Pajak bagi warteg???
Pajak Warteg 10 persen (Republika, 3 Desember 2010), adalah judul berita koranrepublika di bagian pojok kanan atas. Diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk memajaki restoran jenis warung tegal (warteg) sebesar 10 persen. Aturan ini akan berlaku resmi pada 1 Januari 2011. Menurut pemprov dan DPRD, pajak warteg sudah diamanatkan dalam UU Nomor 20 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dinas pelayanan pajak DKI menargetkan tambahan setoran pajak puluhan miliar pajak dari warteg ini. “potensi pajak yang akan didapatkanRp. 50 miliar” kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta,Arif Susilo, Kamis(2/12). Dan dikatakan bagi warteg yang beromzet 60 juta/tahun yang akan diberikan Nomor Wajib Pajak (NPWP).
Kalau kita perhitungkan angka 60juta pertahun ini sama saja dengan omzet 5 juta perbulan atau 160-170ribu perhari. Ini baru omzet, andaikan saja keuntungan bersihnya itu berkisar antara 20-30%, berarti penghasilan antara 1jt – 1,5jt perbulan. Melihat dari kebutuhan hidup di Jakarta penghasilan seperti ini termasuk golongan kelas menengah kebawah, syukur Alhamdulillah kalau pas. Bagi orang yang berpenghasilan di atas rata-rata mungkin tidak ada, namun bagi mereka yang terkena dampka langsung mengalami hal sebaliknya. Artinya tentu saja semakin menyiksa rakyat disamping ada pajak-pajak lain yang tidak jelas arah penggunaannya. Selain itu konsep warteg itusebagai warung yang murah dan untuk penghematan konsumen bisa jadi lenyap, sehingga adanya penerapan pajak bagi warteg ini tidak hanya berdampak bagi para produsen namun juga konsumen yang terdiri dari tukang becak, penjaja koran, mahasiswa, dan rakyat yang biasa hutang.
Ironis sekali dengan sikap pemerintah terhadap kasus makelar pajak gayus yang memiliki rekening 28miliar dan ada juga dana rekening yang belum terungkap yang disinyalir ratusan miliar lebih, dana perjalanan para wakil rakyat, pembayaran hutang negara, pembiayaan pengadaan mobil wakilrakyat, perbaikan fasilitas gedung, bandingkan dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan BBM atau listrik rakyat. Karena kebutuhan anggaran Negara yang besar lagi-lagi rakyatlah yang harus menanggung biaya itu semua.
Melihat akar masalah
Kalau kita cermati permasalahan pemerintah adalah kebutuhan dana untuk memenuhi anggaran kebutuhan pemerintah yang defisit atau untuk menambah pendapatan pemerintah. Namun solusi yang diambil adalah dengan menerapkan liberalisasi ekonomi,hal ini memang tercermin dari penggunaan konsep pasar bebas dan globalisasi(liberalisasi) dengan cara mengurangi subsidi rakyat dan menaikkan pendapatan pajak, serta privatisasi BUMN(memberikan kepada swasta dalam pengelolaan sumber daya alam) adalah kebijakan-kebijakan yang merupakan turunan dari kapitalisme. Berkat globalisasi pulalah, pasar bebas diterapkan, dan Amerika Serikat sebagai pengemban ide ini dapat mentransfer utangnya keluar negeri. Sehingga kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang.
Pengelolaan sumber daya alam yang diberikan kepada swasta apalagi asing, mengakibatkan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengeruk sebesar-besarnya hasil sumber daya alam yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, ibarat “pungguk merindukan bulan”,alih-alih dapat menikmati hasilnya, malahan rakyat yang ditambah beban berupa pajak, dan dana pajak tersebut salah satunya untuk membantu perusahan-perusahaan asing apabila perusahaan tersebut mengalami masalah. Lagi-lagi rakyat menjadi korban.
Cara lain dalam rangka menambah pendapatan negara adalah dengan menaikkan pendapatan dari pajak, hampir semua tempat terpajaki, dengan berbagai alasan, seakan-akan tidak ada masalah bagi masyarakat. Perpajakan digolongkan sebagai beban besar oleh mereka yang menjadi wajib pajak, terutama di masa sekarang, dimana pajak terdiri atas pajak langsung dan tidak langsung. Masyarakat diwajibkan membayar pajak berdasarkan pendapatan, bukan kepemilikan, dan juga diwajibkan membayar pajak-pajak tak langsung seperti pajak jalan, ppn dan pajak-pajak lokal lainnya. Bila dijumlahkan, nilai pajak yang harus dibayar mencapai 50% dari pendapatan, dan jumlahnya masih dapat meningkat tinggi. Hampir separuh pendapatan yang diterima masyarakat tercurah untuk pajak.
Solusi Permasalahan
Islam memberikan cara dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat. Dalam sistem ekonomi islam diatur dengan jelas mengenai kepemilikan, pemanfaatan dan penggunaan dan tatacara pemungutan harta oleh Negara Islam dari rakyatnya, dan mengembalikan pemasukan dari harta tersebut kepada mereka.
Sistem ekonomi islam tidak mengenal pajak berdasarkan pendapatan. Karena itu tidak akan ada pajak pendapatan atau kontribusi asuransi nasional serta perpajakan tak langsung semacam ppn, pajak jalan, dan lainnya. Islam hanya menarik uang dari rakyat dalam bentuk zakat kepemilikan saja, yakni uang yang dimiliki dalam satu tahun dan jumlahnya tertentu. Kekayaan yang memenuhi dua syarat tersebut harus dikenai zakat pada nilai yang setara 2,5%. Ini berarti akan ada lebih banyak uang yang dipegang masyarakat, yang kemudian mendorong masyarakat melakukan investasi sehingga tercipta sirkulasi berkesinambungan di dalam perekonomian, karena menyimpannya begitu saja dan tentu tanpa bunga karena islam tidak mengenal sisitem riba sama sekali maka tidak akan menghasilkan apa-apa, dan kemudian dikenai wajib zakat dalam waktu satu tahun kemudian.
Di bawah bendera ekonomi Islam, beban pajak lebih rendah. Hasilnya akan lebih banyak porsi pendapatan masyarakat yang memungkinkan untuk pengeluaran. Ini dapat menggerakkan dua tau tiga orang untuk terlibat dalam kerjasama bisnis, dan ikut menyuplai barang guna memenuhi permintaan tinggi atau memproduksi barang sehingga memungkinkn terciptanya lebih banyak lapangan kerja. Walau jumlah uang yang ditarik dalam sistem ekonomi islam lebih rendah dibandingkan pajak yang ditarik di dunia saat ini, Negara khilafah tidak memerlukan anggaran besar, karena aturan-aturan islam yang menguntungkan bagi pendsitribusian kekayaan yang memungkinkan masyarakat menuai keuntungan dari peningkatan kekayaan nasional.
Masalah yang paling utama dalam sistem kapitalisme barat dengan penerapan liberalisasi ekonominya adalah mengalami kesalahan distribusi kekayaan, karena distribusi kakayaaan diserahkan kepada mekanisme pasar. Islam mengizinkan pemerintah untuk mengintervensi demi menyeimbangkan ekonomi. Misalnya, apabila monopoli dikembangkan dapat membatasi akses ke pasar sehingga harga naik, atau jika penemuan sumber daya mineral di tanah milik pribadi yang membatasi distribusinya, dan sebagainya. Dan pemerintah wajib melakukan intervensi untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok semua orang, dan meluruskan kesalahan distribusi yang terjadi.
Dalam hal kepemilikan dalam islam diatur menjadi tiga bagian ; Kepemilikan individu, Kepemilikan umum, dan Kepemilikan negara. Dari sini sumber pendapatan negara tidak hanya dari pajak saja. Pemasukan negara berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang dalam hal ini termasuk dalam kepemilikan umum. Dengan pendapatan ini, negara dapat membiayai kebutuhan pokok masyarakat. Dan para perusahaan asing atau swasta apabila inign mengelola sumber daya alam maka sifatnya adalah mereka sebagai ajir/pekerja yang diupah oleh negara dan bukan dengan sistem bagi hasil.
Kesimpulan
Hanya dengan kembali kepada sistem aturan islamlah kita akan mendapatkan solusi dan mengerti bagaimana mengatur sistem kehidupan. Dan untuk menerapkan sistem aturan islam dengan sempurna hanya dapat diwujudkan dalam bentuk negara dalam hal ini adalah Daulah Khilafah.
Penulis Mahasiswa Program Pasca Sarjana Matematika UGM
Bahan bacaan :
- Jalan Baru Islam (islam studi tentang transformasi dan kebangkitan umat)/ At-Thariq, Ahmad 'Athiyat, al-Bayariq-PTI
- Kapitalisme di ujung tanduk/The Global Spirit Crunch and The Crisis of Capitalisme, Adnan Khan, PTI
- Koran Republika, 3 Desember 2010


Komentar
Posting Komentar