena hukum tentang jilbab, warisan, poligami dan kebolehan suami memukul istri, dst.

Yang menjadi pertanyaan, betulkah Islam yang membelenggu hak-hak perempuan di dunia Arab? Ataukah tradisi represif rezim yang bertentangan dengan islam itu sendiri yang menjadi sumbernya? Kehadiran spiring Arab memberikan jawaban, kaum perempuan muslim menuntut keadilan dan kembalinya islam, serta hak-hak perempuan yang sebelumnya di rampas oleh para tirani itu.

Akar masalah pada sistem sekulerisme

Perempuan sepanjang peradaban, pada peradaban Yunani, kalangan elit perempuan disekap didalam istana, perempuan kalangan bawah diperjual belikan, dan seorang istri dibawah kendali yang tidak mempunyai hak sipil dan hak waris. Dalam peradaban Romawi, seorang perempuan menjadi hak dari ayah dan suaminya untuk dijual, diusir, dianiaya dan dibunuh, setiap usaha yang dilakukan perempuan menjadi hak laki-laki dan setiap transaksi harus mendapat persetujuan laki-laki. Ada petuah dari Cina “Anda boleh mendengar pembicaraan wanita tetapi jangan percaya kebenarannya”. Dalam peradaban pra islam juga memiliki kebiasaan membunuh anak wanita dengan cara dikubur hidup-hidup karena menjadi aib bagi keluarga, istri dijadikan harta warisan suami serta dijadikan budak yang diperlakukan semena-mena. Wanita-wanita Eropa juga memiliki latar belakang yang tertindas, di peradaban Eropa wanita atau perempuan diciptakan untuk menjadi pelayan laki-laki walaupun diklasifikasikan sebagai manusia, sementara di peradaban Yahudi, perempuan sama derajatnya dengan pembantu, ayah boleh menjual anak perempuannya dan perempuan adalah sumber laknat yang menyebabkan adam terusir ke dunia. Tidak jauh berbeda dalam peradaban Nasrani, bahwa perempuan diciptakan untuk menggoda manusia dan melayani kaum laki-laki.

Sepanjang abad ini, kapitalisme merajai sistem kehidupan sekarang yang menjadikan laki-laki dan perempuan bersaing dalam kehidupan, manfaat dijadikan sumber hukum, manfaat dijadikan ketentuan dalam menentukan benar dan salah, bahkan manfaat menjadi ukuran baik dan buruk. Egoisme dan individualisme merajalela pun perempuan tetap tertindas. Liberalisme pun muncul dalam rangka melahirkan perlawanan perempuan Barat berpayung Gender demi mengatasi ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki.

Gender yang dimaksud adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya (termasuk agama). Dalam perspektif gender persoalan perempuan karena diskriminisasi (kesenjangan pandangan dan perlakuan antara pria-wanita).

Gerakan feminis di Barat, tak dapat dipungkiri, merupakan respon dan reaksi terhadap situasi dan kondisi kehidupan masyarakat di sana. Penyebab utamanya adalah pandangan “sebelah-mata” terhadap perempuan (misogyny), bermacam-macam anggapan buruk (stereotype) yang dilekatkan kepadanya, serta aneka citra negatif dalam tata-nilai masyarakat, kebudayaan, hukum, dan politik. Sejak zaman dahulu di Barat, bagi tokoh-tokoh seperti Plato dan Aristoteles, diikuti oleh St. Agustinus dan Thomas Aquinas pada Abad Pertengahan, hingga John Locke, Rousseau dan Nietzsche di awal abad modern, citra dan kedudukan perempuan tidak pernah dianggap setara dengan laki-laki. Wanita disamakan dengan budak dan anak-anak, dianggap lemah fisik maupun akalnya. Gereja juga menuding perempuan sebagai pembawa sial dan sumber malapetaka, biang-keladi kejatuhan Adam dari sorga.

Agenda emansipasi selanjutnya ialah bagaimana membebaskan wanita dari “penjara kesadaran”nya, mengingatkan wanita bahwa mereka tengah berada dalam cengkeraman kaum lelaki, bahwa mereka hidup dalam dunia yang dikuasai laki-laki (male-dominated world). Hanya dengan cara ini, konon, perempuan dapat membebaskan dirinya dari segala bentuk opresi, eksploitasi dan subordinasi. Dan ide yang digunakan adalah ide kebebasan termasuk didalamnya liberalisme.

Kebebasan ini merupakan jenis kebebasan yang telah menimbulkan segala kebinasaan dan membolehkan segala sesuatu yang telah diharamkan. Kebebasan inilah yang telah menjerumuskan masyarakat Barat menjadi "masyarakat binatang" yang sangat memalukan dan membejatkan moral individu-individunya sampai ke derajat yang lebih hina daripada binatang ternak. Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya; sebebas-bebasnya, tanpa boleh ada larangan, baik dari negara atau pihak lain terhadap perilaku yang disukainya. Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk melakukan perzinaan, homoseksual, lesbianisme, meminum khamr, dan melakukan perbuatan apa saja, dengan sebebas-bebasnya; tanpa ada ikatan atau batasan, tanpa tekanan atau paksaan.

Bagi para ulama, ketimpangan dan penindasan yang masih sering terjadi di kalangan Umat Islam lebih disebabkan oleh praktek dan tradisi masyarakat setempat, ketimbang oleh ajaran Islam. Namun bagi feminis radikal, yang salah dan harus dikoreksi itu adalah ajaran Islam itu sendiri, yang dikatakan mencerminkan budaya patriarkis. Di sinilah nampak kedangkalan pemahaman mereka. Seperti kita ketahui, tidak satu ayat pun dalam al-Qur’an yang menampakkan misogyny atau bias gender. Semua ayat yang membicarakan tentang Adam dan pasangannya, sejak di surga hingga turun ke bumi, selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (hum ataupun kum).

Bukti lain bahwa feminisme dan isu gender sesungguhnya adalah alat penjajahan negara-negara Barat terhadap Dunia Islam di bidang hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah) yaitu dengan munculnya PBB sebagai salah satu ujung tombak untuk memaksakan pandangan hidup kapitalisme-sekuler di seluruh Dunia Islam. Dan hal ini sudah menjadi isu global semenjak PBB mencanangkan Dasawarsa I untuk Perempuan pada tahun 1975”“1985. Sejak itu, isu-isu keperempuanan mewabah dalam berbagai bentuk forum baik di tingkat internasional, nasional, regional, maupun lokal. PBB di bawah kendali Amerika Serikat jelas sangat berkepentingan dan berperan besar dalam penularan isu-isu tersebut, baik dalam forum yang khusus membahas perempuan “--seperti forum di Mexico tahun 1975, Kopenhagen tahun 1980, Nairobi tahun 1985, dan di Beijing tahun 1995-- maupun forum tingkat dunia lainnya, seperti Konferensi Hak Asasi Manusia (HAM), KTT Perkembangan Sosial, serta KTT Bumi dan Konferensi Kependudukan.

Ketika ide-ide feminisme ini tersebar dan diadopsi oleh sebagian kaum muslimin, merekapun lalu membuat analisis sendiri mengenai sebab-sebab terjadinya ketidakadilan gender. Menurut Asghar Ali Engineer, terjadinya ketidakadilan gender adalah akibat asumsi-asumsi teologis bahwa perempuan memang diciptakan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki, misalnya asumsi bahwa perempuan memang tidak cocok memegang kekuasaan, perempuan tidak memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki, perempuan dibatasi kegiatannya di rumah dan di dapur. Asumi-asumi ini menurut Asghar adalah hasil penafsiran laki-laki terhadap Al Qurâ’an untuk mengekalkan dominasi laki-laki atas perempuan.

Para feminisme muslim pun lalu mengajukan konsep kesetaraan sebagai jawaban terhadap problem ketidaksertaan gender tersebut. Asghar, salah seorang dari mereka, mengajukan konsep kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam Al Qurâ’an yang menurutnya mengisyaratkan 2 (dua) hal :

Pertama, dalam pengertiannya yang umum, harus ada penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara.

Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi dan politik, seperti kesetaraan hak untuk mengadakan akad nikah atau memutuskannya, kesetaraan hak untuk memiliki atau mengatur harta miliknya tanpa campur tangan pihak lain, kesetaraan hak untuk memilih atau menjalani cara hidup, dan kesetaraan hak dalam tanggung jawab dan kebebasan.

Secara ringkas, substansi ide feminis muslim ini menurut Taqiyyuddin An Nabhani ialah menjadikan kesetaraan (al-musaawah/equality) sebagai batu loncatan atau jalan untuk meraih hak-hak perempuan. Dengan kata lain, feminisme itu ide dasarnya adalah kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan. Sementara ide cabang yang dibangun di atas dasar itu, ialah kesetaraan hak-hak-hak antara laki-laki dan perempuan. Dan semuanya ini berpangkal dari ide kebebasan atau liberalism.

 Kebebasan Yang Merusak

 Ide kebebasan sudah mengakibatkan berbagai malapetaka global serta merendahkan harkat dan martabat manusia termasuk perempuan. Berbagai macam ide kebebasan termaktub dalam 4 hal; (1) kebebasan kepemilikan, (2) kebebasan berprilaku, (3) kebebasan berpendapat, dan (4) kebebasan beragama.

Ide kebebasan kepemilikan yang dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan, mengakibatkan lahirnya para kapitalis yang membutuhkan bahan-bahan mentah untuk menjalankan industrinya dan membutuhkan pasar-pasar konsumtif untuk memasarkan produk-produk industrinya. Hal inilah yang telah mendorong negara-negara kapitalis untuk bersaing satu sama lain guna menjajah bangsa-bangsa yang terbelakang, menguasai harta benda mereka, memonopoli kekayaan alam mereka, sekaligus menghisap darah mereka dengan cara yang sangat bertolak belakang dengan seluruh nilai-nilai agama, akhlak dan kemanusiaan.

Keserakahan dan kerakusan negara-negara kapitalis yang luar biasa, telah mengakibatkan berkobarnya bencana dan peperangan di antara bangsa terjajah. Dengan begitu, negara-negara kapitalis tersebut dapat menjajakan produk-produk industrinya, sekaligus mengembangkan industri militernya yang bisa menghasilkan keuntungan besar. Sementara di sisi lain, negara-negara terjajah yang menjadi korban perang mengalami penderitaan yang luar biasa, termasuk para wanita yang telah kehilangan suami-suami mereka akibat perang, harus menanggung beban hidup yang lebih berat lagi.

Kerusakan dan kebobrokan akibat ide-ide kebebasan sebenarnya juga terjadi di negara-negara modern penganut ide ini. Contohnya di Amerika Serikat,adalah negara nomor satu sebagai negara pelaku kriminalitas tertinggi di dunia yaitu sebanyak 11 juta kasus dalam 1 tahun. Data lain menyebutkan, amerika kini tercatat mengalami tingkat pengangguran tertinggi dalam 45 tahun terakhir yaitu sekitar 17%. Setiap bulan 650 ribu warga Amerika kehilangan pekerjaan: 48 negara bagian Amerika juga sudah bangkrut. Hutang perkapitanya di dunia termasuk tertinggi.

Sementara itu, opini tentang ide-ide kebebasan semakin gencar dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia. Opini ini telah berhasil mengubah pemikiran sebagian besar kaum perempuan. Atas nama kebebasan, yang didukung oleh paham feminisme, perempuan muslimah berbondong-bondong keluar rumah untuk berkarier dan menuntut persamaan kedudukan dan hak-haknya agar setara dengan kaum laki-laki.

Di bidang ekonomi, perempuan didorong untuk mandiri dalam finansial. Selanjutnya perempuan yang telah mandiri secara finansial, tidak perlu bergantung pada laki-laki (suami). Konteks kemandirian perempuan juga terkait dengan tidak adanya kewajiban untuk taat kepada suami. Bila perempuan telah berperan dalam finansial keluarga, maka peran domestik tidak lagi menjadi tanggung jawab perempuan.

Bagaimana dengan anak-anak? Bila laki-laki dan perempuan sama-sama tersita dalam aktivitas publik, maka aspek finansial akan menyelesaikannya dengan menggaji pembantu. Pada titik inilah, kehancuran institusi keluarga muslim akan semakin jelas. Peran kepemimpinan yang dibebankan pada kaum laki-laki akan melemah, karena para perempuan pun menuntut kepemimpinan tersebut. Peran keibuan dan pengelola rumah tangga akan terabaikan. Padahal peran ini adalah peran utama dan pertama dalam melahirkan generasi berkualitas.

Di bidang kesehatan, perempuan diarahkan pada kebebasan dalam menentukan hak reproduksinya sendiri. Perempuan tidak lagi menjadikan kehamilan sebagai faktor penghambat aktivitas publik, dengan adanya alat kontrasepsi, aborsi aman, dan lain-lain. Dengan isu kesehatan pula, legalisasi seks bebas dikuatkan melalui program kondomisasi dengan dalih mencegah HIV/AIDS dan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).

Kebebasan berperilaku, juga telah menjadikan perempuan sebagai ajang eksploitasi kapitalisme melalui perhelatan Miss Universe dan sejenisnya. Perempuan hanya dianggap sebagai komoditas dagang dan pemuas nafsu laki-laki semata. Semakin maraknya perilaku seks bebas, meningkatnya aktivitas pornografi dan pornoaksi, serta berkembangnya perilaku menyimpang yang terjadi pada perempuan (lesbianisme) menunjukkan keberhasilan Barat dalam merusak kaum perempuan melalui ide-ide kebebasan. Lebih jauh lagi, kebebasan dalam demokrasi telah memutarbalikkan hukum-hukum Islam, diantaranya: perselingkuhan dianggap "pertemanan", cerai dilarang, tetapi poligami justru dianggap perbuatan kriminal, dan lain-lain. Sistem sosial yang bobrok seperti ini telah terbukti menghancurkan institusi keluarga, menyebarkan penyakit kelamin, menimbulkan kebejatan moral dan melahirkan anak-anak hasil zina.

Kemandirian perempuan dalam ekonomi, sekaligus dukungan terhadap kesehatan reproduksinya secara bertahap akan membuat perempuan tidak lagi mementingkan institusi keluarga. Di negara-negara pelopor kebebasan perempuan seperti Amerika, single parent banyak menjadi pilihan para perempuan yang berkarir. Pernikahan tidak lagi penting. Seks bebas menjadi solusi hak reproduksi perempuan.

Hentikan Perusakan Perempuan

Setelah melihat fakta-fakta di atas, ternyata, setelah perempuan diberi ide-ide kebebasan, kedudukannya tidak bertambah mulia, tapi justru bertambah rusak moralnya. Hal ini membuktikan bahwa ide-ide kebebasan yang ditawarkan demokrasi tidak membawa kebaikan, kebahagiaan dan kesejahteraan sama sekali, tapi justru membawa kerusakan dan kesengsaraan di semua aspek kehidupan.

Dalam Islam, Islam tidak mengenal istilah-istilah semacam kesetaraan, persamaan hak, tuntutan kebebasan dan sebaginya. Islam memandang segala aspek kehidupan (sistem politik, ekonomi, sosial dan lain-lain) dibangun di atas dasar akidah Islamiyah, sehingga berbagai aturannya akan bersifat spiritual (ruhiah), yaitu terkait dengan Allah SWT, terkait dengan pahala dan dosa. Sistem yang demikian akan menentukan makna kebahagiaan bagi individu. Orang akan bahagia saat merasa telah menaati Allah dan merasa mendapat pahala. Sebaliknya, orang akan merasa khawatir saat berbuat maksiat kepada Allah dan merasa mendapat dosa.

Islam telah menetapkan berbagai hak bagi kaum wanita sebagaimana juga telah menetapkan berbagai kewajiban terhadap mereka. Islam juga telah menetapkan berbagai hak bagi kaum pria sebagaimana juga telah menetapkan berbagai kewajiban terhadap mereka. Ketika islam menetapkan hal tersebut tidak lain Islma menetapkannya sebagai hak dan kewajiban terkait kemaslahatan pria dan wanita menurut pandangan asy-Syari (Sang Pembuat Hukum). Sekaligus menetapkannya sebagai solusi atas perbuatan-perbuatan mereka. Islam menetapkan satu karakter ketika keduanya yaitu pria dan wanita mengharuskannya satu sebaliknya menetapkannya berbeda ketika karakter masing-masing mengharuskannya berbeda. Kesatuan dan kesamaan berbagai hak dan kewajiban antara pria dan wanita itu tidak bisa disebut sebagai kesetaraan atau ketidaksetaraan (gender). Demikian pula adanya perbedaan dalam sejumlah hak dan kewajiban di antara pria dan wanita tidak bisa dilihat dari ada atau tidak adanya kesetaraan. Sebab Islam hanya memandangnya sebagai komunitas manusia, bukan yang lain. Berdasarkan pandangan inilah Allah mensyariatkan berbagai taklif (beban) syariah. Dan berdasarkan ini pula Allah menetapkan berbagai hak dan kewajiban bagi pria dan wanita.

Penutup

Jelaslah bahwa masyarakat, khususnya kaum perempuan, harus sadar agar kembali kepada hukum Islam dan membuang jauh-jauh ide-ide kebebasan, yang telah terbukti tidak membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi kaum perempuan, tapi justru membuat perempuan jadi rusak, bejat, dan hidup dalam kehinaan dan kesengsaraan. Hanya Islam saja yang menjadi jalan keselamatan umat manusia, bukan yang lain. Wallaahu a'lam bi ash-shawab.

Reference :
  1. Perempuan tertindas di bawah rezim sekular, Zidniy Sa’adah (lajnah siyasiyah MHTI)
  2. Kecantikan; antara mitos dan realita, Syabât Hizbut Tahrir Inggris, 2003
  3. Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Perempuan, Dr. M. Quraish Shihab, M.A.Penerbit Mizan
  4. Menyikapi feminisme dan isu Gender, Syamsuddin Arif (disampaikan dalam acara Kajian Wanita Online (KWOL) Bidang Kewanitaan PIPPKS Jemarnm Rabu, 26 Oktober 2005)
  5. Menghancurkan Agenda Global Barat : Feminisme, M. Shiddiq Al-Jawi
  6. Sistem Pergaulan dalam Islam, Taqiyuddin An Nabhani,HTI Press, 2009,hlm. 119-134
  7. Ide Kebebasan Demokrasi Merusak Perempuan, Ummu Aziz, 2008
  8. http://www.nationmaster.com/graph/cri_tot_cri-crime-total-crimes
  9. Majalah Al-wa’ie no.125 tahun XI, januari 2011

Nb : Disampaikan pada acara diskusi RUU KKG di KMMTP UGM, Jum’at 13 April 2012

Komentar

Postingan Populer