Apakah HTI Ormas Terlarang?
Gerakan #2019GantiPresiden (baca:
hastag 2019 ganti presiden) menjadikan suasana politik di Indonesia semakin
“panas”. Di satu sisi ada sebagian masyarakat menginginkan hal tersebut. Di
sisi lain ada juga yang tidak setuju. Apalagi ditambah bahwa kegiatan tersebut
katanya di “tunggangi” oleh Hizbut Tahrir Indonesia (baca:HTI) yang beberapa
bulan sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah telah dinyatakan bubar. Bahkan menurut
sebagian orang HTI merupakan ormas terlarang. Berbagai peristiwa yang terjadi
selalu dikaitkan dengan HTI, padahal belum tentu atau bahkan tidak ada
kaitannya, tapi hanya karena isu sebagai ormas terlarang sudah tersebar,
jadilah dikaitkan. Pertanyaannya Benarkah HTI merupakan ormas terlarang?
Untuk menjawabnya maka kita perlu
mengacu kepada dua hal, yang pertama merujuk pada keputusan hasil sidang PTUN
terkait dicabutnya status badan hukum perkumpulan HTI. Dan kedua terkait UU Nomor
17 2013 tentang ormas yang sudah diganti dengan PERPPU no 2 tahun 2017, dan
PERPPU tersebut saat ini berarti sudah menjadi UU.
Pertama bahwa pada hasil
keputusan sidang PTUN telah menjelaskan bahwa hakim menolak gugatan HTI, apa
yang digugat HTI? Isi dari gugatan HTI diantaranya yaitu agar hakim mencabut Surat Keputusan Nomor
AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status HTI sebagai badan
hukum perkumpulan.
Hal ini berarti keputusan pemerintah dibawah wewenang kementrian hukum dan HAM
mencabut status badan perkumpulan HTI menjadi sah. Alhasil status HTI bukan
sebagai badan hukum perkumpulan lagi. Ini berarti HTI adalah ormas biasa yang
tidak memiliki badan hukum dan bukan ormas terlarang. Dalam keputusan hakim pun
tidak ada satu pun menyebutkan HTI menjadi ormas yang dilarang. Berbeda halnya dengan
PKI yang memang ditetapkan statusnya terlarang baik ormas maupun aktivitasnya.
Kedua menurut UU ormas, ormas
bisa berstatus sebagai badan hukum perkumpulan dan bisa juga tidak, sebagaimana
disebutkan di UU no 17 tahun 2013 pasal 10 ayat 1. Bahwa ormas dapat berbentuk
badan hukum atau tidak berbadan hukum. Dan bila merujuk pada perppu no 2 tahun
2017 pasal ini juga tidak mengalami perubahan. Ormas yang berstatus badan hukum
dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan pada penjelasan pasal berikutnya.
Ketiga, pada pasal 16 UU no 17
tahun 2013 yang namanya ormas tidak memiliki badan hukum itu dapat mendaftarkan
diri dapat juga tidak. Pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum akan
diberikan surat keterangan terdaftar dengan syarat dan ketentuan. Sementara
bagi ormas yang tidak terdaftar dilakukan pendataan dengan alamat dan domisili.
Hal ini Berarti ada ormas yang terdaftar ada juga yang tidak.
Kita ambil contoh berbagai macam
perkumpulan atau ormas seperti fans club sepak bola, komunitas hobby dan minat,
kelompok pecinta artis dan sebagainya. Mereka semua tetap diakui keberadaanya
sebagai ormas atau perkumpulan bahkan diantaranya memiliki struktur dan juga perwakilan
di berbagai daerah, namun tidak terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan,
bahkan juga tidak mengajukan diri sebagai ormas yang terdaftar. Artinya
keberadaan mereka tidak dilarang, dan justru aktivitas dan kegiatannya dapat
berjalan dan dijamin oleh UU. Berkaitan dengan hal ini HTI juga dijamin oleh UU
untuk mendapatkan tempat dan kedudukan yang sama. Artinya menjadi ormas yang
tidak terdaftar dan tidak mendaftarkan diri bukan malah menjadi ormas yang
dianggap terlarang.
Terkait ide yang diemban, sebagai
bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan dan peradaban manusia, sudah selayaknya
lah bagi siapapun untuk mengedepankan diskusi dan dialog, Apalagi hal ini sudah
dijamin dan diatur oleh UU. Sangat disayangkan hal yang sudah menjadi ketetapan
konstitusi malah dilanggar sendiri oleh kita, dikarenakan nafsu kepentingan
semata. Wajar apabila muncul berbagai gerakan, di antaranya #2019GantiPresiden,
yaitu adanya keinginan masyarakat untuk mengganti presiden dikarenakan
tindakan-tindakan yang dilakuan ada ketidakadilan. Dan gerakan tersebut pun
dijamin oleh UU. Bahkan juga bisa hal itu terjadi bisa juga tidak, atau yang
terjadi misalnya presiden jokowi digantikan oleh presiden joko widodo dengan
#JokowiDuaPeriode (baca: jokowi dua periode).
Tentulah mengedepankan dialog dan
diskusi lebih diutamakan daripada tindakan anarkis dan main hakim sendiri. Apalagi
menyatakan sebuah pernyataan yang tendensius kepada salah satu pihak padahal pihak
tersebut sudah sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. Tidak setuju atau
ada perbedaan dalam dialog adalah hal yang biasa, namun menuduh apalagi
memfitnah sampai memperkusi merupakan tindakan yang dapat menciptakan konflik.
Yang akhirnya konflik ini memicu tindakan anarkis, dan ini merupakan perbuatan
yang sangat rendah sekali. Maka dari itu menyatakan HTI yang “menunggangi”
gerakan hastag apapun bisa jadi bertujuan untuk menciptakan konflik tersebut,
termasuk menganggap sebagai ormas yang terlarang. Namun apa daya jika dibiarkan
oleh penguasa dan bahkan ikut membenarkan tuduhan tersebut. Sehingga peran
aparat untk bersikap adil sangat diharapkan.


Komentar
Posting Komentar