Asumsi-asumsi politik dan kaidah “Daripada”
Menjelang pilkada di berbagai
tempat di Indonesia, upaya untuk memenangkan berbagai pasang calon
terus-menerus dilakukan. Begitu juga kaum muslim khususnya. Dengan memasung
pasangan yang muslim, diharapkan membawa kearah perubahan dari sebelum-sebelumnya.
Awal mula pemikiran ini muncul
ketika umat islam mengalami berbagai macam masalah dan problem, baik secara
individu, bermasyarakat maupun negara. Secara individu, tampak seseorang
walaupun dia rajin ke masjid, melakukan shalat 5 waktu, berpuasa, membayar
zakat, bahkan pergi haji, namun di sisi lain, orang tersebut masih melakukan
maksiat, masih terlibat dengan aktivitas ribawi, melakukan korupsi atau
terlibat pergaulan yang tidak syari. Ada juga yang bahkan meninggalkan
kewajiban-kewajiban individunya sebagai seorang muslim, sedangkan dia sendiri
mengaku muslim.
Dalam kehidupan bermasyarakat,
kerusakan lebih tampak lagi, kejahatan-kejahatan individu yang dilakukan secara
berjamaah menjadi aktivitas kerusakan komunal yang dilakukan sekelompok
masyarakat. Dari sisi ekonomi, melegalkan bunga ribawi, lembaga-lembaga
keuangan yang dijamin dengan UU padahal sangat merusak sistem ekonomi Indonesia
juga dilakukan secara bersama-sama. Belum lagi persaingan usaha yang tidak
sehat menjadikan pengusaha besar memakan penguasa kecil. Dari sisi kehidupan
politik, penerapan sistem demokrasi menyebabkan kerusakan moral para pejabat,
dengan posisi tahu sama tahu, dan yang lain juga begitu, maka tidak apa-apa
kalau kita juga begitu, menyebabkan aktivitas politik carut-marut pun
dilakukan, dari korupsi, kolusi dan nepotisme merajai panggung perpolitikan di
Indonesia. Kita lihat saja ternyata
kasus korupsi tertinggi ada di departemen agama, tentu semakin miris
mendengarnya.[1]
Pada penerapan hukum, yang punya
uang saja yang bisa memenangkan peradilan walaupun hanya kasuistik, namun
kasuistik yang terjadi tidak 1-2 buah, tetapi hampir di setiap tempat dari
level bawah hingga atas. Dari sini dapat kita ambil contoh dan pelajaran bahwa
hukum hanya milik bagi yang punya uang saja. Dalam tata kehidupan social,
tempat-tempat hiburan yang mengandung seksualitas tetap bermuncul, bahkan
dilegalkan dengan alasan daripada menyebarkan penyakit yang mematikan lebih
baik di lokalisasi. Dari bidang-bidang yang lain juga akan tampak kerusakan
baik itu pendidikan, kesehatan, keamanan hingga masalah kehidupan rumah tangga
dan keluarga menimpa hampir sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kesemua kerusakan di atas juga
didukung dengan kerusakan yang dilakukan oleh negara, penjualan asset-aset SDA,
tunduk pada kebijakan politik asing[2],
mencabut berbagai subsidi, pelayanan bagi rakyat semakin hilang, ditambah
kebijakan-kebijakan pemerintah yang membuat rakyat semakin terkena dampaknya.
Belum lagi berbagai UU dan PP yang dikeluarkan semakin melegalkan berbagai
kerusakan yang ada di negara ini. Salah satu contoh kasus adalah Freeport,
siapa yang bisa menyatakan Freeport merampok Indonesia? Padahal Freeport
sendiri dilegalkan untuk mengambil emas yang melimpah tersebut bahkan
diperpanjang kontrak dan perjanjiannya.
Menghadapi berbagai permasalahan
yang ada, muncul orang-orang yang peduli terhadap kondisi bangsa ini, termasuk
umat islam sendiri. Umat islam sadar bahwa islam adalah solusi, dan mereka
layak untuk menjadi ‘problem solver’ atas permasalahan yang ada. Namun
apa yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan ini? Apakah kita terlibat di
kekuasaan agar dapat membuat kebijakan-kebijakan yang memberikan dampak positif
bagi rakyat atau malah tidak terlibat sama sekali?. Apakah kita masuk ke dalam
sistem atau berada diluar sistem untuk membawa perubahan?. Lantas muncullah
asumsi-asumsi yang terbangun baik dikarenakan opini yang dibuat oleh para
pembenci islam ataupun muncul dari diri sendiri.[3]
Namun sayangnya asumsi-asumsi tersebut kadangkala kabur dan samar, bahkan
cenderung tidak berdasarkan fakta. Asumsi-asumsi tersebut antara lain; “memang
islam agama yang harus diterapkan secara menyeluruh, namun jika tidak bisa
menyeluruh apakah harus meninggalkan semua syariat islam tanpa berbuat
apa-apa?”, “Perubahan satu-satunya cara hanya bisa dilakukan dengan mengikuti
sistem yang ada”, “jika kaum muslim tidak berhasil menguasai parlemen atau jika
parlemen dikuasai oleh musuh-musuh islam, tentunya kondisi ini akan
membahayakan eksistensi islam dan kaum muslim“[4]
Selain itu ditambah lagi pemikiran
yang khas untuk mendukung asumsi-asumsi tersebut dengan kaidah daripada; “daripada tidak berbuat apa-apa, mendingan
menyatu ke dalam sistem agar bisa berbuat apa-apa”, “daripada hanya berwacana
tentang penegakan Islam, mendingan bekerja nyata dan riil”, “daripada berwacana
tentang kesejahteraan rakyat, mendingan bekerja untuk kesejahteraan rakyat”,
dan sebagainya. Ada juga yang berpemikiran: “daripada dipimpin oleh orang
kafir, mendingan dipimpin oleh orang yang beragama Islam”, “daripada dipimpin orang
yang sekulernya banyak, mendingan dipimpin oleh orang yang sekulernya sedikit”,
“daripada dipimpin orang laki-laki kafir, mendingan dipimpin perempuan tapi
muslim”, dan sebagainya.[5]
Seolah-olah
para aktivis itu dihadapkan pada sesuatu yang sama-sama buruk. Seolah-olah
masuk ke dalam sistem itu buruk, dan berada di luar sistem itu juga buruk,
tetapi keburukan di luar sistem itu lebih besar sehingga lebih memilih masuk ke
dalam sistem yang dinilai keburukannya lebih kecil. Kaidah-kaidah sejenis
selalu mengacaukan para aktivis sehingga mereka pun terjebak di dalamnya bahkan
kadangkala menanggalkan berbagai atribut perjuangan Islam dan diadopsilah
pragmatisme politik (tergantung kepentingan dan maslahat) dengan menyatukan
diri ke dalam sistem yang rusak tersebut.
Asumsi-asumsi
yang muncul tersebut memiliki kerancuan berfikir antara lain;
- Tidak berdasarkan fakta, misalnya jika tidak terlibat pemilu akan membuka jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum muslim, padahal mekanisme pemilu sekarang ini justru telah memberi jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum muslim, tidak ada aturan dan ketentuan yang melarang mereka menjadi penguasa. Fakta lainnya justru parlemen dan kekuasaan yang ada di negeri ini dikuasai oleh mayoritas muslim, namun sayangnya aturan yang diterapkan tidak banyak mengalami perubahan. Jadi sebenarnya bukan sekedar menduduki jabatan-jabatan formal namun tidak berdaya dengan aturan kufur. Contoh lainnya dikatakan daripada tidak berbuat apa-apa, mendingan menyatu ke dalam sistem, padahal tidak masuk ke dalam sistem juga suatu perbuatan apalagi ditambah dengan aktivitas pemahaman dan penyadaran ke tengah-tengah masyarakat.
- Terjebak pada asumsi tertentu dan menganggap tidak ada asumsi lain, padahal yang lain tersebut bukan hanya sekedar asumsi. Misalnya, siapapun yang berkecimpung didalam sistem yang rusak akan dipaksa untuk mengikuti mekanisme aturan didalamnya, apakah bisa jika ada mekanisme-mekanisme yang melanggar syara’ akan tetap diikuti untuk mendapatkan hasil suatu perubahan? Mungkin ada yang akan jawab, kalau memang begitu, kenapa tidak? Dan bagaimana kalau ada mekanisme yang tidak melanggar syara’ dan juga untuk mendapatkan hasil berupa perubahan? Pasti akan ada yang ragu, memang bisa? Di satu sisi menganggap asumsi tertentu bisa, tapi di sisi lain menganggap tidak ada asumsi lain, sehingga terjebak pada satu-satunya jalan adalah harus terlibat dalam mekanisme tertentu. Lantas bagaimana mau merubah suatu sistem, sementara kita mengikuti mekanisme yang ada pada sistem tersebut? Padahal mekanisme mereka didesain untuk mempertahankan sistem yang ada. Hal ini malah menunjukkan, bahwa bukan kita yang mengubah akan tetapi kitalah yang dirubah karena mengikuti mekanisme itu. Semestinya kalau mau merubah sesuatu dengan mekanisme lain dan berbeda dengan mekanisme yang ada.
- Berdalil dengan alasan, “Jika ada dua keburukan atau kemadharatan bertemu maka yang lebih berat madharatnya dan lebih besar keburukannya harus dihilangkan” atau “Jika ada dua kemafsadatan bertemu maka yang harus diperhatikan adalah yang lebih besar mafsadatnya, dengan melaksanakan yang lebih ringan-kemafsadatannya”. Kaidah yang atas, pada intinya memerintahkan kita agar kita memilih kemadharatan yang lebih kecil daripada kita mengalami kemadharatan yang lebih besar. Asumsinya begini: berjuang di dalam sistem kufur merupakan suatu kemudharatan. Tetapi ketika orang-orang yang tidak berpihak pada Islam berkuasa dalam sistem kufur ini, maka ini merupakan kemadharatan yang lebih besar daripada kemadharatan yang pertama. Sehingga, berdasarkan hal tersebut, mereka (orang-orang pragmatis) lalu menerapkan kaidah syara’ di atas. Asumsinya: dengan berjuang di dalam sistem kufur maka telah memilih kemudharatan atau kemafsadatan yang lebih kecil daripada kemudharatan/kemafsadatan yang kedua.[6] Perlu diketahui dalil ini biasa digunakan dalam keadaan dhoror (darurat), misalnya ada dua keburukan yaitu akan membawa kematian apabila tidak makan, sementara makanan yang ada adalah makanan yang haram. Keburukan pertama, kematian apabila tidak makan dan keburukan kedua adalah memakan makanan yang haram, sehingga kita memilih memakan makanan yang haram berdasarkan kaidah diatas tadi karena kondisi dhoror (darurat). Dan hakikat dhoror (darurat) adalah suatu keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaan atau kematian.[7] Pertanyaannya apakah jika tidak memilih berada di sistem kufur akan membawa kepada kebinasaan atau kematian? Jawabnya belum secara pasti. Sebab, masih ada pilihan lain, dan belum sampai pada konsekuensi kematian dan cacat fisik. Oleh karena itu kaidah tadi tidak bisa digunakan. Dan juga pilihannya adalah antara dua keburukan, kalau dilihat antara memilih dan tidak memilih bukanlah suatu keburukan yang berkonsekuensi pada dhoror (darurat), sebab faktanya tidak ada penyiksaan, pembunuhan bagi orang yang tidak berkecimpung dalam kegiatan pemilu. Jadi, jika seseorang tidak berada dalam konteks dhoror tersebut, maka dalam konteks seperti ini tidak ada pilihan: mana di antara keduanya yang paling ringan dhoror-nya. Bahkan cara ini tergolong cara yang terburu-buru dan gegabah dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan. Misalnya, lokaslisasi pelacuran adalah haram. Keberadaan lokalisasi pelacuran itu dilegalkan dengan alasan menghindari dhoror yang lebih besar, yaitu terjadinya seks liar atau transasksi seks bebas. Atau melegalkan ATM Kondom dengan alasan menghindari dhoror yang lebih besar, yaitu tersebarnya virus HIV/AIDS. Penerapan kaidah syara’ seperti ini jelas keliru. Sebab, kedua dhoror tersebut merupakan bentuk pelanggaran syariat, yang sebenarnya bisa dihindari dan tidak mengharuskan memilih salah satu di antara keduanya. Bahkan menghilangkannya pun bisa. Kalau memang kaidah tadi bisa digunakan kenapa tidak dibuat saja daripada dipimpin oleh orang islam yang jahil akan membawa kemudharatan yang besar mendingan dipimpin orang non-muslim yang membawa kemudharatan lebih kecil? tentu akan dijawab akan melanggar hukum syara' tentang kepemimpinan di tangan orang non-muslim.
- Ada juga kaidah yang lain seperti : “Apa-apa yang tidak bisa diraih semuanya jangan ditinggalkan semuanya”. Kaidah syara’ yang memerintahkan kita melaksanakan kewajiban, karena kewajiban itu memang wajib dilaksanakan meski kewajiban itu memang sukar untuk dilakukan. Sehingga, apa pun yang terjadi, kewajiban syara’ itu memang harus dilaksanakan, sekalipun sulit. Mengapa? Sebab, sukarnya melaksanakan kewajiban tidak akan menggugurkan kewajiban secara keseluruhan. Contohnya, jika anda belum bisa mengerjakan sholat lima waktu secara sempurna, maka anda bisa mengerjakan dua atau tiga waktu saja. Belum lagi batas kemampuan yang dimaksudkan sampai batasan apa dan tidak ada yang bisa mengukurnya. Menurut Imam As Suyuthi, kaidah syara’ ini digali dari hadis Rasulullah saw., “Idzaa amartukum bi amrin fa’tu minhu mastaho’tum (Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu urusan/perintah, tunaikanlah urusan/perintah itu sesuai dengan kemampuan kalian).” Oleh karena itu, maksud dari kaidah syara’ tersebut adalah bahwa kewajiban itu memang harus ditunaikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Artinya, kita harus mengerahkan kekuatan semaksimal mungkin untuk melaksanakan kewajiban tersebut, sekalipun sulit dilakukan. Maksudnya : Jika tidak bisa melaksanakan semua kewajiban syariat (secara kaffah), jangan ditinggalkan semua kewajiban itu, sebab masih ada kewajiban lain yang bisa ditunaikan, yaitu meraih kekuasaan dengan jalan umat. Dikatakan meninggalkan semuanya (meninggalkan upaya meraih kekuasaan), jika seseorang berdiam diri dan tidak melakukan apapun. Ini dikatakan meninggalkan semua upaya untuk meraih kekuasaan. Jadi, maknanya bukan: karena kita tidak bisa meraih semua kekuasaan, maka harus mengambil salah satu kekuasaan. Padahal orang tersebut melakukan kewajiban yang lain untuk meraih kekuasaan dengan jalan umat. [8]
Walhasil, pragmatisme menjadi sesuatu
yang akan menjadikan para aktivis melalui proses tawar-menawar, kadang menjual
dan kadang membeli, bisa menjadi orang-orang yang mudah terbeli. Mereka mudah
untuk dibeli orang lain, mudah ditawar pihak lain. Inilah pragmatisme politik
itu. Bahkan kadang-kadang pragmatisme politik dengan kaidah-kaidah yang tidak
tepat bukan melakukan perubahan tetapi justru kita sendiri yang akan dirubah.
Wallahu’alam
reference :
[2]
Salah satunya ketika negara tunduk pada kebijakan IMF, meskipun saat ini tidak
lagi, namun berganti dalam bentuk lain, baca : Revrisond Baswir, 2003, “Di
bawah Ancaman IMF”,. Dan DR. Ichsanuddin Noorsy, “Tunduk pada asing atau pada
konstitusi?” http://coretanagus.blogspot.com/2012/06/tunduk-pada-asing-atau-pada-konstitusi.html
[3]
Disini penulis lebih cenderung kepada pengaruh dari pemikiran asing yang sudah
sangat merasuk dan merusak pemikiran bersih para pejuang islam, hal ini dapat
kita ambil pelajaran ketika umat islam masa lalu bergelut dengan pemikiran
filsafat. Baca : Ahmad Al-Qashash,2009, “Peradaban Islam Vs Peradaban Asing”,
Dr. As-Sayyid Abul Hasan Ali Al-Hasani An-Nadwi, 2002, “Bahaya Kemunduran Umat
Islam”. Dan Arief B.Iskandar, 2001, “Materi Dasar Islam” hal : 201.
[4] Baca
: A.Said ‘Aqil Hamam ‘Abdurahman, 2004, “Hukum Islam Seputar Pemilu dan
Parlemen” dan Tulisan Abu Sarah/Agus Trisa “Kaidah Politik Pragmatis : Kaidah
Daripada” Asumsi-asumsi????
[5]
idem
[6] idem
[7] Pemahaman ini bisa kita lihat dalam kitab
Asybah wan Nazhooir karya Imam As Suyuthi (dalam catatan tulisan Abu Sarah “Kaidah
Politik Pragmatis : Kaidah Daripada”)
Menurut A.Said ‘Aqil Hamam
‘Abdurahman, 2004, “Hukum Islam Seputar Pemilu dan Parlemen” hal 38,
Secara literal beberapa
ulama mendefenisikan dhoror (darurat) sebagai berikut;
- Al-Jurjani menyatakan : “Darurat itu berasal dari kata al-dlarar yang bermakna sesuatu yang turun tanpa ada yang bisa menahannya” [Al-Jurjani, al-Ta’riifaat, hal 120]
- Imam Ibnu Mandzur berkata : “Makna dari idlthiraar ialah, membutuhkan sesuatu”. [Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab]
- Menurut Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas kitab Al-Asybah wa al-Nadzaair, mendefenisikan darurat : “Sebuah keadaan dimana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati”
- Sebagian ulama madzhan Maliki menyatakan : “Darurat adalah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.” [syarah Kabiir Ma’a Hasyiyaat al-Dasuqiy, jilid II/85]
[8] Baca
: A.Said ‘Aqil Hamam ‘Abdurahman, 2004, “Hukum Islam Seputar Pemilu dan
Parlemen” dan Tulisan Abu Sarah/Agus Trisa “Kaidah Politik Pragmatis : Kaidah
Daripada”


Komentar
Posting Komentar