Korupsi di Indonesia (Pencarian solusi terhadap korupsi)

Pendahuluan

Dikisahkan di suatu desa pemekaran di daerah terpencil, dimana seluruh perangkat desa yang ada dari mulai kepala desa yang baru dipilih oleh masyarakatnya, demikian pula sekdes dan perangkat desa yang lain baru diangkat itupun masih berstatus pegawai honorer, masyarakat desa tersebut mayoritas adalah penduduk lokal dengan bermatapencaharian sebagai petani.
Pada awalnya kegiatan operasional desa tersebut berjalan dengan harmonis, masyarakat mau antri dalam membuat KTP dan Kartu Keluarga demikian pula perangkat desanya walaupun masih berstatus pegawai honor tetapi merasa bangga menjadi aparat pemerintahan, didalam membuat KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian dll tidak dipungut biaya apapun.
Seiring berjalannya waktu datanglah para pendatang yang berasal dari wilayah lain NKRI, setiap ada urusan ke Kantor Kepala Desa mereka selalu memberi uang, pada awalnya para aparat desa tersebut menolak pemberian tersebut, tetapi para pendatang tersebut berkata bahwa itu hanya uang ucapan terima kasih ikhlas koq memberinya.
Para perangkat desa tersebut akhirnya merasa terbiasa dengan hal tersebut setiap orang memberi "dengan ikhlas" malah penduduk setempat ikut-ikutan memberi kebetulan pada saat itu kondisi perekonomian mereka membaik dengan adanya perkebunan cokelat, perangkat desa tersebut malah memasukkan pendapatan tersebut dalam anggaran belanja bulanannya.
Lalu suatu saat kondisi perekonomian di desa tersebut turun drastis harga komoditas cokelat anjlok. Para penduduk setempat pun ketika berurusan dengan Kantor Kepala Desa "TIDAK LAGI" memberi uang. Sehingga para perangkat Kantor Kepala Desa tersebut menjadi kelabakan.
Akhirnya dengan instruksi Kepala Desa dibuatlah pengumuman "Biaya administrasi KTP Baru Rp 20.000,- Kartu Keluarga Rp 20.000,-".[3]

Latar Belakang dan Sejarah

Sejarah tentang korupsi tentu sangat luas dan panjang kalau di jabarkan satu-persatu. Dalam era pemerintahan apapun, bentuk sistem seperti apapun tetap yang namanya korupsi selalu ada. Yang membedakan hanyalah kuantitas dan kualitasnya. Kuantitas artinya banyak atau sedikit tidaknya para pelaku dan apa saja yang dikorupsi. Sementara dari sisi kualitas berarti berbagai metode dan cara yang berbeda-beda dalam melakukannya.
Khusus untuk Indonesia, karena negeri ini adalah negeri dimana saat ini kita berada, memilki berbagai cerita dan kasus mengenai korupsi yang tidak habis-habisnya dibahas, dimulai dari VOC, Orde lama, Orde baru hingga kasus BLBI, Bailout century dan yang lain. Para sejarawan umumnya membahas sejarah dari sisi politiknya, dikarenakan perebutan kekuasaan oleh sekelompok orang-orang yang memiliki kepentingan. Namun dari sisi ekonomi masih belum banyak dikupas. Bahkan terakhir muncul perpaduan pembahasan dari sisi politik dan ekonominya.
Saat Belanda dulu menjajah kerajaan-kerajaan di nusantara, mereka membaca bagaimana budaya dan sosiologi penduduk nusantara. Runtuhnya majapahit, singasari hingga mataram sepanjang sejarah yang kita ketahui dikarenakan perebutan kekuasaan, khusus mataram dikarenakan dipecah belah oleh Belanda. Ditinjau dari sisi ekonomi, budaya masyarakat nusantara tidak jauh dari budaya korupsi, hal ini lah yang dilakukan oleh Belanda ketika mengeluarkan politik “devide at empira”-nya dalam memecah belah penduduk dengan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Apa penyebabnya strategi pecah belah Belanda ini berhasil? Salah satu faktornya adalah dikarenakan prilaku elit bangsawan yang suka dan senang memperkaya diri sendiri serta keluarganya dengan perjanjian menjalankan program-program yang diinginkan oleh penjajah dalam mendapatkan hasil dan tujuan. Namun budaya korupsi dahulu hanya terjadi di kalangan bangsawan dan kerajaan untuk masyarakat awam belum banyak dilakukan.[4]
Prilaku korup juga dilakukan oleh para penjajah itu sendiri, kita tahu penyebab runtuhnya VOC juga karena korupsi. Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles (Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816), terbit pertama tahun 1816 mendapat sambutan yang “luar biasa” baik di kalangan bangsawan lokal atau pribumi Jawa maupun bangsa Barat. Buku tersebut sangat luas memaparkan aspek budaya meliputi situasi geografi, nama-nama daerah, pelabuhan, gunung, sungai, danau, iklim, kandungan mineral, flora dan fauna, karakter dan komposisi penduduk, pengaruh budaya asing dan lain-lain.[5]
Di era pasca kemerdekaan, Soekarno pernah membentuk badan pemberantas korupsi untuk memeriksa harta kekayaan para pejabat negara, namun seiring berjalannya waktu karena tidak ada keseriusan untuk memberantasnya badan tersebut dibubarkan.[6] Di zaman orde baru presiden Soeharto membentuk juga TPK (Tim Pemberantas Korupsi) yang dikepalai oleh jaksa agung, namun pemerintah juga setengah hati dalam menjalankannya, hingga dibentuklah opstib (operasi tertib) yang juga dibubarkan.
Pada masa reformasi, dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid hingga Megawati, prilaku korupsi semakin menjadi-jadi, otoritas penguasa membebaskan para pengusaha yang terjerat hutang begitu mudah, apalagi ditambah fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada pengusaha tersebut untuk mendapatkan kucuran dana bantuan. Gus Dur tersangkut Bulloget, Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN di era Megawati dianggap sebagai penjual asset-aset negara hingga Samsul Nuraslim yang bebas melenggang keluar negeri dengan alasan berobat. Belum lagi jikalau kita melihat kasus-kasus korupsi yang hilang ditelan waktu. Kasus BLBI, Bail out century yang hanya membutuhkan 1T untuk menyelamatkannya malahan mendapatkan cairan dana 6,7T,[7] kasus pembukuan Alquran, terakhir kisruh Polri vs KPK di penghujung 2012 ini yang diawali dengan korupsi simulator sim oleh Djoko Susilo.
Apa yang kita lihat dari sejarah peristiwa diatas, ternyata pemberantasan korupsi tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, semua itu dikarenakan hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak kepala para penguasa sedangkan keadilan hanyalah harapan dari rakyat jelata. Bahkan ada juga yang mengatakan korupsi di Indonesia ini adalah warisan dari kolonial dan akar tradisi masyarakat. Sehingga sampai saat ini korupsi akan terus ada karena sudah menjadi tradisi yang mengakar.[8] Melihat sejarah korupsi di Indonesia sangatlah mungkin jikalau dikatakan korupsi ada karena warisan kolonialisme penjajah dan tradisi masyarakat itu sendiri. Dan Hasil survei Transparency International mengenai “Barometer Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).( Adnan Topan Husodo :2008).[9]

Syariah islam mengatasi korupsi

Dalam prespektif syariah, untuk mengurangi prilaku korupsi yang diakibatkan dari tradisi dan pengaruh kolonialisme ini islam memiliki solusi, walaupun dalam pemerintahan islam sendiri akan ada prilaku korupsi, bedanya seperti diungkapkan di awal hanyalah kuantitas dan kualitasnya. Selain itu kesungguhan untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas segera dilakukan oleh penguasa islam (baca: kholifah) sehingga peluang munculnya semakin sedikit. Adapun solusi islam untuk mengatasi korupsi, antara lain :[10]
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !”. Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta.
Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut. Kalau perlu dibuat tim khusus yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. Baru setelah itu, dibuktikan lewat pengadilan.
Mengenai pembuktian, ada empat macam yang bisa dijadikan bukti yaitu : berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan dokumentasi tertulis[11]. Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah [2]: 282). Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang dibuatnya, dan lain-lain.
Di samping itu, pembuktian pun dilakukan dengan pembuktian terbalik. Bila semua bukti yang diajukan tidak diterima oleh terdakwa, maka terdakwa itu harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh dan harus pula menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil korupsi. Hal ini bisa dilihat dari apa yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah, “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” Setelah itu, Abu Bakrah tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan Umar tersebut salah. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil nepotisme. Akhirnya, Umar pun tetap pada putusannya. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.
Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.
Kelima, hukuman setimpal. Logikanya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya. “Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir (berupa pewartaan atas diri koruptor - dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat, tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi. Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham. Atau, bisa juga sampai hukuman kurungan. hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.[12]
Keenam, kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, Khalifah Umar bin Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi diberikan kepada mereka.[13]
Ketujuh, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, serta dengan pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.
Inilah pentingnya seruan penerapan syariat Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Walaupun demikian tentu saja penerapan syariah islam ini membutuhkan waktu, tidak serta merta langsung jadi. Banyak hal yang harus dipersiapkan dari sisi teknis dan aplikasinya. Sangat penting juga penerapan syariah ini tidak bisa dari satu sisi saja melainkan seluruh aspek kehidupan lainnya.
Wallahu’alam bishowab.

Reference :

[1] Disampaikan pada diskusi di Miliran, Kamis, 11 Oktober 2012
[2] Aktivis HTI dan Mahasiswa S2 UGM Jogjakarta.
[4] “Sejarah korupsi Indonesia”, Amin Rahayu, SS, (http://belanegarari.wordpress.com/2012/02/28/sejarah-korupsi-di-indonesia/)
[5] Hal menarik dalam buku itu adalah pembahasan seputar karakter penduduk Jawa. Penduduk Jawa digambarkan sangat “nrimo” atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain, mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Tidak terus terang, suka menyembunyikan persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau kesempatan di kala orang lain tidak mengetahui. Hal menarik lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya.
[6] PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) yang bertugas untuk memeriksa harta kekayaan pribadi para pejabat, namun tidak berjalan baik dilajutkan dengan “operasi budhi” dengan tugas membawa ke meja pengadilan. Tidak berselang lama dibubarkan karena dianggap mengganggu prestise presiden dan dibentuk Kotrar(Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) yang diketuai oleh presiden.
[7] Media umat edisi 90, 19 Dzulqaidah – 2 Dzulhijjah 1433 H/ 5 – 18 Oktober 2012
[8] “Korupsi Birokrasi : Sebuah Warisan Kolonial!?”, Widhi Setyo Putro (http://sejarah.kompasiana.com/2012/06/22/korupsi-birokrasi-sebuah-warisan-kolonial/)
[9] Buku Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (http://fakti11a3.blogspot.com/2012/06/sejarah-korupsi.html)
[11] “Hukum Pembuktian Dalam Islam”, Ahmad Ad-Da’ur
[12] “Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam” Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur
[13] Baca : “Tarikh Khulafa”, Imam As-Suyuti

Komentar

Postingan Populer