MELAWAN MIMPI BURUK YANG MEMATIKAN (DEMOKRASI)
Di
dalam kitab Nizhâm al-Islam dinyatakan sebagai berikut :
“Mengemban
dakwah harus meletakkan kedaulatan secara mutlak berada di tangan ideologi
Islam tanpa memperhatikan apakah hal itu sesuai dengan keinginan masyarakat
umum atau justru bertentangan; apakah berjalan seiring dengan tradisi
masyarakat atau bahkan bertentangan dengannya; juga apakah diterima masyarakat
atau ditolak dan malah ditentang. Para pengemban dakwah tidak boleh mencari
muka dan berbasa-basi di depan masyarakat. Juga tidak boleh bermuka dua dan
berbaik-baik dengan penguasa. Para pengemban dakwah tidak boleh mempedulikan
tradisi dan adat istiadat masyarakat. Juga tidak boleh mempertimbangkan sama
sekali penerimaan masyarakat atau penolakan mereka. Akan tetapi para pengemban
dakwah hanya akan berpegang teguh kepada ideologi semata dan akan hanya akan
menyuarakan ideologi Islam saja....
Mengemban
dakwah harus memperhatikan penerapan hukum-hukum Islam secara sempurna dan
tidak menanggap remeh (mudah) sesuatupun meski kecil. Pengemban dakwah tidak
melampaui batas dan tidak menunda-nunda. Pengemban dakwah hanyalah akan
mengambil perkara dengan tangannya secara total, menuntaskannya sedini mungkin
dan tidak menerima tawar menawar dalam kebenaran …’
Betapa
hari ini hampir sangat mirip dengan hari-hari yang telah lalu. Kesadaran umum
yang telah coba dibangun di tengah umat melalui dakwah, namun masih saja
menonjol keinginan umat untuk berpikir secara emosional, mengharapkan
tujuan-tujuan sesaat (instant), serta keinginan untuk meraih perkara-perkara
parsial dan cabang. Juga masih menonjol kecintaan umat kepada slogan-slogan
yang sifatnya semu.
Umat
masih disibukkan oleh harapan-harapan dan angan-angan. Bahkan sebagian mereka
sangat terpesona dan hanyut oleh slogan yang mengatasnamakan islam meski mereka
tahu bahwa orang yang membawa slogan tersebut tidak bersandar kepada Islam.
Memperalat Islam untuk meraih tujuan dan target pribadi mereka. Yaitu agar
mereka meraih manfaat-manfaat pribadi mereka.
Termasuk
dalam gelombang mimpi buruk ini adalah fatwa-fatwa sesat dan serangan-serangan
buatan untuk menyerang para pengemban dakwah islam yang hakiki. Tuduhan kafir,
sesat dan melanggar hal-hal yang haram. Ide-ide yang diemban disalah-salahkan
dengan fatwa-fatwa buatan yang dibuat oleh orang yang tidak memiliki ketakwaan
kepada Allah swt.
Di
bawah mimpi buruk ini para pengemban dakwah tidak boleh menyibukkan diri
membantah tuduhan-tuduhan orang-orang yang suka berbuat fasad tersebut. Para
pengemban dakwah juga tidak boleh menilai orang itu sebagai musuh dan kemudian
melayani mereka dalam berbagai diskusi, di media massa dan forum-forum. Akan
tetapi kita harus tetap mendoakan mereka agar mendapat petunjuk dan mendebat
(berdiskusi dengan) mereka dengan cara yang lebih baik semampu yang bisa
diupayakan. Maka hendaknya kita tidak mencaci mereka dengan pena-pena seorang pencaci
dan dengan tingkat pemikiran rendah sebagaimana yang mereka tempuh.
Harapan
orang-orang itu dan orang-orang yang ada di belakang mereka adalah untuk
mengalihkan pengemban dakwah ke dalam suasana penuh celaan dan cacian yang akan
melencengkan dari jalan mulia yakni aktivitas mengemban dakwah. Begitu juga
para pengemban dakwah tidak boleh terselewengkan dengan cara apapun dari
mabdanya untuk melakukan pertarungan dan pergolakan pemikiran. Siapa saja yang
terjatuh ke dalamnya ia harus membersihkan dirinya.
Dalam
kondisi seperti ini, kewajiban pengemban dakwah dalah menjelaskan kepada
masyarakat kerusakan pemikiran-pemikiran itu, menjelaskan kerusakan orang fasad
dari pemikiran-pemikiran yang rusak dan mimpi buruk yang mematikan tersebut.
Penjelasan semua itu harus dilakukan dengan disertai dalil-dalil syar’iy dan
ketentuan-ketentuan syariat dalam berdiskusi, tanpa mengeluarkan cacian,
celaan. Dialog dan penjelasan tidak boleh mengandung uslub defensiveness
(kepasrahan bertahan).
Harus
dihindari memposisikan ide-ide, dakwah dan agama kita berada dalam posisi
tertuduh yang hendak dihakimi. Dalam hal ini, literalism jahiliyah
(ketidaktahuan) dan penilaian keliru dalam menentukan sikap dan perbuatan tidak
boleh diikuti. Sebagai contoh, beberapa kebohongan yang dibuat-buat sengaja
dilontarkan untuk menyerang pengemban dakwah seperti perkataan “orang yang
duduk tidak bisa memberi fatwa kepada orang yang berjuang” –menuduh sebagai
orang yang duduk saja dan tidak berjuang. Atau kebohongan berupa data dan fakta
yang ada tidak boleh diambil.
Dalam
kondisi memaparkan fakta, maka di dalamnya wajib dipaparkan yang syar’iy. Oleh
karenanya semua peristiwa yang terjadi harus disebutkan tanpa memperhatikan
sifat positif atau negatifnya. Menyembunyikan sesuatu perkara dalam memaparkan
merupakan kebohongan, menyembunyikan fakta dan sebagai pemalsuan. Dalam hal ini
terdapat perbedaan antara fakta dan interpretasi terhadap fakta, antara
peristiwa dan analisis peristiwa. Fakta harus digambarkan sebagaimana faktanya.
Termasuk pemaparan tahapan-tahapan dakwah adalah semata-mata dalam rangka untuk
menjelaskan perintah Allah bukan karena yang lain.
Allah SWT telah berfirman dalam surat al-Hijr
:
Dan katakanlah: "Sesungguhnya saya adalah
pemberi peringatan yang menjelaskan". Sebagaimana (Kami telah memberi
peringatan), Kami telah menurunkan (azab) kepada orang-orang yang membagi-bagi
(Kitab Allah), (yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Al Qur'an itu
terbagi-bagi. Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang
apa yang telah mereka kerjakan dahulu. Maka sampaikanlah olehmu secara
terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari
orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada
(kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu), (yaitu orang-orang yang
menganggap adanya tuhan yang lain disamping Allah; maka mereka kelak akan
mengetahui (akibat-akibatnya).Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu
menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah dengan
memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat),
dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (TQS.
al-Hijr [15]: 89-99).
Wallahu’alam.



Komentar
Posting Komentar