Salah Kaprah Dalam Menerapkan Hukum Syariat Islam

Seringkali suara “terapkan syariat – terapkan syariat” didengungkan, “kita harus kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah” disuarakan, dan ungkapan-ungkapan lainnya seakan-akan penerapan tersebut akan mudah seperti membalikkan telapak tangan. Padahal penerapan syariat tidak lah sesederhana itu. Islam memang agama yang sempurna dan ditujukan untuk manusia bahkan seluruh alam, artinya ia mampu untuk diterapkan tanpa memandang tempat dan waktu. Seiring berjalannya waktu hukum-hukum syariat yang dulunya diterapkan dalam naungan negara kini tidak lagi sejak kekhilafahan turki ustmani diruntuhkan. Upaya menerapkannya kembali telah dilakukan oleh kaum muslim sejak diruntuhkannya tahun 1924 hingga sekarang. Walaupun saat ini taraf berfikir umat disusupi oleh pemikiran-pemikiran asing, akan tetapi masih ada perasaan bahwa islam adalah solusi atas berbagai problematika kehidupan ini dengan menyuarakan penerapan syariat, akan tetapi mereka lupa bagaimana rumusan yang tepat untuk menerapkannya.


Pertama-tama yang harus kita pahami terlebih dahulu adalah apa itu hukum syariat? Menurut An-Nabhani hukum syariat adalah seruan asy-Syar’i yang terkait dengan perbuatan-perbuatan hamba, baik berupa al-iqtidha’ (tuntutan), al-Wadha’ (situasional), maupun at-Takhyir (pilihan).[1] Jadi hukum syariat terkait dengan aktivitas manusia dan yang berhubungan dengan aktivitas manusia (baca : benda). Ada hukum perbuatan dan ada hukum tentang benda. Dalam kajian ushul fiqh bahwa hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syariat yang terdiri dari wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.[2] Sedangkan untuk hukum benda hanya bersifat halal dan haram saja.[3] Tentu saja umat islam harus merujuk pada sumber-sumber hukum islam yaitu al-quran, al-hadis, ijma sahabat dan qiyas.[4]

Dalam menerapkan hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitas manusia mencakup tiga hal; (1) hukum syariat yang berkaitan dengan masalah manusia dengan Allah, (2) hukum syariat  yang berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan manusia, dan (3) hukum syariat yang berkaitan antara manusia dengan dirinya sendiri.[5] Dalam konteks bahwa masalah manusia memerlukan pemecahan, Allah telah memberikan pemecahan, baik berupa akidah maupun hukum syariat. Oleh karena itu, hukum syariat terbagi atas problem solving dan menjadi bagian Islamic thought, serta hukum syariat sebagai metode aplikasi, memelihara dan mengemban ideologi yang menjadi bagian dari Islamic method.[6]

Islam sebagai problem solving sudah tidak diragukan lagi, kecuali oleh orang-orang yang masih belum mengimaninya dan juga bagi musuh-musuh islam. Namun dari sisi metode pelaksanaannya saat ini menjadi diskursus, bagaimana metode dalam penerapan hukum syariat tersebut agar bisa memberikan problem solver atas permasalahan kehidupan sekarang. Pembahasan mengenai hukum-hukum metode islam ini sebenarnya merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hukum-hukum problem solving, dan juga hukum-hukum ini tetap harus dibedakan dengan hukum-hukum problem solving karena mempunyai aksiden yang berbeda. Masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda, antara satu dengan yang lain.[7]

Misalnya, tentang aktivitas jihad dan dakwah. Jihad dan dakwah adalah ibadah yang bertujuan merealisasikan nilai spiritual dan mempunyai hasil yang bisa diindera dan dirasakan. Berbeda halnya dengan sholat dan puasa, walaupun tujuannya sama; mendapatkan nilai spiritual, namun ibadah tersebut tidak mempunyai hasil yang bisa diindera dan dirasakan. Karena itu, jihad dan dakwah telah ditetapkan oleh islam sebagai metode untuk menyebarluaskan islam bukan dengan sholat dan puasa, walaupun orang yang berjihad dan berdakwah tetap wajib melaksanakan sholat dan puasa. Sama halnya, ketika orang berusaha menyelesaikan masalah perekonomian dan kemiskinan, atau masalah krisis moneter, dengan jalan doa bersama, istighozah, dan sebagainya, maka akan tampak pada diri mereka kebingungan dan kehilangan arah, walaupun di satu sisi orang tersebut tetap harus berdoa, sholat dan sebagainya, tetapi tidak menjadikan aktivitas ibadahnya itu sebagai metode untuk mengatasi krisis ekonomi atau kemiskinan. Sementara metode untuk mengatasinya sudah ditetapkan dengan menggali dari nash-nash yang sudah ada.

Hal ini bisa terjadi karena banyak kaum muslimin yang tidak memahami perbedaan antara hukum-hukum islam yang membahas konsepsi (thought) dengan metode (method), diakibatkan ketiadaannya referensi fiqih yang disusun untuk memberikan uraian seputar persoalan tersebut. Karena, referensi tersebut umumnya disusun fuqaha’ pada zaman negara islam (baca: khilafah) masih ada, dimana Islam sebagai ideologi include didalamnya aspeksi konsepsi dan metode masih diterapkan. Selain itu belum ada juga pertarungan ideologis dan pemikiran (ideological and intellectual struggle) seperti sekarang.[8]
 
Pemahaman terhadap konsepsi dan metode dalam islam merupakan hal yang sangat penting sebagai langkah awal dalam upaya melakukan penerapan hukum syariat. Masalah perekonomian dan kemiskinan, banyak yang mengatakan zakat adalah solusi untuk mengatasinya, namun ternyata konsepsi islam mengenai ekonomi bukan hanya terletak pada zakat saja. Zakat hanyalah salah satu dari sekian banyak konsep islam tentang ekonomi. Begitu juga cara mengatasi kemiskinan, tidak selalu bertumpu pada zakat, dalam sistem ekonomi islam dibahas mengenai sistem kepemilikan dari sisi individu, negara dan umat, tata-cara bagaimana mendapatkan harta dan membelanjakannya termasuk dalam pendistribusian kekayaan.[9]

Maka dari itu, pembahasan mengenai hukum-hukum metode islam ini menjadi penting untuk menampilkan islam secara utuh sebagai ideologi, supaya umat islam sadar, bahwa mereka bukan hanya mempunyai kewajiban memeluk akidah islam, tetapi juga wajib mengambil hukum syara’ yang berkaitan dengan penyelesaian masalah mereka baik dalam perkara ibadah, ekonomi, politik, sosial, pendidikan, akhlak, makanan, minuman maupun pakaian, dan juga mengambil metode-metode islam dalam menerapkannya. Keterkaitan antara satu bidang dan bidang lainnya juga tidak dapat dipisahkan, karena islam merupakan sistem kehidupan yang saling terkait. Jika sistem tersebut diambil sebagian, dan sebagian tidak, tentu akan terjadi kekacauan. Disaat akidah dan hukum mengenai penyelesaian masalah diambil dari islam, sementara hukum metodenya tidak diambil dari islam pasti juga akan mengalami kekacauan. Yang ada akan menyebabkan kebingungan dan kehilangan arah. 

Lalu dimana peran dialogis antar berbagai pihak yang berkaitan, jikalau ada perbedaan? Dalam islam ada hal-hal yang bisa didialogkan, namun ada juga yang tidak. Sepanjang sejarah islam, belum ada terdengar para ulama yang berbeda pendapat mengadakan dialog untuk mengkompromikan sesuatu tentang hukum. Tetap akan ada yang benar dan ada yang salah, namun mereka tetap berpegang pada pendapatnya masing-masing, yang memiliki dalil lebih kuat dan argumentasi yang tepat tentu saja lebih mengarah pada kebenaran walaupun ada kemungkinan salah, inilah kaidah ijtihad. Dan selama itu, para mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) akan menerapkan hasil ijtihad untuk dirinya yang boleh diikuti atau tidak. Namun jikalau diketahui pendapat tersebut memiliki kelemahan maka wajib ditinggalkan.[10]
 
Selain itu, ijtihad tidak boleh dilakukan bila ada nash syar’i yang sudah pasti sumbernya/penetapannya dan pasti maknanya (qath’i ats tsubut wa qath’i ad dalalah). Jika terdapat nash semacam ini, maka yang menjadi kewajiban adalah melaksanakan kandungan nash apa adanya. Oleh karena itu, ijtihad tidak diperkenankan dalam masalah-masalah agama yang telah diketahui secara pasti keabsahannya (ma’lumun min ad din bi adh dharurat) seperti pokok-pokok keimanan, wajibnya shalat, zakat dan sebagainya.[11] Ijtihad dilakukan dalam perkara-perkara baru dan fakta-fakta baru yang muncul dalam kehidupan manusia.

Lantas apa untuk apa ada musyawarah? Musyawarah dilakukan dalam rangka memilih dan menentukan salah satu pilihan dari pilihan-pilihan hukum yang diturunkan, yakni musyawarah tentang cara menerapkan hukum bukan menetapkan hukum. Sehingga termasuk perbuatan memilih mana yang lebih utama. Di zaman rasulullah ada hukum syariat mengenai tawanan perang, yaitu boleh menawan musuh. Rasulullah mengajak Abu Bakar dan Umar untuk bermusyawarah tentang masalah tawanan perang, Umar berpendapat tawanan tersebut harus dibunuh, sementara Abu Bakar berpendapat tawanan itu digunakan untuk meminta tebusan dari musuh.[12] Namun kebolehan atau tidaknya menawan musuh tidak dimusyawarahkan.  

Seperti dikatakan di awal bahwa dalam penerapan hukum syariat, islam juga memiliki metode yang khas untuk menerapkannya yang bisa menjamin tegaknya hukum syariat secara utuh dalam kehidupan umat. Jika dianalisis secara mendalam, hukum metode islam yang berkaitan dengan penerapan islam tersebut hanya satu, yaitu mengenai kekhilafahan (negara islam) atau imamah atau sulthah al-islamiyah. Meskipun derivate hukumnya masih banyak lagi.[13] Selama tidak ada negara yang menerapkan hukum islam, mustahil hukum tersebut bisa diterapkan, karena negaralah yang bertanggungjawab menerapkan hukum tersebut. Karena negara memiliki kewajiban yang tidak bisa dilakukan oleh individu dan masyarakat atau sekelompok orang. Sedangkan untuk memperjuangkan tegaknya institusi tersebut tentu saja juga dengan metode yang khas pula yaitu dengan dakwah secara berjamaah dengan melakukan aktivitas politik. 

Walhasil, antara konspesi dan metode penerapan hukum syari’at sama-sama merujuk pada ketentuan syar’i yang bersumber pada al-Quran dan as-Sunnah. Lain halnya terkait cara, tentu saja memilih yang lebih utama. Hukum-hukum syari’at yang merupakan konsepsi, harus diterapkan secara menyeluruh melalui metode mekanisme negara (baca : kekhilafahan) karena tidak ada pilihan lain. Dan metode memperjuangkannya adalah dengan dakwah secara berjamaah yang melakukan aktivitas politik, karena berkaitan dengan aktivitas negara, sedangkan aktivitas negara sudah pasti aktivitas politik. Dan mengenai cara berdakwah baru akan banyak pilihan, bisa dengan tulisan, seminar-seminar dan sebagainya yang bertujuan untuk melakukan penyadaran di tengah-tengah masyarakat hingga penguasa agar mau menerapkan hukum syariat islam agar kehidupan islam bisa berlanjut.

Wallahu’alam

Reference :


[1] Lihat : “Asy-Syakhshiyah al-islamiyah, vol. III, hlm 67; dan Muqaddimah ad-Dustur, hlm 47 dalam Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir Dalam mendirikan Negara Khilafah Islamiyah”, Muhammad Muhsin Rodhi, 2008, hal. 264
[2] Lihat : “Ushul Fiqih – Kajian Ushul fiqih mudah dan praktis”, ‘Atha bin Khalil, 2000, hal. 8 – 17.
[3] Ibid, hal 8 – 17.
[4] Lihat : “Asy-Syakhshiyah al-islamiyah, vol. III, hlm 67; dan Muqaddimah ad-Dustur, hlm 47 dalam Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir Dalam mendirikan Negara Khilafah Islamiyah”, Muhammad Muhsin Rodhi, 2008, hal 330.
[5] Lihat : “Diskursus Islam Politik dan Spiritual”, Hafidz Abdurrahman, 2002, hal 194, 199, 213.
[6] Ibid, hal 191
[7] Ibid, hal 219, atau bisa juga melihat bagaimana metodologi untuk memperoleh solusi terhadap problem-problem kehidupan misalnya pada masalah ekonomi dapat dilihat : “ekonomi madzhab hamfara”, Dwi Condro Triono, Ph.D, 2012 hal 283.
[8] Ibid, hal 220
[9] Untuk lebih mengetahui tentang sistem ekonomi dalam islam, bagaimana islam mengatasi kemiskinan, dan bagaimana menerapkan ekonomi dalam islam lihat : “sistem ekonomi dalam islam”, An-Nabhani, 1990, dan “ekonomi islam madzhab hamfara”, Dwi Condro Triono, Ph.D, 2012.
[10] Perlu diketahui bahwa ketika menggali hukum syariat wajib bagi mujathid untuk memperhaitkan nash-nash dan fakta permasalahan tanpa terpengaruh oleh situasi dan kondisi yang melingkupinya. Syariat islam dalam menyelesaikan permasalahan manusia mengharuskannya mempelajari fakta permasalahan kemudian mengetahui hukum syariat tentang masalah tersebut dengan menggalinya dari Alqur’an dan as-Sunnah atau perkara yang ditunjukan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi sedikitpun ketika bertentangan dengan syariat. Maka fakta masyarakat wajib terikat dengan perintah Allah dan larangan-Nya. Tidak boleh bagi kaum muslim untuk mengikuti fakta zaman dan tempat mereka. Mereka wajib memecahkan fakta tersebut dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Lebih detail lihat : “Ushul Fiqih – Kajian Ushul fiqih mudah dan praktis”, ‘Atha bin Khalil, 2000, hal. 359 – 360,
[11] “Formulasi Syariah islam dalam kehidupan bernegara”, Muhammad Ahmad Mufti dan Sami Shalih Al Wakil, 2002, Bab : Pembuatan hukum dan Ijtihad dalam prespektif islam.
[12] Lihat : “Ushul Fiqih – Kajian Ushul fiqih mudah dan praktis”, ‘Atha bin Khalil, 2000, hal. 364 – 368.
[13] Lihat : “Diskursus Islam Politik dan Spiritual”, Hafidz Abdurrahman, 2002, hal 224 – 228.

Komentar

Postingan Populer