Agama Islam tanpa daulah islam tetap eksis?
“Agama islam tanpa daulah islam tetap eksis” ; pernyataan ini seakan-akan mengatakan bahwa agama islam tidak memerlukan daulah (baca:negara) islam, karena islam muncul, diajarkan, diamalkan dan disebarluaskan tidak memerlukan daulah. Ada kekeliruan dalam pernyataan ini, pertama; tentang objek atau pelaku pelaksana hukum syariat. Dalam islam pelaku atau objek yang melaksanakan hukum terbagi atas tiga jenis antara lain :
1) Individu muslim; siapapun dia baik laki-laki ataupun perempuan wajib melaksanakan perintah syariat islam, mulai dari memahami islam, mengamalkannya dan menyebarluaskannya secara individu misalnya wajibnya shalat lima waktu, puasa ramadhan, zakat dan haji bagi yang mampu, dan perkara-perkara lain yang tercakup dalam lima perkara hukum yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Individu tersebut menyesuaikan pelaksanaan syariat dengan kelima cakupan hukum tersebut.
2) Masyarakat islam; dalam hal ini ada perintah-perintah syara’ yang harus dilakukan dalam bentuk jamaah, dan tidak bisa dilakukan oleh individu misalnya, mendirikan sebuah kelompok jamaah yang melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan firman Allah dalam AlQuran Surah Ali imran ayat 104, dan ini hukumnya fardhu kifayah, artinya minimal ada satu kelompok jamaah yang melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar, apabila lebih dari satu juga tidak apa-apa, karena tidak ada indikasi berapa jumlah jamaah yang harus didirikan. Berarti boleh-boleh saja kelompok jamaah tersebut lebih dari satu asalkan melakukan aktivitas dan tugasnya sesuai dengan ayat tersebut yaitu menyeru dan mengajak kepada kebaikan (baca:islam), menyuruh yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Rasulullah saw juga tidak membolehkan gerakan melakukan reaksi terhadap tindakan kekerasan dengan cara membalasnya. Yang beliau lakukan adalah menyuruh para sahabat untuk bersabar (menahan diri). Lam nu’mar bidzalik (Kita belum diperintahakan melakukan hal itu (tindakan kekerasan), sedangkan untuk individu diperbolehkan mencegah kemungkaran dengan tangan sesuai dengan kemampuan dengan dalil (“Siapa saja diantara kalian melihat (suatu) kemungkaran, maka hendaklah ia berusaha mencegah dengan tangannya…” (THR. Muslim)). Contoh perbedaan antara aktivitas gerakan dengan individu adalah tindakan Abu Bakar ra sebagai individu tatkala membebaskan Bilal ra (Rasul tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk mengumpulkan uang untuk memerdekakan Bilal) juga ketika Sa’ad bin Abi waqash tidak sengaja membunuh orang musyrik yang menggangunya shalat, berita ini sampai kepada Rasulullah dan beliau mendiamkannya. Hal ini menunjukkan bahwa beliau melarang kaum muslimin melakukan tindakan kekerasan/fisik atas nama gerakan, namun dibolehkan bagi individu atau anggota gerakan melakukannya atas nama pribadi mereka apabila diancam atau dianiaya dan disiksa. Inilah perbedaan amar ma’ruf dari sisi individu dan kelompok dakwah.
3) Negara islam; pelaku atau objek pelaksanan syariat yang ketiga adalah negara atau daulah. Sangat banyak aturan syariah yang harus dilakukan oleh negara dan tidak bisa dilakukan oleh individu ataupun jamaah. Syariat-syariat tersebut antara lain pelaksanaan sistem sanksi dan peradilan, hal ini harus dilakukan oleh objek yang ketiga yaitu negara. Hanya negara yang berhak melaksanakan sanksi tersebut, potong tangan bagi pencuri yang telah mencapai nasab curiannya, hukum qishos bagi pelaku pembunuhan tanpa alasan yang syar’i, hukum dera dan rajam bagi para pelaku zina sesuai dengan statusnya. Tidak mungkin kesemua sanksi tersebut dilaksanakan oleh individu atau suatu jamaah. Hukum syariat lain yang memerlukan negara adalah pelaksanaan dakwah dan jihad keluar negeri, jihad yang dimaksud adalah jihad ofensif yang bertujuan untuk menyebarluaskan islam disaat menemui halangan berupa fisik. Bahkan syariat-syariat bagi individu dan jamaah apabila tidak ada peran daulah (baca:negara) justru akan menyulitkan, disaat mau melakukan sholat memang bisa secara individu namun dari sisi kebutuhan ekonomi harus dipenuhi, pembangunan masjid, kebutuhan pokok lainnya seperti pangan, sandang, dan papan jika tidak dipenuhi maka orang tersebut mendapatkan beban
tambahan selain harus memenuhi kebutuhan untuk melaksanakan sholat (pakaian dan alat sholat lainnya). Pelaksanaan haji juga harus membutuhkan peran negara untuk mengatur dan mengurusi agar tidak kacau, kadangkala sudah diatur saja masih bermasalah apalagi kalau tidak diatur?.
tambahan selain harus memenuhi kebutuhan untuk melaksanakan sholat (pakaian dan alat sholat lainnya). Pelaksanaan haji juga harus membutuhkan peran negara untuk mengatur dan mengurusi agar tidak kacau, kadangkala sudah diatur saja masih bermasalah apalagi kalau tidak diatur?.
Yang kedua; dari sisi ada tidaknya suatu agama berdasarkan peraturan negara. Saat ini hampir negara-negara di seluruh dunia mengemban ideologi kapitalisme, artinya urusan agama adalah urusan pribadi seseorang, namun di sisi lain segala macam berbagai peraturan diatur oleh negara, dan yang terkena dampak aturan tersebut adalah agama islam sendiri. Di beberapa negara yang muslimnya minoritas sering mengalami ketertindasan, ada upaya meminimalkan jumlah umat islam sudah ada, hal ini kita lihat kasus seberenica di Bosnia pada tahun 1995, pembantaian massal di spanyol pada saat akuisisi umat islam di negeri tersebut dan dengan aturan negara pula islam di spanyol dijadikan agama resmi, dan penjajahan Israel atas palestina yang masih berlangsung hingga sekarang dipastikan peran negara tetap ada. Bagi para negara pengemban ideologi sosialisme, maka ada kemungkinan menafikan semua agama dan kepercayaan, sehingga setiap manusia diminta meniadakan Tuhan. Tidak lain, ada tidaknya suatu agama secara langsung bersinggungan dengan berbagai macam aturan negara, walaupun mungkin tidak sampai musnah secara total namun akan membuat agama seakan-akan hilang dan tidak pernah ada.
Ketiga; dengan tidak adanya daulah islam, otomatis tidak semua syariah bisa ditegakkan dan artinya ada syariah yang tidak dijalankan, apabila ada satu saja syariah tidak dijalankan artinya agama islam tidak eksis dari sisi penerapannya, ada tapi hanya sekedar ada saja namun tidak diaplikasikan. Islam tidak hanya sekedar butuh pengakuan namun juga perlu pengamalan. Lantas apa gunanya seabrek aturan yang ada di dalam Alquran dan Hadis apabila tidak diamalkan?, apakah hanya dijadikan sekedar buku pengetahuan saja dan kita mengambil aturan-aturan yang sesuai dengan kemauan dan keinginan kita?
Dari penjelesan diatas, dapat kita renungkan kembali perkataan imam Al-Ghazâlî, Hujjah al-Islâm, sang argumentator Islam, menulis dalam bukunya: ’al-Tibr al-Masbuk fî Nashîhah al-Mulûk’ bahwa “Sejarah dunia telah mencatat bahwa bangsa Majusi yang menyembah api di Persia pernah menguasai dunia, empat ribu tahun lamanya. “Mengapa bisa begitu lama bertahan?”, kata al-Ghazâlî dalam hatinya. Lalu al-Ghazâlî menjawab sendiri pertanyaannya: “Karena bangsa itu [Majusi] diperintah dan dipimpin oleh tangan-tangan yang adil dan orang-orang yang bekerja untuk kesejahteraan bangsanya, rakyatnya. Agama menurut mereka tidak membenarkan kezaliman dan penyimpangan”. Agama adalah dasar dan sultan adalah penjaganya. Artinya tanpa agama, negara akan ambruk. Tanpa negara, agama juga akan kolaps. Tidak bisa dipisahkan, saling berkait satu dengan yang lain. Untuk alasan ini doktrin dan sejarah Islam sulit dipisahkan dari pemikiran politik. Wallahualam


Syarat terwujudnya negara islam (daulah)saat ini adalah :
BalasHapus1) kekuasaan negeri itu adalah kekuasaan hakiki (artinya ada wilayah yg dikuasai)
2) keamanan negeri tersebut di tangan kaum muslim
3) negeri itu menerapkan hukum islam secara total baik untuk individu, masyarakat dan negara
4) Ada khalifah yang dibai'at (bukan dengan pengumuman)
apabila dari 4 tadi tidak terpenuhi maka, negeri tersebut belum layak disebut daulah, wallahu'alam