KABUT ASAP DAN SOLUSINYA

Fakta Kabut Asap

Kabut asap yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia merupakan musibah yang kerap terjadi secara berulang setiap tahunnya, namun untuk tahun ini merupakan musibah yang cukup besar. Hal tersebut dikarenakan adanya kebakaran hutan yang cukup luas mengakibatkan asap yang banyak dan ditambah tidak adanya hujan. Dampak dari kabut asap tersebut menyebabkan beberapa aktivitas kegiatan masyarakat menjadi terhambat diantaranya jalur transportasi baik darat, laut dan tranportasi udara menjadi kacau karena pandangan terhalangi, munculnya penyakit ISPA, berdampak juga pada saluran pernafasan dan penglihatan khususnya untuk anak-anak, serta dampak lingkungan lainnya. Keluhan juga dirasakan oleh sebagian nelayan yang tidak bisa melaut karena pandangan terhalangi.

Di Kalimantan Barat, sebaran titik api berdasarkan pencitraan satelit MODIS dan NOAA-18 masing-masing menunjukkan 223 titik api dan 14 titik api yang tersebar di beberapa kabupaten diantaranya ketapang, kayong utara, Kapuas hulu dan mempawah termasuk juga sintang. Bahkan jarak pandang (visibility) hanya sekitar 200 meter, sedangkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melebihi level 300 yakni mencapai 1200 unit gram/m3 artinya sudah sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak drg Multi Juto Bhatarendro. [Pontianak Post Kamis (17 /9/2015)]

Pembakaran Hutan

Bencana kabut asap seolah menjadi pemandangan rutin setiap tahun. Belakangan bahkan makin meningkat kabutnya. Hampir semua bencana kabut asap terjadi akibat adanya kebakaran hutan  yang sangat banyak. Sebagian wilayah Kalbar terus bermunculan titik api (hot spot). Berdasarkan gambar satelit, telah ditemukan titik-titik api pada tanah hampir sebagian besar merupakan tanah yang dimiliki oleh perusahaan kertas dan kelapa sawit. Banyak di antara mereka adalah anak perusahaan besar. Walaupun demikian, sulit membuktikan bahwa pihak-pihak tertentu adalah yang memulai pembakaran. Apabila terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara, dan perusahaan tersebut dapat kehilangan izin mereka.
Pembabatan hutan baik secara legal maupun ilegal juga terjadi merata di seluruh area hutan di negeri ini merupakan penyebab utama. Hal itu telah berlangsung puluhan tahun. Areal hutan Indonesia termasuk yang paling luas di dunia; sebagian besar adalah hutan hujan tropis yang kaya dengan aneka flora dan fauna. Menurut World Bank (1994), Indonesia memiliki kawasan hutan hujan tropis yang terbesar di Asia-Pasifik, yaitu lebih dari 115 juta hektar. Seiring berjalannya waktu pertumbuhan industri dan produksi besar-besar pengelolaan hutan dilakukan dengan berlebihan hanya karena untuk mendapatkan untung yang besar. Penebangan dilakukan dengan cara pembakaran karena waktunya tidak lama serta biayanya murah.
Eksploitasi hutan oleh pengusaha HPH ini telah mengakibatkan kerusakan hutan yang parah. Di Kalimantan khususnya, jika tidak ada langkah pencegahan, diramalkan hutan akan punah tidak sampai sepuluh tahun ke depan. Menurut data FAO, yang pernah mengusulkan untuk memasukkan Indonesia sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia pada catatan “Guinness World Records” (di antara 44 negara lainnya), sisa luas hutan di Indonesia tinggal 88,495 juta hektar dan tingkat kerusakan hutan 1,871 juta hektar atau sekitar 2% pertahun (periode 2000-2005).
Akibatnya mudah diduga. Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, bukan hanya kabut asap yang terjadi sekarang ini namun juga bisa menyebabkan terjadinya bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Dari 1998-2003 saja tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia; 80%-nya berupa banjir dan longsor yang diakibatkan oleh kerusakan hutan.

Karena Ulah Manusia

Terkait bencana, tidak semuanya merupakan musibah yang datang dari langit tapi bisa jadi kerusakan di daratan dan di lautan lebih banyak disebabkan karena kemaksiatan manusia. Mengutip apa yang diungkapkan salah seorang pengamat yakni musibah terjadi karena pelanggaran syariat : 1)pemberian konsesi lahan besar milik publik kepada individu (swasta), 2) penggunaan metode pembukaan lahan tak ramah lingkungan, 3)Pengabaian "kebakaran-kebakaran kecil" oleh negara, 4)korupsi, pungli atau suap pada oknum aparat pemerintahan, 5) Negara kurang mendukung riset pengelolaan hutan berkelanjutan, 6) Intimidasi pada para pihak yang kritis pada praktek ini semua.

Solusi dan Penyelesaian Masalah

Untuk mengatasi potensi maupun masalah seperti ini, bisa menempuh dua kebijakan sekaligus, yaitu preventif dan kuratif.

Kebijakan Preventif

Kebijakan preventif ini dilakukan sebelum terjadinya musibah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah terjadinya musibah. Dalam hal ini bisa dirumuskan sebagai berikut:
Pertama, pada kasus kabut asap yang disebabkan banyaknya titik kebakaran dan semakin sedikitnya area hutan, serta tidak adanya hujan, maka dapat ditempuh upaya-upaya sebagai berikut:
  • Memastikan hutan yang ada dibatasi dalam hal pengelolalan. Dalam hal penebangan maka penguatan dana untuk menebang hutan dengan mesin atau alat lebih diutamakan daripada dengan pembakaran. Namun ini tentu saja perlu dana yang tidak sedikit akan tetapi dampaknya luar biasa karena cukup dengan sekali menggelontorkan dana besar maka manfaatnya cukup lama. Tentu saja pengelolalan harus dikembalikan kepada pemerintah selaku pemegang kekuasaan dan kebijakan bukan kepada swasta.
  • Membangun penampungan air di titik-titik tertentu yang memang dimungkinkan terjadi kebakaran. sehingga apabila terjadi kebakaran maka tanggul tersebut siap digunakan.
  • Pemerintah akan memetakan daerah-daerah yang rawan dengan kabut asap atau titik yang mudah terbakar dan selanjutnya membuat kebijakan melarang melakukan pembakaran serta memberikan kemudahan dalam pembangunan dan kebutuhan bagi masyarakat.
  • Jika sebelumnya di daerah-daerah rawan kebakaran tersebut digunakan, maka pemerintah akan merelokasi ulang lahan di daerah tersebut ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka.
  • Di daerah-daerah seperti ini, pemerintah akan mendirikan pos pemantau, yang melibatkan BMKG, sehingga bisa memberikan laporan dini akan terjadinya penebangan hutan dan kebakaran. Hal ini untuk meberikan early warning (peringatan dini), agar bisa sesegera mungkin melakukan tindakan cepat dan darurat, khususnya bagi warga yang mungkin bisa terkena dampak, jika musibah asap terjadi.
  • Tidak kalah pentingnya adalah edukasi kepada masyarakat, baik yang terkait dengan potensi bencana, bagaimana cara melindungi diri, juga bagaimana menyikapi bencana dengan benar. Edukasi ini sangat membantu, bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat.
Keduadalam aspek undang-undang dan kebijakan, akan menggariskan beberapa hal penting berikut ini:
  • Pemerintah membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut, antara lain, pengelolaan lahan, penebangan hutan dan pembukaan pemukiman, atau kawasan baru. Dan tidak boleh menyerahkan sepenuhnya kepada swasta.
  • Pemerintah akan mengeluarkan syarat-syarat izin apabila seseorang hendak mengelola lahan atau hutan maka ia harus memperhatikan syarat-syarat.  Hanya saja, tidak menyulitkan, bahkan menyederhanakan birokrasi, dan menggratiskan surat izin, sehingga menghindari pungli dan korupsi. Namun, jika pengelolaan, bisa mengantarkan bahaya (madharat), maka tidak akan diterbitkan izin.
  • Pemerintah membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam (BNPB) yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan, evakuasi, pengobatan,  dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.  Selain dilengkapi dengan peralatan canggih, petugas-petugas lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR (search dan rescue), serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam.
  • Pemerintah juga dapat menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Menetapkan kawasan hutan lindung, dan buffer zone yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Serta menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu.
  • Pemerintah terus menerus menyosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan, serta kewajiban memelihara hutan dan resapan dari kerusakan.
Kebijakan Kuratif

Selain kebijakan preventif, sebelum terjadinya bencana, juga harus ada tindakan kuratif, ketika dan pasca bencana. Antara lain sebagai berikut:
  • Pejabat pemerintah, pemuka agama dan tokoh masyarakat dapat menyampaikan pidato yang isinya mengingatkan rakyat, agar bersabar dan ridha menerima qadha’ Allah SWT. Meminta rakyat untuk bertaubat seraya menyerukan kepada seluruh rakyat untuk menolong dan membantu korban, dan mendoakan mereka.
  • Menangani korban bencana dengan bertindak cepat, melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana.  Menyediakan peralatan yang layak agar korban tidak menderita sakit akibat bencana. Selain itu, juga melakukan mental recovery, dengan melibatkan alim ulama.
  • Pemerintah sendiri dapat menyediakan alokasi anggaran untuk menghadapi bencana, bisa dari zakat, kekayaan milik umum, maupun yang lain. Dengan begitu, pemerintah bisa bertindak cepat, tanpa harus menunggu uluran tangan masyarakat.
  • Menindak dengan tegas pelaku yang merusak lingkungan tanpa pandang bulu. Agar menjadi contoh dan pelajaran bagi siapapun.

Inilah kebijakan-kebijakan untuk mengatasi bencana kabut asap. Dengan kebijakan seperti ini, insya Allah, masalah kabut asap ini bisa ditangani dengan tuntas dan baik.

Tulisan pernah dimuat di Pontianak Post, Sabtu 19 September 2015

Komentar

Postingan Populer