Dosa Berlipat Pada Bulan-Bulan Haram


Rajab dan Sya'ban adalah termasuk diantara bulan-bulan Haram. Dan merupakan bulan persiapan menjelang datangnya bulan Ramadhan. Terkait bulan haram Allah SWT berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ (سورة التوبة: ٣٦)

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Surah At Taubah ayat : 36)

Bulan-bulan Haram ada empat yaitu; Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijah dan Muharram. 

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun ada 12 bulan, di antaranya ada 4 bulan Haram, tiga bulan berurutan Dzulqaidah, Dzulhijah dan Muharram, serta Rajab Mudhor, antara Jumadal (Tsani) dan Sya’ban.”

Mengapa dikatakan bulan Haram, paling tidak karena dua alasan. (1) Diharamkan berperang di dalamnya kecuali jika musuh yang memulainya. (2) jika melakukan sesuatu yang haram di bulan ini, maka dosanya lebih berat dibandingkan bulan lainnya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala melarang kita melakukan kemaksiatan di bulan-bulan tersebut. 

Sebagaimana FirmanNya :

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ (سورة ألتوبة: ٣٦
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Surah At Taubah ayat : 36)

Menurut Imam Ibnu Katsir, menjelaskan tafsir dari ayat ini bermakna yakni dalam bulan-bulan Haram itu janganlah kalian berbuat aniaya terhadap diri kalian sendiri, karena dalam bulan-bulan Haram itu sanksi berbuat dosa jauh lebih berat daripada dalam hari-hari lainnya.

Sebelumnya dijelaskan dengan frase 
{ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ}
Itulah (ketetapan) agama yang lurus. (At-Taubah: 36)

Maksudnya, itulah syariat yang lurus yang harus diikuti demi mengerjakan perintah Allah sehubungan dengan bulan bulan yang Haram yang  dijadikan-Nya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan-Nya di dalam ketetapan Allah yang dahulu. 

Karena itulah di dalam mazhab Imam Syafii dan segolongan ulama disebutkan bahwa hukuman diyat diperberat dalam bulan-bulan Haram. Sebagaimana diyat diperberat pula terhadap orang yang melakukan pembunuhan di dalam Tanah Suci atau membunuh orang yang sedang ihram.

Imam Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna At-Taubah ayat 36 tersebut sesungguhnya melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan Haram, maka dosa dan sanksinya jauh lebih besar daripada melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan yang lain, sekalipun pada prinsipnya perbuatan aniaya itu —kapan saja dilakukan— dosanya tetap besar. Tetapi Allah lebih memperbesar urusan-Nya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Qais ibnu Muslim, dari Al-Hasan, dari Muhammad Ibnul HAnafiah bahwa makna yang dimaksud ialah 'Janganlah kalian melakukan hal-hal yang diharamkan padanya demi menghormati kesuciannya'.

As Sa’di rahimahullahu Ta’ala mengatakan dalam Tafsirnya terkait ayat tersebut :

ويحتمل أن الضمير يعود إلى الأربعة الحرم ، وأن هذا نهي لهم عن الظلم فيها خصوصًا ، مع النهي عن الظلم كل وقت ، لزيادة تحريمها ، وكون الظلم فيها أشد منه في غيرها ” انتهى .
Jika dhamir (kata ganti هن) kembali pada keempat bulan haram, maka hal tersebut menunjukkan larangan berbuat zhalim pada bulan-bulan tersebut secara khusus., dengan tetap melarang kezhaliman pada setiap waktu. Keharaman pada bulan tersebut bertambah kadarnya, dan berbuat zhalim dalam bulan tersebut lebih berat balasannya daripada bulan-bulan selainnya.

Jika kita menelaah kata zalim, maka Kezaliman (al-zhulm), sebagaimana digambarkan Syaikhunâ ‘Atha bin Khalil Abu al-Rasytah dalam Al-Taysîr fî Ushûl Al-Tafsîr (hlm. 70), adalah mendudukkan sesuatu tidak pada tempatnya (wadh’u al-syay-i fî ghayr mahallihi). Ini bisa kita pahami berdasarkan makna ayat:

إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣
Sungguh mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar (QS Luqman [31]: 13).

Siapa saja yang meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya telah berbuat zalim. Dan berarti siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Allah SWT juga adalah orang yang zalim:

 وَمَن لَّمۡ حۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٤٥
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang zalim (QS al-Maidah [5]: 45).

Jadi seseorang yang meletakkan perundang-undangan manusia di atas perundang-undangan Rabb manusia, yakni meletakkan perundang-undangan tidak pada tempatnya, maka ia adalah orang yang zalim. Inilah nasehat bagi para penguasa dan orang-orang yang sudah diberikan amanah kepemimpinan, termasuk juga kepada kita jangan sampai di bulan Rajab ini kita malah semakin menambah dosa-dosa kita, nastaghfirullahaladzim.[]


Komentar

Postingan Populer