Narkoba dan Kriminalitas
Polemik permasalahan narkoba tidak menunjukan adanya tanda-tanda
menurun melainkan semakin hari semakin bertambah kasus-kasus yang berkenaan
dengan narkoba. Termasuk diantaranya apakah para pelaku narkoba layak
mendapatkan rehabilitasi atau tidak, dan bagaimana semestinya permasalahan
narkoba ini diselesaikan. Apalagi narkoba tidak hanya masuk dalam dunia remaja
dan pergaulan tetapi juga pada unsur pendidikan formal maupun pendidikan agama
bahakan para pejabat di negeri ini.
Upaya pemerintah juga sudah sangat banyak dalam menaggulangi
narkoba diantaranya gerakan anti narkoba atau “Say No to Drugs”,
penyuluhan-penyuluhan, rehabilitasi bagi para pemakai hingga pemberian sanksi.
Namun upaya tersebut tidak membuat kasus narkoba berkurang malah semakin
meningkat, terutama dalam pemberian sanksi yang justru dianggap oleh banyak
kalangan tidak sepenuh hati untuk dijalankan.
Permasalahan
narkoba
Mengetahui akar permasalahan sangatlah penting agar solusi yang
didapatkan menyentuh hingga ke dasar. Dan apabila hanya memahami bagian luar
saja maka penyelesaian masalah sifatnya hanya sementara, dan sebenarnya bukan
dalam rangka menyelesaikan permasalahan melainkan hanya sekedar menunda dan
mengulur waktu agar masalahnya tidak membesar. Berdasarkan akibat dan dampak
dari narkoba yang juga dipengaruhi oleh berbagai lini kehidupan, dari bidang
pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga sangsi dan peradilan hal ini menunjukkan
bahwa permasalahan narkoba adalah permasalahan sistemik.
Bidang pendidikan misalnya lemahnya pengetahuan dan pendidikan
tentang agama, sehingga narkoba dan menghasilkan pemasukan dari narkoba tidak
menjadi hal yang menakutkan bagi seseorang. Dari sisi ekonomi, dengan kehidupan
yang semakin berat dengan beban yang tinggi, dan budaya hidup yang hedonisme
dengan berbagai macam promosi dan tontonan, maka keinginan menghasilkan
kekayaan dengan instan menjadi pujaan semua orang. Belum lagi berkaitan dengan
sanksi dan peradilan yang lemah, bahkan tidak menimbukan efek jera bagi para
pelaku.
Narkoba menurut islam
Para ulama sepakat bahwa narkoba adalah haram hal ini dikarenakan
dua alasan : yang pertama karena memang terdapat nash yang mengharamkan yakni nash
tersebut adalah hadis dengan sanad sahih dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah
SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir)
dan melemahkan (mufattir). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer),
adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul)
pada tubuh manusia. Sedangkan alasan keuda ada kaidah fiqh yang menyatakan
bahwa karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Jadi narkoba
haram dikarenakan sifatnya bukan zatnya, sifatnya yang bisa melemahkan bagi
pemakainya, baik secara fisik, psikis, dan intelektualnya. Juga sifatnya yang
bisa menggiring seseorang terjerumus mengerjakan perbuatan haram
lainnya, namun jika digunakan dnegan dosis yang tepat dalam dunia kesehatan
maka hal ini tidak mutlak haram.
Dari sisi pelaku yaitu bagi para pemakai, pengedar atau bahkan bandar
narkoba, termasuk diantaranya adalah orang yang memproduksi, mendistribusi,
sekaligus memperjualbeliakannya dalam rangka memabukkan dan melemahkan maka islam
memandang bahwa mereka adalah para pelaku maksiat. Pelaku maksiat dalam islam maka
layak diberi sanksi, dengan jenis yang berbeda tergantung besar kecilnya
kemaksiatan yang dilakukan. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan
narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh
Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat
berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda
hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar
narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada
tingkatan hukuman mati.
Mengenai orang yang tidak sengaja memakai, atau korban yang dipaksa
memakai termasuk anak kecil yang mengkonsumsi narkoba (dikarenakan mereka belum
dihitung pelaku maksiat), maka mereka bisa dimasukkan dalam pusat rehabilitasi,
yakni tempat pengobatan dan penguatan mental. Karena mereka korban bukan pelaku
maksiat. Sebagai korban maka mereka layak untuk mendapatkan pengobatan, berbeda
dengan orang yang sengaja bermaksiat maka layak mendapatkan sanksi.
Oleh karena itu,
diperlukan peran seluruh elemen dari level keluarga, masyarakat dan negara. Keluarga
merupakan institusi pertama dan utama yang melakukan pendidikan dan pembinaan
terhadap anak (generasi). Orang tua wajib mendidik anak tentang prilaku yang
sesuai dengan ajaran islam. Bukan mengajarkan prilaku yang tidak sesuai dengan
islam, dan bukan malahan membela dan membiarkan anak apabila melakukan
kemaksiatan atau kesalahan. Sedangkan masyarakat harus mewujudkan masyarakat yang
islami artinya, menjadikan aturan islam sebagai aturan yang ada di
tengah-tengah masyarakat. Selain mengatur individu dan keluarga juga mengatur
tatanan sosial kemasyarakatan. Jikalau ada sekelompok orang terbiasa nongkrong
dengan kegiatan yang tidak jelas, masyarakat setempat harus segera bertindak,
disinlah peran penting masyarakat sebagai kontrol sosial. Bukan malah menjadi andil
dalam memfasilitasi kemaksiatan. Kegiatan dan aktivitas yang positif termasuk
pembinaan keimanan dan keislaman adalah termasuk upaya dalam membentuk kualitas
masyarakat.
Sedangkan Peran
yang paling penting dan strategis dalam membentuk kepribadian masyarakat ada
pada negara. Termasuk fungsi dan peran negara
adalah sebagai kontrol. Dengan memperhatikan tingkah laku individu, keluarga
dan masyarakat agar terjaga ketakwaannya. Pelaksanaan sistem sanksi dan
peradilan yang sesuai dengan islam, juga mengembankan tugas tersebut kepada
qadhi merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Dalam islam ada hukum yang
sanksinya sudah ditetapkan oleh syariah berdasarkan kasusnya dan ada sanksi
yang ditetapkan oleh qadhi. Apabila sudah diputuskan maka tidak boleh ada pemberian
keringanan, karena apabila sudah ditetapkan harus segera dilaksanakan, sehingga
sanksi tersebut bisa memberikan dua fungsi; (1) memberikan efek jera bagi pelaku
atau pun orang lain dan (2) insyaAllah sebagai penebus dosa atas kesalahannya. Tidak
seperti sekarang ini yang bisa menunda bahkan mendapatkan keringanan hukuman.
Tulisan pernah di muat di Pontianak Post tanggal 26 Maret 2016


Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
BalasHapus