UN dan Sistem Pendidikan Islam
Oleh :Wandra Irvandi
3 Mei 2013
3 Mei 2013
Kita ketahui bahwa
bahwa UN (baca: Ujian Nasional) 2013 sudah berlalu, khususnya untuk tingkat
SMU.[1]
Kekisruhan pelaksanaan UN terulang kembali setelah beberapa daerah ada yang
mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan, misalnya di daerah kepulauan pangkep
yang terlambat dalam menerima soal ujian nasional.[2]
Belum lagi dikabarkan UN tahun ini merupakan ujian yang termahal.[3]
Bahkan KPK diminta untuk memeriksa mengenai kekisruhan UN tersebut.[4]
Suara pun bermunculan kembali agar UN ini dihapuskan, karena semakin tidak ada perkembangan,
bahkan malah menambah prilaku peserta didik dan akademisi pendidikan tersistemik
dalam berbuat curang. Tidak hanya para murid, melainkan juga guru-guru, kepala sekolah
hingga para pengawas, secara tidak langsung terjebak pada dilema antara prilaku
jujur dan tidak jujur. Kredibelitas profesi tidak dianggap lagi.
Dalam rangka
meraih tujuan pendidikan, pemerintah sudah mencoba menyusun UU yang diharapkan
dapat melakukan perbaikan dunia pendidikan di Indonesia. Jabaran UUD 1945
tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3
menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab." Namun apa yang dibuat dan dijadikan harapan
ternyata masih jauh dari target dan keinginan.
Kritik terhadap
UU pendidikan
Tidak hanya
pelaksanaan UN saja yang menjadi permasalahan dunia pendidikan. Di sisi lain
masalah sarana prasarana, kualitas guru, kurikulum, dan lingkungan keluarga
yang menjadi basic dari pendidikan adalah hal-hal yang turut mempengaruhi
output dari peserta didik. Para pakar pendidikan nasional sudah memberikan
saran dan melakukan berbagai macam upaya perbaikan, namun masih juga perkembangan
dunia pendidikan seperti terganjal oleh tembok yang besar bahkan semakin
dihimpit oleh dua tembok. Mau kearah manapun selalu menemukan tembok-tembok
penghalang.
Kalau kita telaah
lebih jauh dan mendalam, sebenarnya pangkal dari sistem pendidikan adalah
terletak pada UU dan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Saat ini di Indonesia
sistem yang diadopsinya adalah sistem sekulerisme yaitu pemisahan aturan kehidupan
dunia dan aturan agama. Dalam perkara-perkara publik jangan pernah membawa-bawa
agama. Seakan-akan agama merupakan penghalang dari perkembangan hidup manusia,
dan agama tidak dianggap memiliki sistem aturan kehidupan. Mungkin yang
dimaksud adalah selain agama islam. Hal itu memang tepat, dikarenakan agama
lain tidak memiliki sistem aturan kehidupan.
Pemisahan ilmu
agama dan ilmu sains dan teknologi adalah salah satu penerapan ide sekulerisme
ini. Adanya perbedaan antara sekolah umum dan sekolah agama terkait
pembelajaran agama di sekolah. Padahal seharusnya dari usia anak-anak hingga
remaja bahkan sampai akhir hayat, pembelajaran agama tetap harus ada yang
disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Beda halnya dengan islam. Islam
memiliki sistem aturan kehidupan, termasuk dalam pengaturan dalam pendidikan.
Islam memberikan
solusi yang komprehensif mengenai pengaturan urusan hidup manusia, dan tentu
saja dapat dipertanggung jawabkan walaupun mungkin dari sisi pelaksanaan akan
mengalami berbagai kendala. Namun hal tersebut dengan seiring berjalannya
waktu, perlahan demi perlahan akan terus mengalami perbaikan. Kegemilangan
islam dalam mengatur urusan hidup manusia sudah pernah terjadi, dan memberikan
bukti secara nyata kepada kita bahwa islam mampu mengatasi berbagai macam
masalah manusia. Khususnya dalam bidang pendidikan.
Sistem
Pendidikan Dalam Islam
Asas dalam
pendidikan islam adalah akidah islam. Akidah islam dijadikan dasar kurikulum
untuk diajarkan kepada peserta didik yang diberlakukan oleh negara. akan diajarkan dan diberlakukan
oleh negara. Menurut Muhammad Al Thouny
As Syaibany, asas pendidikan Islam adalah
seluruh sistem yang ada pada masyarakat
Islam, termasuk sistem pendidikannya harus
meletakkan dasar falsafah, tujuan, dan
kurukulumnya pada ajaran Islam, dengan kata
lain harus merujuk pada dua sumber
utama syariat Islam yaitu Al Qur’an
dan Sunnah.[5]
Ini berarti bahwa pendidikan dalam
pandangan Islam tidak terlepas dari pembentukan
individu yang taat kepada perintah Allah
dan Rasul‐Nya. Akidah Islam juga menjadi
standar penilaian terhadap segala macam
ilmu pengetahuan karena secara
faktual tidak semua ilmu pengetahuan terlahir dari akidah Islam.[6]
Tujuan pendidikan dalam islam adalah kondisi ideal yang
akan dicapai oleh setiap individu peserta didik. Sehingga terbentuknya tujuan
pendidikan dapat dilihat secara individu. Oleh karena itu pencapaiannya harus
terpogram, terstruktur dan tersistematis. Secara umum tujuan pendidikan islam
adalah sebagai berikut :[7]
(a) Membentuk kepribadian islam (syakhsiyyah islamiyah)
Tujuan ini merupakan konsekuensi setiap muslim, yakni dia
harus terikat dan memegang erat identitasnya sebagai seorang muslim. Identitas
ini harus tampak dalam pola pikir dan pola sikap (tingkah lakunya) sebagai yang
harus distandarkan dengan akidah islam. Berkaitan dengan pembentukan
kepribadian islam ini, negara hendaknya melaksanakan pendidikan seperti yang
dicontohkan oleh Rasulullah saw yang menitikberatkan pada :
1.
menanamkan
aqidah islam pada setiap anak didik dan peserta didik, yakni aqidah aqliyah,
yakni aqidah yang keyakinannya muncul dari proses pemikiran yang mendalam.
2.
mengajak
setiap peserta didik untuk selalu tetap konsisten dan istiqomah dalam berfikir
dan bertindak harus selalu merujuk pada hukum syara’ karena merupakan pancaran
dari aqidah islamnya.
3.
dalam
pengembangan kepribadian ini, peserta didik harus senantiasa mengisi
pemikirannya dan tsaqofah islamnya serta mengamalkan apa yang sudah dipelajarinya
yang berorientasi pada ketaatan kepada Allah swt.
(b) Menguasai
Tsaqofah Islam
Islam mendorong setiap muslim menjadi manusia handal dan
berilmu dengan cara mewajibkan bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu. Adapun
ilmu terbagi dua macam :
1.
ilmu
yang sifatnya fardhu a’in yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim
yang terdiri dari akidah islam, hukum-hukum syara’, fiqih, ulumul quran, ulumul
hadis, ushul fiqh, bahasa arab, sirah nabawiyah dll.
2.
ilmu
yang sifatnya fardhu kifayah yaitu ilmu yang harus dikuasi oleh umat islam,
yang mana jumlahnya sampai mencukupi dan memenuhi kebutuhan umat islam sendiri
tentang ilmu tersebut. Hal ini biasanya ilmu yang berkaitan dengan sains dan
teknologi.
(c) menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, keterampilan
dan teknologi)
Penguasaan terhadap ilmu-ilmu terapan harus dimiliki oleh
umat islam. Dengan penguasaan tersebut dapat diamalkan guna mencapai
tujuan-tujuan lainnya. Misalnya ilmu tentang teknologi pembuatan perlengkapan
perang, kedokteran, administrasi pemerintahan, manajemen, pembukuan keuangan
dan sebagainya. Ilmu-ilmu tersebut langsung dapat dipraktikkan oleh umat islam
sendiri guna menopang kebutuhan mereka dan negara. Dan juga mencapai tujuan dan
fungsi manusia sebagai kalifatullah di muka bumi ini.
Dari beberapa tujuan diatas, pembentukan kepribadian
islam, penguasaan tsaqofah islam serta penguasaan terhadap ilmu-ilmu terapan,
akan berdampak pada penyusunan kurikulum dan penyediaan sarana-prasarana guna
mencapai tujuan-tujuan tadi. Misalnya untuk kurikulum, dari TK, SD, SMP, SMA
hingga ke jenjang perguruan tinggi, ilmu dan tsaqofah islam dasar sudah harus
dikuasai. Terutama ilmu-ilmu fardhu a’in, sebelum akil balig peserta didik
sudah menguasainya, sehingga saat akil baligh, ilmu yang sudah dipelajari itu
dapat langsung diamalkan, walaupun sebelumnya sudah dilakukan praktik sebagai
ajang latihan dan pembiasaan sejak dini. Begitu juga ilmu-ilmu tsaqofah islam
disesuaikan dengan tingkat pendidikan peserta didik.
Adapun untuk pengembangan Ilmu sains dan teknologi,
hendaknya mempunyai kerangka bahwa ilmu sains dan teknologi adalah dalam rangka
menemukan keteraturan sistem alam semesta dan mengajak peserta didik untuk
selalu menghubungkan dengan keberadaan sang pencipta. Dan pengambilan manfaat
dari ilmu tersebut digunakan untuk beribadah kepada Allah, misalnya dalam
pembuatan pakaian yang diambil dari alam, diaplikasikan pakaian yang enak
dipakai, menutup aurat dan berbahan kuat tidak mudah rusak. Dan pemanfaatannya
juga tidak merusak lingkungan di muka bumi atau merusak manusia itu sendiri.
Sedangkan mengenai sarana dan prasarana, tentu saja negara
sebagai penyelenggara pendidikan harus bertanggung jawab dengan memberikan
pembiayaan penuh dan semurah mungkin, bahkan diharapkan gratis. Negara akan
membiayai dari pos-pos pendapatan negara dari berbagai sumber misalnya
pengelolaan sumber daya alam, fa’I, ghanimah dan sebagainya yang sesuai dengan
pemasukan sah negara.[8]
Pelayanan tersebut dapat berupa pengadaan tempat belajar
yang kondusif, kesejahteraan peserta didik dan guru, pengadaan
perpustakan-perpustakaan, rumah sakit dan bahkan tempat pemandian yang pernah
diterapkan daulah khilafah islam pada masa-masa lalu. Kebutuhan makanan,
pakaian, obat-obatan bahkan termasuk alat pembelajaran juga harus disediakan
guna menjaga stabilitas peserta didik dalam rangka menuntut ilmu. Termasuk
penghargaan bagi para guru, yang digaji dan dibayar sesuai dengan keahliannya,
tentu saja jumlah harus memenuhi kebutuhan hidup bahkan lebih dari cukup,
sehingga guru tidak lagi mencari di tempat lain dan fokus pada perkembanan
peserta didik. Para penulis buku atau kitab, ilmuwan dan peneliti juga dibiayai
oleh negara sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya.
Kesemua hal itu bisa dilakukan apabila negara menerapkan
sistem islam dalam pengaturan urusan hidup. Karena setiap bidang saling
keterkaitan antara satu dan yang lain. Didorong dengan keberadaan lingkungan
masyarakat dan keluarga yang menciptakan suasaan kondusif bagi penyelenggara
pendidikan juga sangat diperlukan. Islam mengatur juga urusan masyarakat dan
keluarga agar dapat menjaga keberlangsungan pendidikan dan pembelajaran serta
keberlangsungan urusan lainnya baik dala bidang ekonomi, keamanan, peradilan
dan sebagainya. Hanya negara yang mempunyai wewenang dalma urusan ini, bukan
individu atau sekelompok masyarakat. Walaupun tidak ada larangan tetapi
keterjangkauan daam melaksanakan kesemua tadi hanya bisa dilaksanakan oleh
negara.
Wallhu’alam.
Reference:
[1]
Saat tulisan ini dibuat, tingkat SLTP sedang melaksanakan Ujian Nasional.
[5] Omar Muhammad Al Thoumy Al Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam,
Penerbit Bulan Bintang, 1979, hal 523-532. Dalam “Wajah Pendidikan Indonesia :
Masalah dan Solusinya Oleh : Tim Sosialisasi Politik Pendidikan Islam Hizbut Tahrir Indonesia [ Oni Noviandi,SPd ; Eksi Insania,SPd.Si ; Unce Rohmini; Dwi Kartika; Nunik Rohmanawati,SPd.Si, Heru Susanto,SPd.T; Ekaryawati,SPd]
[6]
ibid
[7]
ibid
[8]
Lebih lengkap dapat dibaca Abdul Qodim Zallum, Al-Amwal-sistem keuangan negara khilafah-, HTI
press : 2009.


Komentar
Posting Komentar