Dampak RUU ORMAS
10 Mei 2013. Dalam acara HIP-Halaqoh
Islam dan Peradaban, pada bulan April 2013 di Kota Pontianak, saya
berkesempatan untuk menyampaikan materi terkait rencana pemerintah untuk
menetapkan dan mensahkan RUU ORMAS 2013. Pada acara tersebut juga dihadiri dari
perwakilan FPI Kalimantan Barat dan Hizbut Tahrir Indonesia Kalimantan Barat.
Rencana pemerintah
yang mengajukan RUU Ormas merupakan rencana yang bisa dibilang kurang kerjaan
dan tidak ada kerjaan. Dibilang kurang kerjaan karena isi dari RUU Ormas
tersebut cenderung ingin menutup masukan dan saran dari ormas kepada
pemerintah. Upaya muhasabah dari rakyat kepada penguasa akan diberangus
sehingga bisa mengembalikan posisi rezim represif seperti yang terjadi pada
masa orde lama dan orde baru. Bahkan ada beberapa pasal yang sangat indefenitif
dan bisa terjadi multitafsir sehingga melegalkan prilaku penguasa atau
pemerintah dalam menindak orang-orang yang mengkritisi mereka. Ini merupakan tindakan
diskrimatif kepada rakyatnya.
Tidak ada kerjaan
dikarenakan banyak urusan pemerintah yang telah lalai dalam mengelola negara
ini, memberikan pelayanan kepada umat termasuk menjaga aqidah dan stabilitas
negara. Menyerahkan sumber daya alam untuk dikelola asing dengan UU pengelolaan
sumber daya alam yang seharusnya menjadi kerjaan penting pemerintah untuk
mengambil kembali milik rakyat. Belum lagi pelayanan publik yang sangat lemah
bahkan dari tahun ke tahun pelayanan tersebut mulai hilang tergantikan oleh
keberadaan para kapitalis pengusaha yang berkedok swastanisasi dan
profesionalisme.
Beberapa pasal
bermasalah bisa terlihat dalam RUU tersebut, misalnya tentang penghidupan
kembali ketentuan asas tunggal (Pasal 2 RUU Ormas), larangan
berpolitik bagi ormas (Pasal 7 RUU Ormas) dan kontrol ketat ormas oleh pemerintah
(Pasal 58, Pasal 61 dan Pasal 62 RUU Ormas. RUU ini juga tampak sangat
diskriminatif karena ada pembedaan pengaturan antara ormas biasa dengan ormas
yang merupakan sayap partai (Pasal 4 RUU Ormas) sehingga terkesan parpol mau
menangnya sendiri. Semua Omas harus tunduk kepada RUU ini, sedang Ormas milik
parpol tidak.
Maka dari itu, apabila
RUU ini disahkan dan diterapkan akan yang berdampak pada beberapa hal, antara
lain :
1.
Dapat memecah belah umat
islam, dikarenakan umat islam yang kurang paham akan tidak percaya lagi kepada
ormas-ormas yang tidak sesuai dengan RUU tersebut, padahal ormas tersebutlah
yang sering memberikan pengaruh positif terhadap syiar islam. Hal ini sejalan
dengan upaya barat untuk memberangus umat islam itu sendiri. NIC badan “think-thank”
nya Amerika pernah memberikan rekomendasi untuk membangun opini terhadap umat
islam. Umat islam dikelompokkan menjadi tiga bagian;
-
pertama, kelompok
islam tradisional, ini merupakan kalangan pondok pesantren atau islam cultural,
merupakan orang-orang islam yang perlu direkomendasikan dan diberi bantuan
dengan catatan tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk berpolitik atau
mengkritik penguasa.
-
Kedua, kelompok
islam modern merupakan orang-orang islam yang sejalan dengan barat, kalaupun
melakukan kritik, arah dan sasarannya sesuai yang diingin oleh barat dan
anteknya.
-
Ketiga, kelompok
islam fundamentalis, inilah kelompok islam yang dianggap berbahaya dan perlu
diberangus. Salah satunya adalah dengan RUU ormas tadi. Kelompok ketiga ini
sering melakukan kritik dan muhasabah kepada penguasa, bahkan dengan tegas
menyatakan harus diakukan perubahan sistem. Orang-orang yang menyuarakan
syariah islam sebagai solusi serta penerapannya dalam naungan negara islam
(baca:khilafah) termasuk bagian dari kelompok yang ketiga ini. Sebagian umat
islam secara sadar dan tidak sadar terjebak pada opini pengelompokkan dan
pembagian umat islam.
2.
Semakin melemahnya
pemikiran umat islam, umat islam dilarang untuk membentuk kelompok khususnya
partai. Ini menyebabkan edukasi salah satu aktivitas partai tidak dapat
dilaksanakan, menjadikan lemahnya pemikiran umat islam. Karena apabila partai
tersebut adalah parta islam, yang asasnya adalah islam, maka edukasi yang
diberikan tentu saja harus berdasarkan islam untuk membangkitkan pemikiran dan
memahamkan umat islam. Bayangkan jika hal tersebut ternyata dihambat, belum
lagi pada faktanya hampir partai-partai islam katanya tidak melakukan edukasi
politik dengan benar.
3.
Munculnya rezim represif, begitu
luasnya cakupan dari definisi Ormas, sehingga alih-alih RUU ini akan memberikan
ruang gerak yang lebih longgar untuk kemajuan masyarakat melalui partisipasi
Ormas dalam pemberdayaan masyarakat, RUU ini justru sangat berpotensial
membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih.
Hal ini jelas merupakan kemunduran besar mengingat TAP MPR no. XVIII/1998 sudah
membatalkan TAP MPR no. II/1978 termasuk di dalamnya tentang Asas Tunggal. RUU
ini juga bisa dituding membangkitkan trauma masyarakat terhadap otoritarianisme
gaya Orde Baru.
4.
Trauma masyarakat,
dikarenakan akan cenderung menimbulkan rezim yang represif tentu saja
masyarakat akan trauma untuk menyuarakan kebenaran. Walaupun hal ini bukan lah
tantangan yang besar bagi orang-orang yang sudah memahami aktivitas dakwah
(baca:menyeru kebenaran). Akan tetapi semakin sedikit orang yang berdakwah
tentu saja akan semakin mudah untuk di berangus akibat masyarakat yang trauma
dan takut untuk bersuara.
RUU ini muncul
dikarenakan pemerintah saat ini mengambil sistem sekuler sebagai pandangan
hidup negara yang dijadikan tolok ukur untuk menyusun UU. Menyerahkan kepada
manusia sama saja UU yang akan diterapkan adalah UU yang sejalan dengan
kepentingan sekelompok orang saja. Dan apabila diserahkan kepada manusia akan
terus menimbulkan perselisihan, pertentangan bahkan kesengsaraan diakibatkan
manusia tidak mengetahui hakekat sebenarnya karena manusia memiliki kemampuan
yang terbatas. Hal ini bertentangan dengan syariah islam yang semestinya
menjadikan Alquran dan Assunnah sebagai acuan dalam membuat undang-undang.
Solusi kedepan
yang bisa kita lakukan adalah bersama-sama seluruh elemen khususnya umat islam-karena
secara tidak langsung RUU ini mendeskrediktkan umat islam- untuk menolak RUU
tersebut. Terus-menerus melakukan aktivitas dakwah dan memahamkan umat, bahwa penguasa
saat ini merupakan penguasa yang tunduk pada kepentingan barat atau asing,
bahkan penguasa melalaikan kewajibannya untuk melayani rakyat. Lain halnya
kalau para penguasa mau kembali kepada Alquran dan Assunnah sebagai timbangan
dalam membuat UU dan membuat kebijakan-kebijakan. Hal yang juga sangat penting.
Kita harus memahami permasalahan mendasar, menganalisa masalah dengan tepat,
memberikan solusi hingga memperjuangkannya. Karena kalau salah dalam analisa
masalah tentu saja salah dalam mencari solusi.


Komentar
Posting Komentar