Mengenal sistem mata uang dinar dan dirham
Uang dikenal sebagai sesuatu yang diistilahkan oleh manusia dapat
menjadikan barang terbeut memiliki harga, dapat juga digunakan sebagai upah
atas jasa dan pelayanan, baik berbentuk uang logam maupun bukan. Dengan uang
pula seluruh barang, usaha dan jasa dapat dinilai. Sebelum manusia mengenal
uang, mereka telah melakukan aktivitas jual beli dan tukar menukar barang
dengan jasa. Namun karena pertukaran menimbulkan banyak kesulitan, maka dicarilah
barang dasar yang memiliki nilai intrinsik[i], baik mata uang yang terbuat dari logam
maupun kertas. Dan juga mudah dalam peredarannya sehingga menjadi tolok
ukur untuk menilai barang dan jasa. Dari sini muncullah mata uang terutama
dinar dan dirham. Selain keduanya jarang diperoleh namun juga tidak hancur
ditelan masa.
Romawi dan Persia telah menjadikan emas sebagai dasar mata uang.
Orang-orang quraisy menjadikannya sebagai timbangan dengan lantakan emas. Di
masa islam, rasululllah menetapkannya sebagai mata uang dan juga sebagai
timbangan. Pada masa Rasulullah, Abu bakar dan awal masa Khalifah umar
digunakan bentuk, cetak dan gambar mata uang dari romawi dan persia. Pada tahun
ke 20 H atau 8 tahun masa pemerintahan Khalifah Umar, dincetak dirham sasanid
dan Byzantium dengan tambahan tulisan huruf arab kufi dengan lafadz basmalah.
Masa khalifah Abdul Malik bin Marwan (75 atau 76H), dicetak sendiri dengan khas
islam, hingga 77H telah meninggalkan bentuk mata uang yang lain.
Islam memberikan keleluasaan kepada manusia untuk melakukan
pertukaran dengan apa saja yang mereka inginkan, namun islam menetapkan emas
dan perak ditetapkan sebagai tolok ukur dalam menilainya dan sebagai dasar
timbangan. Islam juga telah mengkaitkan hukum-hukum syara’ dengan emas dan
perak, sebagian hukum tersebut antara lain: 1)Larangan menimbun emas, 2)Mengkaitkan
dengan hukum yang tetap; misalnya kewajiban zakat, pembayaran diyat, sanksi
hukuman bagi pencuri, dan 3)Menetapkan hukum pertukaran keuangan baik barang
dengan barang maupun uang dengan uang sejenis ataupun tidak sejenis. Dibolehkan
juga menggunakan barang tambang lainnya bersama-sama dengan emas dan perak,
pada saat mencetak satuan kecil dari mata uang emas dan perak, sebagaimana pernah
terjadi pada masa abbasiyah dan kesultanan di mesir yaitu menggunakan tembaga
yang nilai intrinsiknya kecil dengan catatan dijelaskan perbandingan
kandungannya.
Negara islam memungkinkan mencetak dinar dan dirham dalam bentuk
sebagai berikut :
No
|
Tercetak
|
Timbangan (gram)
|
Keterangan
|
1
|
¼ dinar
|
1,0625
|
Kadar minimal dipotong tangan pencuri
|
2
|
½ dinar
|
2,125
|
Jumlah nishab zakat
|
3
|
1 dinar
|
4,25
|
|
4
|
5 dinar
|
21,25
|
Setara dengan ¼ nizhab zakat
|
5
|
10 dinar
|
42,5
|
Setara dengan ½ nishab zakat
|
6
|
20 dinar
|
85
|
Jumlah nishab zakat
|
7
|
½ dirham
|
1,4875
|
|
8
|
1 dirham
|
2,975
|
|
9
|
5 dirham
|
14,675
|
Jumlah yang dikeluarkan pada nishab zakat
|
10
|
10 dirham
|
29,75
|
|
11
|
20 dirham
|
59,50
|
Rasio emas terhadap perak bisa berubah-ubah, tidak tetap,
tergantung pada peredaran, jumlah serta penawaran dan permintaan. Apabila rasio
ini ditetapkan, maka justru akan membahayakan. Hal ini karena nilai dipasar
akan mengalami perubahan sehingga ada perbedaan di dalam negeri dan di luar
negeri. Apabila rasionya ditetapkan sebagaimana suku bunga maka dapat memicu mata
uang gelap yang akan menaikkan harganya. Akibatnya terjadi pelarian uang ke
luar negeri, harga uang di pasar luar negeri jauh lebih tinggi dibandingkan
dengan harga di dalam negeri karena ditetapkan oleh Undang-undang.
Kaedah emas dan perak merupakan sistem mata uang yang mampu
menyelesaikan problematika mata uang, menghilangkan inflasi besar-besaran yang
menimpa dunia, dan mampu menjaga stabilitas mata uang dan nilai tukar, serta
mendorong kemajuan perdagangan. Hal itu dikarenakan keistimewaan emas dan
perak, antara lain :
- Emas dan perak adalah barang yang proses eksplorasi dan produksi mengharuskan adanya penelitian, eksplorasi dan adanya permintaan sebagai pembayaran atas barang dan jasa.
- Tidak menyebabkan dunia mengalami kelebihan mata uang secara tiba-tiba dengan bertambahnya peredaran mata uang, karena emas dan perak bersifat tetap dan stabil serta semakin bertambah tingkat kepercayaannya.
- Sistem emas dan perak dapat menjaga neraca keuangan dengan memperbaiki defisit neraca pembayaran internasional, dan perkara-perkara lain tanpa campur tangan bank sentral. Berbeda dengan sekarang, intervensi bank sentral terjadi saat nilai tukar tidak stabil antara mata uang.
- Keberadaan emas mengakibatkan negara lain tidak dapat mengontrol mata uang negara khilafah. Karena mata uang di negara khilafah bisa mencukupi kebutuhan pasar akan mata uang yang beredar, tanpa melihat jumlah. Bertambahnya produksi barang akan berakibat turunnya harga barang. Sedangkan dalam sistem uang kertas tanpa di standarkan dengan emas, fenomena ini tidak bisa meningkatkan nilai mata uang, bahkan menurunkan nilai beli dari mata uang, dan menyebabkan inflasi.
- Sistem mata uang emas dan perak akan memperlancar nilai tukar di antara mata uang asing dengan stabil, karena mata uang asing diukur dengan satuan tertentu dari emas dan perak. Dengan demikian, di seluruh dunia hakikatnya hanya terdapat satu mata uang, yaitu emas atau perak, meski mata uang yang beredar akan bermacam-macam di berbagai negara.
- Sistem emas dan perak mampu memelihara kekayaan emas dan perak setiap negara. Jadi, emas dan perak tidak akan lari dari satu negeri ke negeri lain. Negara manapun tidak memerlukan pengawasan untuk menjaga emas dan peraknya. Mengapa? Sebab, emas dan perak itu tidak akan berpindah secara percuma atau ilegal. Emas dan perak tidak akan berpindah kecuali menjadi harga bagi barang atau jasa yang memang hal ini dibolehkan syariah.
Inilah beberapa manfaatnya, meskipun tidak luput dari berbagai
permasalahan seperti, penimbunan emas, hambatan perbatasan negara, terkonsentrasinya
cadangan emas dan perak di negara besar dan pengaruhnya, namun semua kendala
itu akan dapat terselesaikan dengan menerapkan hukum syara yang lain dan
kebijakan negara khilafah dalam menjalankan politik swasembada, mengurangi
impor atau pembayaran impor ke dalam negeri bukan dengan emas dan perak, dan
penjualan ekspor keluar negeri dengan emas dan perak. Dan semua itu memerlukan kebijakan
negara.
Permasalahan berikutnya adalah apakah emas yang ada di dunia
sekarang ini cukup memadai jumlahnya dalam menjalankan kaedah mata uang dan
transaksi perdagangan? Serta apakah emas yang ada di nagara Khilafah nanti
jumlahnya memungkinkan untuk kembali kepada kaedah emas? Jawabannya adalah iya.
Emas yang ada didunia ini cukup untuk mengembalikan dunia agar berjalan sesuai
dengan kaedah emas. Alasannya antara lain :
- Sepanjang sejarah manusia, belum pernah ada barang tambang lain yang mendapat perhatian selain emas. Seluruh emas yang dieksplorasi manusia tidak habis digunakan sampai hari ini, walaupun sudah ribuan tahun, selama para produsen emas tidak mengeksploitasinya sampai emas tersebut punah. Yang terjadi justru adanya aktivitas daur ulang emas, baik dalam bentuk uang atau perhiasan.
- Emas, sepanjang kurun waktu yang lalu sampai akhir abad ke-19, jumlahnya mencukupi keperluan berbagai aktivitas perdagangan, dan menutupi kebutuhan ekonomi dunia. Telah terjadi pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, dengan terjadinya turunnya harga berbagai komoditi, meningkatnya upah tanpa terjadi kekurangan emas meskipun perputaran barang dan jasa bertambah.
- Yang diperhatikan oleh manusia bukanlah banyaknya jumlah uang melainkan kemampuan (daya) beli uang (rasio antara uang dan barang).
- Sistem ekonomi yang tidak mengenal pembatasan, seperti penetapan harga, monopoli/penimbunan, bukan diakibatkan oleh jumlah mata uang. Jumlah uang yang beredar akan mampu memenuhi pembelian barang dan jasa yang ada di pasar. Pada saat meningkatnya barang dan jasa sementara jumlah uang yang beredar tetap, maka akan mengakibatkan terciptanya kondisi dimana mata uang yang ada dipaksakan untuk membeli barang dan jasa yang jauh lebih besar. Sebaliknya jika jumlah barang dan jasa menurun, maka kemampuan uang tersebut juga menurun. Sehingga akan terwujud satu hal yaitu mata uang yang beredar akan mampu memenuhi pertukaran mata uang, berapapun jumlahnya.
- Yang menyebabkan berkurangnya emas tidak lain karena inflasi yang mendominasi dunia. Karena uang kertas hari ini yang digunakan mengakibatkan pengurangan dalam menggunakan emas, dan akan mengarah kepada aktivitas perdagangan. Mata uang kertas dapat mengakibatkan berbagai macam spekulasi.
Oleh karena itu sangat memungkinkan untuk kembali kepada kaedah
sistem mata uang emas. Jumlah uang emas yang ada di dunia mampu memenuhi
kebutuhan terhadap mata uang, dan memicu aktivitas perdagangan.
Untuk kembali kepada kaedah emas pada masa sekarang ini berarti
harus menghilangkan sebab-sebab yang
menjadikan kaedah ini tidak bisa dijalankan, dan harus menyingkirkan
faktor-faktor yang menyebabkan ini terjadi. Maka yang akan dilakukan adalah :
- Menghentikan pencetakan mata uang kertas
- Memberlakukan kembali mata uang emas dalam bertransaksi
- Menghilangkan hambatan-hambatan perbatasan yang berkaitan dengan emas, serta menghilangkan syarat-syarat yang membelenggu impor dan ekspor emas
- Menghilangkan syarat-syarat yang menghalangi kepemilikan emas, kontrol atas pergerakan emas, jual belinya, dan berinteraksi menggunakan emas.
- Menghilangkan syarat-syarat yang menghalangi kepemilikan mata uang pokok di dunia, menciptakan persaingan bebas di antara mata uang, sehingga diperoleh harga yang stabil dengan mata uang lainnya dan terhadap mata uang emas, tanpa campur tangan dunia internasional untuk menaikkan atau menurunkannya.
Apabila emas dibiarkan bebas, maka pasar emas akan terbuka lebar,
sehingga mata uang asing akan memiliki nilai tukar yang stabil terhadap mata
uang emas. Aktivitas internasional akan menggunakan emas, sebagai jalan untuk
mewujudkan pembayaran nilai (harga) suatu transaksi barang, yang diukur dengan
emas. Selain itu, bukan dilihat apakah layak atau tidaknya negara khilafah
menjalankan sistem uang emas dan perak, melainkan merupakan hukum syara’ yang
harus diterapkan. Dan negara khilafah bertanggung jawab terhadap dunia, untuk
memberikan petunjuk dan pemeliharaan.[ii]
Wallahu’alam
[i] Nilai
instrinsik adalah nilai bahan
untuk membuat mata uang atau nilai barang itu sendiri
[ii] Abdul
Qadim Zallum. 2008. Sistem Keuangan Negara Khilafah. HTI Press.


Komentar
Posting Komentar