LIBERALISASI DALAM BIDANG TRANSPORTASI




Beberapa permasalahan

Kecelakaan di laut dan perairan, terjadi pada kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Toba menyisakan 145 korban yang tidak ditemukan sampai sekarang. Kejadian serupa dialami juga KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2018. Peristiwa ini tentu saja menambah daftar panjang kecelakaan yang terjadi pada mode transportasi perairan di Indonesia sehingga membuat transportasi laut menjadi sorotan, karena seringnya kecelakaan terjadi secara hampir berurutan di sepanjang tahun 2018. Penyebab kecelakaan diantaranya karena kelebihan muatan, kondisi kapal, faktor alam dan manusia.[1]

Masalah lain terjadi pada kebijakan tranportasi kereta api yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tertanggal 6 Oktober 2015 tentang kereta cepat Jakarta-Bandung berjarak 150KM.[2] Pembangunan ini menuai masalah baik dari sudut pandang administratif dan ekonomi. Secara admnistratif Perpres tersebut dibuat tanpa melalui persetujuan menteri terkait, tetapi langsung melalui Sekretariat Negara.[3] Dan ini menyalahi administrasi, sehingga disinyalir pembangunan itu hanya untuk kepentingan politik.

Dari aspek ekonomi juga berdampak pada pasar angkutan travel Bandung-Jakarta yang selama ini menjadi alternatif pilihan masyarakat selain angkutan bus. Nilai proyek dinilai terlalu mahal dan memiliki risiko kerugian karena besarnya anggaran yang harus dikeluarkan. Pengembalian modal diperkirakan setelah 100 tahun. Bahkan, sejak awal sudah wajib menyetor modal hingga miliaran rupiah untuk pembangunan, akhirnya mengambil pinjaman bank padahal masih belum tentu menuai keuntungan.[4]

Lain halnya dengan transportasi udara. Kebijakan liberalisasi di udara sudah dimulai sejak tahun 2003. Para pemimpin ASEAN melakukan pertemuan di Bali untuk menghasilkan kesepakatan Asean Open Sky, yaitu kesepakatan membuka persaingan bebas industri penerbangan dari maskapai hingga operator bandara. Kesepakatan tersebut diberlakukan secara penuh pada 30 Juni 2015. Pemerintah Indonesia menetapkan lima bandara yang dapat dimasuki maskapai negara lain secara terbuka yaitu Soekarno-Hatta Cengkareng, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Bali, dan Hasanuddin Makassar.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Arif Wibowo pada waktu itu mengakui bahwa maskapai Indonesia masih membutuhkan bantuan pemerintah untuk dapat meningkatkan daya saing saat Open Sky berlaku, diantaranya mencakup regulasi, infrastruktur, dan juga aspek komersialisasi dalam bisnis aviasi.

Kebijakan Open Sky ini dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antar negara ASEAN yang semakin memperparah liberalisasi di bidang transportasi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama para Menteri Transportasi ASEAN bertemu dan  menandatangani empat kesepakatan bersama sebagai puncak dari pertemuan ke-23 yang dihelat di Singapura pada 12-13 Oktober 2017.[5] Kesepakatan ini merupakan perjanjian multilateral dari sepuluh negara anggota ASEAN untuk menyatukan langit mereka dalam satu pasar penerbangan tunggal, artinya liberalisasi penerbangan untuk tingkat dan wilayah yang besar.[6]

Di kesempatan yang sama Menhub juga menawarkan pembangunan kereta api dengan skema Public Private Partnership, bahkan Menhub Malaysia menyampaikan ketertarikannya untuk membeli produk PT. INKA. Termasuk juga terjadi kesepakatan dengan Vice President Policy United States ASEAN Business Council, yang diajak untuk ikut berpartisipasi dalam membangun jaringan konektifitas guna meningkatkan perekonomian Indonesia. Menhub menawarkan proyek pengembangan infrastruktur transportasi kereta perkotaan, bandara Lombok dan Kuala Namu serta pengembangan pusat kargo di Jakarta dan Medan.

“Apa yang telah Indonesia tawarkan pada swasta Amerika, akan segera ditindaklanjuti pada level operasional, diharapkan bisa ada kerja sama terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut”, ujar Menhub.[7]

Pada pertemuan dengan Korea yang diwakili Vice Minister of  MLIT ROK, Mr. Maeng Sung Kyu, Menhub menawarkan partisipasi pemerintah dan swasta Korea untuk berpartisipasi dalam pembangunan transportasi perkeretaapian di Sulawesi Selatan (Makasar – Pare-pare). Termasuk dengan Menteri Transportasi Singapura Mr. Khaw Boon Wan untuk mendiskusikan masalah pengelolaan flight information region (FIR) dan mengundang Menteri Singapura pada saat pembukaan jalur Silangit (Toba) dengan Singapura.[8]

Pertemuan-pertemuan tersebut menunjukkan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur secara mandiri dan selalu mengundang pihak asing. Apalagi hampir dipastikan pembangunan tersebut akan dibiayai dengan beban hutang yang tidak sedikit.

Tabel.1
Perbandingan Utang dari Era Soeharto hingga Jokowi

Soeharto 1998
BJ Habibie 1999
Abdurrahman Wahid 2001
Megawati 2004
SBY 2014
Jokowi 2018
Utang Pemerintah
Rp.551,4T (US$68, M)
Rp.938,8T (US$132,2M)
Rp.1.273,18T (US$139,7M)
Rp.1.299,50T (US$139,7M)
Rp.2.608,78T (US$209,7M)
Rp.4.395,97T
Produk Domestik Bruto (PDB)
Rp.955,63T
Rp.1.099,29T
Rp.1.646,32T
Rp.2.295,82T
Rp.10.542T
Rp.14.679,42T
Rasio Utang terhadap PDB
57,7%
85,4%
77,2%
56,5%
24,7%
29,91%
Sumber. : CNN Indonesia

Kebijakan liberalisasi pada transportasi udara mempengaruhi harga jual tiket pesawat walaupun kenaikan harga dipengaruhi faktor-faktor lain. Biaya avtur adalah faktor yang mendominasi, sekitar 40% dari struktur biaya operasional maskapai. Faktor lainnya, seperti leasing pesawat, maintenance termasuk meningkatnya nilai tukar dolar karena Sebagian besar biaya operasional dibayar dalam mata uang asing. Oleh karena itu apabila nilai tukar rupiah turun maka mempengaruhi beban yang ditanggung dan kemudian berpengaruh kepada harga tiket.[9]

Pada transportasi jalur darat, kebijakan pembangunan infrastruktur telah meninggalkan hutang yang tinggi walaupun secara rasio masih rendah. Dengan penambahan hutang menunjukkan Indonesia belum mandiri dalam hal pendanaan dan pemasukan negara. Salah satu diantaranya adalah proyek One Belt One Road (OBOR) dengan Cina. Banyak pengamat menyatakan proyek ini memberikan kerugian bagi Indonesia. Dari 28 kerja sama antara Indonesia dan Cina dalam proyek tersebut, nilainya mencapai US$91 M, atau lebih dari Rp 1.288 T. William A. Callahan dari London School of Economics menjelaskan, ambisi Cina dengan slogan “Asia for the Asian” adalah retorika baru yang jauh melampaui sekedar kerjasama ekonomi antara negara di kawasan.

Cina juga berambisi membangun berbagai infrastruktur baik darat, maupun pelabuhan laut maupun bandara udara di penjuru dunia, termasuk Indonesia. Dalam perspektif politik dan motif ekonomi, karena Indonesia termasuk lintasan Sealane of Communications (SLOCs) yakni jalur perdagangan dunia yang tak pernah sepi yang terletak di antara dua benua dan dua samudera, juga kemungkinan besar akan digunakan sebagai fasilitas militer jika kelak meletus friksi terbuka dengan Amerika sesuai prediksi Huntington.[10]

Akar Masalah kebijakan liberalisasi transportasi

Masalah yang dihadapi oleh dunia Islam, termasuk Indonesia, dalam membangun proyek infrastuktur karena memillih sistem ekonomi yang salah, bahkan merusak. Akibatnya, dengan seluruh kekayaan yang dimilikinya, tidak mampu membangun infrastuktur yang dibutuhkan untuk kemaslahatan publik. Jangankan untuk membangun infrastuktur, untuk membiayai biaya penyelenggaraan negara saja harus berhutang. Pembangunan infrastuktur pun akhirnya diserahkan kepada para investor, baik asing maupun domestik.

Carut-marut masalah infrastruktur bak benang kusut sehingga melanda transportasi umum di Indonesia. Hal ini berawal dari anggapan yang salah ketika mendudukkan makna transportasi  yaitu sebagai sebuah industri. Anggapan salah tersebut bersumber dari paham sekuler dan kapitalistik. Cara pandang ini mengakibatkan kepemilikan fasilitas umum transportasi dikuasai oleh perusahaan atau swasta, yang secara otomatis mempunyai fungsi bisnis agar dapat memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya, bukan fungsi pelayanan yang aman dan tidak mengancam nyawa.

Dalam pandangan kapitalis dalam pelaksanaan pelayanan publik, memberlakukan negara hanya berfungsi sebagai fasilitator, sedangkan yang bertindak sebagai operator diserahkan kepada mekanisme pasar. Layanan transportasi dikelola swasta atau pemerintah dalam kaca mata komersial, sehingga mengakibatkan harga tiket transportasi publik yang sering kali mahal namun tidak disertai layanan yang memadai. Demi mengejar untung tidak jarang angkutan umum yang sudah tidak layak jalan tetap beroperasi. Karena prinsipnya ialah mengeluarkan modal sekecil-kecilnya, dan memperoleh laba atau keuntungan sebesar-besarnya.

Bahkan tidak segan-segan negara mengambil hutang yang menjerat untuk membiyai pembangunan. Hutang luar negeri bisa dikucurkan langsung oleh negara asing, atau melalui badan internasional, seperti IMF dan Bank Dunia. Faktanya, baik langsung maupun melalui badan internasional, hutang luar negeri ini sama-sama berbahaya. Karena hutang luar negeri ini telah digunakan sebagai alat untuk menguasai dan menjajah. Selain menggunakan riba, di dalamnya juga ditetapkan berbagai syarat yang mengikat bagi negara penerima hutang.

Ironisnya, dampak dari penerapan sistem sekuler ini membuat negara bangkrut, tersungkur tidak berdaya, karena semua sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak pengelolaannya diserahkan pada para kapitalis pemilik modal. Negara hanya mendapatkan bagi hasil atau pajak/royalti. Rakyat yang seharusnya mendapatkan pelayanan malah dibebani dengan pajak dan menanggung hutang.

Kebijakan Ekonomi Islam dalam Pembangunan Infrastruktur Transportasi

Kebijakan mendasar dalam Negara Khilafah terkait dengan pembangunan infratruktur transportasi tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan. Negara Khilafah pasti akan membuang jauh-jauh sistem yang digunakan sekarang. Sebagai gantinya, Negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam secara utuh dan murni. Poin-poin penting penerapan ekonomi islam dalam pembangunan infrastruktur publik dalam Islam antara lain ;

Pertama, pembangunan infrastruktur dalam Islam adalah tanggungjawab negara, bukan sebagai ajang mencari keuntungan atau ajang untuk melancarkan hubungan diplomatik dengan negara lain. Prinsip ini sangat berbeda dengan pola pembangunan infrastruktur dalam sistem kapitalistik yang menjadikan proyek infrastruktur sebagai ajang mencari keuntungan (misal proyek jalan tol yang senantiasa berbayar) atau arena untuk kepentingan politik semata bukan karena kebutuhan seperti proyek kereta cepat.

Kedua, Dalam ekonomi islam telah dibahas secara rinci dan tuntas masalah kepemilikan [milkiyyah], pengeloaan kepemilikan [tasharruf], termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat [tauzi’] juga memastikan berjalannya politik ekonomi [siyasah iqtishadiyyah] dengan benar. Dengan ekonomi Islam, khilafah akan mempunyai sumber kekayaan yang cukup untuk membiayai penyelanggaraan negara. Termasuk memastikan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyatnya, baik kebutuhan pribadi maupun kelompok, seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Pada saat yang sama, ekonomi negara tumbuh dengan sehat, karena produktivitas individu yang terjaga. Dengan begitu, ketika negara mengalami situasi di mana harus membangun infrastukturnya, maka negara mempunyai banyak pilihan sumber dana karena masalah penyelenggaraan negara dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya juga sudah selesai.

Ketiga, Rancangan Tata Kelola Ruang dan Wilayah dalam negara khilafah didesain sedemikian rupa sehingga mengurangi kebutuhan transportasi. Sebagai contoh, ketika Baghdad dibangun sebagai ibu kota, dibangunlah masjid, sekolah, perpustakaan, taman, industri gandum, area komersial, tempat singgah bagi musafir, pemandian umum yang terpisah antara laki-laki dan perempuan,  pemakaman umum dan tempat pengolahan sampah. Dengan demikian, warga tak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik untuk menuntut ilmu atau bekerja karena semua dalam jangkauan perjalanan kaki yang wajar, dan semua memiliki kualitas yang standar.

Keempat, pendanaan pembangunan infrastruktur khilafah paling utama berasal dari dana Baitul Mal, bukan dana masyarakat. Hal itu sangat memungkinkan karena kekayaan milik umum dan kekayaan milik negara memang secara riil dikuasai dan dikelola oleh negara.

Kebijakan Hutang

Apabila Baitul Mal tidak ada dana, baik karena terkuras untuk peperangan, bencana maupun yang lain, lalu bagaimana? Dalam hal ini, harus dilihat. Jika proyek infrastuktur tersebut memang vital, karena merupakan satu-satunya fasilitas umum yang dibutuhkan, atau karena satu dan lain hal, sehingga harus ada untuk mengatasi ledakan penduduk maupun ketidakcukupan daya tampung. Maka dalam kondisi seperti ini, negara bisa mendorong pastisipasi publik untuk berinfak. Jika tidak cukup, maka kaum Muslim, laki-laki dan mampu dikenakan pajak khusus (yang sifatnya sementara) untuk membiayai proyek ini hingga terpenuhi.

Negara Khilafah juga bisa mengajukan fasilitas kredit, baik kepada negara lain maupun perusahaan asing, tanpa bunga dan syarat yang bisa menjerat. Negara akan membayarnya dengan cash keras, setelah dana infak dan pajak tersebut terkumpul. Namun, kebijakan ini ditempuh dalam kondisi yang sangat terdesak. Kemungkinan ini sangat kecil terjadi mengingat sumber kekayaan negara Khilafah yang membentang di 2/3 dunia saat sangat fantastis dan luar biasa. Adapun, jika proyek infrastuktur tersebut tidak vital, maka Negara Khilafah tidak perlu menarik pajak dari masyarakat. Negara juga tidak boleh mengambil fasilitas kredit atau hutang untuk membiayai proyek ini.

Dalam rangka memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastuktur bisa juga diimpor dari luar. Namun, bentuknya dapat berupa barang. Dalam transaksinya bisa dilakukan dengan cash, bisa juga dengan kredit sebagaimana transaksi jual-beli. Dalam hal ini, memasukkannya sebagai bagian dari perdagangan luar negeri, bukan hutang luar negeri meski dilakukan dengan pembayaran kredit. Tentu dengan catatan, tidak ada unsur riba dan pelanggaran syara’ lainnya.[11]

Pembangunan Infrastruktur Pada Masa Khilafah

Umar bin al-Khaththab ra. tatkala menjadi kepala negara memiliki prinsip berkaitan dengan transportasi, beliau berujar “Seandainya, ada seekor keledai terperosok karena jalan rusak, aku khawatir Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban diriku di akhirat nanti.” Mindset seperti inilah yang mendasari pemimpin negara dalam menjalankan kebijakan transportasi.

Berbekal spirit kewajiban kepada Allah yang harus diwujudkan serta berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat serta ‘izzah (kemuliaan) Islam. Khalifah Umar al-Faruq menyediakan pos dana khusus dari Baitul Mal untuk mendanai infrastruktur. Pembangunan jalan serta sarana dan prasarananya yaitu berupa pos (rumah singgah)[12], sebagai tempat penyimpanan sawiq, kurma, anggur dan berbagai bahan makanan lain yang diperuntukkan bagi Ibnu Sabil yang kehabisan bekal dan tamu asing. Untuk memudahkan transportasi disediakan juga sejumlah besar unta sebagai kendaraan dan rasa aman di dalam perjalanan.[13]

Khalifah Umar juga memberikan pengarahan-pengarahan kepada berbagai kabilah, pemimpin dan gubernur. Ketika Umar tiba dalam umrahnya pada tahun 17 H, petugas air yang ada di perjalanan meminta agar diberikan izin untuk membangun perumahan-perumahan mereka di jalanan antara Makkah dan Madinah. Umar memberikan izin namun dengan mensyaratkan agar Ibnu Sabil dan orang tersesat lebih berhak mendapatkan air.[14] Sehingga perbekalan yang layak serta keperluan air di jalanan dapat diwujudkan.

Selain pembangunan, sejak tahun ke-16 H dilakukan perbaikan infrastruktur di berbagai daerah yaitu dengan membuat sungai dan memperbaiki jembatan. Khalifah sampai membuat keputusan yang mungkin saat ini bisa dianggap irasional. Bagaimana tidak? Khalifah Umar mengambil keputusan untuk menggali lagi sungai yang sudah tertimbun oleh tanah, yaitu sungai yang pernah mengalir di antara Nil di dekat Benteng Babilonia hingga ke Laut Merah.

Sungai itu pernah menyatukan Mesir dan hijaz serta mempermudah perdagangan. Namun Romawi membiarkan dan menutup sungai itu. Karena itu Al-Faruq menginstruksikan Gubernur Mesir Amru bin Ash untuk menggali kembali sungai itu sehingga memudahkan jalan antara Hijaz dan Fusthath, ibukota Mesir kala itu. Aktivitas perdagangan di antara kedua lautan itu pun kembali semarak sehingga bisa membawa kesejahteraan. Di areal sungai ini terdapat berbagai tempat wisata, permadani dan tempat persinggahan yang diberi nama Khalij Amirul Mukminin.

Yang menarik, Pada abad 19 Khilafah Utsmaniyah masih konsisten mengembangkan infrastruktur transportasi. Saat kereta api ditemukan di Jerman, segera ada keputusan Khalifah untuk membangun jalur kereta api dengan tujuan utama memperlancar perjalanan haji. Tahun 1900M Sultan Abdul Hamid II mencanangkan proyek “Hejaz Railway”. Jalur kereta ini terbentang dari Istanbul ibu kota Khilafah hingga Mekkah, melewati Damaskus, Jerusalem dan Madinah.

Dengan proyek ini, perjalanan dari Istanbul ke Makkah yang semula 40 hari menjadi 5 hari. Di Damaskus jalur ini terhubung dengan “Baghdad Railway”. Rel kereta ini mencapai Madinah pada 1 September 1908. Dan pada tahun 1913, stasiun “Hejaz Train” di Damaskus telah dibuka dengan perjalanan perdana ke Madinah sepanjang 1300 Km. Proyek ini dibangun hanya dalam waktu 2 tahun. Bukti peninggalan ini masih bisa dilihat di Madinah. Bahkan, hebatnya Sultan Abdul Hamid II membangun dengan dana pribadinya.

Hal yang sama juga bisa kita temukan pada proyek saluran air bersih di Jalur Armina [Arafah-Mina-Muzdalifah]. Di sini bisa kita temukan Qanat Zubaidah [Jalur Air Zubaidah]. Zubaidah adalah isteri Khalifah Harun ar-Rasyid dari Khilafah ‘Abbasiyyah. Proyek ini terhubung hingga ke Baghdad dengan Birkah [Situ] dan ‘Ain Zubaidah [Mata Air Zubaidah]-nya dan jangan heran proyek tersebut dibiayai oleh isteri sang Khalifah.

Teknologi & manajemen fisik jalan juga tidak ketinggalan. Sejak tahun 950M, jalan-jalan di Cordoba sudah diperkeras, secara teratur dibersihkan dari kotoran, dan malamnya diterangi lampu minyak.  Dua ratus tahun kemudian, yakni 1185M, Paris yang memutuskan sebagai kota pertama Eropa yang meniru Cordoba.

Sedang untuk kendaraan, sesuai teknologi saat itu, kaum muslimin telah memuliakan jenis kuda dan unta yang makin kuat menempuh perjalanan dengan perawatan. Di laut mereka juga banyak mengembangkan teknologi kapal. Tipe kapal yang ada mulai dari perahu cadik kecil hingga kapal dagang berkapasitas di atas 1000 ton dan kapal perang untuk 1500 orang. Untuk transportasi udara, ilmuwan muslim sudah memikirkan.  Abbas Ibnu Firnas(810-887 M) dari Spanyol melakukan serangkaian percobaan untuk terbang, seribu tahun lebih awal dari Wright bersaudara, sampai Sejarawan Phillip K. Hitti menulis dalam History of the Arabs, “Ibn Firnas was the first man in history to make a scientific attempt at flying.”

Penerapan sistem ekonomi Islam lah yang akan memberikan jaminan pembangunan ekonomi yang berkah, adil dan sejahtera yang akan meminimalisir kesenjangan ekonomi dan menjauhkan kerusakan pada masyarakat. Khilafah, sebagai institusi penerapan Islam akan menyediakan infrastruktur transportasi yang aman, memadai dengan teknologi terkini. Dengan begitu ribuan muslim tidak akan lagi menjadi korban kesulitan, atau kecelakaan dari transportasi akibat abainya pemerintah.

Sumber bacaan :
  1. http://www.fahmiamhar.com/2011/07/infrastruktur-transportasi-negara-khilafah.html
  2. https://www.muslimahnews.com/2019/01/06/khilafah-membangun-infrastruktur/
  3. https://zonasultra.com/pengelolaan-transportasi-ala-kapitalisme-versus-islam.html
  4. https://www.voa-islam.com/read/world-analysis/2016/02/18/42358/pengaturan-pembangunan-infrastruktur-dalam-islam-bagian1/#sthash.xlefF4U1.jxrGwsNy.dpbs




[2] Perpres tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung
[6] Empat kesepakatan tersebut; (1) "Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS", yaitu kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara. (2) "Protocol Three on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member States", adalah kesepakatan tentang kode pembagian domestik di kawasan Asia Tenggara. (3) "Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL)", merupakan kesepakatan saling pengakuan sertifikasi kru pesawat. (4)"ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP)", adalah kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.
[8] idem
[11] as-Syaikh al-Muhami, ‘Abdurrahman al-Maliki, dalam kitabnya as-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla
[12] disebut juga Dar ad-Daqiq
[13] di dalam buku The Great Leader of Umar bin al-Khaththab, halaman 314 – 316
[14] Riwayat Jabir bin Abdullah, dari ayahnya, dari kakeknya.

Komentar

Postingan Populer