Salah Kaprah Dalam Menerapkan Hukum Syariat Islam
Seringkali suara “terapkan syariat
– terapkan syariat” didengungkan, “kita harus kembali kepada al-Quran dan
as-Sunnah” disuarakan, dan ungkapan-ungkapan lainnya seakan-akan penerapan
tersebut akan mudah seperti membalikkan telapak tangan. Padahal penerapan
syariat tidak lah sesederhana itu. Islam memang agama yang sempurna dan
ditujukan untuk manusia bahkan seluruh alam, artinya ia mampu untuk diterapkan
tanpa memandang tempat dan waktu. Seiring berjalannya waktu hukum-hukum syariat
yang dulunya diterapkan dalam naungan negara kini tidak lagi sejak kekhilafahan
turki ustmani diruntuhkan. Upaya menerapkannya kembali telah dilakukan oleh
kaum muslim sejak diruntuhkannya tahun 1924 hingga sekarang. Walaupun saat ini taraf
berfikir umat disusupi oleh pemikiran-pemikiran asing, akan tetapi masih ada
perasaan bahwa islam adalah solusi atas berbagai problematika kehidupan ini
dengan menyuarakan penerapan syariat, akan tetapi mereka lupa bagaimana rumusan
yang tepat untuk menerapkannya.
Pertama-tama yang harus
kita pahami terlebih dahulu adalah apa itu hukum syariat? Menurut An-Nabhani hukum
syariat adalah seruan asy-Syar’i yang terkait dengan perbuatan-perbuatan hamba,
baik berupa al-iqtidha’ (tuntutan), al-Wadha’ (situasional), maupun at-Takhyir
(pilihan).[1]
Jadi hukum syariat terkait dengan aktivitas manusia dan yang berhubungan dengan
aktivitas manusia (baca : benda). Ada hukum perbuatan dan ada hukum tentang
benda. Dalam kajian ushul fiqh bahwa hukum asal perbuatan manusia adalah
terikat dengan hukum syariat yang terdiri dari wajib, sunnah, mubah, makruh dan
haram.[2]
Sedangkan untuk hukum benda hanya bersifat halal dan haram saja.[3]
Tentu saja umat islam harus merujuk pada sumber-sumber hukum islam yaitu al-quran,
al-hadis, ijma sahabat dan qiyas.[4]
Dalam menerapkan
hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitas manusia mencakup tiga hal; (1)
hukum syariat yang berkaitan dengan masalah manusia dengan Allah, (2) hukum
syariat yang berkaitan dengan interaksi antara
manusia dengan manusia, dan (3) hukum syariat yang berkaitan antara manusia
dengan dirinya sendiri.[5]
Dalam konteks bahwa masalah manusia memerlukan pemecahan, Allah telah
memberikan pemecahan, baik berupa akidah maupun hukum syariat. Oleh karena itu,
hukum syariat terbagi atas problem solving dan menjadi bagian Islamic
thought, serta hukum syariat sebagai metode aplikasi, memelihara dan
mengemban ideologi yang menjadi bagian dari Islamic method.[6]
Islam sebagai problem
solving sudah tidak diragukan lagi, kecuali oleh orang-orang yang masih
belum mengimaninya dan juga bagi musuh-musuh islam. Namun dari sisi metode
pelaksanaannya saat ini menjadi diskursus, bagaimana metode dalam penerapan
hukum syariat tersebut agar bisa memberikan problem solver atas permasalahan
kehidupan sekarang. Pembahasan mengenai hukum-hukum metode islam ini sebenarnya
merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hukum-hukum problem solving,
dan juga hukum-hukum ini tetap harus dibedakan dengan hukum-hukum problem
solving karena mempunyai aksiden yang berbeda. Masing-masing mempunyai
karakteristik yang berbeda, antara satu dengan yang lain.[7]
Misalnya, tentang
aktivitas jihad dan dakwah. Jihad dan dakwah adalah ibadah yang bertujuan
merealisasikan nilai spiritual dan mempunyai hasil yang bisa diindera dan
dirasakan. Berbeda halnya dengan sholat dan puasa, walaupun tujuannya sama;
mendapatkan nilai spiritual, namun ibadah tersebut tidak mempunyai hasil yang
bisa diindera dan dirasakan. Karena itu, jihad dan dakwah telah ditetapkan oleh
islam sebagai metode untuk menyebarluaskan islam bukan dengan sholat dan puasa,
walaupun orang yang berjihad dan berdakwah tetap wajib melaksanakan sholat dan
puasa. Sama halnya, ketika orang berusaha menyelesaikan masalah perekonomian
dan kemiskinan, atau masalah krisis moneter, dengan jalan doa bersama,
istighozah, dan sebagainya, maka akan tampak pada diri mereka kebingungan dan
kehilangan arah, walaupun di satu sisi orang tersebut tetap harus berdoa,
sholat dan sebagainya, tetapi tidak menjadikan aktivitas ibadahnya itu sebagai
metode untuk mengatasi krisis ekonomi atau kemiskinan. Sementara metode untuk
mengatasinya sudah ditetapkan dengan menggali dari nash-nash yang sudah ada.
Hal ini bisa terjadi
karena banyak kaum muslimin yang tidak memahami perbedaan antara hukum-hukum
islam yang membahas konsepsi (thought) dengan metode (method),
diakibatkan ketiadaannya referensi fiqih yang disusun untuk memberikan uraian
seputar persoalan tersebut. Karena, referensi tersebut umumnya disusun fuqaha’
pada zaman negara islam (baca: khilafah) masih ada, dimana Islam sebagai
ideologi include didalamnya aspeksi konsepsi dan metode masih diterapkan.
Selain itu belum ada juga pertarungan ideologis dan pemikiran (ideological and
intellectual struggle) seperti sekarang.[8]
Pemahaman terhadap
konsepsi dan metode dalam islam merupakan hal yang sangat penting sebagai
langkah awal dalam upaya melakukan penerapan hukum syariat. Masalah
perekonomian dan kemiskinan, banyak yang mengatakan zakat adalah solusi untuk
mengatasinya, namun ternyata konsepsi islam mengenai ekonomi bukan hanya
terletak pada zakat saja. Zakat hanyalah salah satu dari sekian banyak konsep
islam tentang ekonomi. Begitu juga cara mengatasi kemiskinan, tidak selalu
bertumpu pada zakat, dalam sistem ekonomi islam dibahas mengenai sistem
kepemilikan dari sisi individu, negara dan umat, tata-cara bagaimana
mendapatkan harta dan membelanjakannya termasuk dalam pendistribusian kekayaan.[9]
Maka dari itu,
pembahasan mengenai hukum-hukum metode islam ini menjadi penting untuk
menampilkan islam secara utuh sebagai ideologi, supaya umat islam sadar, bahwa
mereka bukan hanya mempunyai kewajiban memeluk akidah islam, tetapi juga wajib
mengambil hukum syara’ yang berkaitan dengan penyelesaian masalah mereka baik
dalam perkara ibadah, ekonomi, politik, sosial, pendidikan, akhlak, makanan,
minuman maupun pakaian, dan juga mengambil metode-metode islam dalam
menerapkannya. Keterkaitan antara satu bidang dan bidang lainnya juga tidak
dapat dipisahkan, karena islam merupakan sistem kehidupan yang saling terkait.
Jika sistem tersebut diambil sebagian, dan sebagian tidak, tentu akan terjadi
kekacauan. Disaat akidah dan hukum mengenai penyelesaian masalah diambil dari
islam, sementara hukum metodenya tidak diambil dari islam pasti juga akan
mengalami kekacauan. Yang ada akan menyebabkan kebingungan dan kehilangan arah.
Lalu dimana peran
dialogis antar berbagai pihak yang berkaitan, jikalau ada perbedaan? Dalam
islam ada hal-hal yang bisa didialogkan, namun ada juga yang tidak. Sepanjang sejarah
islam, belum ada terdengar para ulama yang berbeda pendapat mengadakan dialog
untuk mengkompromikan sesuatu tentang hukum. Tetap akan ada yang benar dan ada
yang salah, namun mereka tetap berpegang pada pendapatnya masing-masing, yang
memiliki dalil lebih kuat dan argumentasi yang tepat tentu saja lebih mengarah
pada kebenaran walaupun ada kemungkinan salah, inilah kaidah ijtihad. Dan
selama itu, para mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) akan menerapkan hasil
ijtihad untuk dirinya yang boleh diikuti atau tidak. Namun jikalau diketahui
pendapat tersebut memiliki kelemahan maka wajib ditinggalkan.[10]
Selain itu, ijtihad tidak
boleh dilakukan bila ada nash syar’i yang sudah pasti sumbernya/penetapannya
dan pasti maknanya (qath’i ats tsubut wa qath’i ad dalalah). Jika
terdapat nash semacam ini, maka yang menjadi kewajiban adalah melaksanakan
kandungan nash apa adanya. Oleh karena itu, ijtihad tidak diperkenankan dalam
masalah-masalah agama yang telah diketahui secara pasti keabsahannya (ma’lumun
min ad din bi adh dharurat) seperti pokok-pokok keimanan, wajibnya shalat,
zakat dan sebagainya.[11] Ijtihad dilakukan dalam
perkara-perkara baru dan fakta-fakta baru yang muncul dalam kehidupan manusia.
Lantas apa untuk apa
ada musyawarah? Musyawarah dilakukan dalam rangka memilih dan menentukan salah
satu pilihan dari pilihan-pilihan hukum yang diturunkan, yakni musyawarah
tentang cara menerapkan hukum bukan menetapkan hukum. Sehingga termasuk
perbuatan memilih mana yang lebih utama. Di zaman rasulullah ada hukum syariat
mengenai tawanan perang, yaitu boleh menawan musuh. Rasulullah mengajak Abu
Bakar dan Umar untuk bermusyawarah tentang masalah tawanan perang, Umar
berpendapat tawanan tersebut harus dibunuh, sementara Abu Bakar berpendapat
tawanan itu digunakan untuk meminta tebusan dari musuh.[12]
Namun kebolehan atau tidaknya menawan musuh tidak dimusyawarahkan.
Seperti dikatakan di
awal bahwa dalam penerapan hukum syariat, islam juga memiliki metode yang khas
untuk menerapkannya yang bisa menjamin tegaknya hukum syariat secara utuh dalam
kehidupan umat. Jika dianalisis secara mendalam, hukum metode islam yang
berkaitan dengan penerapan islam tersebut hanya satu, yaitu mengenai
kekhilafahan (negara islam) atau imamah atau sulthah al-islamiyah. Meskipun
derivate hukumnya masih banyak lagi.[13]
Selama tidak ada negara yang menerapkan hukum islam, mustahil hukum tersebut
bisa diterapkan, karena negaralah yang bertanggungjawab menerapkan hukum
tersebut. Karena negara memiliki kewajiban yang tidak bisa dilakukan oleh
individu dan masyarakat atau sekelompok orang. Sedangkan untuk memperjuangkan
tegaknya institusi tersebut tentu saja juga dengan metode yang khas pula yaitu
dengan dakwah secara berjamaah dengan melakukan aktivitas politik.
Walhasil, antara
konspesi dan metode penerapan hukum syari’at sama-sama merujuk pada ketentuan
syar’i yang bersumber pada al-Quran dan as-Sunnah. Lain halnya terkait cara,
tentu saja memilih yang lebih utama. Hukum-hukum syari’at yang merupakan
konsepsi, harus diterapkan secara menyeluruh melalui metode mekanisme negara
(baca : kekhilafahan) karena tidak ada pilihan lain. Dan metode
memperjuangkannya adalah dengan dakwah secara berjamaah yang melakukan aktivitas
politik, karena berkaitan dengan aktivitas negara, sedangkan aktivitas negara
sudah pasti aktivitas politik. Dan mengenai cara berdakwah baru akan banyak
pilihan, bisa dengan tulisan, seminar-seminar dan sebagainya yang bertujuan
untuk melakukan penyadaran di tengah-tengah masyarakat hingga penguasa agar mau
menerapkan hukum syariat islam agar kehidupan islam bisa berlanjut.
Wallahu’alam
Reference :
[1] Lihat
: “Asy-Syakhshiyah al-islamiyah, vol. III, hlm 67; dan Muqaddimah ad-Dustur,
hlm 47 dalam Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir Dalam mendirikan Negara Khilafah
Islamiyah”, Muhammad Muhsin Rodhi, 2008, hal. 264
[2] Lihat
: “Ushul Fiqih – Kajian Ushul fiqih mudah dan praktis”, ‘Atha bin Khalil, 2000,
hal. 8 – 17.
[3] Ibid,
hal 8 – 17.
[4]
Lihat : “Asy-Syakhshiyah al-islamiyah, vol. III, hlm 67; dan Muqaddimah
ad-Dustur, hlm 47 dalam Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir Dalam mendirikan
Negara Khilafah Islamiyah”, Muhammad Muhsin Rodhi, 2008, hal 330.
[5] Lihat
: “Diskursus Islam Politik dan Spiritual”, Hafidz Abdurrahman, 2002, hal 194,
199, 213.
[6]
Ibid, hal 191
[7] Ibid,
hal 219, atau bisa juga melihat bagaimana metodologi untuk memperoleh solusi
terhadap problem-problem kehidupan misalnya pada masalah ekonomi dapat dilihat
: “ekonomi madzhab hamfara”, Dwi Condro Triono, Ph.D, 2012 hal 283.
[8] Ibid,
hal 220
[9]
Untuk lebih mengetahui tentang sistem ekonomi dalam islam, bagaimana islam
mengatasi kemiskinan, dan bagaimana menerapkan ekonomi dalam islam lihat :
“sistem ekonomi dalam islam”, An-Nabhani, 1990, dan “ekonomi islam madzhab
hamfara”, Dwi Condro Triono, Ph.D, 2012.
[10]
Perlu diketahui bahwa ketika menggali hukum syariat wajib bagi mujathid untuk
memperhaitkan nash-nash dan fakta permasalahan tanpa terpengaruh oleh situasi
dan kondisi yang melingkupinya. Syariat islam dalam menyelesaikan permasalahan
manusia mengharuskannya mempelajari fakta permasalahan kemudian mengetahui
hukum syariat tentang masalah tersebut dengan menggalinya dari Alqur’an dan
as-Sunnah atau perkara yang ditunjukan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, tanpa
mempertimbangkan situasi dan kondisi sedikitpun ketika bertentangan dengan
syariat. Maka fakta masyarakat wajib terikat dengan perintah Allah dan larangan-Nya.
Tidak boleh bagi kaum muslim untuk mengikuti fakta zaman dan tempat mereka.
Mereka wajib memecahkan fakta tersebut dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Lebih detail lihat : “Ushul Fiqih – Kajian Ushul fiqih mudah dan praktis”,
‘Atha bin Khalil, 2000, hal. 359 – 360,
[11]
“Formulasi
Syariah islam dalam kehidupan bernegara”, Muhammad Ahmad Mufti dan Sami Shalih Al
Wakil,
2002, Bab : Pembuatan hukum dan Ijtihad dalam prespektif islam.
[12]
Lihat : “Ushul Fiqih – Kajian Ushul fiqih mudah dan praktis”, ‘Atha bin Khalil,
2000, hal. 364 – 368.
[13]
Lihat : “Diskursus Islam Politik dan Spiritual”, Hafidz Abdurrahman, 2002, hal 224
– 228.



Komentar
Posting Komentar