Liberalisme : Alat dan Strategi penjajah hancurkan islam, merusak bangsa
Pemikiran liberalisme muncul di eropa pada abad 17 masehi sebagai akibat dari pergolakan yang berkobar antara gereja-gereja dan para agamawan dari satu sisi dan antara para cendikiawan dan filosof pada sisi lain. Sebenarnya diawali dengan sekulerisme (baca: pemisahan agama dari kehidupan) yang melahirkan paham kebebasan individu yang berujung pada liberisme. Ide ini muncul dengan anggapan bahwa manusia berhak membuat peraturan hidupnya. Mereka pertahankan kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan berakidah, berpendapat, hak milik dan kebebasan pribadi. Dari kebebasan hak milik lahir sistem ekonomi kapitalis, yang termasuk perkara paling menonjol dalam sekulerisme, atau yang dihasilkan oleh sekulerisme.
Kalau dari sudut pandang etimologinya (asal kata), kata-kata liberal diambil dari bahasa Latin liber artinya bebas dan bukan budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas dari kepemilikan orang lain. Makna bebas kemudian menjadi sebuah sikap kelas masyarakat terpelajar di Barat yang membuka pintu kebebasan berfikir (The old Liberalism). Dari makna kebebasan berfikir inilah kata liberal berkembang sehingga mempunyai berbagai makna.
Secara politis liberalisme adalah ideologi politik yang berpusat pada individu, sehingga ada tiga hal yang menjadi dasar atas liberalisme, yang menekankan pada kebebasan (freedom), persamaan (equality), dan kesempatan (opportunity). Namun tetap dianggap ada keteraturan, karena kebebasan yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sejarahnya paham liberalisme ini berasal dari Yunani kuno, salah satu elemen terpenting peradaban Barat. Namun, perkembangan awalnya terjadi sekitar tahun 1215, ketika Raja John di Inggris mengeluarkan Magna Charta , dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja kepada bangsawan bawahan. Charta ini secara otomatis telah membatasi kekuasaan Raja John sendiri dan dianggap sebagai bentuk liberalisme awal (early liberalism).
Perkembangan liberalisme selanjutnya ditandai oleh revolusi tak berdarah yang terjadi pada tahun 1688 yang kemudian dikenal dengan sebutan The Glorious Revolution of 1688. Revolusi ini berhasil menurunkan Raja James II dari England dan Ireland (James VII) dari Scotland) serta mengangkat William II dan Mary II sebagai raja. Setahun setelah revolusi ini, parlemen Inggris menyetujui sebuah undang-undang hak rakyat (Bill of Right) yang memuat penghapusan beberapa kekuasaan raja dan jaminan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan masyarakat Inggris. Pada saat bersamaan, seorang filosof Inggris, John Locke, mengajarkan bahwa setiap orang terlahir dengan hak-hak dasar (natural right) yang tidak boleh dirampas. Hak-hak dasar itu meliputi hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu, kebebasan membuat opini, beragama, dan berbicara. Di dalam bukunya, Two Treatises of Government (1690), John Locke menyatakan, pemerintah memiliki tugas utama untuk menjamin hak-hak dasar tersebut, dan jika ia tidak menjaga hak-hak dasar itu, rakyat memiliki hak untuk melakukan revolusi.
Singkatnya pada abad ke 20 setelah berakhirnya perang dunia pertama pada tahun 1918, beberapa negara Eropa menerapkan prinsip pemerintahan demokrasi. Hak kaum perempuan untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi di dalam pemerintahan diberikan. Menjelang tahun 1930-an, liberalisme mulai berkembang tidak hanya meliputi kebebasan berpolitik saja, tetapi juga mencakup kebebasan-kebebasan di bidang lainnya; misalnya ekonomi, sosial, dan lain sebagainya. Tahun 1941, Presiden Franklin D. Roosevelt mendeklarasikan empat kebebasan, yakni kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech), kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan kebebasan dari ketakutan (freedom from fear). Pada tahun 1948, PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights yang menetapkan sejumlah hak ekonomi dan sosial, di samping hak politik.
Selain ke-empat kebebasan diatas, sisi lain dari liberalisme sosial dan politik adalah kebebasan intelektual. Kelahiran dan perkembangannya di Barat terjadi pada akhir abad ke 18, namun akar-akarnya dapat dilacak seabad sebelumnya (abad ke 17). Di saat itu dunia Barat terobsesi untuk
membebaskan diri mereka dalam bidang intelektual, keagamaan, politik dan ekonomi dari tatanan moral, supernatural dan bahkan Tuhan. Konsekuensinya adalah penghapusan Hak-hak Tuhan dan segala otoritas yang diperoleh dari Tuhan; penyingkiran agama dari kehidupan publik dan menjadinya bersifat individual. Selain itu agama Kristen dan Gereja harus dihindarkan agar tidak menjadi lembaga hukum ataupun sosial. Ciri liberalisme pemikiran dan keagamaan yang paling menonjol adalah pengingkaran terhadap semua otoritas yang sesungguhnya, sebab otoritas dalam pandangan liberal menunjukkan adanya kekuatan diluar dan diatas manusia yang mengikatnya secara moral.
membebaskan diri mereka dalam bidang intelektual, keagamaan, politik dan ekonomi dari tatanan moral, supernatural dan bahkan Tuhan. Konsekuensinya adalah penghapusan Hak-hak Tuhan dan segala otoritas yang diperoleh dari Tuhan; penyingkiran agama dari kehidupan publik dan menjadinya bersifat individual. Selain itu agama Kristen dan Gereja harus dihindarkan agar tidak menjadi lembaga hukum ataupun sosial. Ciri liberalisme pemikiran dan keagamaan yang paling menonjol adalah pengingkaran terhadap semua otoritas yang sesungguhnya, sebab otoritas dalam pandangan liberal menunjukkan adanya kekuatan diluar dan diatas manusia yang mengikatnya secara moral.
Didalam buku Dr. Adian Husaini, Membendung arus liberalisme di Indonesia, secara fakta kalangan kaum liberal terbagi menjadi empat kategori, yaitu : pertama; liberal professional. Orang liberal jenis ini adalah mereka yang hidup matina diperuntukkan bagi “sang pemesan” alias penyokong dana. Orang jenis ini pemikirannya sangat liberal, selalu menyebarkan paham liberal dalam tulisan-tulisan dan ceramahnya, berusaha meliberalkan orang lain, merasa paling benar dan menganggap orang yang tidak liberal adalah salah. Orang-orang seperti ini sangat mahir memutar balikkan fakta, menggiring opini, memelintir dalil dan mengesankan seolah-olah apa yang mereka lakukan adalah ilmiah dan obyektif. Ia juga mahir bermain kata-kata dengan retorika yang tinggi.
Kedua; liberal amatir. Ia adalah yang masih belajar dengan orang-orang yang pertama. Sikap dan pemikirannya sekedar ikut-ikutan, bahkan jarang menghasilkan tulisan-tulisan yang liberal. Senantiasa membela liberal, dengan pemahaman apa adanya. Ketiga; liberal freelance. Karakteristik liberal jenis ini hampir sama dengan yang pertama, hanya saja tidak seratus persen liberal, namun mampu menghasilkan tulisan-tulisan yang berbau liberal dalam rangka mendapatkan bayaran. Makanya dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan yang pertama. Yang keempat; liberal volunteer, ia adalah seorang liberal sukarelawan, orang-orang seperti ini tidak mencari financial dalam aktivitasnya, namun dikarenakan latar belakang pendidikan dan pergaulannya. Justru tipe yang terakhir ini lah yang berbahaya karena diam-diam menghanyutkan.
Strategi barat dalam menyerang islam
Dalam liberalisme pemikiran keagamaan masalah yang pertama kali dipersoalkan adalah konsep Tuhan (teologi) kemudian doktrin atau dogma agama. Kemudian persoalan memisahkan hubungan agama dan politik (sekularisme). Akhirnya liberalisme pemikiran keagamaan menjadi berarti sekularisme dan dipicu oleh gelombang pemikiran postmodernisme yang menjunjung tinggi pluralisme, persamaan (equality), dan relativisme. Kini paham liberalisme ini sedang diekspor ke dunia Islam, khususnya Indonesia. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa paham ini menjadi alat bagi penjajah barat dalam menghancurkan islam.
Lembaga-lembaga pendidikan yang muncul pada masa-masa terakhir kekhilafahan Turki Ustmani merupakan bentuk strategi awal untuk mempengaruhi pemikiran dalam benak kaum muslim saat itu. Mereka menjalankannya dengan memasukkan paham-paham liberal melalui invasi misionaris dan serangan budaya berkedok ilmu pengetahuan. Yang tujuan mereka tidak lain untuk mengeksploitasi seluruh potensi yang dimiliki negeri-negeri islam serta menyedotnya demi kepentingan ekonomi dan politik mereka.
Serangan berikutnya yang mereka lakukan adalah melalui media massa, selain menawarkan gaya hidup, sekaligus sebagai wadah menyebarkan opini dan memberikan informasi yang buruk bagi kaum muslim. Melengkapi serangannya dengan berbagai macam tontonan hiburan hasil dari hak kebebasan berekspresi tanpa batas bisa kita temukan di berbagai media Televisi bahkan sampai saat ini.
Selain itu paham ini semakin berkembang yang sejalan dengan penguasa boneka ciptaan barat yang membebek pada kepentingan asing. Khusus di Indonesia, kebijakan-kebijakan neo-liberal dimulai sejak era pemerintahan orde baru, para pengambil kebijakan terutama dalam bidang ekonomi-politik merupakan hasil dari didikan barat melalui program-program pendidikan, yang dikenal juga dengan sebutan mafia barkeley . Awal munculnya tahun 1776, ketika Adam smith mencetuskan idenya melalui buku “The Wealth of Nations”. Smith mampu meyakinkan dunia, bahwa tatanan ekonomi yang adil akan segera terwujud, yang penting negara tidak perlu ikut campur tangan dalam urusan ekonomi. Mekanisme pasar bebas akan dapat menyelesaikan semuanya. Namun upaya smith mulai runtuh ketika gejolak resesi ekonomi pada tahun 1930-an, para pakar bingung bagaimana hal itu bisa terjadi. John Maynard Keynes muncul dengan resep untuk memperbaiki ekonomi negara melalui kebijakan fiscal, namun hal ini juga tidak dapat bertahan karena inflasi yang sangat tinggi.
Kaum neo-liberalis menyatakan, bahwa akibat terlalu banyaknya campur tangan negara, dunia terjebak dalam krisis berkepanjangan pada tahun 1970-an, menurut mereka, peningkatan belanja public Keynesian dianggap menciptakan terlalu banyak demand (permintaan). Itulah yang menjadi penyebab timbulnya inflasi yang semakin meluas. Sekali lagi neo-liberalisme terselamatkan melalui mekanisme kebijakan, pada tahun 1979 Perdana Menteri Margareth Thatcer merupakan tokoh politik yang merevolusikan paham ini di Inggris. Di Amerika, arsitek utamanya adalah Ronal Reagan. Pada era pasca Reagan dan Tatcher, gagasan neo-liberal mulai merebak melalui lemabaga-lembaga internasional. Paham ini semakin dominan dalam usahanya menciptakan liberalisasi perdagangan dan investasi di seluruh dunia dengan menekankan arti pentingnya pasar bebas dunia dan berusaha meminimalkan peran negara dalam proses ekonomi. Inilah yang dimaksud bahwa liberalisme sejalan dengan kebijakan penguasa atau negara.
Paling tidak kalau diringkas strategi liberalisasi adalah sebagai berikut :
- Infiltrasi pemikiran-pemikiran liberal di tengah-tengah umat islam melalui agen-agen liberal
- Liberalisasi melalui jalur pendidikan
- Proyek-proyek bantuan asing dengan mengatasnamakan penelitian agama, seminar, lokakarya dan lainnya.
- Ekspose tokoh-tokoh liberal melalui media.
- Kerjasama pemuda dan pelajar serta kunjungan ke luar negeri.
Faktor-faktor pemerkuat liberalisme
Menguatnya liberalisme di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini :
Pertama: negara ini mengadopsi ideology dan sistem politik yang memberikan justifikasi dan ruang yang sangat luas bagi tumbuh dan berkembangan liberalisme; yakni sekulerisme dan demokrasi. Sejak era reformasi, kelompok liberal berhasil memaksa pemerintah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen ini setidaknya menghasilkan 7 keputusan penting yang semakin memperkokoh eksistensi liberalisme; (1) mempertegas pemisahan kekuasaan negara;(2) menetapkan dasar hukum atas sistem pemilu; (3) menetapkan pemilihan presiden dan wakil presiden langsung; (4) membatasi periodesasi lembaga kepresidenan secara tegas; (5) kekuasaan kehakiman yang mandiri; (6) akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dengan suara terbanyak; (7) perlindungan tegas terahdap HAM.
Kedua : lahirnya undang-undang yang semakin mempertegas dan mengokohkan liberalisme. Di bidang minyak dan gas ada UU migas. Di bidang pertambangan dan mineral ada UU Minerba. Di bidang sumber daya air ada UU SDA. Di bidang usaha dan bisnis ada UU Penanaman modal. Di bidang pendidikan ada UU Sisdiknas dan UU BHP, yang terbaru dicanangkan RUU PT. di bidang politik tentu saja ada UU pemilu dan UU otonomi daerah. Di bidang sosial ada UU KDRT, UU Pornografi, RUU KKG, dan puluhan lainnya dalam bentuk rancangan juga. Dalam bidang keamanan ada RUU terorisme yang pabila sudah disahkan menjadi UU terorisme, termasuk turunannya melalui program deradikalisasi agama.
Ketiga : faktor lain yang juga memberikan andil dalam memperkuat kokohnya liberalisme adalah adanya pragmatism politk pada pelaku-pelaku politik di negeri ini. Partai-partai islam yang diharapkan melakukan perubahan malahan menjadi korban sekaligus disadari atau tidak turut menjadi pelaku. Akibatnya, partai-partai politik justru cenderung menjustifikasi realitas yang serba sekular dan liberal.
Perlunya Syariah dan Khilafah
Cara untuk membendung liberalisme adalah dengan menanamkan pemahaman, standarisasi dan tata nilai islami di tengah-tengah masyarakat agar rakyat meninggalkan pemahaman ini, dan agar mereka tidak menyerahkan kekuasaannya kepada kelompok-kelompok liberal. Selain itu harus ada aktivitas politik untuk mengungkap kebijakan-kebijakan dan maker-makar jahar kaum neo-liberal yang bertentangan dengan islam, dan merugikan rakyat. Harus dilakukan pula upaya mengungkap persekongkolan para politikus dan penguasa negeri ini dengan pihak-pihak asing serta antek-antek mereka. Aktivitas penting lain yang harus dilakukan oleh kelompok islam adalah menggalang dukungan dari kelompok-kelompok kuat yang ada di negeri ini, agar mereka turut serta dalam perjuangan menegakkan syariat Islam dalam bingkai khilafah.
Selain itu rakyat juga harus disadarkan akan tanggungjawab dan kewajibannya untuk menerapkan kembali islam secara menyeluruh. Mereka juga harus disadarkan bahwa berdiam diri justru semakin membuat masyarakat semakin terjajah. Dengan cara-cara seperti inilah, umat islam bisa meruntuhkan dominasi paham-paham kufur, ala liberalisme.
Wallahu ‘alam bi ash-shawab.
reference:
- Disampaikan pada acara OBSESI, selasa, 15 Mei 20012 di maskam UGM
- Mafahim Islamiyah, Muhammad Husain Abdullah, al-izzah, 2003.
- Sistem peraturan hidup dalam islam, Taqiyuddin annabhani, hti press, 2007.
- Liberalisme: Dari Ideologi menjadi Teologi, Hamid Fahmy Zarkasyi
- Invasi pemikiran dan budaya barat di dunia islam, O.solihin, 2003
- Perkembangan pemikiran ekonomi, Rajawali Press, Jakarta,Deliarnov, 1997,
- Bahaya ekonomi neo-liberal di Indonesia, Dwi condro triono, 2005.
- Pemerintahan baru: makin liberal?, Syamsudin Ramadhan an-Nawiy, 2009.


Komentar
Posting Komentar