MENGGUGAT TOLERANSI[i]

Oleh : Wandra Irvandi
27 Februari 2013
Toleransi merupakan istilah yang berasal dari Barat. Secara bahasa, toleransi berasal dari kata tolerance. Terminologi (arti kata)-nya  adalah “to endure without protest” yang berarti menahan perasaan tanpa protes. Menurut Webster’s New American Dictionary, arti toleransi adalah memberikan kebebasan dan berlaku sabar dalam menghadapi orang lain.[ii]
Kata tolerance kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia menjadi toleransi yang berasal dari kata toleran, mengandung arti : bersikap atau bersifat menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan) yang berbeda atau yang bertentangan dengan pendiriannya.[iii]
Istilah toleransi sejatinya tidak ada dalam khasanah islam. Menurut Dr. Anis Malik Toha, pada dasarnya istilah toleransi tidak terdapat dalam istilah islam. Istilah ini termasuk istilah modern yang lahir dari Barat sebagai respon dari sejarah yang meliputi kondisi politis, sosial dan budayanya yang khas dengan berbagai penyelewengan dan penindasan.[iv]
Fakta dilapangan ketika memberlakukan kata toleransi ini, selalu yang menjadi tudingan adalah umat islam sendiri. Anggapan yang muncul adalah umat islam tidak toleran misalnya hasil penelitian yang dilakukan oleh Setara Institute pada Juni 2012. Penelitian tersebut bertajuk “Radikalisme Agama di Jabodetabek dan Jawa Barat”. Digambarkan sebanyak 49,5% warganya tidak menghendaki kehadiran tempat ibadah agama lain. Sekitar 84,13% dari para responden menyatakan tidak menyukai anggota keluarga atau kerabat mereka menikah dengan orang berbeda agama.
Sebenarnya bila kita cermati secara dalam sudut pandang toleransi versi barat sejatinya Indonesia bisa dibilang sangat toleran. Bagaimana tidak? Di saat berbagai negara melarang ahmadiyah, hanya di Indonesia yang masih membolehkan. Saat prancis melarang burqa, Indonesia masih membolehkan wanita mengekspresikan dirinya dalam menggumbar aurat. Fakta lain menunjukkan data kementrian agama dari tahun 2004 hingga 2007, pendirian gereja naik 153%, gereja protestan 131% , Vihara bertambah 368% dan pura Hindu 475,25% sedangkan masjid hanya 64%.[v]
Standar Ganda
Jika isu toleransi dan sebaliknya intoleransi ini dilihat dari cara pandang yang sama, mungkin tidak terlalu masalah. Namun, isu ini sangat pro pada cara pandang orang kafir juga barat yang memiliki ideologi tertentu. Walhasil, ketika konsep toleransi dan intoleransi diterapkan, ada dominasi kepentingan Barat di dunia islam.[vi]
Secara terminologi, kata “tolerance” (toleransi) sebagaimana dalam The New International Webster Comprehensive Dictionary of The English Language (1996 : 1320) diartikan dengan menahan perasaan tanpa protes (to endure without protest). Artinya, seseorang tidak berhak protes atas argument orang lain, meskipun itu gagasan yang salah dalam keyakinan. Inilah toleransi dalam pengertian Barat.[vii]
Berbeda dengan islam. Islam mengartikan toleransi dengan istilah “tasamuh”. Dalam kamus Al-Muhit, Oxford Study Dictionary English-Arabic (2008 : 1120). Isitilah tasamuh memiliki arti tasahul (kemudahan). Artinya, Islam memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan apa yang ia yakini sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa ada tekanan dan tidak mengusik ketauhidan.[viii]
Dari penjelasan diatas, perbedaan sudah sangat jelas. Konsep toleransi saat ini sebenarnya tidak ada dalam islam, karena memberikan kebebasan tanpa batas. Menahan perasaan tanpa protes dalam hal apapun, tentu saja tidak bisa diterima oleh agama Islam. Menurut Barat, keyakinan dalam bentuk apapun diperbolehkan walaupun mengolok-olok agama lain tetapi diyakini sebagai sebuah kebenaran maka harus diterima. Termasuk perkara-perkara lain, menghina nabi, kehidupan cinta sesama jenis, pergaulan dan seks bebas, termasuk diantaranya soal kekerasan. Andaikata seorang muslim yang melakukan kekerasan akan dianggap terorisme, sementara apabila non-muslim akan dianggap pesakitan.
Terminologi toleransi ini sering dipakai kalangan liberal dalam melihat berbagai persoalan di tengah masyarakat. Namun demikian, mereka tidak konsisten dengan konsep mereka sendiri untuk tidak/tanpa protes terhadap pendapat yang berbeda dari pemikiran/konsep yang mereka bawa. Umat islam dipaksa tunduk dengan argumentasi mereka, kendati itu menyalahi konsep mereka sendiri. Hal Ini merupakan standar ganda, akan bermanfaat dari dua sisi dan untuk yang memaksakan pendapat tersebut baik dengan cara halus (soft power) atau pun dengan kasar (hard power), misalnya dengan melakukan invasi militer.
Keadilan Islam
Islam memandang keragaman agama, keyakinan, suku, ras dan bahasa sebagai perkara yang alami dan lumrah. Islam tidak berusaha menghapus keragaman tersebut dengan cara memaksa semua orang untuk meninggalkan agama dan keyakinan mereka. Islam dengan tegas melarang seorang muslim memaksa orang kafir memeluk agama islam. Namun, islam hadir untuk mengatur keragaman pluralitas yang ada ditengah-tengah masyarakat agar terbina kerukunan dan sikap saling menghargai satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, Islam pun menyeru manusia meninggalkan keyakinan dan sistem hidup kufur, menuju agama Islam yang lurus.[ix]
Berkaitan dengan toleransi, Islam menggariskan sejumlah ketentuan sebagai berikut :[x]
1.              Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain islam. Seluruh keyakinan agama selain islam adalah kekufuran. Demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme dan semua paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kekufuran. Begitu pula agama Yahudi, Kristen, Hindu, Budha, kebathinan, dan lain sebagainya, semuanya adalah kekufuran.
2.              Tidak ada toleransi dalam perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil qath’I, baik menyangkut masalah akidah maupun hukum syariah. Dalam perkara akidah, islam tidak pernah toleran terhadap keyakinan yang bertentangan pokok-pokok akidah islam seperti : ateisme, politeisme, Al-qur’an tidak lengkap, adanya nabi dan rasul baru setelah wafatnya Nabi saw, pengingkaran terhadap hari akhir dan semua hal yang berkaitannya, dan lain-lain. Adapun dalam hukum syairah contohnya adalah menolak kewajiban sholat, zakat, puasa, jilbab bagi muslimah, dan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan dalil qath’i.
3.              Islam tidak melarang kaum muslim untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir dalam perkara mubah seperti jual beli, kerjasama bisnis, dan lain sebagainya. Larangan berinteraksi dengan orang kafir terbatas pada perkara yang dilarang syariah seperti menikahi wanita musyrik-kecuali ahlul kitab, menikahkan wanita muslimah dengan orang kafir, perwalian, dan lain sebagainya.
4.              Ketentuan-ketentuan diatas tentu tidak menafikan kewajiban kaum muslim untuk berdakwah dan berjihad melawan orang-orang kafir dimanapun mereka berada. Hanya saja, pelaksanaan dakwah dan jihad harus sejalan dengan syariah. Orang kafir yang hidup di negara islam dan tunduk terhadap kekuasaan islam, dalam batas-batas tertentu diperlakukan sebagaimana kaum muslim. Hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara daulah islam sama dengan kaum muslim. Harta dan jiwa mereka dilindungi.
Kesimpulan
Alhasil, isu intoleransi adalah permainan kaum liberal sebagai corong Barat. Karakteristik kaum liberal adalah menjadikan kebebasan-kebebasan sebagai fokus utama mereka, yakni kebebasan tanpa batas yang menerjang norma-norma agama. Tema sentral yang biasa mereka usung ialah pemisahan agama dari politik, demokrasi, HAM, kesetaraan jender, kebebasan penafsiran teks agama, toleransi beragama, kebebasan berekspresi, persamaan agama (pluralism).
Maka dari itu, umat islam tidak perlu terpancing dengan stigmasisasi intoleransi ini. Umat tidak dibenarkan jika kemudian –agar tidak disebut intoleran- bersikap memaklumi dan menghargai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.


[i]  Disampaikan pada acara Islamic Dialog di masjid Muhtadin UNTAN januari 2013
[ii] Ali Mustofa Akbar, “Umat Islam Tidak Toleran?” dalam Majalah Alwaie, no.148 tahun XIII, 1-31 Desember 2012/ muharram 1434 H.
[iii] Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta : 2008.
[iv] Dr. Anis Malik Toha, “Tren Pluralisme Agama : Sebuah Tinjauan Kritis”, Gema Insani Press. 2005, dalam Ali Mustofa Akbar, “Umat Islam Tidak Toleran?” dalam Majalah Alwaie, no.148 tahun XIII, 1-31 Desember 2012/ muharram 1434 H.
[vi] Mujiyanto, “Standar Ganda Kelompok Liberal”, dalam Majalah Alwaie, no.148 tahun XIII, 1-31 Desember 2012/ muharram 1434 H.
[vii] Ibid
[viii] ibid
[ix] Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy “Keadilan Islam – Dalam Keragaman dan Perbedaan” dalam Majalah Alwaie, no.148 tahun XIII, 1-31 Desember 2012/ muharram 1434 H.
[x] Ibid, baca juga mengenai perbandingan toleransi Barat dan toleransi dalam Islam, Adian Husaini, “Piagam Madinah dan Toleransi Beragama

Komentar

Postingan Populer