Dampak RUU ORMAS


10 Mei 2013. Dalam acara HIP-Halaqoh Islam dan Peradaban, pada bulan April 2013 di Kota Pontianak, saya berkesempatan untuk menyampaikan materi terkait rencana pemerintah untuk menetapkan dan mensahkan RUU ORMAS 2013. Pada acara tersebut juga dihadiri dari perwakilan FPI Kalimantan Barat dan Hizbut Tahrir Indonesia Kalimantan Barat.
Rencana pemerintah yang mengajukan RUU Ormas merupakan rencana yang bisa dibilang kurang kerjaan dan tidak ada kerjaan. Dibilang kurang kerjaan karena isi dari RUU Ormas tersebut cenderung ingin menutup masukan dan saran dari ormas kepada pemerintah. Upaya muhasabah dari rakyat kepada penguasa akan diberangus sehingga bisa mengembalikan posisi rezim represif seperti yang terjadi pada masa orde lama dan orde baru. Bahkan ada beberapa pasal yang sangat indefenitif dan bisa terjadi multitafsir sehingga melegalkan prilaku penguasa atau pemerintah dalam menindak orang-orang yang mengkritisi mereka. Ini merupakan tindakan diskrimatif kepada rakyatnya.

Tidak ada kerjaan dikarenakan banyak urusan pemerintah yang telah lalai dalam mengelola negara ini, memberikan pelayanan kepada umat termasuk menjaga aqidah dan stabilitas negara. Menyerahkan sumber daya alam untuk dikelola asing dengan UU pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi kerjaan penting pemerintah untuk mengambil kembali milik rakyat. Belum lagi pelayanan publik yang sangat lemah bahkan dari tahun ke tahun pelayanan tersebut mulai hilang tergantikan oleh keberadaan para kapitalis pengusaha yang berkedok swastanisasi dan profesionalisme.
Beberapa pasal bermasalah bisa terlihat dalam RUU tersebut, misalnya tentang penghidupan kembali ketentuan asas tunggal (Pasal 2 RUU Ormas), larangan berpolitik bagi ormas (Pasal 7 RUU Ormas) dan kontrol ketat ormas oleh pemerintah (Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 62 RUU Ormas. RUU ini juga tampak sangat diskriminatif karena ada pembedaan pengaturan antara ormas biasa dengan ormas yang merupakan sayap partai (Pasal 4 RUU Ormas) sehingga terkesan parpol mau menangnya sendiri. Semua Omas harus tunduk kepada RUU ini, sedang Ormas milik parpol tidak.
Maka dari itu, apabila RUU ini disahkan dan diterapkan akan yang berdampak pada beberapa hal, antara lain :
1.              Dapat memecah belah umat islam, dikarenakan umat islam yang kurang paham akan tidak percaya lagi kepada ormas-ormas yang tidak sesuai dengan RUU tersebut, padahal ormas tersebutlah yang sering memberikan pengaruh positif terhadap syiar islam. Hal ini sejalan dengan upaya barat untuk memberangus umat islam itu sendiri. NIC badan “think-thank” nya Amerika pernah memberikan rekomendasi untuk membangun opini terhadap umat islam. Umat islam dikelompokkan menjadi tiga bagian;
-          pertama, kelompok islam tradisional, ini merupakan kalangan pondok pesantren atau islam cultural, merupakan orang-orang islam yang perlu direkomendasikan dan diberi bantuan dengan catatan tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk berpolitik atau mengkritik penguasa.
-          Kedua, kelompok islam modern merupakan orang-orang islam yang sejalan dengan barat, kalaupun melakukan kritik, arah dan sasarannya sesuai yang diingin oleh barat dan anteknya.
-          Ketiga, kelompok islam fundamentalis, inilah kelompok islam yang dianggap berbahaya dan perlu diberangus. Salah satunya adalah dengan RUU ormas tadi. Kelompok ketiga ini sering melakukan kritik dan muhasabah kepada penguasa, bahkan dengan tegas menyatakan harus diakukan perubahan sistem. Orang-orang yang menyuarakan syariah islam sebagai solusi serta penerapannya dalam naungan negara islam (baca:khilafah) termasuk bagian dari kelompok yang ketiga ini. Sebagian umat islam secara sadar dan tidak sadar terjebak pada opini pengelompokkan dan pembagian umat islam.
2.              Semakin melemahnya pemikiran umat islam, umat islam dilarang untuk membentuk kelompok khususnya partai. Ini menyebabkan edukasi salah satu aktivitas partai tidak dapat dilaksanakan, menjadikan lemahnya pemikiran umat islam. Karena apabila partai tersebut adalah parta islam, yang asasnya adalah islam, maka edukasi yang diberikan tentu saja harus berdasarkan islam untuk membangkitkan pemikiran dan memahamkan umat islam. Bayangkan jika hal tersebut ternyata dihambat, belum lagi pada faktanya hampir partai-partai islam katanya tidak melakukan edukasi politik dengan benar.
3.              Munculnya rezim represif, begitu luasnya cakupan dari definisi Ormas, sehingga alih-alih RUU ini akan memberikan ruang gerak yang lebih longgar untuk kemajuan masyarakat melalui partisipasi Ormas dalam pemberdayaan masyarakat, RUU ini justru sangat berpotensial membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. Hal ini jelas merupakan kemunduran besar mengingat TAP MPR no. XVIII/1998 sudah membatalkan TAP MPR no. II/1978 termasuk di dalamnya tentang Asas Tunggal. RUU ini juga bisa dituding membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme gaya Orde Baru.
4.              Trauma masyarakat, dikarenakan akan cenderung menimbulkan rezim yang represif tentu saja masyarakat akan trauma untuk menyuarakan kebenaran. Walaupun hal ini bukan lah tantangan yang besar bagi orang-orang yang sudah memahami aktivitas dakwah (baca:menyeru kebenaran). Akan tetapi semakin sedikit orang yang berdakwah tentu saja akan semakin mudah untuk di berangus akibat masyarakat yang trauma dan takut untuk bersuara.
RUU ini muncul dikarenakan pemerintah saat ini mengambil sistem sekuler sebagai pandangan hidup negara yang dijadikan tolok ukur untuk menyusun UU. Menyerahkan kepada manusia sama saja UU yang akan diterapkan adalah UU yang sejalan dengan kepentingan sekelompok orang saja. Dan apabila diserahkan kepada manusia akan terus menimbulkan perselisihan, pertentangan bahkan kesengsaraan diakibatkan manusia tidak mengetahui hakekat sebenarnya karena manusia memiliki kemampuan yang terbatas. Hal ini bertentangan dengan syariah islam yang semestinya menjadikan Alquran dan Assunnah sebagai acuan dalam membuat undang-undang.
Solusi kedepan yang bisa kita lakukan adalah bersama-sama seluruh elemen khususnya umat islam-karena secara tidak langsung RUU ini mendeskrediktkan umat islam- untuk menolak RUU tersebut. Terus-menerus melakukan aktivitas dakwah dan memahamkan umat, bahwa penguasa saat ini merupakan penguasa yang tunduk pada kepentingan barat atau asing, bahkan penguasa melalaikan kewajibannya untuk melayani rakyat. Lain halnya kalau para penguasa mau kembali kepada Alquran dan Assunnah sebagai timbangan dalam membuat UU dan membuat kebijakan-kebijakan. Hal yang juga sangat penting. Kita harus memahami permasalahan mendasar, menganalisa masalah dengan tepat, memberikan solusi hingga memperjuangkannya. Karena kalau salah dalam analisa masalah tentu saja salah dalam mencari solusi.  


Komentar

Postingan Populer