Perbandingan proses legislasi UU antara sistem pemerintahan islam dengan sistem demokrasi
Oleh : Wandra Irvandi
Mencuatnya kasus korupsi yang mencakup tiga badan dalam sistem
pemerintahan saat ini yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin
menunjukkan bobroknya sistem demokrasi. Sistem demokrasi menerapkan pembagian
kekuasan agar tidak terjadinya pemerintahan yang terpusat sehingga bisa
memunculkan sistem teokrasi atau otoriter. Termasuk didalamnya adalah proses
pembuatan atau pelegalisasian hukum dan undang-undang. Dengan asas dasar
demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat, mekanisme legislasi
perundang-undangan berada di tangan rakyat, merekalah yang berhak melegislasi
undang-undang melalui perwakilannya yang duduk di tiga lembaga kekuasan tadi. Hal
ini juga yang kadangkala menyebabkan terjadi tumpang tindih peraturan,
undang-undang yang memihak kepentingan tertentu serta adanya pengajuan kembali
keputusan ke Mahkamah Konstitusi yang membuat undang-undang berada di posisi
tidak tetap.
Lantas bagaimana sistem kekuasan dalam pemerintahan islam? Termasuk
bagaimana pula proses legislasi hukum dalam sistem pemerintahan islam yang memiliki
asas pemerintahannya berpijak pada aqidah islam? Berikut kita akan menelaah
permasalahan diatas.
Proses legislasi di dalam sistem demokrasi (studi kasus di
Indonesia)
Sebagai acuan kebijakan bagi pemerintah maupun lembaga legislatif
di Indonesia, maka pembuatan UU dan Peraturan Pemerintahan didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU PPP). Selain itu, proses pembuatan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden juga diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres No. 68/2005). Perpres ini dibentuk
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 UU PPP.
Pada dasarnya proses pembuatan UU setelah berlakunya UU PPP terbagi
menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Ketentuan
Umum angka 1 UU PPP).
Dari mana saja RUU berasal?
RUU yang ada saat ini bisa berasal dari 3 tempat, diantaranya :
1.
RUU
dari Presiden
Ruu dari presiden paling tidak ada empat mekanisme, yang terdiri
dari :
a.
Penyusunan
RUU dari Presiden (Eksekutif)
b.
Penyusunan
RUU berdasarkan Prolegnas (program legislasi nasional)
c.
Penyusunan
RUU diluar Prolegnas
d.
Penyampaian
RUU Kepada DPR
2.
RUU
dari DPR
Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang
biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi
Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi
Baleg (Badan Legislasi). Di samping itu ada beberapa badan lain yang secara
fungsional memiliki kewenangan untuk mempersiapkan sebuah RUU yang akan menjadi
usul inisiatif DPR. Badan-badan ini adalah Pusat Pengkajian Pelayanan Data dan
Informasi (PPPDI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan tim
perancang sekretariat DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi
sebuah rancangan undang-undang.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU, baik Baleg maupun
tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Baleg misalnya, di
samping melakukan sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang,
juga bekerjasama dengan berbagai universitas di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk satu RUU biasanya Baleg akan meminta tiga universitas untuk melakukan
penelitian dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.
Baleg juga banyak mendapatkan draft RUU dari masyarakat sipil,
misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi dari ICEL (Indonesian
Center for Enviromental Law), RUU tentang Kewarganegaraan dari GANDI (Gerakan
Anti Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi. Bagi masyarakat sipil,
pintu masuk suatu usulan mungkin lebih terlihat "netral" bila melalui
Baleg ketimbang melalui fraksi, karena terkesan tidak terafiliasi dengan partai
apapun.
3.
RUU
dari DPD
Sebagai lembaga legislatif baru, DPD sedang dalam masa untuk
membangun sistem perancangan dan pembahasan RUU yang baik dan efektif. Di awal
masa jabatan ini, DPD banyak mengadopsi sistem yang dipakai oleh DPR. Untuk
merancang sebuah RUU mereka menyerahkan kepada individu atau panitia yang akan
mengusulkannya. Hanya saja saringanya ada pada Rapat Paripurna DPD yang akan
mengesahkan apakah sebuah RUU bisa atau tidak diajukan menjadi usul DPD kepada
DPR.
Pembahasan RUU dalam sistem demokrasi
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat
pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan
tingkat dua dalam rapat paripurna DPR. Pembicaraan tingkat satu dapat dilakukan
dengan urutan sebagai berikut: Pandangan fraksi-fraksi atau pandangan
fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD. Hal ini bila
RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR, pembicaraan
tingkat satu didahului dengan pandangan dan pendapat presiden atau pandangan
presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD. Tanggapan
presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR
atas pandangan presiden. Pembahasan RUU ini diistilahkan juga dengan musyawarah
atau syura. Hal ini kadang diidentikkan bahwa demokrasi juga sesuai dengan
islam. Namun jika musyawarah tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka
votinglah jalan keluar dari permasalahan ini. Tetapi selama ini hampir proses
RUU yang dibahas semuanya selalu dengan mekanisme voting.
Apabila dari sisi pelaksanaan dan penetapan UU tersebut memiliki
masalah, misalnya peraturan pada level pemerintahan daerah akan mengalami
tumpang tindih dikarenakan bertentangan dengan peraturan diatasnya. Untuk
mengatasi hal ini, maka peran dari lembaga yudikatif akan muncul melalui
mekanisme judicial review. Namun pada umumnya beberapa alasan yang dapat
dijadikan alasan untuk pengajuan judicial review adalah sebagai berikut
:
-
Bertentangan dengan UUD atau peraturan lain
yang lebih tinggi.
-
Dikeluarkan oleh institusi yang tidak bewenang
untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
-
Adanya kesalahan dalam proses pembuatan
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
-
Terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu
peraturan perundang-undangan.
- Terdapat ambiguitas
atau keragu-raguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu diklarifikasi
Gambaran Umum Pola legislasi hukum dalam pemerintahan demokrasi
Proses Legislasi dalam sistem islam
Kaum muslim pada masa sahabat mengambil sendiri hukum-hukum syariat
islam dari kitabullah dan sunah rasulullah. Para qadli ketika menyelesaikan
perselisihan di tengah-tengah masyarakat pada saat itu, selalu menggali hukum
sendiri dalam setiap peristiwa yang mereka hadapi. Begitu pula halnya dengan
para penguasa, mulai dari amirul mukminin hingga para wali dan pejabat
pemerintahan lainnya, mereka selalu menggali sendiri hukum syara’ dalam
memecahan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Namun meskipun ada ijtihad dari masing-masing individu tadi baik
para wali dan qadli, namun khalifah selalu mengambil hukum syara’ dan
melegalisasikannya serta memerintahkan rakyatnya untuk melaksanakan hukum
tersebut. Kemudian seluruh rakyat melaksanakannya serta meninggalkan pendapat
dan ijtihad masing-masing. Sebab, hukum syara’ dalam hal ini menegaskan
“Perintah Imam wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun bathin”.
Oleh karena itu proses legislasi dalam pemerintahan dalam islam ada
di tangan khalifah. Khalifah adalah satu-satunya pihak yang berhak melakukan
tabanni (adopsi/legislasi) hukum-hukum syara’. Hanya saja keistimewaan yang
dimiliki oleh khalifah ini tdak berarti bahwa seluruh tabanninya tunduk pada
hawa nafsu dan kemauan pribadinya. Dalam melakukan tabanni, khalifah harus
terikat dalam dua perkara : pertama, khalifah terikat dengan
hukum syara’ dalam membuat UU. Kedua, dalam pembuatan UU khalifah
terikat dengan apa yang telah diadopsinya. Ini lah yang membedakan dengan
sistem demokrasi atau otoriter yang memberikan kebebasan kepada rakyat dan
penguasa, sedangkan pada sistem islam khalifah tunduk pada hukum syara’, syara’
lah yang membatasi wewenang khalifah.
Dalam proses tabanni tersebut, boleh bahwa seorang khalifah meminta
pendapat dari para ahli atau mujtahid. Hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme
syura. Mekanisme syura merupakan hak seluruh kaum muslimin terhadap khalifah.
Hak tersebut dapat dinyatakan secara langsung oleh kaum muslimin dapat pula
diwakilkan kepada wakil-wakil kaum muslimin yang dipercaya untuk duduk di
majelis umat.
Adapun orang-orang kafir dzimmi berhak juga memiliki perwakilannya
di majelis umat, namun mereka tidak berhak dan tidak diperbolehkan terlibat
dalam musyawarh (syura) yang menyangkut perkara kaum muslimin. Mereka tidak
berhak dicalonkan menjadi khalifah, membahas politik luar negeri, masalah
ekonomi dan keuangan, pendidikan maupun militer. Mereka memiliki batasan hanya
pada aspek menyampaikan kepada khalifah atas buruknya penerapan hukum-hukum islam terhadap ahlu
dzimmah oleh para penguasa baik khalifah dan jajarannya, serta yang menyangkut
hak mereka yang diperoleh dari daulah islam baik hak atas jaminan harta,
kehormatan dan darah ataupun jaminan atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan
dan sejenisnya
Berdasarkan hal ini syura merupakan kegiatan pengambilan pendapat
yang hanya berlaku pada seseorang yang memiliki kewenangan, yaitu mekanisme
seorang khalifah untuk meminta pendapat dari pihak yang berwenang dalam rangka
legislasi hukum.
Gambaran Umum Pola legislasi hukum dalam pemerintahan islam/
khilafah
Satu Hukum Satu Keputusan
Dalam sistem islam tidak akan terjadi benturan hukum dan
perundang-undangan, baik antara pusat dan daerah, maupun antara daerah dengan
daerah yang lain. Demikian juga antara satu undang-undang dengan undang-undang
yang lain. Karena yang membuat satu orang, yaitu Khalifah. Ini merupakan
konsekuensi dari hak mengadopsi hukum menjadi undang-undang berada di tangan
Khalifah. Juga konsekuensi dari bentuk negara kesatuan, bukan federasi maupun
otonomi.,
Selain itu, negara Khilafah tidak mengenal pengadilan banding.
Sebab, konsekuensi dari sifat ilzam (mengikat dan memaksa) itu meniscayakan
keputusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat, apalagi dibatalkan bahkan oleh
Khalifah sekalipun. Khalifah ‘Umar pernah menjatuhkan keputusan untuk orang
yang menuntut hak waris, dengan masalah yang sama untuk dua orang pada waktu
yang berbeda. Orang yang pertama datang diputuskan dengan keputusan A,
sedangkan orang kedua datang dengan masalah yang sama, tetapi diputuskan dengan
keputusan B. Ketika orang pertama merasa tidak beruntung, dibanding dengan
keputusan yang diterima orang kedua, padahal masalahnya sama, dia pun datang
kepada ‘Umar untuk mengajukan banding. ‘Umar dengan tegas menyatakan, “Tilka
‘ala ma qanaina, wa hadzihi ‘ala ma naqdhi” (Itu sesuai dengan apa yang telah
kami putuskan, dan ini juga sesuai dengan yang baru kami putuskan). Akhirnya,
keputusan tetap berlaku seperti sedia kala, tidak ada perubahan.
Selain itu, dalam kaidah
ushul juga dinyatakan, “al-ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad” (ijtihad tidak
bisa dibatalkan dengan ijtihad). Karena itu, tiap hukum yang sudah diputuskan
oleh pengadilan, maka hukum tersebut tidak bisa dibatalkan, bahkan oleh
pengadilan dan qadhi yang sama. Terlebih dibatalkan oleh pengadilan dan qadhi
lain. Dari sini jelas, bahwa Islam tidak mengenal pengadilan rendah, atau
tinggi. Islam juga tidak mengenal pengadilan banding. Islam juga tidak mengenal
peninjauan kembali (PK).
Dengan demikian, Khilafah menjamin kepastian hukum. Karena hukum
yang dilaksanakan hanya satu, yaitu hukum Islam. Hukum yang diterapkan juga
sama untuk seluruh warga negara. Hukum yang diputuskan juga tidak bisa diganggu
gugat, apalagi dibatalkan.
Kesimpulan
Proses
legislasi dalam sistem demokrasi bukan hanya lemah tapi justru malah berbahaya
dan menyengsarakan. Dikarenakan azas membuat hukum terletak di tangan rakyat,
sehingga rakyat menyalahi fitrahnya sebagai hamba dari pencipta-Nya yaitu
Allah. Di sisi lain, pembahasan proses legislasi tersebut memakan waktu dan
biaya dengan berbagai macam pembahasan, identik dengan “money” politik,
kepentingan dan pesanan asing. Hal ini terbukti ketika dibahas pada rapat
paripurna, hampir semua pembahasan dilakukan dengan voting yang bisa dibeli.
Begitu juga UU atau peraturan dibawahnya bisa terjadi pertentangan dikarenakan
setiap daerah juga punya mekanisme yang sama, dikarena pembahasan dilakukan di
DPRD. Pembahasan ini bahkan bisa memakan waktu yang lama dan panjang, sementara
kebutuhan rakyat harus cepat, inilah yang menyebabkan urusan rakyat menjadi
terlantar. Padahal penguasa bertanggungjawab terhadap urusannya yaitu rakyat.
Hal ini berbeda
dengan islam, kewenangan ada pada halifah, dan kalaupun ada permasalahan maka ada
qadhi mazalim yang akan menindaklanjuti penyelewengan yang dilakukan khalifah. Maka, kisruh lahan yang terjadi akibat adanya keputusan yang
berbeda di antara dua lembaga hukum, seperti pengadilan daerah dengan Mahkamah
Agung, atau tabrakan hukum antara produk hukum yang lebih tinggi dan produk
hukum di bawahnya, seperti perda dengan keppres, atau keputusan Mahkamah Agung
dengan keputusan Kemendagri dan atau Keppres, semuanya ini tidak akan pernah
terjadi dalam wilayah hukum negara Khilafah. Wallahu’alam
Tabel Perbandingan Legislasi hukum menurut islam dan demokrasi –
sekuler
Aspek
|
Islam
|
Demokrasi
– Sekuler
|
||
Azas
|
Aqidah islam
|
Aqidah islam
|
Sekulerisme (manfaat dan akal manusia)
|
Sekulerisme (manfaat dan akal manusia)
|
Jenis UU
|
UU Tasri’iyyah
|
UU ijra’iyah
|
Peraturan
|
Penetapan
|
Sifat hukum
|
Tetap
|
Dapat berubah
|
Dapat berubah
|
Dapat berubah
|
Pembahasan
|
-
Prinsip,
kaedah umum
-
Hukum cabang
(prosedur – teknis) yang telah diatur spesifik oleh syara’
|
Prosedur, teknis dan sarana
|
Seluruh perundangan yang bersifat prinsip dan kaedah umum
|
Aturan pelaksanaan dari peraturan yang bersifat umum (lebih
teknis)
|
sumber
|
Nash dan dalil syara’
|
Nash, dalil syara’ yang sifatnya detail dan kondisi teknis
|
Akal berdasarkan realitas sosial, norma masyarakat dan doktrin
hukum
|
|
Metode pengambilan hukum
|
Istidlal dan istinbath
|
Ijitihad, pendapat teknis terkuat, musyawarah
|
Musyawarah mufakat dan voting
|
Pendapat teknis kepala negara dan bawahannya
|
pengonsep
|
Mujtahid daulah (ulama) dan Khalifah (bila mampu)
|
Ulama, pakar teknis, majelis umat
|
Badan legislative (DPR dan DPD) dibahas bersama presiden
|
Kepala negara dan bawahannya
|
Posisi non muslim
|
Tidak ada
|
Memberikan informasi atas penerapan UU dan pendapat, namun tidak
mengikuti mekanisme syura
|
Tidak ada perbedaan antara muslim dan non muslim. Semuanya
memiliki andil yang sama dalam menentukan peraturan UU
|
|
Contoh
|
Berupa kaidah umum :
1. kewajiban jihad
2. kewajiban taat kepada khalifah
Berupa
prosedur – teknis yang telah diatur syara’ :
1.
rajam bagi
pezina dengan menggunakan batu
2.
pemotongan
tangan dan kaki secara bersilangan para pelaku perompakan
|
1.
penetapan
pembagian warisan dan hak kewajiban ahli waris
2.
pendapat
bahwa sekolah tiap jenjang wajib dibangun minimal 1 buah di setiap kelurahan
3.
UU mengenai
transportasi dan angkutan jalan
4.
UU mengenai
pengelolaan hutan
|
UU pokok Agraria
|
1.
peraturan
pemerintah tentang alih fungsi lahan
2.
peraturan
pemerintah tentang rencana tata ruang
3.
peraturan
pemerintah tentang pembagian tanah
|
Sumber bacaan :
-
Taqiyuddin
An-Nabhani, Nizomul islam, 2001
-
Taqiyuddin
An-Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, 1997
-
Taqiyuddin
An-Nabhani, Kepribadian Islam juz 2, 2011
-
Hizbut
Tahrir, Struktur negara khilafah (pemerintahan dan administrasi), 2005
-
Muhammad
Muhsin Rodhi, Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir Dalam Mendirikan Negara Khilafah
Islamiyah, 2008
-
Hizbut
Tahrir, Menegakkan Syariat Islam, 2002
-
Hendra
Meygautama, Legislasi Hukum Islam Melalui Mekanisme Syura, Islamia
volume V No 2, 2009
-
Hafidz
Abdurrahman, Tata Hukum dan Perundang-undangan di negara Khilafah, hizbut-tahrir.or.id,
2012. (http://hizbut-tahrir.or.id/2012/01/19/tata-hukum-dan-perundang-undangan-di-negara-khilafah/)





Komentar
Posting Komentar