MENGGUGAT TOLERANSI[i]
Oleh : Wandra Irvandi
27 Februari 2013
27 Februari 2013
Toleransi merupakan istilah yang berasal dari Barat. Secara bahasa,
toleransi berasal dari kata tolerance. Terminologi (arti kata)-nya adalah “to endure without protest”
yang berarti menahan perasaan tanpa protes. Menurut Webster’s New American
Dictionary, arti toleransi adalah memberikan kebebasan dan berlaku sabar
dalam menghadapi orang lain.[ii]
Kata tolerance kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia menjadi toleransi
yang berasal dari kata toleran, mengandung arti : bersikap atau
bersifat menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan) yang berbeda atau yang bertentangan
dengan pendiriannya.[iii]
Istilah toleransi sejatinya tidak ada dalam khasanah islam. Menurut Dr. Anis
Malik Toha, pada dasarnya istilah toleransi tidak terdapat dalam istilah islam.
Istilah ini termasuk istilah modern yang lahir dari Barat sebagai respon dari
sejarah yang meliputi kondisi politis, sosial dan budayanya yang khas dengan
berbagai penyelewengan dan penindasan.[iv]
Fakta dilapangan ketika memberlakukan kata toleransi ini, selalu yang
menjadi tudingan adalah umat islam sendiri. Anggapan yang muncul adalah umat
islam tidak toleran misalnya hasil penelitian yang dilakukan oleh Setara
Institute pada Juni 2012. Penelitian tersebut bertajuk “Radikalisme Agama di
Jabodetabek dan Jawa Barat”. Digambarkan sebanyak 49,5% warganya tidak
menghendaki kehadiran tempat ibadah agama lain. Sekitar 84,13% dari para
responden menyatakan tidak menyukai anggota keluarga atau kerabat mereka
menikah dengan orang berbeda agama.
Sebenarnya bila kita cermati secara dalam sudut pandang toleransi versi
barat sejatinya Indonesia bisa dibilang sangat toleran. Bagaimana tidak? Di
saat berbagai negara melarang ahmadiyah, hanya di Indonesia yang masih
membolehkan. Saat prancis melarang burqa, Indonesia masih membolehkan wanita
mengekspresikan dirinya dalam menggumbar aurat. Fakta lain menunjukkan data
kementrian agama dari tahun 2004 hingga 2007, pendirian gereja naik 153%,
gereja protestan 131% , Vihara bertambah 368% dan pura Hindu 475,25% sedangkan
masjid hanya 64%.[v]
Standar Ganda
Jika isu toleransi dan sebaliknya intoleransi ini dilihat dari cara pandang
yang sama, mungkin tidak terlalu masalah. Namun, isu ini sangat pro pada cara
pandang orang kafir juga barat yang memiliki ideologi tertentu. Walhasil,
ketika konsep toleransi dan intoleransi diterapkan, ada dominasi kepentingan
Barat di dunia islam.[vi]
Secara terminologi, kata “tolerance” (toleransi) sebagaimana dalam The
New International Webster Comprehensive Dictionary of The English Language
(1996 : 1320) diartikan dengan menahan perasaan tanpa protes (to endure
without protest). Artinya, seseorang tidak berhak protes atas argument
orang lain, meskipun itu gagasan yang salah dalam keyakinan. Inilah toleransi
dalam pengertian Barat.[vii]
Berbeda dengan islam. Islam mengartikan toleransi dengan istilah “tasamuh”.
Dalam kamus Al-Muhit, Oxford Study Dictionary English-Arabic (2008 :
1120). Isitilah tasamuh memiliki arti tasahul (kemudahan). Artinya, Islam
memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan apa yang ia yakini
sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa ada tekanan dan tidak mengusik
ketauhidan.[viii]
Dari penjelasan diatas, perbedaan sudah sangat jelas. Konsep toleransi saat
ini sebenarnya tidak ada dalam islam, karena memberikan kebebasan tanpa batas.
Menahan perasaan tanpa protes dalam hal apapun, tentu saja tidak bisa diterima
oleh agama Islam. Menurut Barat, keyakinan dalam bentuk apapun diperbolehkan
walaupun mengolok-olok agama lain tetapi diyakini sebagai sebuah kebenaran maka
harus diterima. Termasuk perkara-perkara lain, menghina nabi, kehidupan cinta
sesama jenis, pergaulan dan seks bebas, termasuk diantaranya soal kekerasan.
Andaikata seorang muslim yang melakukan kekerasan akan dianggap terorisme,
sementara apabila non-muslim akan dianggap pesakitan.
Terminologi toleransi ini sering dipakai kalangan liberal dalam melihat
berbagai persoalan di tengah masyarakat. Namun demikian, mereka tidak konsisten
dengan konsep mereka sendiri untuk tidak/tanpa protes terhadap pendapat yang
berbeda dari pemikiran/konsep yang mereka bawa. Umat islam dipaksa tunduk
dengan argumentasi mereka, kendati itu menyalahi konsep mereka sendiri. Hal Ini
merupakan standar ganda, akan bermanfaat dari dua sisi dan untuk yang
memaksakan pendapat tersebut baik dengan cara halus (soft power) atau pun
dengan kasar (hard power), misalnya dengan melakukan invasi militer.
Keadilan Islam
Islam memandang keragaman agama, keyakinan, suku, ras dan bahasa sebagai
perkara yang alami dan lumrah. Islam tidak berusaha menghapus keragaman
tersebut dengan cara memaksa semua orang untuk meninggalkan agama dan keyakinan
mereka. Islam dengan tegas melarang seorang muslim memaksa orang kafir memeluk
agama islam. Namun, islam hadir untuk mengatur keragaman pluralitas yang ada
ditengah-tengah masyarakat agar terbina kerukunan dan sikap saling menghargai
satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, Islam pun menyeru manusia meninggalkan
keyakinan dan sistem hidup kufur, menuju agama Islam yang lurus.[ix]
Berkaitan dengan toleransi, Islam menggariskan sejumlah ketentuan sebagai
berikut :[x]
1.
Islam tidak akan pernah
mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain islam. Seluruh keyakinan agama
selain islam adalah kekufuran. Demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme
dan semua paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kekufuran. Begitu
pula agama Yahudi, Kristen, Hindu, Budha, kebathinan, dan lain sebagainya,
semuanya adalah kekufuran.
2.
Tidak ada toleransi dalam
perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil qath’I, baik menyangkut
masalah akidah maupun hukum syariah. Dalam perkara akidah, islam tidak pernah
toleran terhadap keyakinan yang bertentangan pokok-pokok akidah islam seperti :
ateisme, politeisme, Al-qur’an tidak lengkap, adanya nabi dan rasul baru
setelah wafatnya Nabi saw, pengingkaran terhadap hari akhir dan semua hal yang
berkaitannya, dan lain-lain. Adapun dalam hukum syairah contohnya adalah
menolak kewajiban sholat, zakat, puasa, jilbab bagi muslimah, dan
kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan dalil qath’i.
3.
Islam tidak melarang kaum
muslim untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir dalam perkara mubah seperti
jual beli, kerjasama bisnis, dan lain sebagainya. Larangan berinteraksi dengan
orang kafir terbatas pada perkara yang dilarang syariah seperti menikahi wanita
musyrik-kecuali ahlul kitab, menikahkan wanita muslimah dengan orang kafir,
perwalian, dan lain sebagainya.
4.
Ketentuan-ketentuan diatas
tentu tidak menafikan kewajiban kaum muslim untuk berdakwah dan berjihad
melawan orang-orang kafir dimanapun mereka berada. Hanya saja, pelaksanaan
dakwah dan jihad harus sejalan dengan syariah. Orang kafir yang hidup di negara
islam dan tunduk terhadap kekuasaan islam, dalam batas-batas tertentu
diperlakukan sebagaimana kaum muslim. Hak dan kewajiban mereka sebagai warga
negara daulah islam sama dengan kaum muslim. Harta dan jiwa mereka dilindungi.
Kesimpulan
Alhasil, isu intoleransi adalah permainan kaum liberal sebagai corong Barat.
Karakteristik kaum liberal adalah menjadikan kebebasan-kebebasan sebagai fokus
utama mereka, yakni kebebasan tanpa batas yang menerjang norma-norma agama.
Tema sentral yang biasa mereka usung ialah pemisahan agama dari politik,
demokrasi, HAM, kesetaraan jender, kebebasan penafsiran teks agama, toleransi
beragama, kebebasan berekspresi, persamaan agama (pluralism).
Maka dari itu, umat islam tidak perlu terpancing dengan stigmasisasi
intoleransi ini. Umat tidak dibenarkan jika kemudian –agar tidak disebut
intoleran- bersikap memaklumi dan menghargai sesuatu yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip Islam.
[i] Disampaikan pada acara Islamic Dialog di
masjid Muhtadin UNTAN januari 2013
[ii]
Ali Mustofa Akbar, “Umat Islam Tidak Toleran?” dalam Majalah Alwaie,
no.148 tahun XIII, 1-31 Desember 2012/ muharram 1434 H.
[iii]
Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,
Jakarta : 2008.
[iv]
Dr. Anis Malik Toha, “Tren Pluralisme Agama : Sebuah Tinjauan Kritis”, Gema
Insani Press. 2005, dalam Ali Mustofa Akbar, “Umat Islam Tidak Toleran?”
dalam Majalah Alwaie, no.148 tahun XIII, 1-31 Desember 2012/ muharram 1434 H.
[vi]
Mujiyanto, “Standar Ganda Kelompok Liberal”, dalam Majalah Alwaie,
no.148 tahun XIII, 1-31 Desember 2012/ muharram 1434 H.
[vii]
Ibid
[viii]
ibid
[ix]
Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy “Keadilan Islam – Dalam Keragaman dan
Perbedaan” dalam Majalah Alwaie, no.148 tahun XIII, 1-31 Desember 2012/
muharram 1434 H.
[x]
Ibid, baca juga mengenai perbandingan toleransi Barat dan toleransi dalam
Islam, Adian Husaini, “Piagam Madinah dan Toleransi Beragama”


Komentar
Posting Komentar