UN dan Sistem Pendidikan Islam

Oleh :Wandra Irvandi
3 Mei 2013
Kita ketahui bahwa bahwa UN (baca: Ujian Nasional) 2013 sudah berlalu, khususnya untuk tingkat SMU.[1] Kekisruhan pelaksanaan UN terulang kembali setelah beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan, misalnya di daerah kepulauan pangkep yang terlambat dalam menerima soal ujian nasional.[2] Belum lagi dikabarkan UN tahun ini merupakan ujian yang termahal.[3] Bahkan KPK diminta untuk memeriksa mengenai kekisruhan UN tersebut.[4] Suara pun bermunculan kembali agar UN ini dihapuskan, karena semakin tidak ada perkembangan, bahkan malah menambah prilaku peserta didik dan akademisi pendidikan tersistemik dalam berbuat curang. Tidak hanya para murid, melainkan juga guru-guru, kepala sekolah hingga para pengawas, secara tidak langsung terjebak pada dilema antara prilaku jujur dan tidak jujur. Kredibelitas profesi tidak dianggap lagi.

Dalam rangka meraih tujuan pendidikan, pemerintah sudah mencoba menyusun UU yang diharapkan dapat melakukan perbaikan dunia pendidikan di Indonesia. Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." Namun apa yang dibuat dan dijadikan harapan ternyata masih jauh dari target dan keinginan.
Kritik terhadap UU pendidikan
Tidak hanya pelaksanaan UN saja yang menjadi permasalahan dunia pendidikan. Di sisi lain masalah sarana prasarana, kualitas guru, kurikulum, dan lingkungan keluarga yang menjadi basic dari pendidikan adalah hal-hal yang turut mempengaruhi output dari peserta didik. Para pakar pendidikan nasional sudah memberikan saran dan melakukan berbagai macam upaya perbaikan, namun masih juga perkembangan dunia pendidikan seperti terganjal oleh tembok yang besar bahkan semakin dihimpit oleh dua tembok. Mau kearah manapun selalu menemukan tembok-tembok penghalang.
Kalau kita telaah lebih jauh dan mendalam, sebenarnya pangkal dari sistem pendidikan adalah terletak pada UU dan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Saat ini di Indonesia sistem yang diadopsinya adalah sistem sekulerisme yaitu pemisahan aturan kehidupan dunia dan aturan agama. Dalam perkara-perkara publik jangan pernah membawa-bawa agama. Seakan-akan agama merupakan penghalang dari perkembangan hidup manusia, dan agama tidak dianggap memiliki sistem aturan kehidupan. Mungkin yang dimaksud adalah selain agama islam. Hal itu memang tepat, dikarenakan agama lain tidak memiliki sistem aturan kehidupan.
Pemisahan ilmu agama dan ilmu sains dan teknologi adalah salah satu penerapan ide sekulerisme ini. Adanya perbedaan antara sekolah umum dan sekolah agama terkait pembelajaran agama di sekolah. Padahal seharusnya dari usia anak-anak hingga remaja bahkan sampai akhir hayat, pembelajaran agama tetap harus ada yang disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Beda halnya dengan islam. Islam memiliki sistem aturan kehidupan, termasuk dalam pengaturan dalam pendidikan.
Islam memberikan solusi yang komprehensif mengenai pengaturan urusan hidup manusia, dan tentu saja dapat dipertanggung jawabkan walaupun mungkin dari sisi pelaksanaan akan mengalami berbagai kendala. Namun hal tersebut dengan seiring berjalannya waktu, perlahan demi perlahan akan terus mengalami perbaikan. Kegemilangan islam dalam mengatur urusan hidup manusia sudah pernah terjadi, dan memberikan bukti secara nyata kepada kita bahwa islam mampu mengatasi berbagai macam masalah manusia. Khususnya dalam bidang pendidikan.
Sistem Pendidikan Dalam Islam
Asas dalam pendidikan islam adalah akidah islam. Akidah islam dijadikan dasar kurikulum untuk diajarkan kepada peserta didik yang diberlakukan oleh negara. akan  diajarkan  dan  diberlakukan  oleh  negara.  Menurut  Muhammad  Al  Thouny  As  Syaibany, asas  pendidikan  Islam  adalah  seluruh  sistem  yang  ada  pada  masyarakat  Islam,  termasuk  sistem pendidikannya  harus  meletakkan  dasar  falsafah,  tujuan,  dan  kurukulumnya  pada  ajaran  Islam, dengan  kata  lain  harus  merujuk  pada  dua  sumber  utama  syariat  Islam  yaitu  Al  Qur’an  dan Sunnah.[5]  Ini  berarti  bahwa  pendidikan  dalam  pandangan  Islam  tidak  terlepas  dari pembentukan  individu  yang  taat  kepada  perintah  Allah  dan  Rasul‐Nya.  Akidah  Islam  juga menjadi  standar  penilaian  terhadap  segala  macam  ilmu  pengetahuan  karena  secara  faktual tidak semua ilmu pengetahuan terlahir dari akidah Islam.[6] 
Tujuan pendidikan dalam islam adalah kondisi ideal yang akan dicapai oleh setiap individu peserta didik. Sehingga terbentuknya tujuan pendidikan dapat dilihat secara individu. Oleh karena itu pencapaiannya harus terpogram, terstruktur dan tersistematis. Secara umum tujuan pendidikan islam adalah sebagai berikut :[7]
(a) Membentuk kepribadian islam (syakhsiyyah islamiyah)
Tujuan ini merupakan konsekuensi setiap muslim, yakni dia harus terikat dan memegang erat identitasnya sebagai seorang muslim. Identitas ini harus tampak dalam pola pikir dan pola sikap (tingkah lakunya) sebagai yang harus distandarkan dengan akidah islam. Berkaitan dengan pembentukan kepribadian islam ini, negara hendaknya melaksanakan pendidikan seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw yang menitikberatkan pada :
1.       menanamkan aqidah islam pada setiap anak didik dan peserta didik, yakni aqidah aqliyah, yakni aqidah yang keyakinannya muncul dari proses pemikiran yang mendalam.
2.       mengajak setiap peserta didik untuk selalu tetap konsisten dan istiqomah dalam berfikir dan bertindak harus selalu merujuk pada hukum syara’ karena merupakan pancaran dari aqidah islamnya.
3.       dalam pengembangan kepribadian ini, peserta didik harus senantiasa mengisi pemikirannya dan tsaqofah islamnya serta mengamalkan apa yang sudah dipelajarinya yang berorientasi pada ketaatan kepada Allah swt.
 (b) Menguasai Tsaqofah Islam
Islam mendorong setiap muslim menjadi manusia handal dan berilmu dengan cara mewajibkan bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu. Adapun ilmu terbagi dua macam :
1.       ilmu yang sifatnya fardhu a’in yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim yang terdiri dari akidah islam, hukum-hukum syara’, fiqih, ulumul quran, ulumul hadis, ushul fiqh, bahasa arab, sirah nabawiyah dll.
2.       ilmu yang sifatnya fardhu kifayah yaitu ilmu yang harus dikuasi oleh umat islam, yang mana jumlahnya sampai mencukupi dan memenuhi kebutuhan umat islam sendiri tentang ilmu tersebut. Hal ini biasanya ilmu yang berkaitan dengan sains dan teknologi.
(c) menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, keterampilan dan teknologi)
Penguasaan terhadap ilmu-ilmu terapan harus dimiliki oleh umat islam. Dengan penguasaan tersebut dapat diamalkan guna mencapai tujuan-tujuan lainnya. Misalnya ilmu tentang teknologi pembuatan perlengkapan perang, kedokteran, administrasi pemerintahan, manajemen, pembukuan keuangan dan sebagainya. Ilmu-ilmu tersebut langsung dapat dipraktikkan oleh umat islam sendiri guna menopang kebutuhan mereka dan negara. Dan juga mencapai tujuan dan fungsi manusia sebagai kalifatullah di muka bumi ini.

Dari beberapa tujuan diatas, pembentukan kepribadian islam, penguasaan tsaqofah islam serta penguasaan terhadap ilmu-ilmu terapan, akan berdampak pada penyusunan kurikulum dan penyediaan sarana-prasarana guna mencapai tujuan-tujuan tadi. Misalnya untuk kurikulum, dari TK, SD, SMP, SMA hingga ke jenjang perguruan tinggi, ilmu dan tsaqofah islam dasar sudah harus dikuasai. Terutama ilmu-ilmu fardhu a’in, sebelum akil balig peserta didik sudah menguasainya, sehingga saat akil baligh, ilmu yang sudah dipelajari itu dapat langsung diamalkan, walaupun sebelumnya sudah dilakukan praktik sebagai ajang latihan dan pembiasaan sejak dini. Begitu juga ilmu-ilmu tsaqofah islam disesuaikan dengan tingkat pendidikan peserta didik.
Adapun untuk pengembangan Ilmu sains dan teknologi, hendaknya mempunyai kerangka bahwa ilmu sains dan teknologi adalah dalam rangka menemukan keteraturan sistem alam semesta dan mengajak peserta didik untuk selalu menghubungkan dengan keberadaan sang pencipta. Dan pengambilan manfaat dari ilmu tersebut digunakan untuk beribadah kepada Allah, misalnya dalam pembuatan pakaian yang diambil dari alam, diaplikasikan pakaian yang enak dipakai, menutup aurat dan berbahan kuat tidak mudah rusak. Dan pemanfaatannya juga tidak merusak lingkungan di muka bumi atau merusak manusia itu sendiri.
Sedangkan mengenai sarana dan prasarana, tentu saja negara sebagai penyelenggara pendidikan harus bertanggung jawab dengan memberikan pembiayaan penuh dan semurah mungkin, bahkan diharapkan gratis. Negara akan membiayai dari pos-pos pendapatan negara dari berbagai sumber misalnya pengelolaan sumber daya alam, fa’I, ghanimah dan sebagainya yang sesuai dengan pemasukan sah negara.[8]
Pelayanan tersebut dapat berupa pengadaan tempat belajar yang kondusif, kesejahteraan peserta didik dan guru, pengadaan perpustakan-perpustakaan, rumah sakit dan bahkan tempat pemandian yang pernah diterapkan daulah khilafah islam pada masa-masa lalu. Kebutuhan makanan, pakaian, obat-obatan bahkan termasuk alat pembelajaran juga harus disediakan guna menjaga stabilitas peserta didik dalam rangka menuntut ilmu. Termasuk penghargaan bagi para guru, yang digaji dan dibayar sesuai dengan keahliannya, tentu saja jumlah harus memenuhi kebutuhan hidup bahkan lebih dari cukup, sehingga guru tidak lagi mencari di tempat lain dan fokus pada perkembanan peserta didik. Para penulis buku atau kitab, ilmuwan dan peneliti juga dibiayai oleh negara sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya.
Kesemua hal itu bisa dilakukan apabila negara menerapkan sistem islam dalam pengaturan urusan hidup. Karena setiap bidang saling keterkaitan antara satu dan yang lain. Didorong dengan keberadaan lingkungan masyarakat dan keluarga yang menciptakan suasaan kondusif bagi penyelenggara pendidikan juga sangat diperlukan. Islam mengatur juga urusan masyarakat dan keluarga agar dapat menjaga keberlangsungan pendidikan dan pembelajaran serta keberlangsungan urusan lainnya baik dala bidang ekonomi, keamanan, peradilan dan sebagainya. Hanya negara yang mempunyai wewenang dalma urusan ini, bukan individu atau sekelompok masyarakat. Walaupun tidak ada larangan tetapi keterjangkauan daam melaksanakan kesemua tadi hanya bisa dilaksanakan oleh negara.
Wallhu’alam.

Reference:


[1] Saat tulisan ini dibuat, tingkat SLTP sedang melaksanakan Ujian Nasional.
[5] Omar Muhammad Al Thoumy Al Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Penerbit Bulan Bintang, 1979, hal 523-532. Dalam “Wajah Pendidikan Indonesia : Masalah dan Solusinya Oleh : Tim Sosialisasi Politik Pendidikan  Islam Hizbut Tahrir Indonesia [ Oni Noviandi,SPd ; Eksi Insania,SPd.Si ; Unce Rohmini; Dwi Kartika;  Nunik Rohmanawati,SPd.Si, Heru Susanto,SPd.T; Ekaryawati,SPd]  
[6] ibid
[7] ibid
[8] Lebih lengkap dapat dibaca Abdul Qodim Zallum,  Al-Amwal-sistem keuangan negara khilafah-, HTI press : 2009.

Komentar

Postingan Populer