Perjanjian internasional dalam islam
Islam telah membagi dunia ini atas dua
kategori, yaitu Darul Islam dan Darul Kufur atau Darul Harb. Darul Islam adalah
wilayah atau negeri yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam dan
keamanannya diberlakukan keamanan Islam. Sebaliknya, Darul Kufur adalah wilayah
atau negeri yang di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur dan keamanannya
bukan menggunakan sistem keamanan Islam, meskipun mayoritas penduduknya adalah
muslim.
Dasar pembagian ini adalah Hadis Rasulullah
saw. Dalam hadis riwayat Sulaiman bin Buraidah disebutkan sabda Rasulullah
saw.:
«أُدْعُهُمْ إِلَى
اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَأَقْبِلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ
أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ اِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ وَأَخْبِرْهُمْ
أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذَلِكَ فَلَهُمْ ماَ لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَعَلَيْهِمْ مَا
عَلَى الْمُهَاجِرِيْنَ»
“Serulah mereka kepada Islam, apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka (yang merupakan Darul Kufr) ke Darul Muhajirin (Darul Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahulah pada mereka, bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang di dapatkan oleh kaum Muhajirin, dan juga kewajiban yang sama, seperti halnya kewajiban Muhajirin”.
Hadis ini adalah sebuah nas yang mensyaratkan
keharusan berpindah ke Darul Muhajirin, agar mereka memperoleh hak dan
kewajiban yang sama dengan hak dan kewajiban warga Darul Muhajirin. Darul
Muhajirin adalah Darul Islam, sedangkan selainnya adalah Darul Harb. Karena
itulah, orang-orang yang telah masuk Islam diminta berhijrah ke Darul Islam,
agar diterapkan atas mereka hukum-hukum Darul Islam; dan apabila mereka tidak
berpindah maka hukum-hukum Darul Islam tidak bisa diterapkan atas mereka,
dengan kata lain yang diterapkan adalah hukum-hukum Darul Kufur.
Di samping itu, istilah Darul Kufur dan Darul
Islam, kedua-duanya adalah istilah syara’. Sebab, kata ‘Daar’ tersebut
disandarkan pada Islam dan Harb atau Kufur berarti bukan muslim dan kuffar.
Penyandaran Daar kepada Islam berarti al-Hukm (pemerintah) dan al-Amaan
(keamanan) pada sebuah negara. Dengan demikian, Darul Islam mengandung arti
bahwa yang memerintah dalam sebuah negara adalah Islam. Jadi, jika agama yang
memerintah dalam sebuah negara, berarti kekuasaan dan keamanan adalah dalam
naungan agama. Semua ini menunjukkan bukti bahwa dunia secara keseluruhan hanya
terdiri atas Darul Islam dan Darul Kufur.
Atas dasar itulah, politik luar negeri hanya
bisa diartikan sebagai hubungan Negara Islam dengan Negara-negara yang dianggap
Darul Kufur–baik mayoritas penduduknya adalah muslim maupun nonmuslim.
Sementara itu, untuk negara-negara yang menerapkan hukum Islam dan keamanannya
berada di bawah tangan Islam, maka tidak diberlakukan politik luar negeri,
tetapi dianggap sebagai politik dalam negeri–sekalipun wilayahnya terpisah dari
negara dan memiliki otonomi tersendiri.
Darul islam wajib mengemban dakwah islam ke
seluruh dunia dengan thariqah yang telah dijalankan oleh Rasulullah yakni
dengan dakwah dan jihad. Inisiatif negara islam dalam mengemban dakwah melalui jihad ini berarti
asal hubungan luar negeri darul islam dengan darul kufur adalah al-harb
(perang). Meskipun demikian bukan berarti harus selalu menyulut api peperangan
meskipun negara-negara tersebut memusuhi islam. Sebab, kadangkala negara islam
tidak memiliki kemampuan untuk berperang dikarenakan sebab-sebab tertentu,
seperti tidak adanya kondisi yang tepat atau karena sedang fokus peperangan di
medan perang yang lain. Oleh karena itu negara islam perlu melakukan
kesepakatan-kesepakatan atau perjanjian-perjanjian dengan negara lain.
Definisi Perjanjian
Al-Mu’ahada (perjanjian) adalah satu kata yang
berasal dari ‘ahada. Al-‘Ahd secara etimologi berarti segala kesepakatan antara
hamba (manusia), setiap perintah Allah, pemeliharaan, menjaga kehormatan dan
keamanan. Kata Al-‘Ahd dipergunakan dengan beberapa arti, diantaranya
kesepakatan diantara dua orang atau dua pihak terhadap suatu perkara yang
mengikat mereka untuk kepentingan kedua belah pihak atau salah satu pihak.
Karena Al-‘Ahd (perjanjian) adalah kesepakatan antara dua orang atau dua
kelompok terhadap satu atau beberapa perkara maka perjanjian itu berbeda-beda,
kadang antara dua orang atau antar dua negara, bisa juga antara dua kelompok
negara, atau antara seseorang atau jamaah. Namun kesepakatan yang
ditandatangani oleh dua negara atau dua kelompok negara inilah yang dinamakan
perjanjian internasional.
Defenisi yang tepat tentang perjanjian
internasional adalah kesepakatan yang dibatasi dengan waktu tertentu
ditandatangani oleh negara islam dengan negara lain, untuk mengatur hubungan
yang legal dan tertenu antara dua belah pihak dengan menyebutkan kaedah-kaedah/syarat-syarat
yang mengatur hubungan tersebut.
Perjanjian merupakan sesuatu yang dibolehkan
berdasarkan syara’, dan menyerahkan perkara untuk melakukan perjanjian atau
tidak kepada khalifah. Khalifahlah yang menetapkan apa yang dianggapnya baik
serta menerapkan apa yang telah diputuskannya, selama perkara tersebut membawa
maslahat bagi kaum muslim dan membawa peluang untuk penyebaran dakwah islam
tanpa harus merendahkan diri dan bersikap hina, dan tanpa melanggar aturan islam
di dalam syarat-syarat perjanjian. Khalifah atau orang yang mewakilinya saja
yang berhak membuat perjanjian.
Tahap-tahap pelaksanaan perjanjian diantaranya
tahapan al-muawafadat (perundingan), tahapan al-ittifaq wa at-tauqi’
(kesepakatan dan penandatanganan perjanjian) kemudian tahap at-tanfidz
(pelaksanaan). Tahapan perundingan dimulai dengan pertemuan-pertemuan dan
pembicaraan-pembicaraan pendahuluan, sekaligus dapat memata-matai pihak lain.
Dalam hal ini bisa dilakukan oleh duta atau utusan atau wakil. Kadang-kadang
juga langsung dengan para pemimpin. Pada perjanjian hudaibiyah dilakukan
Rasulullah dengan para duta quraisy, dan pada lain waktu juga dilakukan para
pemimpin quraisy dengan duta dari kaum muslim. Rasulullah mengutus Utsman bin
affan untuk menemui quraisy, dan quraisy mengutus beberapa orang utusan
diantaranya Budail bin waraqa dan suhai bin ‘amru untuk berunding.
Kesepakatan dan penandatanganan perjanjian
dilakukan oleh khalifah. Khalifah dapat menerima atau menolak hasil dari
pembahasan awal. Penandatanganan oleh khalifah bukan sekedar formalitas, oleh
karena itu seorang khalifah harus mempelajari pasal-pasal perjanjian itu satu
demi satu sesuai dengan realita perjanjian. Kadangkala perjanjan bisa diketahui
oleh majelis syura kadangkala juga tidak, majelis syura boleh mempelajarinya,
namun pendapat majelis syura tidaklah mengikat. Nabi Muhammad saw telah
menandatangani perjanjian Hudaibiyah meski kaum muslim menentangnya.
Setelah tercapai kesepakatan untuk melakukan
perjanjian dan legalitasnya maka dilakukan pengumuman perjanjian agar diketahui
oleh umat islam. Sebab perjanjian akan mengikat umat dan mereka wajib
menta’atinya. Tidak seperti saat ini kadang ada perjanjian yang diketahui oleh
umat kadangkala juga tidak. Khalifah terkadang menyebutkan tujuan tapi bisa
juga tidak, tergantung kebijakan khalifah. Kekuatan politik terdapat dalam
menyembunyikan tujuan tanpa harus berbohong, tentu disertai dengan segala
kejujuran.
Sejak Rasul melaksanakan umrah hingga beliau
mengirimkan utusan kepada Quraisy dengan menyembunyikan maksudnya. Quraisy
menyangka bahwa tujuan Rasul saw adalah memasuki kota makkah saja. Kenyataannya
Rasul saw tidak keluar kecuali dengan memperoleh apa yang diinginkannya, yaitu
membalas kekalahan dalam perang khaibar dan menyebarluaskan islam di Jazirah.
Sebelumnya penduduk khaibar telah melakukan
kontak dengan arab Badwi untuk bersama-sama memerangi kota Madinah. Bahkan
telah berlangsung perjanjian rahasia antara penduduk Khaibar dengan pihak
Qurais guna melakukan manuver militer untuk menghancurkan islam. Maka
Rasulullah saw berusaha membuat perjanjian dengan (penduduk) Khaibar lebih
dulu, namun usaha itu tidak memberikan hasil meskipun telah menelan korban,
yaitu terbunuhnya pemimpin Khaibar Usair bin Zarram. Ketika berbagai upaya
untuk menjalin perjanjian dengan Khaibar mengalami kegagalan, perhatian
dialihkan kepada pihak Quraisy. Rasulullah mengumumkan maksudnya untuk
melaksanakan umrah. Tatkala sampai di Hudaibiyyah berlansung perundingan yang
alot antara menerima atau menolak. Perundingan berakhir dengan
ditandatanganinya perjanjian Hudaibiyyah.
Butir-butir berikut ini menunjukkan bahwa
Rasulullah saw telah bermaksud untuk membuat shulh (perjanjian damai) sejak
beliau berangkat dari Madinah al-Munawwarah dengan menyembunyikan maksud dan
tujuan:
1. Ketika Rasulullah saw sampai ke Hudaibiyyah,
beliau mengutarakan secara terang-terangan maksudnya untuk berumrah. Sambil
menghentikan al-Qashwa (nama unta beliau), beliau bersabda: “Demi Dzat yang
jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah Quraisy hari ini mengajakku untuk
(melakukan) perkara yang mereka minta kepadaku dan didalamnya terdapat
silaturrahim kecuali aku menyetujuinya”. Dalam riwayat lain desebutkan:
“Tidaklah mereka minta kepadaku hari ini perkara yang didalamnya ada penghormatan
atas hak-hak Allah kecuali aku akan mengabulkannya.
2. Ketika datang utusan (kabilah) Khuza’ah yang
dipimpin oleh Budail bin Warqa kepada Rasulullah saw, Budail berkata kepada
Rasulullah saw: “Kami datang kepadamu dan kaummu. Mereka (orang-orang Quraisy)
telah mengajak orang-orang Habsyih (yaitu orang-orang yang berada di bawah
pengaruh Quraisy) untuk memerangimu dan mereka memiliki kekuatan dan
perlindungan. Mereka telah bersumpah tidak akan mengijinkanmu berkunjung ke
Masjidil Haram hingga engkau mengalahkan mereka”. Maka Rasulullah saw
menyatakan untuk kedua kalinya dengan ungkapan yang lebih transparan dari
pernyataan pertama mengenai maksudnya. Beliau bersabda: ”Sesungguhnya kami
tidak akan datang untuk memerangi seorangpun akan tetapi kami datang untuk
melakukan umrah dan sesungguhnya Quraisy telah lelah berperang dan perang telah
merugikan mereka. Apabila mereka ingin (memperpanjang gencatan senjata) maka
akan aku berikan jangka waktu tersebut sehingga dapat melapangkan jalan antara
kami dengan orang lain. Dan jika mereka menghendaki masuk ke dalam barisan
orang-prang yang bergabung, maka lakukan saja, dan jika tidak, tidak apa-apa.
Namun, jika mereka menolak (membangkang) demi Dzat yang jiwaku ada di dalam
genggaman-Nya sungguh aku akan memerangi mereka untuk urusanku ini sampai orang-orang
yang ada di belakangku tinggal sendirian. Dan ini sampai orang-orang yang ada
di belakangku tinggal sendirian. Dan Allah pasti akan menyelesaikan
urusan-Nya”. Dan beliau mengucapkan perkataan seperti ini kepada Urwah bin
Mas’ud ats-Tsaqafi.
3. Sikap Rasulullah saw dalam perundingan sebelum
datangnya utusan Quraisy yang dipimpin oleh Suhail bin “Amru, ketika Rasulullah
saw menolak setiap perkara yang menyebabkan deadlock dan peningkatan sikap.
Adapun mengenai bai’at Ridhwan telah menambah kekuatan dan kekompakan mereka
dan menjadikan Quraisy mundur dari posisinya.
4. Setelah perjanjian ditandatangani, terjadi
perdebatan antara Umar bin Khattab dengan Rasulullah saw, diantara yang
dikatakan oleh Umar kepada rasullullah saw adalah: “Bukankah engkau telah
mengatakan kepadaku bahwa kita akan mendatangi Masjidil Haram dan akan
melakukan thawaf disana? Beliau menjawab: “Ya”. Umar bertanya lagi: “Dan aku
bertanya kepadamu apakah kita akan datang ke (Makkah) tahun ini? Lalu engkau
menjawab “tidak”. Rasullullah berkata: “Sesungguhnya engkau akan mendatanginya
dan melakukan thawaf disana”. Dialog ini menunjukkan dengan jelas kepada kita
bahwa Rasulullah saw tatkala meminta para sahabat untuk meninggalkan Madinah,
beliau mengatakan kepada mereka bahwa mereka akan memasuki Masjidil Haram untuk
melaksanakan umrah. Saat itu beliau meyembunyikan tujuan (keberangkatannya) dan
beliau tidak bermaksud untuk melakukan umrah pada tahun ini. Beliau melakukan
tauriyyah (diplomasi) dalam perkataannya, dan inilah kehebatan menyembunyikan
tujuan tanpa berbohong.
5. Aktivitas-aktivitas yang langsung dilakukan Rasullullah
saw setelah usainya perjanjian. Yaitu beliau langsung pergi (berperang) ke Khaibar
dan mengalahkannya. Lalu mencurahkan perhatiannya untuk menyampaikan dakwah
kepada negara-negara tetangga, disamping mengatur urusan negaranya, serta
menghancurkan orang-orang Arab Badwi yang berada di sekeliling kota Madinah
al-Munawwarah. Hal ini menunjukkan bahwa imam boleh menyembunyikan
tujuan-tujuan yang diinginkannya tanpa berbohong, untuk mencapai apa yang
dianggapnya berguna bagi kaum Muslim.
Berikutnya adalah tahap pelaksanaan perjanjian
yang dilakukan setelah perjanjian disepakati dan jika telah ditetapkan waktu
pelaksanannya. Suatu perjanjian tidak langsung berlaku, kecuali ditentukan
waktu pelaksanannya sesuai dengan kesepakatan. Apabila Khalifah melakukan akad
perjanjian tertentu, dan melakukan sendiri perundingannya, maka perjanjian itu-meskipun
belum ditentukan waktu pelaksanannya- dianggap telah berlaku secara syar’iy
setelah kesepakatan, walaupun penulisan dokumennya belum selesai. Dalil
mengenai hal ini adalah apa yang terjadi dalam perjanjian Hudaibiyyah.
Rasulullah saw telah mengembalikan Abu Jandal kepada Qurais sebagai realisasi
dari perjanjian, meskipun kedua belah pihak belum menyelesaikan penulisan
dokumen perjanjian.
Syarat-syarat perjanjian
Syarat in’iqad perjanjian yaitu: adanya jab dan
qabul oleh negara-negara yang mempunyai kelayakan untuk melakukan perjanjian.
Dan hanya khalifahlah atau yang diberi wewenang oleh Khalifah untuk mengatur
perkara ini. Hendaknya juga ijab dan qabul yang dilakukan sah, terlepas dari
‘aib yaitu kesalahan, penipuan dan pemaksaan. Hendaknya juga terdapat mahallul
mu’ahadah pada waktu penandatanganan perjanjian dan sesuai dengan syara’. Dan
pentingnya majelis akad.
Sedangkan syarat-sayarat sahnya perjanjian
diantaranya, negara yang diajak bukanlah negara muhariba fi’lan (yang sedang
berperang dengan negara islam), keculai perjanjian gencatan senjata dengan
jangka waktu tertentu dan sepakat untuk menghentikan perang selama jangka waktu
tertentu. Setelah perjanjian gencatan senjata ditanda tangani dengan negara
muhariban fi’lan, maka boleh melakukan akad perjanjian apapun dengan mereka. Di
sisi lain boleh melakukan perjanjian apa saja dengan negara muhariban hukman
(negara yang tidak sedang berperang dengan negara islam).
Disyaratkan juga tidak ada kontradiksi antara
perjanjian yang ingin dibuat dengan kewajiban negara islam terhadap negara
lainnya, serta wajib menyebutkan setiap perkara yang jika tidak diketahui akan
berujung pada perselisihan. Perjanjian yang dibuat oleh Rasulullah saw dibuat
dengan susunan yang teliti, sampai-sampai ada sebagian kata pada perjanjian
Hudaibiyyah yang di revisi.
Perjanjian juga dibuat untuk kepentingan
penyebaran islam, mengemban islam dan jihad. Kebijakan urusan ini diserahkan
kepada Khalifah. Dan disyaratkan juga perjanjian tidak mengandung syarat yang
rusak, serta perjanjian tersebut dibuat dalam bahasa arab kecuali ada
kondisi-kondisi tertentu. Selain itu sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya bahwa perjanjian yang dibuat wajib bersifat sementara waktu dengan
jangka waktu tertentu.
Demikianlah seputar perjanjian internasional
dalam islam, dengan ketentuan-ketentuan seperti ini Khalifah menjalin
hubungan luar negeri dengan negara lain, yang semuanya itu dalam rangka
menjadikan islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam bis showwab.
Reference :
1.
Mitsaqul ummah – Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
2.
Perjanjian-perjanjian Internasional Dalam Islam
– Iyad Hilal.
3.
Syakhsiyyah Islamiyah II – Syaikh Taqiyuddin
An-Nabhani.


Komentar
Posting Komentar