MELAWAN MIMPI BURUK YANG MEMATIKAN (DEMOKRASI)




Di dalam kitab Nizhâm al-Islam dinyatakan sebagai berikut :
“Mengemban dakwah harus meletakkan kedaulatan secara mutlak berada di tangan ideologi Islam tanpa memperhatikan apakah hal itu sesuai dengan keinginan masyarakat umum atau justru bertentangan; apakah berjalan seiring dengan tradisi masyarakat atau bahkan bertentangan dengannya; juga apakah diterima masyarakat atau ditolak dan malah ditentang. Para pengemban dakwah tidak boleh mencari muka dan berbasa-basi di depan masyarakat. Juga tidak boleh bermuka dua dan berbaik-baik dengan penguasa. Para pengemban dakwah tidak boleh mempedulikan tradisi dan adat istiadat masyarakat. Juga tidak boleh mempertimbangkan sama sekali penerimaan masyarakat atau penolakan mereka. Akan tetapi para pengemban dakwah hanya akan berpegang teguh kepada ideologi semata dan akan hanya akan menyuarakan ideologi Islam saja....
Mengemban dakwah harus memperhatikan penerapan hukum-hukum Islam secara sempurna dan tidak menanggap remeh (mudah) sesuatupun meski kecil. Pengemban dakwah tidak melampaui batas dan tidak menunda-nunda. Pengemban dakwah hanyalah akan mengambil perkara dengan tangannya secara total, menuntaskannya sedini mungkin dan tidak menerima tawar menawar dalam kebenaran …’

Betapa hari ini hampir sangat mirip dengan hari-hari yang telah lalu. Kesadaran umum yang telah coba dibangun di tengah umat melalui dakwah, namun masih saja menonjol keinginan umat untuk berpikir secara emosional, mengharapkan tujuan-tujuan sesaat (instant), serta keinginan untuk meraih perkara-perkara parsial dan cabang. Juga masih menonjol kecintaan umat kepada slogan-slogan yang sifatnya semu.

Umat masih disibukkan oleh harapan-harapan dan angan-angan. Bahkan sebagian mereka sangat terpesona dan hanyut oleh slogan yang mengatasnamakan islam meski mereka tahu bahwa orang yang membawa slogan tersebut tidak bersandar kepada Islam. Memperalat Islam untuk meraih tujuan dan target pribadi mereka. Yaitu agar mereka meraih manfaat-manfaat pribadi mereka.

Termasuk dalam gelombang mimpi buruk ini adalah fatwa-fatwa sesat dan serangan-serangan buatan untuk menyerang para pengemban dakwah islam yang hakiki. Tuduhan kafir, sesat dan melanggar hal-hal yang haram. Ide-ide yang diemban disalah-salahkan dengan fatwa-fatwa buatan yang dibuat oleh orang yang tidak memiliki ketakwaan kepada Allah swt.

Di bawah mimpi buruk ini para pengemban dakwah tidak boleh menyibukkan diri membantah tuduhan-tuduhan orang-orang yang suka berbuat fasad tersebut. Para pengemban dakwah juga tidak boleh menilai orang itu sebagai musuh dan kemudian melayani mereka dalam berbagai diskusi, di media massa dan forum-forum. Akan tetapi kita harus tetap mendoakan mereka agar mendapat petunjuk dan mendebat (berdiskusi dengan) mereka dengan cara yang lebih baik semampu yang bisa diupayakan. Maka hendaknya kita tidak mencaci mereka dengan pena-pena seorang pencaci dan dengan tingkat pemikiran rendah sebagaimana yang mereka tempuh.

Harapan orang-orang itu dan orang-orang yang ada di belakang mereka adalah untuk mengalihkan pengemban dakwah ke dalam suasana penuh celaan dan cacian yang akan melencengkan dari jalan mulia yakni aktivitas mengemban dakwah. Begitu juga para pengemban dakwah tidak boleh terselewengkan dengan cara apapun dari mabdanya untuk melakukan pertarungan dan pergolakan pemikiran. Siapa saja yang terjatuh ke dalamnya ia harus membersihkan dirinya.

Dalam kondisi seperti ini, kewajiban pengemban dakwah dalah menjelaskan kepada masyarakat kerusakan pemikiran-pemikiran itu, menjelaskan kerusakan orang fasad dari pemikiran-pemikiran yang rusak dan mimpi buruk yang mematikan tersebut. Penjelasan semua itu harus dilakukan dengan disertai dalil-dalil syar’iy dan ketentuan-ketentuan syariat dalam berdiskusi, tanpa mengeluarkan cacian, celaan. Dialog dan penjelasan tidak boleh mengandung uslub defensiveness (kepasrahan bertahan).

Harus dihindari memposisikan ide-ide, dakwah dan agama kita berada dalam posisi tertuduh yang hendak dihakimi. Dalam hal ini, literalism jahiliyah (ketidaktahuan) dan penilaian keliru dalam menentukan sikap dan perbuatan tidak boleh diikuti. Sebagai contoh, beberapa kebohongan yang dibuat-buat sengaja dilontarkan untuk menyerang pengemban dakwah seperti perkataan “orang yang duduk tidak bisa memberi fatwa kepada orang yang berjuang” –menuduh sebagai orang yang duduk saja dan tidak berjuang. Atau kebohongan berupa data dan fakta yang ada tidak boleh diambil.

Dalam kondisi memaparkan fakta, maka di dalamnya wajib dipaparkan yang syar’iy. Oleh karenanya semua peristiwa yang terjadi harus disebutkan tanpa memperhatikan sifat positif atau negatifnya. Menyembunyikan sesuatu perkara dalam memaparkan merupakan kebohongan, menyembunyikan fakta dan sebagai pemalsuan. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara fakta dan interpretasi terhadap fakta, antara peristiwa dan analisis peristiwa. Fakta harus digambarkan sebagaimana faktanya. Termasuk pemaparan tahapan-tahapan dakwah adalah semata-mata dalam rangka untuk menjelaskan perintah Allah bukan karena yang lain.

 Allah SWT telah berfirman dalam surat al-Hijr :

Dan katakanlah: "Sesungguhnya saya adalah pemberi peringatan yang menjelaskan". Sebagaimana (Kami telah memberi peringatan), Kami telah menurunkan (azab) kepada orang-orang yang membagi-bagi (Kitab Allah), (yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Al Qur'an itu terbagi-bagi. Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu. Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu), (yaitu orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain disamping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (TQS. al-Hijr [15]: 89-99).

Wallahu’alam.

Komentar

Postingan Populer