Mewujudkan Khoiru Ummah dan Kebangkitan Umat Islam (Bagian-2 dari Kebangkitan Umat)

Hari ini islam telah menjadi perbincangan di seluruh belahan dunia. Sejak zaman Rasulullah, para khulafarasyidin hingga pemerintahan islam terkahir yang berada di Turki Ustmani, islam tampil sebagai negara besar dan disegani oleh masyarakat dunia. Sebagai umat terbaik yang diciptakan untuk seluruh manusia seakan-akan terwujud sesuai dengan cirri-ciri yang disebutkan di dalam Alquran. Ciri-ciri khoiru ummah ada tiga di dalam Surah Ali Imran 110; yaitu : (1) menyuruh kepada yang ma’ruf, (2) mencegah dari yang munkar, dan (3) beriman kepada Allah. Namun saat kekuasaan hilang di tengah-tengah umat islam, tekanan-tekanan mulai muncul dari berbagai sisi dalam bentuk penerapan berbagai hukum asing dan aturan-aturan kufur di tengah-tengah mereka. Semakin banyak umat islam yang menolak pemikiran islam sendiri dengan opini yang sudah dibentuk oleh asing.


Seiring berjalannya waktu, gejolak perubahan mulai disuarakan, dengan kegagalan sistem dan tatanan hidup yang tidak islami, muncul harapan bahwa islam adalah satu-satunya solusi problematika hidup. Tidak hanya untuk umat islam saja tapi juga untuk seluruh masyarakat dunia. Kaum muslim juga mulai menyadari bahwa muncul kembalinya islam politik harus diarahkan terutama untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Begitu juga dengan barat, sudah mulai merasakan sedikit demi sedikit kebangkitan islam ditandai dengan kekhawatiran pemimpin-pemimpin mereka. Mereka khawatir bahwa islam berpotensi untuk menyingkirkan kekuasaan dan kekayaan mereka, serta menghapuskan berbagai penindasan dan ketidakadilan selama ini. Oleh karena itu, mereka berusaha tanpa henti untuk menghentikan perjuangan kaum muslim dengan melakukan berbagai taktik subversif (1)(baca: hasutan yang tersembunyi).

Melihat kenyataan seperti yang dipaparkan diatas, merupakan potensi besar untuk kebangkitan islam sesuai dengan janji Allah dan RasulNya bahwa islam akan menguasai seluruh dunia. Lantas kapan kita bisa meraih khoiru ummah serta bagaimana upaya untuk membangkitkan umat islam? Apa saja yang menghalangi upaya tersebut? Serta peran serta yang diperlukan oleh umat islam saat ini seperti apa? insyaAllah dalam tulisan ini akan dibahas.

Meraih Khoiru Ummah

Saat ini umat islam tidak bisa dikatakan sebagai khoiru ummah, karena mengalami berbagai macam ketertinggalan di berbagai bidang serta rendahnya taraf berfikir umat khususnya dalam bidang politik. Umat tidak lagi bisa mengurusi dirinya sendiri melainkan selalu menjadi pembebek dan pengekor budaya dan agenda politik barat. Umat islam terkotak-kotak dan tersekat-sekat oleh batasan wilayah yang semu.

Dari defenisi masyarakat yaitu adanya kumpulan individu yang memiliki pemikiran, perasaan dan diikat oleh aturan yang sama serta interaksi yang terjadi secara kontinu (2), dalam aspek pemikiran islam, umat tidak lagi berfikir berdasarkan pertimbangan syara’ melainkan berdasarkan azas manfaat ditandai juga aturan yang diterapkan bukanlah aturan yang islami. Dan juga aspek-aspek lainnya bukan muncul dari aqidah islam. Dari indikasi-indikasi pembentuk masyarakat tadi, dapat kita telaah kekuatan dan kelemahan umat islam (3).

1. Indikasi non-fisik : yaitu, kesan yang membuktikan kekuatan dan kelemahan umat dalam bentuk non-fisik, seperti pemikiran dan lain-lain. Indikasi non-fisik ini, antara lain, seperti berikut :

1) Pemikiran (afkar): pemikiran esensinya merupakan hukum mengenai realitas tertentu yang dibangun berdasarkan pandangan tertentu. Jika pemikiran yang menguasai benak komunitas manusia dalam entitas sosial (umat) ini merupakan pemikiran yang rendah, keadaan entitas ini juga akan rendah. Demikian juga sebaliknya. Keadaan ini akan kelihatan dari indikasi fisiologis berupa rendahnya kualitas perilaku umat, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan maupun yang lain. Pemikiran sebagai ciri khas manusia(4) yang membedakan dirinya dengan hewan. Karena itu, pemikiran manusia yang menjadi bagian dari entitas ini dapat diklasifikasikan menjadi dua :

Pertama, pemikiran hewani (animalic thought): yaitu karakter pemikiran yang berhubungan dengan kehidupan hewani yang hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jasmani dan naluri manusia sebagai makhluk hidup. Contohnya seperti pemikiran tentang makan ketika merasa lapar, atau memikirkan dorongan seksual ketika muncul gairah seks.

Kedua, pemikiran manusiawi (humanic thought) : yaitu karakter pemikiran yang berhubungan dengan mekanisme pemenuhan kebutuhan jasmani dan naluri. Contohnya seperti pemikiran mengenai makanan apa yang halal dan yang tidak. Juga pemikiran mengenai cara memperoleh makanan tersebut, apakah cara memperolehnya dimubahkan atau tidak?

Dari dua karakter pemikiran diatas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran yang tinggi (the ultimate thought) adalah pemikiran seputar the way of life yang bisa juga disebut akumulasi konsepsi kehidupan. Atau disingkat dengan sebutan peradaban (5). Karena peradaban merupakan akumulasi konsepsi kehidupan, maka pemikiran ini tidak akan terlepas dari akidah rasional(6) tertentu. Sebab, akidah rasional lah yang membentuk visi dan orientasi kehidupan manusia.

2) Perasaan (masya’ir) : perasaan esensinya merupakan rasa dalam hati seseorang sebagai hasil dari penginderaan terhadap realitas tertentu(7), baik terhadap benda maupun perbuatan. Karena penginderaan terhadap realitas merupakan salah satu asas pemikiran, sehingga apabila perasaan yang muncul juga berdasarkan pemikiran. Apabila perasaannya lahir dari pemikiran yang rendah atau animalic thought, maka perasaannya juga perasaan yang rendah, begitu juga sebaliknya, apabila lahir dari taraf berfikir yang tinggi maka perasaannya perasaan yang tinggi.

3) Sistem : sistem adalah akumulasi hukum yang digunakan untuk menyelesaikan seluruh problem kehidupan umat yang lahir dari kebutuhan jasmani dan naluri mereka, baik yang berkaitan dengan makanan, pakaian, akhlak, ekonomi, sosial, politik maupun ritual. Mengenai standar tinggi dan rendahnya sistem tersebut dapat diukur berdasarkan ukuran cocok dan tidaknya dengan fitrah manusia, serta menentramkan hati atau tidak.(8)

2. Indikasi fisik : Yaitu, bukti-bukti yang menunjukkan kemajuan dan kemunduran umat, yang dapat dibuktikan secara fisik. Dalam hal ini adalah negara dan partai politik(9). Adapun alasannya adalah karena umat ini merupakan komunitas manusia yang diikat oleh akidah yang sama dan mampu melahirkan sistem bagi kehidupan mereka. Sementara establisitas sistem tersebut ditentukan oleh negara yang menerapkannya. Eksistensi dan establisitas negara juga akan ditentukan oleh eksistensi umat. Begitu juga sebaliknya, kekuatan dan kelemahan umat tidak dapat dipisahkan dari eksistensi dan establisitas negara. Sementara itu, perjalanan umat dan negara tidak dapat dilepaskan dari kuat dan lemahnya partai politik yang mendidik pemikiran dan perasaan umat.(10)
Al-Ghazali mengungkapkan : “Agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaan (negara) adalah penjaga. Sesuatu yang tidak mempunyai pondasi, pasti akan roboh, sedangkan yang tidak mempunyai penjaga, pasti akan musnah. Jadi jelas, bahwa kekuasaan sangat penting untuk mengatur dunia, dan mengatur dunia juga penting untuk mengurus agama. Mengurus agama juga penting untuk meraih kemenangan untuk kebahagiaan akhirat.(11)

Kekuasaan di tangan umat

Dari pemaparan diatas, dapat ditentukan langkah-langkah yang tepat dalam rangka meraih khoiru ummah. Masyarakat yang terbentuk dari pemikiran, perasaan dan sistem yang diterapkan di tengah-tengah mereka, apabila pemikirannya muncul dari pemikiran yang tinggi maka masyarakat tersebut bisa bangkit. Pemikiran tingkat tinggi tidak lain tidak bukan adalah pemikiran yang muncul dari suatu aqidah, terlepas benar atau salah aqidah tersebut. Sehingga untuk membentuk masyarakat dan umat islam adalah dengan membentuk pemikiran, perasaan dan sistem yang muncul dari aqidah islam.

Terwujudnya khoiru ummah ditandai juga dengan adanya suatu kekuasaan untuk menerapkan sistema aturan dalam hal ini adalah negara yang dapat menjadi penjaga dan pelindung umat. Umat tanpa negara akan menjadi “macan ompong” yang akan tidak dapat berbuat apa-apa. Dan juga sebaliknya negara tanpa dukungan umat akan menjadi negara yang dibenci dan dihina oleh warganya. Revolusi-revolusi yang terjadi di timur tengah merupakan contoh real bahwa kekuasaan atau negara yang tidak didukung umat akan hilang kekuasaan tersebut, karena secara hakiki kekuasaan berada di tengah-tengah umat, yang dimiliki oleh kelompok-kelompok yang paling dominan di tengah-tengah umat.(12)

Di sisi lain, saat ini belum ada negara yang menerapkan sistem islam yang merupakan pancaran dari aqidah islam, dan ini jugalah yang disebut sebagai negara islam. Syarat-syarat suatu negara dikatakan negara islam adalah menerapkan syariat islam secara menyeluruh di seluruh aspek sendi kehidupan, keamanan wilayah tersebut dijamin oleh penguasa muslim (dalam arti ia memiliki kekuatan untuk menerapkan Islam dalam negeri, dan mengemban dakwah islam ke luar negeri) dan juga sudah pasti ada wilayah territorial tertentu dan kepemimpinan atau seorang pemimpin yang melaksanakan konstitusi-konstitusi. Hanya saja, territorial atau batas negara tidak bersifat permanen akan tetapi bisa meluas dan melebar seiring aktivitas dakwah luar negeri dengan dakwah dan jihad dalam rangka futuhat atas negara-negara non-islam.(13)

Sehingga untuk membentuk khoiru ummah yang diperlukan adalah suatu kekuasaan atau negara yang menerapkan aqidah islam sebagai asas negaranya dan syariah islam sebagai sistem aturan kehidupannya. Fakta saat ini belum ada negara islam, maka langkah untuk membentuk khoiru ummah adalah dengan membentuk suatu pemerintahan atau negara islam. Kita sudah mengetahui bahwa negara islam adalah syarat terbentuknya khoiru ummah, langkah berikutnya adalah bagaimana membentuk negara islam tersebut?

Telah dipaparkan diatas bahwa negara islam adalah negara yang memiliki kekuasaan yang menerapkan sistem aturan islam di tengah-tengah masyarakat, sementara itu kekuasaan sejatinya berada di tengah-tengah umat dan berada pada kelompok-kelompok yang kuat atau dominan di tengah-tengah umat. Adapun penjelasannya sebagai berikut : Kekuasaan itu hakekatnya adalah pengaturan tentang berbagai kemaslahatan (baca:kepentingan) dan arahan dalam pelaksanaan pengaturannya. Karena masyarakat dalam hidupnya akan berusaha memenuhi segala macam bentuk kebutuhan atau kepentingan hidupnya dan juga adanya interaksi secara kontinu antara mereka. Kekuasaan berada di tangan kelompok-kelompok yang paling kuat dari berbagai kelompok-kelompok lain di tengah-tengah masyarakat. Jika sekelompok masyarakat dalam satu wilayah mempunyai pandangan yang sama terhadap kemaslahatan, maka mereka akna mengangkat orang yang secara langsung memiliki wewenang mengatur dan memelihara urusan mereka. Dengan kata lain mereka akan mengangkat kekuasaan yang akan mengendalikan kemaslhatan mereka, atau paling tidak mereka berdiam diri terhadap orang yang muncul untuk mengatur kemaslahatan mereka. Dari sini berarti kekuasaan itu datangnya dari umat. Adakalanya secara praktis dipilih melalui umat, atau umat berdiam diri terhadap berdirinya kekuasaan tersebut. Sebab berdiam diri merupakan salah satu jenis dari ikhtiyar.(14)

Apabila pendangan masyarakat terhadap kemaslahatan itu berbeda-beda, maka di tengah-tengah masyarakat akan ada banyak kelompok, sehingga penguasa yang ada harus memegang kelompok yang paling kuat atau dominan di antara berbagai kelompok yang ada. Pada saat dia (kelompok yang paling kuat) mengatur kemaslahatannya, maka seluruh kemaslahatan kelompok-kelompok lainnya tadi juga turut serta diatur mengikuti kemaslahatan (kelompok yang paling kuat), sehingga kelompok-kelompok kecil lainnya menerima pengaturan tersebut. Sehingga yang terjadi adalah peleburan antara kelompok kecil dan kelompok yang kuat atau dominan dan juga kelompok kecil tadi mempunyai kesempatan yang tepat untuk menguasai kelompok (yang kuat) tadi, kemudian kekuasaannya diambil alih, sehingga kemaslahatan kelompok diatur mengikuti kemaslahatan kelompok yang berhasil mengambil alih kekuasaan. Hal ini berarti kekuasaan bukan individu. Sebab individu yang mengatur dan memlihara kemaslahatan manusia, sesungguhnya hanya diperoleh dari dukungan satu kelompok yang kuat, atau diam nya kelompok itu terhadap kekuasaannya.(15)

Dengan demikian, harus ada pemikiran tertentu tentang kehidupan, dan mesti ada kelompok kuat yang mengemban pemikiran tersebut dengan keyakinan (qana’ah), serta menerimanya dengan ridha disertai dengan semangat hingga kekuasaan bisa diambil. Sedangkan yang dimaksud kelompok disini adalah sekumpulan orang di dalam masyarakat(16), bukan kelompok-kelompok yang memiliki ciri dan karakteristik tertentu (fikroh, struktur kepengurusan dll), namun merupakan sekelompok masyarakat yang menerima kumpulan pemahaman, standarisasi dan qana’ah meskipun secara global.

Sementara itu untuk membentuk pemahaman, standarisasi dan qana’ah ini diperlukan sebuah partai politik yang bertujuan untuk mendidik, mengontrol pemikiran dan perasaan umat dengan pemikiran-pemikiran partai. Hal ini berarti kelompok yang memilki ciri dan karakteristik tertentu. Namun sekali lagi perlu diingat kekuasaan bukan pada kelompok ini, tetapi kekuasaan itu di tangan umat atau sekelompok individu yang mewakili umat seperti penjelasan diatas.

Selanjutnya partai politik ini lah yang bertugas untuk menyeru kepada kebaikan –alislam--, memerintahkan kebaikan (amr bil-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (nahyu ‘an al-munkar). Sesunguhnya aktivitas untuk menegakkan negara islam itu bukanlah aktivitas oleh individu, tetapi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh kelompok. Berdasarkan sirah rasul dan metode dakwah rasulullah(17) , Rasulullah memiliki jamaah yang telah dididik oleh beliau pada tahapan pertama, kemudian menerjunkan jamaah tersebut ke arena pertarungan pemikiran dan pergulatan politik – setelah tsaqofah dan akidah mereka kuat dan sempurna—pada tahapan kedua. Dengan demikian aktivitas tersebut mesti dilakukan oleh jamaah atau partai, bukan oleh individu.

Penutup

Demikianlah pemaparan singkat bagaimana upaya umat islam dalam rangka menjadi khoiru ummah, yaitu dengan menegakkan negara islam dengan adanya sebuah kelompok/ partai politik untuk mewujudkan pemahaman, standarisasi dan qana’ah ditengah-tengah umat. Dengan tegaknya syariah islam dan negara islam lah umat ini menjadi umat yang terbaik karena mengemban tiga misi utama umat islam di muka bumi ini yaitu mengajak orang masuk islam, menerapkan islam di segala sendi kehidupan baik untuk muslim dan non-muslim -sehingga membayar jizyah-, dan yang terakhir memerangi segala rintangan dan tantangan terhadap dakwah dengan jihad fisabilillah, semoga dengan demikian terwujudnya islam sebagai rahmatan li’alamin. Wallhualam

Catatan kaki :

(1) Subversif merujuk kepada salah satu upaya pemberontakan dalam merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara. Dalam bahasa Latin berarti, asal, awalnya tersebut berlaku untuk beragam aktivitas sebagai kemenangan secara militer dalam perebutan kekuasaan negara. Pada awal abad ke 14, subversif digunakan dalam bahasa Inggris dalam kaitannya dengan pembentukanan perundang-undangan kemudian pada abad 15 pernah digunakan terhadap kekuasaan kerajaan. kata subversif diambil alih dari kata 'hasutan' sebagai nama untuk pemberontakan yang dilakukan secara tersembunyi atau terselubung, walaupun konotasi dari dua kata yang agak berbeda, karena, hasutan dilakukan secara terbuka atau terang-terangan dengan menyatakan serangan kepada obyek lembaga atau kekuasaan dasar hukum negara sedangkan subversi lebih pada tindakan penghancuran target obyek pada sasaran secara tersembunyi dan dengan melakukan penghancuran yang dilakukan secara tersamar dari dalam, seperti tindakan pemberontakan pada dasar hukum negara atau asas hukum dalam sebuah negara atau pengaturan terhadap masyarakat lain. Dalam peperangan Subversif adalah bagian penting dari propaganda…(http://id.wikipedia.org/wiki/Subversif)

(2) “Terjun ke Masyarakat”,Taqyuddin An-Nabhani, Pustaka Thoriqul Izzah, 2000,“Koreksi atas kesalahan pemikiran kalam dan filsafat islam”, Muhammad Maghfur W,MA, Al-Izzah, 2002 dan juga dalam “Mafahim islamiyah”, Muhammad Husain Abdullah, Al-Izzah, 2003.

(3) “Koreksi atas kesalahan pemikiran kalam dan filsafat islam”, Muhammad Maghfur W,MA, Al-Izzah, 2002

(4) Penjelasan ada di dalam “Mafahim Islamiyah”, Muhammad Husain Abdullah, Al-Izzah, 2003, “SIstem peraturan hidup dalam islam”, Taqiyuddin an-Nabhani, HTI Press, 2007.

(5) Peradaban atau hadharah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ungkapan dari sebuah model kehidupan yang mendominasi masyarakat tertentu. Atau dengan kata lain ungkapan dari kumpulan yang terdiri dari berbagai reaksi yang dipelajari oleh individu dan telah menjadi ciri khas pembeda bagi sebuah masyarakat tertentu.

(6) ”Peradaban Islam vs peradaban asing”, Ahmad al-Qashash, Pustaka Thoriqul Izzah, 2009. Didalam “Sistem Peraturan hidup dalam islam”, Taqiyuddin An-Nabhani, HTI Press, 2007 juga mendefenisikan hadharah (peradaban) adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunyai fakta) tentang kehidupan.

(7) Akidah rasional atau dalam bahasa lainnya adalah akidah aqliyah

(8) “Koreksi atas kesalahan pemikiran kalam dan filsafat islam”, Muhammad Maghfur W,MA, Al-Izzah, 2002, baca juga dalam majma’, al-Mu’jam hal 344.

(9) “Koreksi atas kesalahan pemikiran kalam dan filsafat islam”, Muhammad Maghfur W,MA, Al-Izzah, 2002

(10) Perlu dipahami maksud dari partai politik dan juga pengertian politik, karena berbeda sudut pandang akan berbeda pula pemahaman yang muncul. Partai politik yang dimaksud disini bukan lah partai politik pada praktik demokrasi sekarang atau jenis pemerintahan lainnya, namun partai politik yang sesuai dengan nash alquran QS al-imran 110, yang menyeru kepada al-khoir yaitu islam. Mengenai hal ini bisa dibaca : “pembentukan partai politik islam”, hizbut tahrir, HTI Press, 2008, “Metode perubahan sosial politik”, Muhammad Al-khaththath, Anonim, 2000, “Partai Politik”, Muhammad Hawari, AlAzhar Press, 2003, “Mengenal sistem Islam”, Jalal al-Ansari, Pustaka Thoriqul Izzah, 2004 hal 305.

(11) ibid

(12) Ibid, baca juga; Al-Ghazali, al-Iqtisad, hal : 256.

(13) Baca “Terjun ke Masyarakat”,Taqyuddin An-Nabhani, Pustaka Thoriqul Izzah, 2000, dan juga “Revolusi Islam (Jalan Terang Menuju Perubahan), Fathiy Syamsuddin Ramdhan An Nawiy, Al-Azhar Press, 2011, “Sistem Pemerintahan Islam”, Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Izzah, 1996.

(14) Baca “Revolusi Islam (Jalan Terang Menuju Perubahan), Fathiy Syamsuddin Ramdhan An Nawiy, Al-Azhar Press, 2011, “Sistem Pemerintahan Islam”, Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Izzah, 1996.
“Terjun ke Masyarakat”,Taqyuddin An-Nabhani, Pustaka Thoriqul Izzah, 2000

(15) ibid

(16) ibid

(17) “Sirah Nabawiyah”, Prof.Dr.Muh>Rawwas Qol’ahji, Al-Ahzar Press, cetakan IV, 2010.

Komentar

Postingan Populer