Asumsi-asumsi politik dan kaidah “Daripada”


Menjelang pilkada di berbagai tempat di Indonesia, upaya untuk memenangkan berbagai pasang calon terus-menerus dilakukan. Begitu juga kaum muslim khususnya. Dengan memasung pasangan yang muslim, diharapkan membawa kearah perubahan dari sebelum-sebelumnya.

Awal mula pemikiran ini muncul ketika umat islam mengalami berbagai macam masalah dan problem, baik secara individu, bermasyarakat maupun negara. Secara individu, tampak seseorang walaupun dia rajin ke masjid, melakukan shalat 5 waktu, berpuasa, membayar zakat, bahkan pergi haji, namun di sisi lain, orang tersebut masih melakukan maksiat, masih terlibat dengan aktivitas ribawi, melakukan korupsi atau terlibat pergaulan yang tidak syari. Ada juga yang bahkan meninggalkan kewajiban-kewajiban individunya sebagai seorang muslim, sedangkan dia sendiri mengaku muslim.

Dalam kehidupan bermasyarakat, kerusakan lebih tampak lagi, kejahatan-kejahatan individu yang dilakukan secara berjamaah menjadi aktivitas kerusakan komunal yang dilakukan sekelompok masyarakat. Dari sisi ekonomi, melegalkan bunga ribawi, lembaga-lembaga keuangan yang dijamin dengan UU padahal sangat merusak sistem ekonomi Indonesia juga dilakukan secara bersama-sama. Belum lagi persaingan usaha yang tidak sehat menjadikan pengusaha besar memakan penguasa kecil. Dari sisi kehidupan politik, penerapan sistem demokrasi menyebabkan kerusakan moral para pejabat, dengan posisi tahu sama tahu, dan yang lain juga begitu, maka tidak apa-apa kalau kita juga begitu, menyebabkan aktivitas politik carut-marut pun dilakukan, dari korupsi, kolusi dan nepotisme merajai panggung perpolitikan di Indonesia.  Kita lihat saja ternyata kasus korupsi tertinggi ada di departemen agama, tentu semakin miris mendengarnya.[1]

Pada penerapan hukum, yang punya uang saja yang bisa memenangkan peradilan walaupun hanya kasuistik, namun kasuistik yang terjadi tidak 1-2 buah, tetapi hampir di setiap tempat dari level bawah hingga atas. Dari sini dapat kita ambil contoh dan pelajaran bahwa hukum hanya milik bagi yang punya uang saja. Dalam tata kehidupan social, tempat-tempat hiburan yang mengandung seksualitas tetap bermuncul, bahkan dilegalkan dengan alasan daripada menyebarkan penyakit yang mematikan lebih baik di lokalisasi. Dari bidang-bidang yang lain juga akan tampak kerusakan baik itu pendidikan, kesehatan, keamanan hingga masalah kehidupan rumah tangga dan keluarga menimpa hampir sebagian besar masyarakat Indonesia.

Kesemua kerusakan di atas juga didukung dengan kerusakan yang dilakukan oleh negara, penjualan asset-aset SDA, tunduk pada kebijakan politik asing[2], mencabut berbagai subsidi, pelayanan bagi rakyat semakin hilang, ditambah kebijakan-kebijakan pemerintah yang membuat rakyat semakin terkena dampaknya. Belum lagi berbagai UU dan PP yang dikeluarkan semakin melegalkan berbagai kerusakan yang ada di negara ini. Salah satu contoh kasus adalah Freeport, siapa yang bisa menyatakan Freeport merampok Indonesia? Padahal Freeport sendiri dilegalkan untuk mengambil emas yang melimpah tersebut bahkan diperpanjang kontrak dan perjanjiannya.

Menghadapi berbagai permasalahan yang ada, muncul orang-orang yang peduli terhadap kondisi bangsa ini, termasuk umat islam sendiri. Umat islam sadar bahwa islam adalah solusi, dan mereka layak untuk menjadi ‘problem solver’ atas permasalahan yang ada. Namun apa yang harus dilakukan untuk melakukan perubahan ini? Apakah kita terlibat di kekuasaan agar dapat membuat kebijakan-kebijakan yang memberikan dampak positif bagi rakyat atau malah tidak terlibat sama sekali?. Apakah kita masuk ke dalam sistem atau berada diluar sistem untuk membawa perubahan?. Lantas muncullah asumsi-asumsi yang terbangun baik dikarenakan opini yang dibuat oleh para pembenci islam ataupun muncul dari diri sendiri.[3] Namun sayangnya asumsi-asumsi tersebut kadangkala kabur dan samar, bahkan cenderung tidak berdasarkan fakta. Asumsi-asumsi tersebut antara lain; “memang islam agama yang harus diterapkan secara menyeluruh, namun jika tidak bisa menyeluruh apakah harus meninggalkan semua syariat islam tanpa berbuat apa-apa?”, “Perubahan satu-satunya cara hanya bisa dilakukan dengan mengikuti sistem yang ada”, “jika kaum muslim tidak berhasil menguasai parlemen atau jika parlemen dikuasai oleh musuh-musuh islam, tentunya kondisi ini akan membahayakan eksistensi islam dan kaum muslim“[4]

Selain itu ditambah lagi pemikiran yang khas untuk mendukung asumsi-asumsi tersebut dengan kaidah daripada; “daripada tidak berbuat apa-apa, mendingan menyatu ke dalam sistem agar bisa berbuat apa-apa”, “daripada hanya berwacana tentang penegakan Islam, mendingan bekerja nyata dan riil”, “daripada berwacana tentang kesejahteraan rakyat, mendingan bekerja untuk kesejahteraan rakyat”, dan sebagainya. Ada juga yang berpemikiran: “daripada dipimpin oleh orang kafir, mendingan dipimpin oleh orang yang beragama Islam”, “daripada dipimpin orang yang sekulernya banyak, mendingan dipimpin oleh orang yang sekulernya sedikit”, “daripada dipimpin orang laki-laki kafir, mendingan dipimpin perempuan tapi muslim”, dan sebagainya.[5]
 
Seolah-olah para aktivis itu dihadapkan pada sesuatu yang sama-sama buruk. Seolah-olah masuk ke dalam sistem itu buruk, dan berada di luar sistem itu juga buruk, tetapi keburukan di luar sistem itu lebih besar sehingga lebih memilih masuk ke dalam sistem yang dinilai keburukannya lebih kecil. Kaidah-kaidah sejenis selalu mengacaukan para aktivis sehingga mereka pun terjebak di dalamnya bahkan kadangkala menanggalkan berbagai atribut perjuangan Islam dan diadopsilah pragmatisme politik (tergantung kepentingan dan maslahat) dengan menyatukan diri ke dalam sistem yang rusak tersebut.

Asumsi-asumsi yang muncul tersebut memiliki kerancuan berfikir antara lain;
  1. Tidak berdasarkan fakta, misalnya jika tidak terlibat pemilu akan membuka jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum muslim, padahal mekanisme pemilu sekarang ini justru telah memberi jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum muslim, tidak ada aturan dan ketentuan yang melarang mereka menjadi penguasa. Fakta lainnya justru parlemen dan kekuasaan yang ada di negeri ini dikuasai oleh mayoritas muslim, namun sayangnya aturan yang diterapkan tidak banyak mengalami perubahan. Jadi sebenarnya bukan sekedar menduduki jabatan-jabatan formal namun tidak berdaya dengan aturan kufur. Contoh lainnya dikatakan daripada tidak berbuat apa-apa, mendingan menyatu ke dalam sistem, padahal tidak masuk ke dalam sistem juga suatu perbuatan apalagi ditambah dengan aktivitas pemahaman dan penyadaran ke tengah-tengah masyarakat.
  2. Terjebak pada asumsi tertentu dan menganggap tidak ada asumsi lain, padahal yang lain tersebut bukan hanya sekedar asumsi. Misalnya, siapapun yang berkecimpung didalam sistem yang rusak akan dipaksa untuk mengikuti mekanisme aturan didalamnya, apakah bisa jika ada mekanisme-mekanisme yang melanggar syara’ akan tetap diikuti untuk mendapatkan hasil suatu perubahan? Mungkin ada yang akan jawab, kalau memang begitu, kenapa tidak? Dan bagaimana kalau ada mekanisme yang tidak melanggar syara’ dan juga untuk mendapatkan hasil berupa perubahan? Pasti akan ada yang ragu, memang bisa? Di satu sisi menganggap asumsi tertentu bisa, tapi di sisi lain menganggap tidak ada asumsi lain, sehingga terjebak pada satu-satunya jalan adalah harus terlibat dalam mekanisme tertentu. Lantas bagaimana mau merubah suatu sistem, sementara kita mengikuti mekanisme yang ada pada sistem tersebut? Padahal mekanisme mereka didesain untuk mempertahankan sistem yang ada. Hal ini malah menunjukkan, bahwa bukan kita yang mengubah akan tetapi kitalah yang dirubah karena mengikuti mekanisme itu. Semestinya kalau mau merubah sesuatu dengan mekanisme lain dan berbeda dengan mekanisme yang ada. 
  3. Berdalil dengan alasan, “Jika ada dua keburukan atau kemadharatan bertemu maka yang lebih berat madharatnya dan lebih besar keburukannya harus dihilangkan” atau “Jika ada dua kemafsadatan bertemu maka yang harus diperhatikan adalah yang lebih besar mafsadatnya, dengan melaksanakan yang lebih ringan-kemafsadatannya”. Kaidah yang atas, pada intinya memerintahkan kita agar kita memilih kemadharatan yang lebih kecil daripada kita mengalami kemadharatan yang lebih besar. Asumsinya begini: berjuang di dalam sistem kufur merupakan suatu kemudharatan. Tetapi ketika orang-orang yang tidak berpihak pada Islam berkuasa dalam sistem kufur ini, maka ini merupakan kemadharatan yang lebih besar daripada kemadharatan yang pertama. Sehingga, berdasarkan hal tersebut, mereka (orang-orang pragmatis) lalu menerapkan kaidah syara’ di atas. Asumsinya: dengan berjuang di dalam sistem kufur maka telah memilih kemudharatan atau kemafsadatan yang lebih kecil daripada kemudharatan/kemafsadatan yang kedua.[6] Perlu diketahui dalil ini biasa digunakan dalam keadaan dhoror (darurat), misalnya ada dua keburukan yaitu akan membawa kematian apabila tidak makan, sementara makanan yang ada adalah makanan yang haram. Keburukan pertama, kematian apabila tidak makan dan keburukan kedua adalah memakan makanan yang haram, sehingga kita memilih memakan makanan yang haram berdasarkan kaidah diatas tadi karena kondisi dhoror (darurat). Dan hakikat dhoror (darurat) adalah suatu keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaan atau kematian.[7] Pertanyaannya apakah jika tidak memilih berada di sistem kufur akan membawa kepada kebinasaan atau kematian? Jawabnya belum secara pasti. Sebab, masih ada pilihan lain, dan belum sampai pada konsekuensi kematian dan cacat fisik. Oleh karena itu kaidah tadi tidak bisa digunakan. Dan juga pilihannya adalah antara dua keburukan, kalau dilihat antara memilih dan tidak memilih bukanlah suatu keburukan yang berkonsekuensi pada dhoror (darurat), sebab faktanya tidak ada penyiksaan, pembunuhan bagi orang yang tidak berkecimpung dalam kegiatan pemilu. Jadi, jika seseorang tidak berada dalam konteks dhoror tersebut, maka dalam konteks seperti ini tidak ada pilihan: mana di antara keduanya yang paling ringan dhoror-nya. Bahkan cara ini tergolong cara yang terburu-buru dan gegabah dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan. Misalnya, lokaslisasi pelacuran adalah haram. Keberadaan lokalisasi pelacuran itu dilegalkan dengan alasan menghindari dhoror yang lebih besar, yaitu terjadinya seks liar atau transasksi seks bebas. Atau melegalkan ATM Kondom dengan alasan menghindari dhoror yang lebih besar, yaitu tersebarnya virus HIV/AIDS. Penerapan kaidah syara’ seperti ini jelas keliru. Sebab, kedua dhoror tersebut merupakan bentuk pelanggaran syariat, yang sebenarnya bisa dihindari dan tidak mengharuskan memilih salah satu di antara keduanya. Bahkan menghilangkannya pun bisa. Kalau memang kaidah tadi bisa digunakan kenapa tidak dibuat saja daripada dipimpin oleh orang islam yang jahil akan membawa kemudharatan yang besar mendingan dipimpin orang non-muslim yang membawa kemudharatan lebih kecil? tentu akan dijawab akan melanggar hukum syara' tentang kepemimpinan di tangan orang non-muslim.
  4. Ada juga kaidah yang lain seperti : “Apa-apa yang tidak bisa diraih semuanya jangan ditinggalkan semuanya”. Kaidah syara’ yang memerintahkan kita melaksanakan kewajiban, karena kewajiban itu memang wajib dilaksanakan meski kewajiban itu memang sukar untuk dilakukan. Sehingga, apa pun yang terjadi, kewajiban syara’ itu memang harus dilaksanakan, sekalipun sulit. Mengapa? Sebab, sukarnya melaksanakan kewajiban tidak akan menggugurkan kewajiban secara keseluruhan. Contohnya, jika anda belum bisa mengerjakan sholat lima waktu secara sempurna, maka anda bisa mengerjakan dua atau tiga waktu saja. Belum lagi batas kemampuan yang dimaksudkan sampai batasan apa dan tidak ada yang bisa mengukurnya. Menurut Imam As Suyuthi, kaidah syara’ ini digali dari hadis Rasulullah saw., “Idzaa amartukum bi amrin fa’tu minhu mastaho’tum (Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu urusan/perintah, tunaikanlah urusan/perintah itu sesuai dengan kemampuan kalian).” Oleh karena itu, maksud dari kaidah syara’ tersebut adalah bahwa kewajiban itu memang harus ditunaikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Artinya, kita harus mengerahkan kekuatan semaksimal mungkin untuk melaksanakan kewajiban tersebut, sekalipun sulit dilakukan. Maksudnya : Jika tidak bisa melaksanakan semua kewajiban syariat (secara kaffah), jangan ditinggalkan semua kewajiban itu, sebab masih ada kewajiban lain yang bisa ditunaikan, yaitu meraih kekuasaan dengan jalan umat. Dikatakan meninggalkan semuanya (meninggalkan upaya meraih kekuasaan), jika seseorang berdiam diri dan tidak melakukan apapun. Ini dikatakan meninggalkan semua upaya untuk meraih kekuasaan. Jadi, maknanya bukan: karena kita tidak bisa meraih semua kekuasaan, maka harus mengambil salah satu kekuasaan. Padahal orang tersebut melakukan kewajiban yang lain untuk meraih kekuasaan dengan jalan umat. [8]

Walhasil, pragmatisme menjadi sesuatu yang akan menjadikan para aktivis melalui proses tawar-menawar, kadang menjual dan kadang membeli, bisa menjadi orang-orang yang mudah terbeli. Mereka mudah untuk dibeli orang lain, mudah ditawar pihak lain. Inilah pragmatisme politik itu. Bahkan kadang-kadang pragmatisme politik dengan kaidah-kaidah yang tidak tepat bukan melakukan perubahan tetapi justru kita sendiri yang akan dirubah.

Wallahu’alam

reference :

[2] Salah satunya ketika negara tunduk pada kebijakan IMF, meskipun saat ini tidak lagi, namun berganti dalam bentuk lain, baca : Revrisond Baswir, 2003, “Di bawah Ancaman IMF”,. Dan DR. Ichsanuddin Noorsy, “Tunduk pada asing atau pada konstitusi?” http://coretanagus.blogspot.com/2012/06/tunduk-pada-asing-atau-pada-konstitusi.html
[3] Disini penulis lebih cenderung kepada pengaruh dari pemikiran asing yang sudah sangat merasuk dan merusak pemikiran bersih para pejuang islam, hal ini dapat kita ambil pelajaran ketika umat islam masa lalu bergelut dengan pemikiran filsafat. Baca : Ahmad Al-Qashash,2009, “Peradaban Islam Vs Peradaban Asing”, Dr. As-Sayyid Abul Hasan Ali Al-Hasani An-Nadwi, 2002, “Bahaya Kemunduran Umat Islam”. Dan Arief B.Iskandar, 2001, “Materi Dasar Islam” hal : 201.
[4] Baca : A.Said ‘Aqil Hamam ‘Abdurahman, 2004, “Hukum Islam Seputar Pemilu dan Parlemen” dan Tulisan Abu Sarah/Agus Trisa “Kaidah Politik Pragmatis : Kaidah Daripada” Asumsi-asumsi????
[5] idem
[6] idem
[7] Pemahaman ini bisa kita lihat dalam kitab Asybah wan Nazhooir karya Imam As Suyuthi (dalam catatan tulisan Abu Sarah “Kaidah Politik Pragmatis : Kaidah Daripada”)
Menurut A.Said ‘Aqil Hamam ‘Abdurahman, 2004, “Hukum Islam Seputar Pemilu dan Parlemen” hal 38,
Secara literal beberapa ulama mendefenisikan dhoror (darurat) sebagai berikut;
  • Al-Jurjani menyatakan : “Darurat itu berasal dari kata al-dlarar yang bermakna sesuatu yang turun tanpa ada yang bisa menahannya” [Al-Jurjani, al-Ta’riifaat, hal 120] 
  • Imam Ibnu Mandzur berkata : “Makna dari idlthiraar ialah, membutuhkan sesuatu”. [Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab]
  • Menurut Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas kitab Al-Asybah wa al-Nadzaair, mendefenisikan darurat : “Sebuah keadaan dimana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati” 
  • Sebagian ulama madzhan Maliki menyatakan : “Darurat adalah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.” [syarah Kabiir Ma’a Hasyiyaat al-Dasuqiy, jilid II/85]
[8] Baca : A.Said ‘Aqil Hamam ‘Abdurahman, 2004, “Hukum Islam Seputar Pemilu dan Parlemen” dan Tulisan Abu Sarah/Agus Trisa “Kaidah Politik Pragmatis : Kaidah Daripada”

Komentar

Postingan Populer