Pemuda Dalam Jerat Narkoba dan Kriminalitas
Oleh : Wandra Irvandi[1]
Semakin hari
semakin bertambah kasus-kasus yang berkenaan dengan narkoba. Khususnya penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja yang semakin menggila. Penelitian pernah dilakukan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan bahwa 50 – 60 persen pengguna narkoba
di Indonesia adalah kalangan pelajar dan mahasiswa. Total seluruh pengguna
narkoba berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN dan UI adalah sebanyak 3,8
sampai 4,2 juta. Di antara jumlah tersebut, 48% di antaranya adalah pecandu dan
sisanya sekedar coba-coba dan pemakai. Hal ini disampaikan Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto pada
detikHealth, Rabu (6/6/2012)[2]
Data lain
menunjukkan, telah terjadi peningkatan dalam pengungkapan kasus narkotika; pada
tahun 2007 sebanyak 11.380 kasus, 2008 sebanyak 10.008 kasus, 2009 sebanyak
11.135 kasus, tahun 2010 adalah 17.834 kasus serta tahun 2011 sebanyak 19.045
kasus.[3]
Sementara jumlah pengguna narkoba di Indonesia sekitar 3,8 juta orang (Data BNN
2011), atau sekitar 1,5 persen dari jumlah total penduduknya, data terakhir
tahun 2012 ini sejumlah 5 juta orang sebagai pengguna narkoba atau 2,9 persen
dari penduduk Indonesia.[4]
Bahkan 2% diantaranya dari kalangan mahasiswa dan pelajar.[5]
Untuk didaerah
Kalimantan Barat khususnya Pontianak berdasarkan data dari kepolisian
menyebutkan, tahun ini dari bulan Januari hingga Agustus ada 79 kasus narkoba
di Kota Pontianak dan sebanyak 92 tersangka terkait kasus narkoba telah
diputuskan penjatuhan hukuman oleh pengadilan.[6]
Bandingkan dengan tahun 2010 terdapat 64 kasus dan ditetapkan 81 tersangka.
Dengan rincian perkara yakni sabu 45 kasus, ganja 13 kasus dan ekstasi 6 kasus.
Kemudian pada 2011, tercatat 65 kasus dengan ditetapkan 75 tersangka. Rincian
perkara diantaranya, sabu 52 kasus, ganja 4 kasus dan ekstasi 8 kasus.[7]
Upaya pemerintah
untuk menanggulangi maraknya narkoba juga sudah dilakukan, gerakan anti narkoba
atau “Say No to Drugs”, penyuluhan-penyuluhan, rehabilitasi bagi para pemakai
hingga pemberian sanksi. Namun upaya tersebut tidak membuat kasus narkoba
berkurang malah semakin meningkat, terutama dalam pemberian sanksi yang justru
dianggap oleh banyak kalangan tidak sepenuh hati untuk dijalankan. Melihat hal tersebut,
seharusnya ketika berbagai program dan rencana sudah dibuat paling tidak ada
dampaknya, tetapi selama ini sama sekali tidak ada perubahan, berarti ada yang
salah dan tentu saja kita harus introspeksi, apa yang salah dan bagaimana
solusi kedepannya?
Akar permasalahan
Dalam rangka
mencari penyelesaian yang komprehensif, mengetahui akar permasalahan sangatlah
penting agar solusi yang didapatkan menyentuh hingga ke dasar. Tidak seperti
sekarang ini penyelesaian masalah sifatnya hanya sementara, dan sebenarnya bukan
dalam rangka menyelesaikan permasalahan melainkan hanya sekedar menunda dan
mengulur waktu agar masalahnya tidak membesar.
Kalau kita mau
berfikir dan mau jujur, akar permasalahan maraknya narkoba dan kriminalitas di
kalangan pemuda adalah dikarenakan kehidupan sekuler dan liberal yang
diterapkan di negeri ini. Kehidupan sekuler (baca : memisahkan agama dari
kehidupan) telah merusak tatanan sosial baik secara individu, masyarakat dan
negara. Kebebasan yang kebablasan, terutama menyerahkan segala aturan dibuat
oleh rakyat menjadikan pendidikan bernuansa materialistik, politik menjadi oportunistik,
ekonomi yang kapitalistik, budaya mengarah kepada hedenoistik, dan tatanan
sosial yang individualistik.
Sistem sekuler
memberikan kebebasan bagi indivdu untuk bertingkah laku, namun harus sesuai dan
sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku. Sementara di sisi lain, UU dan
peraturan di buat oleh individu itu sendiri. Bagi individu yang tidak
membuatnya tentu saja harus mengikuti aturan sementara yang membuat, akan
menyusun peraturan yang dibuat berdasarkan banyak pertimbangan, bisa jadi
pertimbangan dan kepentingan untuk dirinya sendiri.
Kita bisa ambil
contoh mengenai pemberian grasi oleh presiden, dikarenakan berbagai macam
pertimbangan para tersangka dan terdakwa kasus narkoba bisa mendapatkan
keringanan hukuman yang diharapkan kebijakan tersebut memberikan keuntungan di
sisi lain. Disinilah permasalahannya yaitu peraturan dibuat menurut akal
manusia yang sebenarnya lemah untuk menentukan yang mana yang baik dan yang
mana yang buruk.
Padahal Allah
berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah
216 : “…..Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik
bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk
bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. Berarti menyerahkan urusan
pembuatan UU dan peraturan di tangan dan akal manusia merupakan perkara yang
keliru.
Solusi Islam
Setelah kita mengetahui akar permasalahannya bahwa
kondisi sekarang ini disebabkan oleh penerapan sistem sekuler yang memisahkan
agama dari kehidupan, maka selanjutnya kita dapat mengetahui pula solusinya,
yaitu secara pasti dengan mencampakkan sistem tersebut dan menggantinya dengan
sistem islam. Hal ini membutuhkan peran dari berbagai unsur yaitu : sekolah,
keluarga, masyarakat dan negara. Keseluruhannya bertanggung jawab dalam
membentuk kepribadian yang baik pada remaja, kepribadian yang dibangun di atas
iman dan takwa.
Paling tidak ada beberapa solusi untuk
mengatasi narkoba dan kriminalitas di kalangan remaja antara lain :
1.
Pengokohan
institusi keluarga
Keluarga merupakan institusi pertama dan utama
yang melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak (generasi). Orang tua
wajib mendidik anak tentang prilaku yang sesuai dengan ajaran islam. Bukan
mengajarkan prilaku yang tidak sesuai dengan islam, dan bukan malahan membela
dan membiarkan anak apabila melakukan kemaksiatan atau kesalahan. Hal ini lah
yang terjadi pada pelaku narkoba dan kriminalitas di kalangan remaja. Dianggap
lumrah karena masih remaja dan dianggap pula mereka adalah korban.
Allah berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6,
tentang pentingnya keluarga menjaga diri dari kemaksiatan. “Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah para malaikat yang
kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah atas apa yang Dia perintahkan kepada
mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Disinilah perlu ada peran negara untuk
membantu kebutuhan keluarga, dari sisi sandang, pangan dan papan yang merupakan
kewajiban negara untuk memenuhinya. Belum lagi sedikitnya pemahaman orang tua
untuk mendidik anak-anak mereka. Siapa yang akan memahamkan mereka? Jikalau
lingkungan dan media massa menghancurkan peran keluarga, dan hal ini juga
dibiarkan oleh negara.
Para orang tua diopinikan untuk bekerja,
mengembangkan karir yang alasannya juga untuk kepentingan anak, khususnya peran
ibu, yang didengung dengan slogan emasipasi wanita dan RUU KKG (Keadilan dan
Kesetaraan Gender). Sehingga peran orang tua tergantikan oleh pembantu dan
lingkungannya. Di satu sisi bertanggungjawab memenuhi kebutuhan hidup yang
semakin meninggi di sisi lain bertugas untuk mendidik keluarga.
2.
Membentuk
masyarakat yang islami
Pembentukan masyarakat islami artinya,
menjadikan aturan islam sebagai aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Selain mengatur individu dan keluarga juga mengatur tatanan sosial
kemasyarakatan. Jikalau ada remaja terbiasa nongkrong dengan kegiatan yang
tidak jelas, masyarakat setempat harus segera bertindak, disinlah peran penting
masyarakat sebagai kontrol sosial.
Masyarakat juga harus membentuk lingkungan
yang islami. Bukan malah menjadi andil dalam memfasilitasi remaja bertingkah laku
buruk. Hal ini dilakukan misalnya dengan memperbanyak aktivitas-aktivitas
keislaman, menggerakkan remaja dalam kegiatan-kegiatan keislaman adalah
termasuk upaya dalam membentuk kualitas remaja.
3.
Ketakwaan
negara
Peran yang paling penting dan strategis dalam
membentuk kepribadian remaja ada pada negara dengan memberlakukan sistem islam
sebagai pengganti sistem sekuler saat ini. Terutama dalam membentuk
paradigmatik dan pengaturan pendidikan. Secara paradigma pendidikan harus
dikembalikan pada asas akidah islam yang akan menjadi dasar penentuan arah dan
tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum dan standar nilai ilmu pengetahuan
serta proses belajar-mengajar, termasuk penentuan kualifikasi tenaga pengajar
serta budaya sekolah/kampus tempat remaja eksis di dalamnya.[8]
Ada dua tujuan pokok dalam hal penyusunan
kurikulum dan materi pelajaran yang harus diperhatikan :[9]
a.
membangun
kepribadian islam, pola pikir (aqliyah) dan jiwa (nafsiyah) bagi umat, yaitu
dengan cara menanamkan tsaqofa islam berupa akidah, pemikiran dan perilaku
islami kedalam akal dan jiwa anak didik.
b.
mempersiapkan
peserta didik agar diantara mereka menjadi ahli di setiap aspek kehidupan, baik
ilmu-ilmu keislaman (ijtihad, fiqih, peradilan dll), maupun ilmu-ilmu terapan
(teknik, kimia, fisika, kedokteran dll).
Selain itu
dengan meminimalkan pembiayaan dalam pendidikan bagi masyarakat juga merupakan tanggung
jawab negara, dengan cara pengelolaan harta dan SDA yang sesuai dengan
ketentuan islam, pembiayaan pendidikan tanpa harus menjadi beban keluarga dan
masyarakat bisa diwujudkan. Berarti kerangka ekonomi negara juga harus
berlandaskan islam. Jadi, penyelesaian permasalahan secara tuntas akan terwujud
jika solusinya juga memberikan jawab secara menyeluruh dan komprehensif.
Termasuk
fungsi dan peran negara adalah sebagai kontrol. Dengan memperhatikan tingkah
laku individu, keluarga dan masyarakat agar terjaga ketakwaannya. Pelaksanaan
sistem sanksi dan peradilan yang sesuai dengan islam, juga mengembankan tugas
tersebut kepada qadhi merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Dalam islam
sistem ada hukum yang sanksinya sudah ditetapkan oleh syariah berdasarkan
kasusnya dan ada sanksi yang ditetapkan oleh qadhi.[10]
Untuk
permasalahan narkoba sendiri, hal tersebut dikategorikan ta’zir, artinya yang
memberikan keputusan sanksinya adalah qadhi. Apabila sudah diputuskan maka
tidak boleh ada pemberian keringanan, karena apabila sudah ditetapkan harus
segera dilaksanakan, sehingga sanksi tersebut bisa memberikan dua fungsi; (1)
memberikan efek jera bagi pelaku atau pun orang lain dan (2) insyaAllah sebagai
penebus dosa atas kesalahannya.[11]
Tidak seperti sekarang ini yang bisa menunda bahkan mendapatkan keringanan
hukuman.
Apa yang
kita lakukan
sekarang?
Setelah kita mendapatkan solusi untuk
menyelesaikan akar permasalahan, tentu saja hal ini tidak langsung serta merta
dilaksanakan. Proses penerapan sistem islam tentu memerlukan waktu yang tidak
dengan tiba-tiba. Akan tetapi jikalau tidak dimulai dari sekarang tentu muncul
pertanyaan kapan akan dilakukan? Kalau ditunda dan menunggu masyarakat siap,
bisa jadi permasalahan tersebut sudah menjadi lebih akut. Justru dengan menyiapkan
masyarakat dari sekarang merupakan agenda utama untuk menerapkan sistem islam.
Maka dari itu
ada beberapa hal yang harus kita lakukan guna mewujudkan kondisi tersebut :
Pertama,
hendaknya kita senantiasa mendalami dan mempelajari islam, tidak hanya terbatas
pada islam merupakan agama ritual tetapi juga terkait islam sebagai pandangan
hidup. Terus-menerus meningkatkan pemahaman islam didalam benak dan akal kita.
Tidak putus asa dalam rangka mempelajarinya, agar kita memahami dan mampu
mengamalkan untuk diri sendiri dan keluarga.
Kedua, ikut
berproses dalam perbaikan kondisi saat ini, artinya terlibat aktif dalam
memberikan solusi-solusi teknis dan mempersiapkan kondisi masyarakat ketika
nanti sistem islam harus diterapkan.
Ketiga,
bersama-sama membina masyarakat dan mendukung perjuangan tegaknya sistem islam
dalam sebuah negara. Karena sistem islam tidak bisa tegak tanpa adanya negara
dan perjuangan itu juga tidak bisa dilakukan oleh individu tertentu, kelompok
tertentu melainkan seluruh umat islam bersama-sama memperjuangkannya.
Wallahu’alam.
Reference :
[1]
Ketua LTJ (Lajnah Thulab Wal Jami’ah) DPD 1 HTI KalBar.
[2]
Guslaeni Hafid, “Kriminalitas Remaja Di Sekitar Kita”, majalah Alwa’ie No.147
Tahun XIII, 1 – 30 November 2012/ Dzulhijjah 1433 H.
[8]
Dede Tisna, “Cara Islam Mengatasi Kriminalitas Remaja”, majalah Alwa’ie No.147
Tahun XIII, 1 – 30 November 2012/ Dzulhijjah 1433 H.
[9]
Abu Yasin, “Strategi Pendidikan Negara Khilafah”, Pustaka Thoriqul Izzah :
2008.
[10]
Muhammad Muhsin Rodhi, “Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir dalam mendirikan
negara khilafah islamiyah”, Al-Izzah, 2008. Hal : 502
[11] Ibid
hal : 502


Komentar
Posting Komentar