Narkoba dan Kriminalitas

Polemik permasalahan narkoba tidak menunjukan adanya tanda-tanda menurun melainkan semakin hari semakin bertambah kasus-kasus yang berkenaan dengan narkoba. Termasuk diantaranya apakah para pelaku narkoba layak mendapatkan rehabilitasi atau tidak, dan bagaimana semestinya permasalahan narkoba ini diselesaikan. Apalagi narkoba tidak hanya masuk dalam dunia remaja dan pergaulan tetapi juga pada unsur pendidikan formal maupun pendidikan agama bahakan para pejabat di negeri ini.

Upaya pemerintah juga sudah sangat banyak dalam menaggulangi narkoba diantaranya gerakan anti narkoba atau “Say No to Drugs”, penyuluhan-penyuluhan, rehabilitasi bagi para pemakai hingga pemberian sanksi. Namun upaya tersebut tidak membuat kasus narkoba berkurang malah semakin meningkat, terutama dalam pemberian sanksi yang justru dianggap oleh banyak kalangan tidak sepenuh hati untuk dijalankan.

Permasalahan narkoba

Mengetahui akar permasalahan sangatlah penting agar solusi yang didapatkan menyentuh hingga ke dasar. Dan apabila hanya memahami bagian luar saja maka penyelesaian masalah sifatnya hanya sementara, dan sebenarnya bukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan melainkan hanya sekedar menunda dan mengulur waktu agar masalahnya tidak membesar. Berdasarkan akibat dan dampak dari narkoba yang juga dipengaruhi oleh berbagai lini kehidupan, dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga sangsi dan peradilan hal ini menunjukkan bahwa permasalahan narkoba adalah permasalahan sistemik.

Bidang pendidikan misalnya lemahnya pengetahuan dan pendidikan tentang agama, sehingga narkoba dan menghasilkan pemasukan dari narkoba tidak menjadi hal yang menakutkan bagi seseorang. Dari sisi ekonomi, dengan kehidupan yang semakin berat dengan beban yang tinggi, dan budaya hidup yang hedonisme dengan berbagai macam promosi dan tontonan, maka keinginan menghasilkan kekayaan dengan instan menjadi pujaan semua orang. Belum lagi berkaitan dengan sanksi dan peradilan yang lemah, bahkan tidak menimbukan efek jera bagi para pelaku.

Narkoba menurut islam

Para ulama sepakat bahwa narkoba adalah haram hal ini dikarenakan dua alasan : yang pertama karena memang terdapat nash yang mengharamkan yakni nash tersebut adalah hadis dengan sanad sahih dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. Sedangkan alasan keuda ada kaidah fiqh yang menyatakan bahwa karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Jadi narkoba haram dikarenakan sifatnya bukan zatnya, sifatnya yang bisa melemahkan bagi pemakainya, baik secara fisik, psikis, dan intelektualnya. Juga sifatnya yang bisa menggiring  seseorang  terjerumus mengerjakan perbuatan haram lainnya, namun jika digunakan dnegan dosis yang tepat dalam dunia kesehatan maka hal ini tidak mutlak haram.

Dari sisi pelaku yaitu bagi para pemakai, pengedar atau bahkan bandar narkoba, termasuk diantaranya adalah orang yang memproduksi, mendistribusi, sekaligus memperjualbeliakannya dalam rangka memabukkan dan melemahkan maka islam memandang bahwa mereka adalah para pelaku maksiat. Pelaku maksiat dalam islam maka layak diberi sanksi, dengan jenis yang berbeda tergantung besar kecilnya kemaksiatan yang dilakukan. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.

Mengenai orang yang tidak sengaja memakai, atau korban yang dipaksa memakai termasuk anak kecil yang mengkonsumsi narkoba (dikarenakan mereka belum dihitung pelaku maksiat), maka mereka bisa dimasukkan dalam pusat rehabilitasi, yakni tempat pengobatan dan penguatan mental. Karena mereka korban bukan pelaku maksiat. Sebagai korban maka mereka layak untuk mendapatkan pengobatan, berbeda dengan orang yang sengaja bermaksiat maka layak mendapatkan sanksi.

Oleh karena itu, diperlukan peran seluruh elemen dari level keluarga, masyarakat dan negara. Keluarga merupakan institusi pertama dan utama yang melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak (generasi). Orang tua wajib mendidik anak tentang prilaku yang sesuai dengan ajaran islam. Bukan mengajarkan prilaku yang tidak sesuai dengan islam, dan bukan malahan membela dan membiarkan anak apabila melakukan kemaksiatan atau kesalahan. Sedangkan masyarakat harus mewujudkan masyarakat yang islami artinya, menjadikan aturan islam sebagai aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Selain mengatur individu dan keluarga juga mengatur tatanan sosial kemasyarakatan. Jikalau ada sekelompok orang terbiasa nongkrong dengan kegiatan yang tidak jelas, masyarakat setempat harus segera bertindak, disinlah peran penting masyarakat sebagai kontrol sosial. Bukan malah menjadi andil dalam memfasilitasi kemaksiatan. Kegiatan dan aktivitas yang positif termasuk pembinaan keimanan dan keislaman adalah termasuk upaya dalam membentuk kualitas masyarakat.

Sedangkan Peran yang paling penting dan strategis dalam membentuk kepribadian masyarakat ada pada negara. Termasuk fungsi dan peran negara adalah sebagai kontrol. Dengan memperhatikan tingkah laku individu, keluarga dan masyarakat agar terjaga ketakwaannya. Pelaksanaan sistem sanksi dan peradilan yang sesuai dengan islam, juga mengembankan tugas tersebut kepada qadhi merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Dalam islam ada hukum yang sanksinya sudah ditetapkan oleh syariah berdasarkan kasusnya dan ada sanksi yang ditetapkan oleh qadhi. Apabila sudah diputuskan maka tidak boleh ada pemberian keringanan, karena apabila sudah ditetapkan harus segera dilaksanakan, sehingga sanksi tersebut bisa memberikan dua fungsi; (1) memberikan efek jera bagi pelaku atau pun orang lain dan (2) insyaAllah sebagai penebus dosa atas kesalahannya. Tidak seperti sekarang ini yang bisa menunda bahkan mendapatkan keringanan hukuman.


Tulisan pernah di muat di Pontianak Post tanggal 26 Maret 2016

Komentar

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer