KEBAKUAN SISTEM KHILAFAH
Menarik
diskusi antara baku atau tidak bakunya sistem khilafah. Diskusi ini diawali
dari cuitan tweet seorang professor di negeri ini
”Kalau mereka bisa menunjukkan sistem baku khilafah
dari Qur`an dan Hadits maka saya akan langsung mempejuangkan khilafah bersama
mereka. Ayo.”
Dalam tweet beliau yang lain,
”Sy bilang, ayo siapa yg bs tunjukkan sistem khilafah
yg baku saya akan jd pengikutnya. Tapi tdk pernah ada, tuh.”
Bantahan
terhadap pernyataan beliau tersebut sudah banyak. Namun, makalah ini hanya
ingin mencoba untuk menyimpulkan dan memudahkan pemahaman kita agar lebih jelas
dan terang sehingga dapat mengambil sikap dan posisi yang jelas.
Bantahan pertama,
“Sistem Pemerintahan Islam Tidak Baku”
Pernyataan sistem
pemerintahan islam tidak baku dianggap sebagai pernyataan yang memiliki cacat
epistemologis. Walaupun secara etimologis tidak masalah namun juga mengandung
bahaya. Apabila yang dimaksud dengan istilah “sistem baku khilafah” itu adalah hanya
karena ada khilafiyah serta tidak ada kesepakatan, maka memang
benar bahwa sistem khilafah yang baku tidak akan pernah ada. Sebab siapapun
yang mengkaji fiqih khilafah secara detail, pasti akan menjumpai banyak hukum
yang khilafiyah.
Contoh perkara
khilafiyah misalnya persyaratan seorang khalifah apakah dia harus orang
Quraisy atau tidak[1],
selain itu apakah khilafah harus tunggal untuk seluruh dunia atau boleh
berbilang (ta’addud) alias lebih dari satu.[2]
Jika penalaran tentang “sistem yang baku” hanya karena ada khilafiyah, niscaya
akan gugurlah banyak kewajiban syar’i yang ada dalam ajaran Islam. Karena dalam
kewajiban syar’i lainnya juga ada khilafiyah misalnya dalam bab-bab
fiqih, seperti wudhu, sholat, puasa, haji, dan sebagainya.
Ulama berbeda pendapat
tentang apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu atau tidak. Dalam puasa
Ramadhan, Imam Malik mencukupkan niat satu kali untuk bulan Ramadhan, sementara
jumhur ulama mewajibkan niat untuk setiap hari pada bulan Ramadhan. Apabila
dikatakan hanya karena ada khilafiyah maka wudhu, puasa, sholat bahkan
haji menjadi tidak baku.
Akan lebih
bahaya lagi kalau tidak bakunya sistem, lantas dinyatakan tidak wajib untuk di
terapkan dan bahkan boleh diganti sendiri oleh manusia dengan sistem lain buatan
manusia. Inilah letak bahayanya, yaitu sesuatu yang wajib menjadi tidak wajib. Oleh
karena itu pernyataan bahwa karena ada khilafiyah maka mejadi tidak baku
dan lalu menjadi tidak wajib adalah pernyataan yang cacat atau kejanggalan
dalam konstruksi argumen yang menggunakan kata kunci “sistem baku khilafah”.
Jika kita telusuri
lebih mendalam, kecacatan argumen tersebut nampak dalam aspek epistemologisnya
yaitu karena menggunakan logika silogisme. Padahal seharusnya kalau bicara
hukum Islam yang digunakan adalah pendekatan penalaran ushul fiqih. Epistemologi sendiri merupakan salah satu
cabang filsafat ilmu yang bicara mengenai asal usul (source)
dari suatu pengetahuan dan bagaimana metode (method) yang dipakai
untuk menemukan suatu pengetahuan.
Di dalam hukum
Islam, untuk menentukan status suatu perbuatan apakah wajib, sunnah, atau
mubah, yang digunakan adalah proses istinbath(penyimpulan)
hukum dari sumber hukumnya, ini adalah penalaran ushul fiqh. Yaitu
dengan melihat apakah amr (perintah)
atau thalabul fi’li (tuntutan untuk berbuat) yang terdapat
dalam suatu dalil (ayat Al Qur`an atau Hadits), apakah disertai indikasi
petunjuk (qariinah) yang menunjukkan kewajiban atau tidak.[3]
Maka wajib atau tidak wajibnya suatu hukum tidak dilihat dengan logika
silogisme tapi tapi dilihat dengan kacamata ushul fiqh. Inilah cara
penalaran yang benar dalam proses istinbath hukum,
yakni dengan menggunakan pendekatan ushul fiqih. Jadi,
suatu hukum berstatus wajib atau tidak wajib, dilihat oleh seorang mujtahid dari
segi amr yang ada, kemudian dilihat qariinah-qariinah yang ada, lalu ditarik kesimpulan
hukum syara’-nya.
Kritik epistemolgis
tersebut dibantah lagi dengan pernyataan :
“... Sistem khilafah itu pilihan bebas-terbuka. Itu
ya saya katakan. Loh, kalau contohnya wudhu, salat, haji, puasa sbg ibadah
mahdhah rukun dan taracara utamanya kan sdh ada tuntunan yang baku dari Nabi
langsung. Makanya dari masa ke masa dan dari tempat ke tempat selalu sama. ...
Taruhlah kita mau membangun khilafah. Mau niru Saudi, Pakistan, Tunisia,
Maroko, UEA atau yang mana? Boleh yang mana saja kan? Sama2 benar kan? Boleh
buat sendiri juga kan? Loh, kok sama2 benar? Ya karena tak ada sistem bakunya.
Dgn demikian, khilafah dalam arti bernegara dan punya pemerintahan itu wajib, tapi
sistemnya boleh beda-beda”
Dari sisi ini
ternyata memang benar bahwa beliau melihat ada tidaknya khilafiyah. Bahkan
mengambil contoh apa yang diterapkan pemerintah seakrang ini. Di sisi lain
tidak ada perbedaan tentang kewajiban sistem khilafah namun bentuknya saja yang
tidak baku, dan tidak ada kewajiban di dalam bentuk. Namun, hal ini seakan-akan
menyatakan Nabi tidak memberikan tuntunan yang baku dalam sistem pemerintahan. Bagaimana
suatu kewajiban tetapi tidak diberikan tuntunan penerapannya? Padahal hal tersebut
jelas sekali dinyatakan oleh nabi dan dilanjutkan oleh para sahabat bukan malah
dilihat dengan penerapan yang terjadi pada pemerintahan sekarang.
Ada dua hal
yang perlu diperhatikan, agar alur berpikir yang di awal tidak sampai pada
kesimpulan liar bahwa “tidak wajib menegakkan sitem khilafah tertentu”, atau
“tidak ada sistem baku khilafah”.
Pertama, Adanya ikhtilaf (baca
: khilafiyah) dalam sistem Khilafah tidaklah kemudian menjadikan
khilafah itu tanpa bentuk, hingga boleh berbentuk apa saja. Diantara sisi baku
sistem khilafah yang menjadikannya tidak bebas bentuk adalah bahwa khilafah itu
ditegakkan dalam rangka menerapkan syari’ah, dengan kata lain dalam sistem
khilafah “kedaulatan (hak menentukan hukum) hanya milik Pembuat Syari’at, yakni
Allah SWT”, sistem apapun yang mengingkari hal ini, jelas bukan sistem
khilafah. Ketika hukum syari’ah ada yang baku, tidak berubah mengikuti perubahan
waktu dan tempat, demikian pula dengan
sistem khilafah, ada sisi-sisi baku yang tidak berubah.
Oleh karena
itu bentuk baku sistem khilafah dibangun dan ditentukan Allah SWT, yang
tercermin dalam hukum-hukum syara’ yang baku (qath’iy) terkait pemerintahan,
ekonomi, politik, pergaulan, sosial, militer, keuangan, dan juga hubungan luar
negeri. Bagaimanapun juga nama sistem tersebut, jika ‘isinya’ adalah
hukum-hukum syara’ tersebut, maka itulah hakikatnya sistem khilafah itu.
Walaupun
khilafah tidak wajib disebut khilafah, boleh disebut imamah al-udzma,
boleh juga disebut ‘imaratul mukminin, ini memang tidak baku. Namun yang
baku adalah bahwa yang diterapkan adalah hukum-hukum syari’ah. Sistem khilafah
ada ketika sistem hukum syari’ah ada, dan hilang ketika sistem hukum syari’ah
hilang.
Kedua, Yang berikutnya ‘Ketidakbakuan’ konsep aurat misalnya, hanya
terbatas pada apakah wajah itu aurat atau tidak, tidak meluas menjadi dada itu
aurat atau bukan. Perihal perut dan kebawahnya itu aurat atau bukan, ini sudah
baku. Begitu juga ‘Ketidakbakuan’ dalam proses pemilihan khalifah, apakah lewat
musyawarah terbatas ahlul halli wal aqdi, lewat pemilu, atau tim
formatur, memang itu bebas, namun bahwasanya calon yang dipilih itu wajib
muslim dan terpenuhi syarat-syarat in’iqad (syarat pengangkatan) lainnya, dan
ketika terpilih dia dibaiat oleh umat Islam untuk menjalankan syari’ah, ini
sudah baku. Tentang syarat in’iqad khalifah memang ada ikhtilaf, namun bahwa ia
harus muslim itu baku. Bentuk pemilihan itu bisa beda-beda, namun bahwa tidak
boleh memaksa rakyat untuk mengangkat seorang calon menjadi khalifah itu baku.
Bantahan
kedua, Bagaimana Model Baku Sistem Khilafah?
Apakah
Negara Khilafah mempunyai model baku dari Nabi saw.? Atau model Negara Khilafah
hanyalah rekaan para sahabat semata? Tentu saja dalam menjawabnya ktia harus
melihat apa yang dinyatakan oleh Nabi dan para sahabat.
Pertama: Khilafah adalah penerus Negara Islam yang
didirikan oleh Nabi saw. Ini dijelaskan oleh beliau sendiri[4]:
تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ…
Hadis
Nabi saw. ini menjelaskan bahwa Negara Islam yang didirikan Nabi saw. adalah
negara nubuwwah, yang eranya berakhir dengan wafatnya Nabi saw. Setelah
Nabi saw. wafat, Negara Islam dilanjutkan oleh Khilafah yang mengikuti manhâj
nubuwwah. Nabi saw. sendiri menggunakan istilah Khilâfah ‘ala Minhâj
an-Nubuwwah untuk menjelaskan bahwa Khilafah adalah negara yang melanjutkan
apa yang telah dibangun dan diwariskan oleh Nabi saw., bukan membuat baru sama
sekali. Apalagi dituduh bahwa ini adalah negara hasil rekaaan para sahabat.
Penggunaan
istilah Khilâfah adalah untuk menjelaskan bahwa negara ini mengganti atau
melanjutkan apa yang ditinggalkan oleh Nabi saw. Istilah ‘ala Minhâj
an-Nubuwwah juga digunakan untuk menjelaskan bahwa negara ini benar-benar
hanya melanjutkan apa yang diwariskan oleh Nabi saw., bukan membuat yang baru.
Kedua: Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat
pengganti Nabi saw. (baca : Khalifah) yang mengurus urusan agama dan dunia. Hal
ini sebagaimana yang mereka lakukan di Saqifah Bani Sa’idah sampai akhirnya
terpilihlah Abu Bakar. Beliau lalu dibaiat di Masjid Nabawi sebagai khalifah
yang pertama, yang menjaga urusan agama dan mengatur urusan dunia. Para ulama
akhirnya sepakat mendefisinikan Khilafah dengan istilah: [5]
الإِمَامَةُ [الخِلاَفَةُ] مَوْضُوْعَةٌ لِخِلاَفَةِ النُّبُوَّةِ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Dari
keterangan Hadis Nabi saw., Ijmak Sahabat serta pendapat para ulama sebenarnya
sudah jelas, bahwa Islam mempunyai model kepemimpinan dan negara yang khas. Hanya
saja, masih ada yang mempertanyakan, jika memang Islam mempunyai model
kepemimpinan dan negara yang khas, mengapa para sahabat berselisih saat Nabi
saw. wafat? Mengapa mereka tidak sepakat terhadap proses pengangkatan ‘Umar,
‘Utsman, ‘Ali bahkan sampai Muawiyah melakukan perebutan kekuasaan?
Dalam
hal ini harus dibedakan antara uslûb dan tharîqah dalam
pengangkatan Khalifah. Suksesi kepemimpinan dari Nabi saw. ke Abu Bakar
dilakukan dengan musyawarah di Saqifah Bani Sa’idah adalah uslûb. Begitu
juga suksesi kepemimpinan dari Abu Bakar ke ‘Umar dan seterusnya. Semua ini
adalah bagian dari uslûb (perkara teknis), yang memang bisa berubah
sesuai dengan situasi dan kondisi. Namun, meski uslûb-nya berbeda-beda,
semuanya berpegang teguh pada satu tharîqah (metode baku), yaitu baiat.
Karena
itu tidak satu pun khalifah yang terpilih dan diangkat menjadi khalifah kaum
Muslim, kecuali pasti dibaiat. Baiat yang dilakukan tersebut ada dua: Pertama,
baiat pengangkatan (in’iqâd). Kedua, baiat ketaatan (thâ’ah). Dengan
demikian jelas, Negara Islam atau Negara Khilafah mempunyai bentuk baku,
termasuk dalam masalah suksesi kepemimpinan yaitu dengan metode baiat.
Memang
dalam praktik pengambilan baiat tersebut ada yang tepat dan ada yang menyalahi
aturan. Namun, ini masalah human error dan tidak ada kaitannya
dengan sistem Islam atau sistem pemerintahannya itu sendiri karena sistemnya
sudah jelas dan baku.
Ketiga: Dari aspek bentuk negara, yakni sistem
pemerintahan dan struktur. Bahwa Negara yang dibangun oleh Nabi saw. dan
diwariskan kepada para sahabat juga jelas. Ketika wilayah Negara Islam yang
dipimpin Nabi saw. telah mencapai seluruh Jazirah Arab, hukum yang diterapkan
hanya satu untuk seluruh wilayah. Hal yang sama ketika negara ini dipimpin oleh
para sahabat dan para khalifah setelah mereka. Hal ini berbeda dengan sistem
federasi, yang masing-masing wilayah mempunyai hukum yang berbeda. Khilafah
juga bukan commenwealth karena berbagai wilayah yang dibebaskan oleh Khilafah
bukan berstatus sebagai koloni, atau bekas koloni. Negara Khilafah adalah
negara kesatuan, bukan federasi atau commenwealth.
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh Negara Khilafah juga bukan sistem republik,
monarki, parlementer, demokrasi, teokrasi maupun autokrasi. Sistem Khilafah
dipimpin oleh Khalifah, bukan dipimpin oleh presiden, sebagaimana sistem
republik. Khilafah tidak dipimpin oleh raja, sebagaimana dalam sistem monarki;
juga bukan oleh perdana menteri, sebagaimana dalam sistem parlementer. Sebagaimana
juga tidak bisa menyebut presiden sebagai raja, atau sebaliknya. Karena
masing-masing berbeda.
Kedaulatan
sistem khilafah hanya di tangan syariah, bukan di tangan manusia, sebagaimana
dalam sistem demokrasi. Khalifah juga bukan titisan atau wakil Tuhan, dan juga
tidak maksum (manusia tanpa salah), sebagaimana dalam sistem teokrasi.
Kekuasaan Khalifah juga terbatas, dibatasi oleh syariah, tidak bersifat mutlak
sebagaimana dalam sistem autokrasi dan diktator.
Struktur
Khilafah pun khas. Masing-masing telah dinyatakan dan dicontohkan dalam Sunnah
Nabi saw. Didalam Struktur Negara Khilafah, bahwa Negara Khilafah dalam bidang
pemerintahan dan administrasi mempunyai 13 struktur, antara lain : Khalifah,
Mu’âwinûn at-Tafwîdh, Wuzarâ’ at-Tanfîdz, Wali (Gubernur),
Amîrul Jihâd, Departeman Keamanan Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen
Perindustrian, Peradilan, Kemaslahatan Umum, Baitul Mal (Kas Negara), Penerangan,
dan Majelis Umat.[6]
Bantahan
Ketiga, Membedakan antara konsep dan praktik.
Kita
juga harus membedakan antara konsepsi dan praktik. Ketika kita berbicara
"konsep baku" maka fokusnya tentu pada konsepsi dan basis teori
(landasan argumentasi/dalil) yang digunakan, berarti rujukannya adalah
al-Qur'an dan Sunnah serta buku/kitab yang membahas konsep khilafah. Dari sini akan
kita temukan rumusan (konsep) yang jelas dan rinci. Misalnya apa yang telah disusun
oleh Imam al-Mawardi dan al-Farra, serta apa yang dirumuskan oleh Hizbut Tahrir.[7] Termasuk
Prof. Muhammad Rawwas Qol’ahji juga merinci aspek politik perjalanan hidup Nabi
saw.[8]
Berbeda
halnya jika kita berbicara praktik (aplikasi/pelaksanaan), tentu rujukannya
berbeda pula yaitu lebih tepat merujuk kepada buku-buku sejarah. Apabila dikatakan
ke-empat khalifah itu berbeda konsepsinya hanya dengan melihat adanya perbedaan
dalam hal tata cara pemilihan khalifah, tentu merupakan kesimpulan yang
prematur dan terlalu tergesa-gesa. Karena konsepsi sebuah negara/pemerintahan
tidak hanya ditentukan oleh tata-cara pemilihan, dimana tata cara pemilihan
justru masuk dalam perkara teknis bukan pokok.
Kita
bisa lihat perbandingan tata cara pemilihan presiden di negeri ini juga berbeda-beda.
Apakah dengan begitu kita mengatakan bahwa konsepsi republik yang dijalankan
berbeda? Tentu tidak. Terlebih jika kita bandingkan dengan negara demokrasi
lainnya yang menerapkan Republik Presidensial seperti Amerika Serikat, tata
cara pemilihan presidennya juga berbeda dengan Indonesia. Apakah dengan
perbedaan itu lantas disebut tidak ada konsep baku dalam demokrasi/republik?
Sekali lagi, tentu tidak!
Benar
ada perbedaan tapi perbedaan itu tidak menjadikan terjadinya perubahan konsepsi
kenegaraan/pemerintahan. Bahkan terkait dengan konsep negara demokrasi, yang prototype-nya
adalah Negara Kota Yunani Kuno, kita tidak temukan rumusan (konsep) rinci
ketatanegaraannya. Tapi tidak ada ilmuwan yang menafikan bahwa Negara Kota
punya konsep kenegaraan. Rumusan rinci Sistem Republik dalam satu buku pun
tidak akan kita temukan. Rumusan Negara Republik (Demokrasi) bahkan kita
temukan secara terpisah-pisah dalam karya para filsuf. Konsep Trias Politika,
Kontrak Sosial, Negara Hukum, dan lainnya tidak disusun oleh satu orang dalam
satu buku, tapi semua itu tidak menjadikan ada pihak yang menyatakan bahwa
republik (demokrasi) tidak punya "konsep baku".
Khatimah
Dari
pemaparan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, menentukan
kewajiban khilafah harus menggunakan kaca mata ushul fiqih, begitu juga dalam
melihat apakah sistem khilafah tersebut baku atau tidak. Berarti merujuk pada
Alquran, Assunnah dan Ijmak Sahabat serta Qiyas. Kedua, membedakan
antara uslub dengan thoriqoh dan antara konsep dengan penerapannya.
Ketiga, sejarah atau fakta yang terjadi bukan sumber hukum dan tidak
mutlak untuk diikuti tapi untuk dihukumi, bahkan fakta tersebut harus dirubah
ketika bertentangan dengan Alquran dan Assunnah, bukan malah dicari dalil-dalil
pembenaran terhadap fakta tersebut.
Walhasil
Negara Khilafah adalah negara yang sangat jelas bentuk, sistem pemerintahan beserta
strukturnya. Sekali lagi semuanya itu merujuk pada apa yang dicontohkan oleh Nabi
saw. dan para sahabat bukan melihat masa setelah mereka, atau kesalahan yang
terjadi, apalagi dengan berdalih pemerintahan yang ada sekarang ini
berbeda-beda. WalLâhu a’lam.
[1] Lihat Muqaddimah Ibnu Khaldun, III/527; Fathul Bari, XVI/237
[2] Jumhur ulama imam
mazhab yang empat, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad,
mewajibkan khilafah yang tunggal untuk seluruh dunia. Sementara sebagian ulama,
seperti Imam Abu Ishaq Al Isfarayini, Abdul Qahir Al Baghdadi, dan Imam Al
Haramain (Al Juwaini) berpendapat boleh-boleh saja ada lebih dari satu khilafah
untuk seluruh dunia. [Lihat Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fi Al Islam, Kuwait : Darul
Buhuts Al ‘Ilmiyah, 1980, hlm. 314].
[3] Sebagai contoh, ayat
Al Qur`an menunjukkan ada amr atau thalabul fi’li untuk melakukan sholat,”Aqiimush sholaata wa aatuz zakaata warka’uu maa’r raaki’iin”
(QS Al Baqarah [2] : 43). Ternyata amr untuk
melakukan sholat ini disertai qariinah berupa
kecaman keras untuk orang yang meninggalkan sholat, yang berarti sholat itu
wajib hukumnya. Misalnya firman Allah SWT yang berbunyi,”Maa salakakum fii saqar, qaaluu lam naku minal musholliin,”
(QS Al Muddatstsir [74] : 42-43).
[4] HR. Imam Ahmad, Dalam Musnad Imam Ahmad,
hadits no.17680
[5] Dalam
kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menyatakan:
الإمامة العظمى أو الخلافة أو إمارة المؤمنين كلها تؤدي معنى واحداً، وتدل على وظيفة واحدة هي السلطة الحكومية العليا
Lihat juga Muhammad Najib Al-Muthî’iy,
dalam takmilah (catatan pelengkap) yang dibuatnya untuk kitab Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi (Juz 19/191), Al-Muthî’iy menyatakan:
والامامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة، والمراد بها الرياسة العامة في شئون الدين والدنيا
Menurut Imâmul Haramayn al-Juwaini (w.
478 H), dalam kitabnya Ghiyâts al-Umam hal 2, menyatakan:
الْإِمَامَةُ رِيَاسَةٌ تَامَّةٌ، وَزَعَامَةٌ عَامَّةٌ، تَتَعَلَّقُ بِالْخَاصَّةِ وَالْعَامَّةِ، فِي مُهِمَّاتِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا.
Imam al-Mawardi (w. 450 H) menyatakan
dalam al-Ahkâmus Sulthâniyyah, hal. 15, Dâr al Hadîts:
الإمامة: مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Adapun Al-Imam Muhammad ar-Ramli (w.
1004 H), dalam kitabnya Nihâyat al-Muhtâj ila Syarh al-Minhaj, Juz 7, hal 289
menyatakan:
اَلْخَلِيْفَةُ هُوَ الْاِمَامُ الْاَعْظَمُ، اَلْقَائِمُ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِىْ حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
[6] bisa
dilihat dalam kitab: An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 113; Nizhâm al-Hukm
fi al-Islâm, hlm. 96; Hizb at-Tahrîr, hlm. 82; dan Ajhizah Dawlah al-Khilâfah,
hlm. 18.
[7] dalam buku
Struktur Negara Khilafah, Sistem Pemerintahan Islam, dan Daulah Islam.
[8] Siroh
Nabawiyah: Sisi Politik Siroh Nabi Muhammad saw


Komentar
Posting Komentar