Bagaimana Islam Memuliakan Wanita dengan jilbab
22 juni 2013
Polemik yang beredar akhir-akhir ini terkait masalah jilbab bagi perempuan cukup santer di tengah-tengah kekisruhan lainnya. Permasalahan jilbab di kepolisian, hingga fenomena jilbab syar’I tapi “trendy” yang kini memiliki new “icon” pada diri Fatin Sidhqia Lubis sebagai pemenang X-factor Indonesia sedikit membuka mata kita untuk kembali melihat apa sih jilbab tersebut? Mengapa menjadi polemik di satu sisi, sementara di sisi lain menjadi “fesyen”? Dan mengapa islam begitu memperhatikan permasalahan jilbab, hingga urusan-urusan lainnya yang diperuntukkan bagi para kaum “hawa”?. Semoga tulisan ini sedikit memberikan jawaban terhadap pemahaman-pemahaman yang ada saat ini.
Polemik yang beredar akhir-akhir ini terkait masalah jilbab bagi perempuan cukup santer di tengah-tengah kekisruhan lainnya. Permasalahan jilbab di kepolisian, hingga fenomena jilbab syar’I tapi “trendy” yang kini memiliki new “icon” pada diri Fatin Sidhqia Lubis sebagai pemenang X-factor Indonesia sedikit membuka mata kita untuk kembali melihat apa sih jilbab tersebut? Mengapa menjadi polemik di satu sisi, sementara di sisi lain menjadi “fesyen”? Dan mengapa islam begitu memperhatikan permasalahan jilbab, hingga urusan-urusan lainnya yang diperuntukkan bagi para kaum “hawa”?. Semoga tulisan ini sedikit memberikan jawaban terhadap pemahaman-pemahaman yang ada saat ini.
Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada nabi
Muhammad yang ditujukan bagi seluruh umat manusia. Islam juga memiliki
seperangkat aturan kehidupan untuk memuliakan manusia termasuk bagi para
perempuan. Kita bisa lihat perkataan Umar bin Khattab: “Sesungguhnya kita
adalah kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam, maka janganlah kita mencari
kemuliaan dengan selainnya.”[1]
Ini berarti Islam tidak pernah memberikan aturan-aturan yang merendahkan
manusia. Justru jika kita menjalankan sesuai dengan aturan islam, maka kemuliaan
yang akan kita dapatkan termasuk dalam perkara jilbab.
Alhamdulillah fenomena jilbab untuk dikenakan semakin
meningkat secara kuantitatif. Namun sangat disayangkan pemahaman tentang jilbab
yang memenuhi standar syar’I masih belum kelihatan. Kebanyakan masih mengikuti
“mode” dan “tren” perkembangan zaman. Sehari-hari istilah jilbab dan kerudung
masih disamakan padahal anggapan ini keliru, jilbab dan kerudung adalah dua hal
yang berbeda.
Jilbab adalah busana bagian bawah berupa jubah atau
gamis, yaitu baju longgar terusan yang dipakai, misalnya daster lengan panjang.
Adapun kerudung dalam alquran diistilahkan dengan khimar. Kerudung
adalah busana bagian atas yang digunakan sebagai penutup kepala hingga ke dada.
Makna jilbab bisa dilihat didalam alquran surah al-ahzab[33]: 59 “….hendaklah
mereka megulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”, sedangkan kerudung (khimar)
dalam alquran surah an-nur[24]: 31 “…..hendaklah menutupkan kerudung (khimar)
ke bagian dada mereka….”.[2]
Artinya jilbab bukan lah kerudung, begitu juga sebaliknya.
Perintah untuk mengenakan jilbab dan kerudung adalah wajib
bagi para wanita, sama kewajibannya seperti melaksanakan perintah sholat.
Sehingga tidak ada keringanan untuk meninggalkannya. Perintah ini tidak lain
untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita, sehingga tidak mudah dilecehkan
atau dihinakan. Juga mencegah dari fitnah-fitnah yang ada.
Banyaknya kasus-kasus kejahatan yang menimpa pada seorang
perempuan sebenarnya sudah bisa kita jadikan pelajaran bahwa ada sesuatu yang
salah. Apakah para pelaku kejahatan? Atau memang dari korban sendiri. Karena
ternyata godaan untuk berbuat jahat tidak hanya di butuhkan niat tetapi juga
karena ada kesempatan. Banyak juga komentar, “laki-lakinya saja yang bernafsu”,
padahal laki-laki mempunyai naluri yang sudah menjadi fitrah bagi dirinya yaitu
naluri untuk tertarik dengan lawan jenis. Jadi sangat aneh kalau tidak ada
nafsu dalam diri manusia, namun bagaimana mengendalikan hawa nafsu tersebut
setiap orang memiliki kapabilitas yang berbeda. Apalagi di zaman sekarang ini,
hampir setiap hari, jam, menit dan detik nafsu itu dipancing dengan tontonan
atau pemandangan yang tidak layak untuk dilihat.
Sebagai seorang muslim tentu saja memiliki keyakinan bahwa
setiap perintah dari Allah kepada manusia pasti mengandung kebaikan, dan
sebaliknya, setiap larangan-Nya pasti mendatangkan keburukan. Dengan penggunaan
jilbab dan kerudung akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak, tidak hanya
bagi kaum perempuan saja. Dengan tubuh yang tertutup, kehadiran wanita jelas
tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab naluri tidak akan muncul
kecuali ada pengaruh dari luar. Dengan demikian celah kemaksiatan untuk berzina
telah ditutup.
Selain itu, ada juga seperangkat aturan lain yang harus
dijalankan misalnya tidak boleh berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa ditemani
mahramnya, menahan pandangan, dan sebagainya. Yang kesemuanya itu untuk
mendatangkan kebaikan. Beberapa manfaat jika para wanita berjilbab, antara lain
:
a.
mendekatkan diri kepada
Allah dan akan mendapatkan ketenangan batin karena merasa sudah menjalankan
kewajiban. Sama seperti halnya dengan sholat adalah sebuah kewajiban.
b.
terhindar dari gangguan.
Sebagaimana didalam alqruan disebutkan, bahwa bagi para wanita yang menggunakan
jilbab dan kerudung, menahan pandangan , menutup auratnya maka mereka akan
dikenal dan tidak akan diganggu.
c.
menjadi terhormat, karena
penilaian orang terhadap dirinya bukan karena fisik melainkan karena ketakwaan,
kecerdasan dan prestasi yang menunjukkankualitas dirinya.
d.
berpeluang menjadi wanita
sholehah. Bagi seorang muslimah, berkerudung dan berjilbab secara syari bisa
jadi bukti pada dirinya untuk semakin menjaga diri. Dia akan berfikir dua kali
bahkan seribu kali untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang. Beda
apabila berpakaian mengikuti fesyen yang tidak memperdulikan prilaku tetapi
sibuk dengan penampilan.
e.
mendapatkan pahala, tentu
saja karena sudah menjalankan kewajiban maka insyaAllah pahala yang akan
didapatkan.
Dengan mengikuti aturan jilbab dan berkerudung yang
sesungguhnya, maka akan memuliakan para wanita bukan maah menghinakannya. Dan
dengan berjilbab akan mendorong para wanita untuk menyesuaikan prilaku
sehari-hari menyesuaikan dengan pakaiannya, karena berpakaian tidak mengikuti
trend tetapi karena landasan ketakwaan, yang tentu saja berpakaian dengan
aturan yang benar. Hanya opini-opini dari publik saja yang membuat kita ragu
dan lemah. Namun dengan pemahaman yang benar ditambah keyakinan yang kuat, akan
semakin mudah bagi para wanita untuk menjalankan aturan islam tersebut.
Wallahu’alam
[1]
Dikeluarkan oleh al-Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak dengan
sanadnya sampai Thariq bin Syihab (1/203) dari jalur Ayyub bin A’idz ath-Tha’i
dan dari jalur al-A’masy (1/204) dengan lafadz :
« إنا قوم أعزنا الله بالإسلام ، فلن نبتغي العزة بغيره »
“Kita kaum yang dimuliakan ALLAH dengan Islam, maka kita tidak akan mencari kemuliaan dengan selainnya”
al-Hakim menshahihkannya
Juga dikeluarkan oleh al-Imam Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (8/39 dan 8/146)
al-Albani menshahihkannya dalam Silsilah ash-Shahihah (1/50)
dan menyetujui penshahihan riwayat ini oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
Beliau (al-Albani) berkata “wa huwa kamaa qaalaa”.
Beliau juga menshahihkan dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib (3/63)
Riwayat tersebut juga dishahihkan oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam tahqiq
al-Mujalasah wa Jawahir al-Ilmi Abu Bakar ad-Dinawari al-Maliki (2/273)
*Semua halaman merujuk pada al-Maktabah asy-Syamilah.
« إنا قوم أعزنا الله بالإسلام ، فلن نبتغي العزة بغيره »
“Kita kaum yang dimuliakan ALLAH dengan Islam, maka kita tidak akan mencari kemuliaan dengan selainnya”
al-Hakim menshahihkannya
Juga dikeluarkan oleh al-Imam Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (8/39 dan 8/146)
al-Albani menshahihkannya dalam Silsilah ash-Shahihah (1/50)
dan menyetujui penshahihan riwayat ini oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
Beliau (al-Albani) berkata “wa huwa kamaa qaalaa”.
Beliau juga menshahihkan dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib (3/63)
Riwayat tersebut juga dishahihkan oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam tahqiq
al-Mujalasah wa Jawahir al-Ilmi Abu Bakar ad-Dinawari al-Maliki (2/273)
*Semua halaman merujuk pada al-Maktabah asy-Syamilah.
[2]
Lihat: An-Nabhani, “Sistem Pergaulan Dalam Islam” hal : 68-73, dan Arief
B.Iskandar, “Jilbab syar’I”, hal : 72-75


Komentar
Posting Komentar