Peran Ilmu Hadis Dalam Pembinaan Hukum Islam

Seandainya aku menjadi kadhi
Pasti aku akan memukuli
Ahli fiqih yang tidak belajar hadis
Dan ahli hadis yang tidak belajar fiqih
(imam sufyan al-Tsauri (w 161 H), imam sufyan bin uyainah (w 198 H), imam abdullah bin sinaen (w 213 H)

Ahli fiqih belum disebut mujtahid
Bila ia belum mampu menarjih,
Sementara perumus metoda tarjih
Adalah ahli-ahli hadis
(Ali mustafa yaqub)



Begitu pentingnya ilmu hadis, sehingga seseorang tidak berbicara secara tekstual namun juga secara rasional diperlukan dalam menentukan sebuah hukum. Berikut sebuah kesimpulan dari orasi ilmiah pengukuhan guru besar madya ilmu hadis IIQ (Isntitut Ilmu al-Quran) Jakarta 1998 dari Prof. K.H. Ali Mustafa Yaqub, MA
1. Dikotomi ahli hadis dan ahli fiqih yang terjadi dikalangan ahli-ahi fiqih pada masa klasik dan kemudian berlanjut sampai sekarang tampaknya perlu diluruskan. Masalahnya, disamping dikotomi itu tidak proporsional hal itu telah menimbulkan dampak negatif khususnya bagi ahli-ahli hadis secara umum mereka dituduh sebagai kelompok tekstual, yang terpaku pada teks-teks hadis saja dalam memahami agama islam. Padahal sesungguhnya para ahli hadis merupakan kelompok yang rasional, bukan sekedar ahli riwayat saja. Para ahli hadis telah merumuskan syarat-syarat hadis shahih, yaitu hadis dapat disebut shahih apabila diriwayatkan dengan sanad yang bersambung oleh rawi-rawi yang memiliki sifat-sifat adil dan dhabit, tidak ada syadz dan tidak ada illah. Syarat-syarat ini semuanya berdasarkan akal semata, karena tidak ada satu ayat pun dari alquran maupun satu buah pun dari hadis yang menentukan persyaratan itu. Inilah yang dalam studi hadis disebut al-naqd al-aqli al-hadis (kritik akal atas hadis).
Sekiranya para ahli hadis itu tidak rasional, tentulah setiap apa yang disebut hadis akan mereka terima sebagai dalil dalam agama islam. Dan apabila hal ini terjadi, tentulah wajah hukum islam akan menjadi laindari yang dapat kita temui sekarang. Dan ternyata para ahli hadis tidak bersikap seperti itu. Hadis-hadis yang mereka terima itu tidak langsung dijadikan dalil, tetapi mereka kritik, mereka seleksi dari segi matan maupun sanadnya, sehingga dapat diketahui mana hadis yang shahih dan mana hadis yang tidak shahih. Penyeleksian ini hanyalah berdasarkan akal semata.
Adapun yang terjadi pada para ulama masa klasik dimana para ahli fiqih dinilai rasional sementara para ahli hadis dinilai tekstual, maka hal itu hanyalah merupakan dalam pendekata ijtihad. Dua pendekatan ini merupakan kelanjutan dari pendekatan-pendekatan ijtihad yang suda ada pada masa nabi Saw. Dua pendekatan ini tidak harus dipertentangkan, melainkan harus berjalan seiring, karena apabila pendekatan rsional berjalan terlalu jauh dari teks-teks agama, maka pendekatan tekstual dapat menariknya kembali ke posisi semula.
Pendekatan rasional juga tidak dapat diklaim sebagai hanya milik para ahli fiqih, karena para ahli hadis baik klasik maupun kontemporer juga memakai pendekatan rasional dalam berijtihad. Begitu pula banyak ulama hadis masa kini yang ternyata juga cenderung rasional dalam memahami teks-teks agama. Karenanya, tuduhan bahwa para ahli hadis itu tekstual dalam memahami dalil-dalil agama adalah tidak proporsional. Sementara ahli hadis dan ahli fiqih adalah dua sosok yang akrab, bahkan dua keahlian itu sering menyatu pada diri seseorang, seperti pada imam-imam madzhab empat dan para penulis kitab-kitab jenis muwatta, sunan dan mushannaf.
2. Sejak masa dini ilmu hadis telah memainkan perannya dalam pembinaan hukum islam (fiqih). Peran ini antara lain tercermin dalam hal dimana para ahi hadis itu telah merumuskan kriteria hadis shahih untuk menjadi hujjah dalam agama islam, sementara para ahli hadis hanya menggunakan hadis shahih saja sebagai dalil agama. Peran ilmu hadis ini kemudian mencuat ketika para ahli fiqih memproklamirkan bahwa madzhab mereka adalah madzhab hadis shahih.
Kriteria keshahihan hadis yang diiringi dengan keberagaman dalam rincian persyaratannya juga memberikan warna tersendiri dalam melenturkan fiqih (hukum islam), sehingga ia mampu berakomodasi dengan perubahan zaman. Kelenturan atau elastisitas ini telah menjadikan hukum islam dapat berlaku untuk setiap zaman dan tempat (shahih li kulli zaman wa makan). Di sisi lain, peran ilmu hadis juga telah mendominasi pembinaan hukum islam. Melalui ilmu ikhtilaf al-hadis, para ahli hadis telah merumuskan teori-teori tarjih yang jumlahnya lebih dari seratus sepuluh teori. Sementara para hli fiqih telah menerapkan teori-teori tersebut dalam ijtihad-ijtihad mereka. Karenanya, seorang ahli fiqih belum dapat disebut mujtahid sebelum ia mengetahui ilmi-ilmu hadis.
3. Agama islam yang telah dibawa nabi muhammad saw ini dalam rentang sejarah mencatat bahwa hadis tidak dapat dipisahkan dari agama islam, sementara alquran juga demikian. Ini artinya, alquran selalu bersama-sama dengan hadis menjadi sumber ajaran islam. Sekiranya islam dapat eksis tanpa menggunakan hadis, niscaya hal itu sudah terjadi pada masa nabi saw, atau paling lambat pada masa sahabat (abad pertama hijrah), karena orang yang lebih mengetahui tentang agama islam, sesudah nabi saw, adalah para sahabat. Dan ternyata pemisahan hadis dari agama islam itu tidak pernah ada.

Tentang pemikiran untuk memisahkan hadis dari agama islam yang pernah muncul pada masa klasik, maka hal itu hanyalah karena ketidaktahuan sementara orang akan fungsi dan kedudukan hadis dalam islam. Sedangkan pemikiran seperti itu yang muncul pada masa kontemporer adalah karena kehendak kaum kolonialis dan orientalis yang hendak menghancurkan islam dari dalam. Oleh karena itu, pemikiran tersebut yang kemudia lazim dikenal dengan ingkar-sunnah adalah pemikiran tidak islami.

Maka sangatlah wajar apabila ulama agung seperti imam al-syafi’i (w 204 H) mengisyaratkan bahwa orang yang menolak hadis sebagai sumber ajaran islam adalah kafir. Sementara imam jalal aldin al-suyuti (w 911 H) juga mengaskan bahwa orang yang mengingkari kehujjahan sunnah, baik yang berupa ucapan maupun perbuatan, setelah hadis itu memenuhi syarat-syarat keshahihan, maka ia telah menjadi kafir, keluar dari lingkungan islam dan ia akan digabungkan dengan orang-orang yahudi, nasrani, atau orang-orang kafir lainnya.

Apabila hadis tidak dapat dipisahkan dari agama islam, dan apabila –seperti dituturkan imam al-syafi’i di depan tadi- hadis tidak dapat dipisahkan dari al-quran, maka perhatian muslim terhadap hadis seharusnya sama dengan perhatiannya terhadap al-quran. Artinya, perhatian umat islam terhadap kajian hadis seyogyanya setara dengan perhatian mereka terhadap kajian al=qur’an bahakan mungkin lebih dari itu. Sebab, seperti dikatakan oleh seorang ulama tabi’in yang tinggal di syam , yaitu mak’hul al-dimasyqi (w 113 H), al-quran lebih memerlukan kepada sunnah daripada sunnah kepada alquran. Artinya, alquran lebih memerlukan penjelasan-penjelasan dari sunnah dari pada sunnah memerlukan penjelasan al-quran.

Dalam aplikasi sehari-hari, dari segi kuantitas, seorang muslim lebi hbanyak memerlukan kepada hadis daripada al-quran. Untuk mengerjakan sholat, seseorang muslim hanya memerlukan beberapa ayat al-quran saja, sementara dalam masalah yang sama ia memerlukan puluhan, bahkan mungkin ratusan hadis. Karenanya, tidak heran apabila sahabat abu sa’id al-khudri mengatakan, “mempelajari hadis itu lebih utama daripada membaca al-qur’an”. Sebab, itu tadi, kebutuhan seorang muslim kepada hadis jauh lebih banyak daripada kebutuhannya kepada ayat-ayat alquran. Atau, menurut imam al-syafi’i, membaca alquran itu merupakan pekerjaan sunnah, sedangkan menjaga eksistensi hadis itu merupakan fardhu kifayah.

Oleh karena itu, kajian-kajian tentang alquran belum sempurna manakala belum diiringi dengan kajian-kajian tentang hadis. Dari sinilah tampaknya, kemudia imam sufyan al-tasauri (w 161 H0 mengatakan, “tidak ada orang yang lebih utama daripada orang-orang yang mempelajari hadis, karena dalam tradisi belajar masa klasik, seorang santri tidak dibolehkan mempelajari hadis sebelum ia mempelajari alquran lebih dahulu. Maka orang yang mempelajari hadis, ia sudah mempelajari alquran, tetapi orang yang mempelajari alquran, ia belum mempelajari hadis.

Komentar

Postingan Populer