Korupsi di Indonesia (Pencarian solusi terhadap korupsi)
Dikisahkan di suatu desa pemekaran di daerah
terpencil, dimana seluruh perangkat desa yang ada dari mulai kepala desa yang
baru dipilih oleh masyarakatnya, demikian pula sekdes dan perangkat desa yang
lain baru diangkat itupun masih berstatus pegawai honorer, masyarakat desa
tersebut mayoritas adalah penduduk lokal dengan bermatapencaharian sebagai
petani.
Pada awalnya kegiatan operasional desa
tersebut berjalan dengan harmonis, masyarakat mau antri dalam membuat KTP dan
Kartu Keluarga demikian pula perangkat desanya walaupun masih berstatus pegawai
honor tetapi merasa bangga menjadi aparat pemerintahan, didalam membuat KTP,
Kartu Keluarga, Surat Kematian dll tidak dipungut biaya apapun.
Seiring berjalannya waktu datanglah para
pendatang yang berasal dari wilayah lain NKRI, setiap ada urusan ke Kantor
Kepala Desa mereka selalu memberi uang, pada awalnya para aparat desa tersebut
menolak pemberian tersebut, tetapi para pendatang tersebut berkata bahwa itu
hanya uang ucapan terima kasih ikhlas koq memberinya.
Para perangkat desa tersebut akhirnya merasa
terbiasa dengan hal tersebut setiap orang memberi "dengan ikhlas"
malah penduduk setempat ikut-ikutan memberi kebetulan pada saat itu kondisi
perekonomian mereka membaik dengan adanya perkebunan cokelat, perangkat desa
tersebut malah memasukkan pendapatan tersebut dalam anggaran belanja
bulanannya.
Lalu suatu saat kondisi perekonomian di desa
tersebut turun drastis harga komoditas cokelat anjlok. Para penduduk setempat
pun ketika berurusan dengan Kantor Kepala Desa "TIDAK LAGI" memberi
uang. Sehingga para perangkat Kantor Kepala Desa tersebut menjadi kelabakan.
Akhirnya dengan instruksi Kepala Desa
dibuatlah pengumuman "Biaya administrasi KTP Baru Rp 20.000,- Kartu
Keluarga Rp 20.000,-".[3]
Latar Belakang
dan Sejarah
Sejarah tentang korupsi tentu sangat
luas dan panjang kalau di jabarkan satu-persatu. Dalam era pemerintahan apapun,
bentuk sistem seperti apapun tetap yang namanya korupsi selalu ada. Yang
membedakan hanyalah kuantitas dan kualitasnya. Kuantitas artinya banyak atau
sedikit tidaknya para pelaku dan apa saja yang dikorupsi. Sementara dari sisi
kualitas berarti berbagai metode dan cara yang berbeda-beda dalam melakukannya.
Khusus untuk Indonesia, karena negeri
ini adalah negeri dimana saat ini kita berada, memilki berbagai cerita dan
kasus mengenai korupsi yang tidak habis-habisnya dibahas, dimulai dari VOC,
Orde lama, Orde baru hingga kasus BLBI, Bailout century dan yang lain. Para
sejarawan umumnya membahas sejarah dari sisi politiknya, dikarenakan perebutan
kekuasaan oleh sekelompok orang-orang yang memiliki kepentingan. Namun dari
sisi ekonomi masih belum banyak dikupas. Bahkan terakhir muncul perpaduan pembahasan
dari sisi politik dan ekonominya.
Saat Belanda
dulu menjajah kerajaan-kerajaan di nusantara, mereka membaca bagaimana budaya
dan sosiologi penduduk nusantara. Runtuhnya majapahit, singasari hingga mataram
sepanjang sejarah yang kita ketahui dikarenakan perebutan kekuasaan, khusus
mataram dikarenakan dipecah belah oleh Belanda. Ditinjau dari sisi ekonomi,
budaya masyarakat nusantara tidak jauh dari budaya korupsi, hal ini lah yang
dilakukan oleh Belanda ketika mengeluarkan politik “devide at empira”-nya dalam
memecah belah penduduk dengan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Apa penyebabnya strategi pecah belah Belanda ini berhasil? Salah satu faktornya
adalah dikarenakan prilaku elit bangsawan yang suka dan senang memperkaya diri
sendiri serta keluarganya dengan perjanjian menjalankan program-program yang
diinginkan oleh penjajah dalam mendapatkan hasil dan tujuan. Namun budaya
korupsi dahulu hanya terjadi di kalangan bangsawan dan kerajaan untuk
masyarakat awam belum banyak dilakukan.[4]
Prilaku korup
juga dilakukan oleh para penjajah itu sendiri, kita tahu penyebab runtuhnya VOC
juga karena korupsi. Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles
(Gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816), terbit
pertama tahun 1816 mendapat sambutan yang “luar biasa” baik di kalangan
bangsawan lokal atau pribumi Jawa maupun bangsa Barat. Buku tersebut sangat
luas memaparkan aspek budaya meliputi situasi geografi, nama-nama daerah,
pelabuhan, gunung, sungai, danau, iklim, kandungan mineral, flora dan fauna,
karakter dan komposisi penduduk, pengaruh budaya asing dan lain-lain.[5]
Di era
pasca kemerdekaan, Soekarno pernah membentuk badan pemberantas korupsi untuk
memeriksa harta kekayaan para pejabat negara, namun seiring berjalannya waktu
karena tidak ada keseriusan untuk memberantasnya badan tersebut dibubarkan.[6] Di
zaman orde baru presiden Soeharto membentuk juga TPK (Tim Pemberantas Korupsi)
yang dikepalai oleh jaksa agung, namun pemerintah juga setengah hati dalam
menjalankannya, hingga dibentuklah opstib (operasi tertib) yang juga
dibubarkan.
Pada masa
reformasi, dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid hingga Megawati, prilaku korupsi
semakin menjadi-jadi, otoritas penguasa membebaskan para pengusaha yang
terjerat hutang begitu mudah, apalagi ditambah fasilitas-fasilitas yang diberikan
kepada pengusaha tersebut untuk mendapatkan kucuran dana bantuan. Gus Dur
tersangkut Bulloget, Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN di era Megawati
dianggap sebagai penjual asset-aset negara hingga Samsul Nuraslim yang bebas
melenggang keluar negeri dengan alasan berobat. Belum lagi jikalau kita melihat
kasus-kasus korupsi yang hilang ditelan waktu. Kasus BLBI, Bail out century
yang hanya membutuhkan 1T untuk menyelamatkannya malahan mendapatkan cairan
dana 6,7T,[7]
kasus pembukuan Alquran, terakhir kisruh Polri vs KPK di penghujung 2012 ini
yang diawali dengan korupsi simulator sim oleh Djoko Susilo.
Apa yang
kita lihat dari sejarah peristiwa diatas, ternyata pemberantasan korupsi tidak
mudah seperti membalikkan telapak tangan, semua itu dikarenakan hukum tidak
sama dengan keadilan, hukum datang dari otak kepala para penguasa sedangkan
keadilan hanyalah harapan dari rakyat jelata. Bahkan ada juga yang mengatakan
korupsi di Indonesia ini adalah warisan dari kolonial dan akar tradisi
masyarakat. Sehingga sampai saat ini korupsi akan terus ada karena sudah
menjadi tradisi yang mengakar.[8]
Melihat sejarah korupsi di Indonesia sangatlah mungkin jikalau dikatakan
korupsi ada karena warisan kolonialisme penjajah dan tradisi masyarakat itu
sendiri. Dan Hasil survei Transparency International mengenai “Barometer
Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi
terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang
terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di Asia, Indonesia menduduki
prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India
(8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).( Adnan Topan Husodo
:2008).[9]
Syariah islam mengatasi korupsi
Dalam prespektif syariah,
untuk mengurangi prilaku korupsi yang diakibatkan dari tradisi dan pengaruh
kolonialisme ini islam memiliki solusi, walaupun dalam pemerintahan islam
sendiri akan ada prilaku korupsi, bedanya seperti diungkapkan di awal hanyalah
kuantitas dan kualitasnya. Selain itu kesungguhan untuk menindaklanjuti dan
mengusut tuntas segera dilakukan oleh penguasa islam (baca: kholifah) sehingga
peluang munculnya semakin sedikit. Adapun solusi islam untuk mengatasi korupsi,
antara lain :[10]
Pertama,
sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan
sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi.
Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta
kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan
tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan
hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat
pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang
diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah,
jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya
ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan)
hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah
kecurangan”.
Kedua,
larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang
kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak
menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah
terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada
aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa
adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad).
Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat
bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan
secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah
atau suap.
Ketiga,
perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius,
penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah
berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar
pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul
Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar
melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa?
Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama
unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita
separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “.
Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil
tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !”.
Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta.
Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik
bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat
korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di
bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut. Kalau perlu dibuat tim khusus
yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah
diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. Baru setelah itu, dibuktikan
lewat pengadilan.
Mengenai pembuktian, ada empat macam yang bisa
dijadikan bukti yaitu : berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan
dokumentasi tertulis[11].
Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam
al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.
Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah
[2]: 282). Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti
tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka
tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah
dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang
dibuatnya, dan lain-lain.
Di samping itu, pembuktian pun dilakukan
dengan pembuktian terbalik. Bila semua bukti yang diajukan tidak diterima oleh
terdakwa, maka terdakwa itu harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh dan
harus pula menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil korupsi. Hal ini bisa
dilihat dari apa yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Ketika Umar menyita
separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah, “ Aku tidak bekerja padamu “.
Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil
tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !”
Setelah itu, Abu Bakrah tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan Umar tersebut
salah. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil nepotisme.
Akhirnya, Umar pun tetap pada putusannya. Cara inilah yang sekarang dikenal
dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah
aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam
perundang-undangan.
Keempat,
teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik
putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang
rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk
penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara
tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi
minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan
mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun
tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para
pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.
Kelima,
hukuman setimpal. Logikanya, orang akan takut menerima risiko yang akan
mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir
(pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang
akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak
korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya.
“Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR
Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah
(kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir
(berupa pewartaan atas diri koruptor - dulu diarak keliling kota, sekarang bisa
lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini
meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati
seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat,
tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi.
Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan
Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah
beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham. Atau, bisa juga
sampai hukuman kurungan. hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5
tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai
jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.[12]
Keenam,
kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan
diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara
menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang
mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat
kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan
agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta
kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta
tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu,
apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada
kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, Khalifah Umar bin
Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah
semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi
diberikan kepada mereka.[13]
Ketujuh,
pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan
korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas
dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun
masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak
aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat
mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila
kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan
pedang”. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan.
Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan
pemberian suap dan hadiah, serta dengan pembuktian terbalik dan gaji yang
mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.
Inilah pentingnya seruan penerapan syariat
Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk
dalam pemberantasan korupsi. Walaupun demikian tentu saja penerapan syariah
islam ini membutuhkan waktu, tidak serta merta langsung jadi. Banyak hal yang
harus dipersiapkan dari sisi teknis dan aplikasinya. Sangat penting juga
penerapan syariah ini tidak bisa dari satu sisi saja melainkan seluruh aspek
kehidupan lainnya.
Wallahu’alam bishowab.
Reference
:
[1]
Disampaikan pada diskusi di Miliran, Kamis, 11 Oktober 2012
[2]
Aktivis HTI dan Mahasiswa S2 UGM Jogjakarta.
[4]
“Sejarah korupsi Indonesia”, Amin Rahayu, SS, (http://belanegarari.wordpress.com/2012/02/28/sejarah-korupsi-di-indonesia/)
[5] Hal menarik
dalam buku itu adalah pembahasan seputar karakter penduduk Jawa. Penduduk Jawa
digambarkan sangat “nrimo” atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain,
mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Tidak terus terang,
suka menyembunyikan persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau
kesempatan di kala orang lain tidak mengetahui. Hal menarik lainnya adalah
adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang
pada umumnya abdi dalem lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya.
[6]
PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) yang bertugas untuk memeriksa harta
kekayaan pribadi para pejabat, namun tidak berjalan baik dilajutkan dengan
“operasi budhi” dengan tugas membawa ke meja pengadilan. Tidak berselang lama
dibubarkan karena dianggap mengganggu prestise presiden dan dibentuk
Kotrar(Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) yang diketuai oleh
presiden.
[7]
Media umat edisi 90, 19 Dzulqaidah – 2 Dzulhijjah 1433 H/ 5 – 18 Oktober 2012
[8]
“Korupsi Birokrasi : Sebuah Warisan Kolonial!?”, Widhi Setyo Putro (http://sejarah.kompasiana.com/2012/06/22/korupsi-birokrasi-sebuah-warisan-kolonial/)
[9] Buku
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit: Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (http://fakti11a3.blogspot.com/2012/06/sejarah-korupsi.html)
[10]
“Syariah islam dalam pemberantasan korupsi” (http://hizbut-tahrir.or.id/2008/06/24/syariat-islam-dalam-pemberantasan-korupsi/)
[11]
“Hukum Pembuktian Dalam Islam”, Ahmad Ad-Da’ur
[12] “Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam
Islam” Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur
[13]
Baca : “Tarikh Khulafa”, Imam As-Suyuti



Komentar
Posting Komentar