Perjanjian internasional dalam islam


Islam telah membagi dunia ini atas dua kategori, yaitu Darul Islam dan Darul Kufur atau Darul Harb. Darul Islam adalah wilayah atau negeri yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam dan keamanannya diberlakukan keamanan Islam. Sebaliknya, Darul Kufur adalah wilayah atau negeri yang di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur dan keamanannya bukan menggunakan sistem keamanan Islam, meskipun mayoritas penduduknya adalah muslim.

Dasar pembagian ini adalah Hadis Rasulullah saw. Dalam hadis riwayat Sulaiman bin Buraidah disebutkan sabda Rasulullah saw.:

«أُدْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَأَقْبِلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ اِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذَلِكَ فَلَهُمْ ماَ لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِيْنَ»


“Serulah mereka kepada Islam, apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka (yang merupakan Darul Kufr) ke Darul Muhajirin (Darul Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahulah pada mereka, bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang di dapatkan oleh kaum Muhajirin, dan juga kewajiban yang sama, seperti halnya kewajiban Muhajirin”. 

Hadis ini adalah sebuah nas yang mensyaratkan keharusan berpindah ke Darul Muhajirin, agar mereka memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajiban warga Darul Muhajirin. Darul Muhajirin adalah Darul Islam, sedangkan selainnya adalah Darul Harb. Karena itulah, orang-orang yang telah masuk Islam diminta berhijrah ke Darul Islam, agar diterapkan atas mereka hukum-hukum Darul Islam; dan apabila mereka tidak berpindah maka hukum-hukum Darul Islam tidak bisa diterapkan atas mereka, dengan kata lain yang diterapkan adalah hukum-hukum Darul Kufur.

Di samping itu, istilah Darul Kufur dan Darul Islam, kedua-duanya adalah istilah syara’. Sebab, kata ‘Daar’ tersebut disandarkan pada Islam dan Harb atau Kufur berarti bukan muslim dan kuffar. Penyandaran Daar kepada Islam berarti al-Hukm (pemerintah) dan al-Amaan (keamanan) pada sebuah negara. Dengan demikian, Darul Islam mengandung arti bahwa yang memerintah dalam sebuah negara adalah Islam. Jadi, jika agama yang memerintah dalam sebuah negara, berarti kekuasaan dan keamanan adalah dalam naungan agama. Semua ini menunjukkan bukti bahwa dunia secara keseluruhan hanya terdiri atas Darul Islam dan Darul Kufur.

Atas dasar itulah, politik luar negeri hanya bisa diartikan sebagai hubungan Negara Islam dengan Negara-negara yang dianggap Darul Kufur–baik mayoritas penduduknya adalah muslim maupun nonmuslim. Sementara itu, untuk negara-negara yang menerapkan hukum Islam dan keamanannya berada di bawah tangan Islam, maka tidak diberlakukan politik luar negeri, tetapi dianggap sebagai politik dalam negeri–sekalipun wilayahnya terpisah dari negara dan memiliki otonomi tersendiri.

Darul islam wajib mengemban dakwah islam ke seluruh dunia dengan thariqah yang telah dijalankan oleh Rasulullah yakni dengan dakwah dan jihad. Inisiatif negara islam dalam  mengemban dakwah melalui jihad ini berarti asal hubungan luar negeri darul islam dengan darul kufur adalah al-harb (perang). Meskipun demikian bukan berarti harus selalu menyulut api peperangan meskipun negara-negara tersebut memusuhi islam. Sebab, kadangkala negara islam tidak memiliki kemampuan untuk berperang dikarenakan sebab-sebab tertentu, seperti tidak adanya kondisi yang tepat atau karena sedang fokus peperangan di medan perang yang lain. Oleh karena itu negara islam perlu melakukan kesepakatan-kesepakatan atau perjanjian-perjanjian dengan negara lain.

Definisi Perjanjian

Al-Mu’ahada (perjanjian) adalah satu kata yang berasal dari ‘ahada. Al-‘Ahd secara etimologi berarti segala kesepakatan antara hamba (manusia), setiap perintah Allah, pemeliharaan, menjaga kehormatan dan keamanan. Kata Al-‘Ahd dipergunakan dengan beberapa arti, diantaranya kesepakatan diantara dua orang atau dua pihak terhadap suatu perkara yang mengikat mereka untuk kepentingan kedua belah pihak atau salah satu pihak. Karena Al-‘Ahd (perjanjian) adalah kesepakatan antara dua orang atau dua kelompok terhadap satu atau beberapa perkara maka perjanjian itu berbeda-beda, kadang antara dua orang atau antar dua negara, bisa juga antara dua kelompok negara, atau antara seseorang atau jamaah. Namun kesepakatan yang ditandatangani oleh dua negara atau dua kelompok negara inilah yang dinamakan perjanjian internasional.

Defenisi yang tepat tentang perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibatasi dengan waktu tertentu ditandatangani oleh negara islam dengan negara lain, untuk mengatur hubungan yang legal dan tertenu antara dua belah pihak dengan menyebutkan kaedah-kaedah/syarat-syarat yang mengatur hubungan tersebut.

Perjanjian merupakan sesuatu yang dibolehkan berdasarkan syara’, dan menyerahkan perkara untuk melakukan perjanjian atau tidak kepada khalifah. Khalifahlah yang menetapkan apa yang dianggapnya baik serta menerapkan apa yang telah diputuskannya, selama perkara tersebut membawa maslahat bagi kaum muslim dan membawa peluang untuk penyebaran dakwah islam tanpa harus merendahkan diri dan bersikap hina, dan tanpa melanggar aturan islam di dalam syarat-syarat perjanjian. Khalifah atau orang yang mewakilinya saja yang berhak membuat perjanjian.

Tahap-tahap pelaksanaan perjanjian diantaranya tahapan al-muawafadat (perundingan), tahapan al-ittifaq wa at-tauqi’ (kesepakatan dan penandatanganan perjanjian) kemudian tahap at-tanfidz (pelaksanaan). Tahapan perundingan dimulai dengan pertemuan-pertemuan dan pembicaraan-pembicaraan pendahuluan, sekaligus dapat memata-matai pihak lain. Dalam hal ini bisa dilakukan oleh duta atau utusan atau wakil. Kadang-kadang juga langsung dengan para pemimpin. Pada perjanjian hudaibiyah dilakukan Rasulullah dengan para duta quraisy, dan pada lain waktu juga dilakukan para pemimpin quraisy dengan duta dari kaum muslim. Rasulullah mengutus Utsman bin affan untuk menemui quraisy, dan quraisy mengutus beberapa orang utusan diantaranya Budail bin waraqa dan suhai bin ‘amru untuk berunding.

Kesepakatan dan penandatanganan perjanjian dilakukan oleh khalifah. Khalifah dapat menerima atau menolak hasil dari pembahasan awal. Penandatanganan oleh khalifah bukan sekedar formalitas, oleh karena itu seorang khalifah harus mempelajari pasal-pasal perjanjian itu satu demi satu sesuai dengan realita perjanjian. Kadangkala perjanjan bisa diketahui oleh majelis syura kadangkala juga tidak, majelis syura boleh mempelajarinya, namun pendapat majelis syura tidaklah mengikat. Nabi Muhammad saw telah menandatangani perjanjian Hudaibiyah meski kaum muslim menentangnya.

Setelah tercapai kesepakatan untuk melakukan perjanjian dan legalitasnya maka dilakukan pengumuman perjanjian agar diketahui oleh umat islam. Sebab perjanjian akan mengikat umat dan mereka wajib menta’atinya. Tidak seperti saat ini kadang ada perjanjian yang diketahui oleh umat kadangkala juga tidak. Khalifah terkadang menyebutkan tujuan tapi bisa juga tidak, tergantung kebijakan khalifah. Kekuatan politik terdapat dalam menyembunyikan tujuan tanpa harus berbohong, tentu disertai dengan segala kejujuran.

Sejak Rasul melaksanakan umrah hingga beliau mengirimkan utusan kepada Quraisy dengan menyembunyikan maksudnya. Quraisy menyangka bahwa tujuan Rasul saw adalah memasuki kota makkah saja. Kenyataannya Rasul saw tidak keluar kecuali dengan memperoleh apa yang diinginkannya, yaitu membalas kekalahan dalam perang khaibar dan menyebarluaskan islam di Jazirah.

Sebelumnya penduduk khaibar telah melakukan kontak dengan arab Badwi untuk bersama-sama memerangi kota Madinah. Bahkan telah berlangsung perjanjian rahasia antara penduduk Khaibar dengan pihak Qurais guna melakukan manuver militer untuk menghancurkan islam. Maka Rasulullah saw berusaha membuat perjanjian dengan (penduduk) Khaibar lebih dulu, namun usaha itu tidak memberikan hasil meskipun telah menelan korban, yaitu terbunuhnya pemimpin Khaibar Usair bin Zarram. Ketika berbagai upaya untuk menjalin perjanjian dengan Khaibar mengalami kegagalan, perhatian dialihkan kepada pihak Quraisy. Rasulullah mengumumkan maksudnya untuk melaksanakan umrah. Tatkala sampai di Hudaibiyyah berlansung perundingan yang alot antara menerima atau menolak. Perundingan berakhir dengan ditandatanganinya perjanjian Hudaibiyyah.

Butir-butir berikut ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw telah bermaksud untuk membuat shulh (perjanjian damai) sejak beliau berangkat dari Madinah al-Munawwarah dengan menyembunyikan maksud dan tujuan:
1. Ketika Rasulullah saw sampai ke Hudaibiyyah, beliau mengutarakan secara terang-terangan maksudnya untuk berumrah. Sambil menghentikan al-Qashwa (nama unta beliau), beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah Quraisy hari ini mengajakku untuk (melakukan) perkara yang mereka minta kepadaku dan didalamnya terdapat silaturrahim kecuali aku menyetujuinya”. Dalam riwayat lain desebutkan: “Tidaklah mereka minta kepadaku hari ini perkara yang didalamnya ada penghormatan atas hak-hak Allah kecuali aku akan mengabulkannya.

     2. Ketika datang utusan (kabilah) Khuza’ah yang dipimpin oleh Budail bin Warqa kepada Rasulullah saw, Budail berkata kepada Rasulullah saw: “Kami datang kepadamu dan kaummu. Mereka (orang-orang Quraisy) telah mengajak orang-orang Habsyih (yaitu orang-orang yang berada di bawah pengaruh Quraisy) untuk memerangimu dan mereka memiliki kekuatan dan perlindungan. Mereka telah bersumpah tidak akan mengijinkanmu berkunjung ke Masjidil Haram hingga engkau mengalahkan mereka”. Maka Rasulullah saw menyatakan untuk kedua kalinya dengan ungkapan yang lebih transparan dari pernyataan pertama mengenai maksudnya. Beliau bersabda: ”Sesungguhnya kami tidak akan datang untuk memerangi seorangpun akan tetapi kami datang untuk melakukan umrah dan sesungguhnya Quraisy telah lelah berperang dan perang telah merugikan mereka. Apabila mereka ingin (memperpanjang gencatan senjata) maka akan aku berikan jangka waktu tersebut sehingga dapat melapangkan jalan antara kami dengan orang lain. Dan jika mereka menghendaki masuk ke dalam barisan orang-prang yang bergabung, maka lakukan saja, dan jika tidak, tidak apa-apa. Namun, jika mereka menolak (membangkang) demi Dzat yang jiwaku ada di dalam genggaman-Nya sungguh aku akan memerangi mereka untuk urusanku ini sampai orang-orang yang ada di belakangku tinggal sendirian. Dan ini sampai orang-orang yang ada di belakangku tinggal sendirian. Dan Allah pasti akan menyelesaikan urusan-Nya”. Dan beliau mengucapkan perkataan seperti ini kepada Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi.

    3. Sikap Rasulullah saw dalam perundingan sebelum datangnya utusan Quraisy yang dipimpin oleh Suhail bin “Amru, ketika Rasulullah saw menolak setiap perkara yang menyebabkan deadlock dan peningkatan sikap. Adapun mengenai bai’at Ridhwan telah menambah kekuatan dan kekompakan mereka dan menjadikan Quraisy mundur dari posisinya.

      4. Setelah perjanjian ditandatangani, terjadi perdebatan antara Umar bin Khattab dengan Rasulullah saw, diantara yang dikatakan oleh Umar kepada rasullullah saw adalah: “Bukankah engkau telah mengatakan kepadaku bahwa kita akan mendatangi Masjidil Haram dan akan melakukan thawaf disana? Beliau menjawab: “Ya”. Umar bertanya lagi: “Dan aku bertanya kepadamu apakah kita akan datang ke (Makkah) tahun ini? Lalu engkau menjawab “tidak”. Rasullullah berkata: “Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan melakukan thawaf disana”. Dialog ini menunjukkan dengan jelas kepada kita bahwa Rasulullah saw tatkala meminta para sahabat untuk meninggalkan Madinah, beliau mengatakan kepada mereka bahwa mereka akan memasuki Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah. Saat itu beliau meyembunyikan tujuan (keberangkatannya) dan beliau tidak bermaksud untuk melakukan umrah pada tahun ini. Beliau melakukan tauriyyah (diplomasi) dalam perkataannya, dan inilah kehebatan menyembunyikan tujuan tanpa berbohong.

    5. Aktivitas-aktivitas yang langsung dilakukan Rasullullah saw setelah usainya perjanjian. Yaitu beliau langsung pergi (berperang) ke Khaibar dan mengalahkannya. Lalu mencurahkan perhatiannya untuk menyampaikan dakwah kepada negara-negara tetangga, disamping mengatur urusan negaranya, serta menghancurkan orang-orang Arab Badwi yang berada di sekeliling kota Madinah al-Munawwarah. Hal ini menunjukkan bahwa imam boleh menyembunyikan tujuan-tujuan yang diinginkannya tanpa berbohong, untuk mencapai apa yang dianggapnya berguna bagi kaum Muslim.

Berikutnya adalah tahap pelaksanaan perjanjian yang dilakukan setelah perjanjian disepakati dan jika telah ditetapkan waktu pelaksanannya. Suatu perjanjian tidak langsung berlaku, kecuali ditentukan waktu pelaksanannya sesuai dengan kesepakatan. Apabila Khalifah melakukan akad perjanjian tertentu, dan melakukan sendiri perundingannya, maka perjanjian itu-meskipun belum ditentukan waktu pelaksanannya- dianggap telah berlaku secara syar’iy setelah kesepakatan, walaupun penulisan dokumennya belum selesai. Dalil mengenai hal ini adalah apa yang terjadi dalam perjanjian Hudaibiyyah. Rasulullah saw telah mengembalikan Abu Jandal kepada Qurais sebagai realisasi dari perjanjian, meskipun kedua belah pihak belum menyelesaikan penulisan dokumen perjanjian.

Syarat-syarat perjanjian

Syarat in’iqad perjanjian yaitu: adanya jab dan qabul oleh negara-negara yang mempunyai kelayakan untuk melakukan perjanjian. Dan hanya khalifahlah atau yang diberi wewenang oleh Khalifah untuk mengatur perkara ini. Hendaknya juga ijab dan qabul yang dilakukan sah, terlepas dari ‘aib yaitu kesalahan, penipuan dan pemaksaan. Hendaknya juga terdapat mahallul mu’ahadah pada waktu penandatanganan perjanjian dan sesuai dengan syara’. Dan pentingnya majelis akad.

Sedangkan syarat-sayarat sahnya perjanjian diantaranya, negara yang diajak bukanlah negara muhariba fi’lan (yang sedang berperang dengan negara islam), keculai perjanjian gencatan senjata dengan jangka waktu tertentu dan sepakat untuk menghentikan perang selama jangka waktu tertentu. Setelah perjanjian gencatan senjata ditanda tangani dengan negara muhariban fi’lan, maka boleh melakukan akad perjanjian apapun dengan mereka. Di sisi lain boleh melakukan perjanjian apa saja dengan negara muhariban hukman (negara yang tidak sedang berperang dengan negara islam).

Disyaratkan juga tidak ada kontradiksi antara perjanjian yang ingin dibuat dengan kewajiban negara islam terhadap negara lainnya, serta wajib menyebutkan setiap perkara yang jika tidak diketahui akan berujung pada perselisihan. Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah saw dibuat dengan susunan yang teliti, sampai-sampai ada sebagian kata pada perjanjian Hudaibiyyah yang di revisi.

Perjanjian juga dibuat untuk kepentingan penyebaran islam, mengemban islam dan jihad. Kebijakan urusan ini diserahkan kepada Khalifah. Dan disyaratkan juga perjanjian tidak mengandung syarat yang rusak, serta perjanjian tersebut dibuat dalam bahasa arab kecuali ada kondisi-kondisi tertentu. Selain itu sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perjanjian yang dibuat wajib bersifat sementara waktu dengan jangka waktu tertentu.

Demikianlah seputar perjanjian internasional dalam islam, dengan ketentuan-ketentuan seperti ini Khalifah menjalin hubungan luar negeri dengan negara lain, yang semuanya itu dalam rangka menjadikan islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam bis showwab.

Reference :
1.    Mitsaqul ummah – Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
2.    Perjanjian-perjanjian Internasional Dalam Islam – Iyad Hilal.
3.    Syakhsiyyah Islamiyah II – Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.

Komentar

Postingan Populer