DEMOKRASI BUKAN HANYA SEKEDAR MEMILIH PEMIMPIN/PENGUASA



Demokrasi yang telah dipasarkan oleh Negara Barat ke negeri-negeri Islam, sesungguhnya adalah sistem yang rusak yaitu suatu sistem yang bersumber dari manusia dan tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama. Sistem pemerintahan demokrasi dibuat oleh manusia, dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kezhaliman dan penindasan para penguasa yang berkuasa terhadap rakyat atas nama agama.


Kelahiran demokrasi berawal dari adanya para penguasa di Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah Wakil Tuhan di bumi dan berhak memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan Tuhan. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka kewenangan membuat hukum dan menerapkannya.

Penguasa memiliki kewenangan memerintah rakyat dengan peraturan yang dibuat mereka sendiri. Namun, malah menjadikan penguasa memerintah dan mengatur rakyat dengan kezaliman dan kesewenangan. Akhirnya terjadilah pergolakan antara para penguasa dengan rakyat.

Para filosof, pemikir dan rakyat berupaya mencari solusi. Membahas masalah pemerintahan serta menyusun konsep sistem pemerintahan. Harapannya agar tidak terjadi kesewenangan dari penguasa dengan mengatas namakan agama.

Keberadaan agama menjadi topik pembahasan. Saat itulah sebagian di antara mereka ada yang mengingkari keberadaan agama secara mutlak, dan ada pula yang mengakui keberadaan agama namun tidak dalam pemerintahan tetapi urusan agama dikembalikan kepada individu masing-masing.

Sikap kompromi (baca: jalan tengah) dalam masalah ini adalah dengan menyerukan pemisahan agama dari kehidupan, yang kemudian melahirkan pemisahan agama dari negara dan pemerintahan. Yakni agama tidak bisa mengatur urusan negara dan pemerintahan, agar tidak ada penyalahgunaan agama dalam kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada masa lalu. Agama jadi urusan private (baca: pribadi masing-masing). Dan untuk urusan kekuasaan dan pemerintahan ada di tangan rakyat. Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.

Inilah demokrasi yaitu istilah Barat yang digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam hal ini rakyat yang berhak membuat dan menerapkan peraturan dan undang-undang yang telah mereka buat sendiri. Berarti rakyat adalah sumber kedaulatan. Rakyat juga adalah sumber kekuasaan yaitu rakyat yang menjalankan undang-undang.

Karena tidak akan mungkin mengumpulkan seluruh rakyat di satu tempat untuk membuat undang-undang, maka kemudia rakyat memilih para wakilnya untuk menjadi perwakilan mereka. Lembaga inilah yang disebut dengan Dewan Perwakilan (Lembaga Legislatif). Dewan ini kemudian membuat dan menetapkan peraturan serta undang-undang. Dewan ini pula yang kemudian memilih pemerintah dan kepala negara yang akan menjadi penguasa dan wakil rakyat dalam melaksanakan undang-undang yang disebut sebagai Lembaga Eksekutif.

Agar tidak terjadi kekuasaan yang terpusat maka perlu adanya pemisahan kekuasaan. Konsep ini dikenal sebagai konsep trias politica. Kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang penguasa. Menurut John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755), kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Dalam menyusun dan melaksanakan undang-undang tersebut harus berdasarkan suara rakyat. Mereka membuat undang-undang berdasarkan asas manfaat. Yaitu bermanfaat bagi rakyat menurut ukuran mereka sendiri. Bisa jadi undang-undang yang disusun dapat berlaku di wilayah tertentu namun tidak bagi wilayah lain.

Hal lainnya dalam demokrasi adalah suara rakyat harus berdasarkan asas kebebasan. Agar rakyat mau menjalankan kehendaknya sendiri tanpa disertai tekanan atau paksaan, maka kebebasan individu menjadi prinsip yang harus diwujudkan oleh demokrasi bagi setiap individu. Kebebasan individu ini nampak dalam empat macam yaitu; (1)Kebebasan Beragama, (2)Kebebasan Berpendapat, (3)Kebebasan Kepemilikan dan (4)Kebebasan Bertingkah Laku.

Ciri lain dalam demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan suara mayoritas. Anggota-anggota lembaga legislatif dipilih berdasarkan suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat. Penetapan peraturan dan undang-undang, pemberian mosi percaya atau tidak percaya kepada pemerintah dalam dewan perwakilan, ditetapkan pula berdasarkan suara mayoritas. Demikian pula penetapan semua keputusan dalam dewan perwakilan, kabinet, bahkan dalam seluruh dewan, lembaga, dan organisasi lainnya, ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Pemilihan penguasa oleh rakyat baik langsung maupun melalui para wakilnya, ditetapkan pula berdasarkan suara mayoritas pemilih dari rakyat.

Oleh karena itu, suara bulat (mayoritas) adalah ciri yang menonjol dalam sistem demokrasi. Pendapat mayoritas menurut demokrasi merupakan tolok ukur hakiki yang akan dapat mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya. Bahasa lainnya 50%+1, berarti suara mayoritas, walaupun secara teknis nantinya suara mayoritas ini bisa bermacam-macam bentuk tergantung mekanisme yang dibuat oleh rakyat itu sendiri melalui wakilnya.

Asas manfaat, asas kebebasan dan asas suara mayoritas dalam membuat undang-undang inilah bisa terjadinya dominasi modal/uang. Yaitu adanya kepentingan para pemodal untuk mencari keuntungan dalam menjalankan bisnisnya namun legal berdasarkan undang-undang melalui rakyat via wakil rakyat. Akhirnya peran modal dalam memilih penguasa dan wakil rakyat sangat erat, yang disebut juga sebagai sistem kapitalisme. Yaitu suatu sistem yang berpihak kepada kepentingan para pemodal.

Dari penjelasan tersebut, nampak jelaslah poin-poin demokrasi berikut ini :
  1. Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT. Demokrasi tidak bersandar dan tidak memiliki hubungan dengan agama mana pun.
  2. Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.
  3. Demokrasi berlandaskan dua ide dasar yaitu Kedaulatan di tangan rakyat dan Rakyat sebagai sumber kekuasaan. Berarti demokrasi bukan sekedar memilih penguasa saja sebagaimana yang menjadi pemahaman hari ini tentang demokrasi.
  4. Demokrasi menganut asas manfaat, asas kebebasan dan asas suara mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan diselenggarakan berdasarkan suara mayoritas para pemilih. Semua keputusan dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas.


Komentar

Postingan Populer