DEMOKRASI BUKAN HANYA SEKEDAR MEMILIH PEMIMPIN/PENGUASA
Demokrasi yang telah dipasarkan oleh Negara Barat ke
negeri-negeri Islam, sesungguhnya adalah sistem yang rusak yaitu suatu sistem
yang bersumber dari manusia dan tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama. Sistem
pemerintahan demokrasi
dibuat oleh manusia, dengan tujuan
untuk membebaskan diri dari kezhaliman dan penindasan para penguasa yang berkuasa terhadap rakyat atas nama agama.
Kelahiran demokrasi berawal dari adanya para penguasa di
Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah Wakil Tuhan di bumi dan
berhak memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan Tuhan. Mereka
beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka kewenangan membuat hukum dan
menerapkannya.
Penguasa memiliki kewenangan memerintah rakyat dengan
peraturan yang dibuat mereka sendiri. Namun, malah menjadikan penguasa
memerintah dan mengatur rakyat dengan kezaliman dan kesewenangan. Akhirnya
terjadilah pergolakan antara para penguasa dengan rakyat.
Para filosof, pemikir dan rakyat berupaya mencari solusi.
Membahas masalah pemerintahan serta menyusun konsep sistem pemerintahan. Harapannya
agar tidak terjadi kesewenangan dari penguasa dengan mengatas namakan agama.
Keberadaan agama menjadi topik pembahasan. Saat itulah sebagian
di antara mereka ada yang mengingkari keberadaan agama secara mutlak, dan ada
pula yang mengakui keberadaan agama namun tidak dalam pemerintahan tetapi urusan
agama dikembalikan kepada individu masing-masing.
Sikap kompromi (baca: jalan tengah) dalam masalah ini
adalah dengan menyerukan pemisahan agama dari kehidupan, yang kemudian
melahirkan pemisahan agama dari negara dan pemerintahan. Yakni agama tidak bisa
mengatur urusan negara dan pemerintahan, agar tidak ada penyalahgunaan agama
dalam kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada masa lalu. Agama jadi urusan
private (baca: pribadi masing-masing). Dan untuk urusan kekuasaan dan
pemerintahan ada di tangan rakyat. Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.
Inilah demokrasi yaitu istilah Barat yang digunakan untuk
menunjukkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam hal ini rakyat
yang berhak membuat dan menerapkan peraturan dan undang-undang yang telah
mereka buat sendiri. Berarti rakyat adalah sumber kedaulatan. Rakyat juga
adalah sumber kekuasaan yaitu rakyat yang menjalankan undang-undang.
Karena tidak akan mungkin mengumpulkan seluruh rakyat di
satu tempat untuk membuat undang-undang, maka kemudia rakyat memilih para
wakilnya untuk menjadi perwakilan mereka. Lembaga inilah yang disebut dengan Dewan
Perwakilan (Lembaga Legislatif). Dewan ini kemudian membuat dan menetapkan
peraturan serta undang-undang. Dewan ini pula yang kemudian memilih pemerintah
dan kepala negara yang akan menjadi penguasa dan wakil rakyat dalam melaksanakan
undang-undang yang disebut sebagai Lembaga Eksekutif.
Agar tidak terjadi kekuasaan yang terpusat maka perlu
adanya pemisahan kekuasaan. Konsep ini dikenal sebagai konsep trias politica.
Kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang penguasa. Menurut John Locke
(1632-1704) dan Montesquie (1689-1755), kekuasaan yang harus dipisah tersebut
adalah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Dalam menyusun dan melaksanakan undang-undang tersebut harus
berdasarkan suara rakyat. Mereka membuat undang-undang berdasarkan asas
manfaat. Yaitu bermanfaat bagi rakyat menurut ukuran mereka sendiri. Bisa jadi
undang-undang yang disusun dapat berlaku di wilayah tertentu namun tidak bagi
wilayah lain.
Hal lainnya dalam demokrasi adalah suara rakyat harus
berdasarkan asas kebebasan. Agar rakyat mau menjalankan kehendaknya sendiri
tanpa disertai tekanan atau paksaan, maka kebebasan individu menjadi prinsip
yang harus diwujudkan oleh demokrasi bagi setiap individu. Kebebasan
individu ini nampak dalam empat macam yaitu;
(1)Kebebasan
Beragama, (2)Kebebasan Berpendapat, (3)Kebebasan Kepemilikan dan (4)Kebebasan Bertingkah Laku.
Ciri lain dalam demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan
suara mayoritas. Anggota-anggota lembaga legislatif dipilih berdasarkan suara
mayoritas pemilih dari kalangan rakyat. Penetapan peraturan dan undang-undang,
pemberian mosi percaya atau tidak percaya kepada pemerintah dalam dewan
perwakilan, ditetapkan pula berdasarkan suara mayoritas. Demikian pula
penetapan semua keputusan dalam dewan perwakilan, kabinet, bahkan dalam seluruh
dewan, lembaga, dan organisasi lainnya, ditetapkan berdasarkan suara mayoritas.
Pemilihan penguasa oleh rakyat baik langsung maupun melalui para wakilnya,
ditetapkan pula berdasarkan suara mayoritas pemilih dari rakyat.
Oleh
karena itu, suara bulat (mayoritas) adalah ciri yang menonjol dalam sistem
demokrasi. Pendapat mayoritas menurut demokrasi merupakan tolok ukur hakiki
yang akan dapat mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya. Bahasa lainnya 50%+1, berarti suara mayoritas, walaupun
secara teknis nantinya suara mayoritas ini bisa bermacam-macam bentuk
tergantung mekanisme yang dibuat oleh rakyat itu sendiri melalui wakilnya.
Asas manfaat, asas kebebasan dan asas suara mayoritas
dalam membuat undang-undang inilah bisa terjadinya dominasi modal/uang. Yaitu
adanya kepentingan para pemodal untuk mencari keuntungan dalam menjalankan
bisnisnya namun legal berdasarkan undang-undang melalui rakyat via wakil
rakyat. Akhirnya peran modal dalam memilih penguasa dan wakil rakyat sangat
erat, yang disebut juga sebagai sistem kapitalisme. Yaitu suatu sistem yang
berpihak kepada kepentingan para pemodal.
Dari
penjelasan tersebut, nampak jelaslah poin-poin demokrasi berikut ini :
- Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT. Demokrasi tidak bersandar dan tidak memiliki hubungan dengan agama mana pun.
- Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.
- Demokrasi berlandaskan dua ide dasar yaitu Kedaulatan di tangan rakyat dan Rakyat sebagai sumber kekuasaan. Berarti demokrasi bukan
sekedar memilih penguasa saja sebagaimana yang menjadi pemahaman hari ini
tentang demokrasi.
- Demokrasi menganut asas manfaat, asas kebebasan dan asas suara
mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan diselenggarakan
berdasarkan suara mayoritas para pemilih. Semua keputusan dalam lembaga-lembaga
tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas.


Komentar
Posting Komentar