Sistem Penggajian Dalam Islam
Beberapa
waktu lalu tuntutan kenaikan gaji para buruh disuarakan oleh para pendemo di
Jakarta yang sebagian besar merupakan para buruh. Dalam aksinya mereka menuntut
kenaikan UMP (Upah minimum Provonsi) sebesar 3,7jt pada tahun 2014 nanti.[1]
Puluhan ribu buruh itu berasal dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Karawang, Cilegon dan Serang. Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia) Said Iqbal menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang dituntut buruh
kepada pemerintah:
1. Kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/K) sebesar 50%.
Khusus UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta dengan menggunakan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL) karena kalau 60 item maka tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan. Selain itu, lanjut Iqbal, buruh juga menolak kenaikan UMP/K senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150% dari KHL 60 item.
2. Menolak dan mendesak dicabutnya Inpres soal Penetapan UMP.
Menurut Iqbal, regulasi tersebut ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tanpa dialog dengan serikat buruh. Untuk itu, keberadaan Inpres tersebut cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 sehingga para gubernur tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh.
3. Menuntut Jaminan Kesehatan
Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 2019 dengan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) 156 juta orang, bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar pengusaha.[2]
Upah wajar di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan upah minimum. Sebagaimana pengertiannya menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap (Khakim, (2006) dalam Ojon, (2011)[3]). Dalam penentuan upah minimum, unsur-unsur yang masuk dalam pertimbangan adalah unsur sandang, pangan, papan dan aneka kebutuhan yang mencapai 43 butir sebagaimana tertera dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 889 HK. 01.32.2002.[4]
1. Kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/K) sebesar 50%.
Khusus UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta dengan menggunakan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL) karena kalau 60 item maka tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan. Selain itu, lanjut Iqbal, buruh juga menolak kenaikan UMP/K senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150% dari KHL 60 item.
2. Menolak dan mendesak dicabutnya Inpres soal Penetapan UMP.
Menurut Iqbal, regulasi tersebut ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tanpa dialog dengan serikat buruh. Untuk itu, keberadaan Inpres tersebut cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 sehingga para gubernur tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh.
3. Menuntut Jaminan Kesehatan
Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 2019 dengan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) 156 juta orang, bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar pengusaha.[2]
Upah wajar di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan upah minimum. Sebagaimana pengertiannya menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap (Khakim, (2006) dalam Ojon, (2011)[3]). Dalam penentuan upah minimum, unsur-unsur yang masuk dalam pertimbangan adalah unsur sandang, pangan, papan dan aneka kebutuhan yang mencapai 43 butir sebagaimana tertera dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 889 HK. 01.32.2002.[4]
Akar
Masalah
Apa sebenarnya
akar permasalahan yang terjadi pada tuntutan kenaikan upah dari para buruh? Secara
mendasar kalau kita mau menelaah lebih mendalam, tuntutan tersebut muncul
dikarenakan naiknya jumlah kebutuhan hidup terutama kebutuhan pokok baik dalam
perkara sandang, pangan dan papan. Naiknya barang-barang kebutuhan tidak
sejalan dengan naiknya upah. Termasuk naiknya harga tarif dasar listrik, air
hingga telekomunikasi. Masalah lain yang
muncul adalah kenaikan beberapa pelayanan publik termasuk pajak yang ditarik
oleh pemerintah kepada rakyat, tidak diimbangi dengan bentuk pelayanan yang
lebih memihak kepada rakyat.
Kebutuhan-kebutuhan
tersebut bisa naik dikarenakan pemerintah membutuhkan pemasukan negara dengan
jumlah besar dengan meningkatkan pajak, yang digunakan untuk membiayai seluruh
pengeluaran negara diantaranya hutang dan pelayanan publik. Padahal, negara
bisa mendapatkan pemasukan lain selain daripada pajak, yaitu dengan mengelola
sumber daya alam dengan tepat. Namun sekali lagi karena kebijakan UU pulalah
sumber daya alam Indonesia dikeruk oleh asing. Dan ini tentu saja bertentangan
dengan aturan islam.
Di sisi
lain penetapan UU dipengaruhi oleh para pemodal atau pengusaha yang
mempekerjakan buruh, tentu saja dengan modal kecil dapat meraih untung sebesar-besarnya
dengan segala cara adalah semboyan para pengusaha. Berarti secara tidak
langsung penentuan upah buruh dapat dipengaruhi oleh para pengusaha. Sehingga permasalahan
utama negeri ini adalah sekulerisme, yaitu pemisahan agama dalam pengaturan urusan
hidup. Membiarkan segala keputusan berada di tangan rakyat, hingga dalam
penentuan upah buruh.
Upah dalam
Pandangan Islam
Islam
telah memberikan segala macam bentuk pengaturan untuk mengatasi berbagai
permasalahan manusia. Dan islam juga memberikan metode dalam
mengimplementasikannya. Kesempurnaan implementasi dari sebuah sistem sangatlah
penting. Jika tidak, maka praktek yang menyimpang atau belum sempurna bisa saja
menjadi bomerang yang akan mencoreng sistem yang sempurna tersebut. Sebagai
contoh, kesalahan penerapan sistem bagi hasil pada sebuah BMT akhirnya
menimbulkan persepsi bahwa bagi hasil tidaklah berbeda dengan sistem bunga pada
bank-bank konvensional. Termasuk bagaimana islam meberikan pengaturan terkait
upah para pekerja.
Secara
alamiah manusia juga berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya yang membutuhkan
tenaga orang lain dengan adanya pertukaran tenaga antarindividu. Adakalanya
pertukaran tersebut terjadi antara
tenaga dengan tenaga; adakalanya dengan harta. Dalam pertukaran harta dengan
tenaga, atau harta dengan barang diperlukan standar financial, jika terkait
dengan barang, akan berupa harga (price); jika terkait dengan tenaga, akan
berupa upah (gaji).
Upah di
dalam islam dikenal dengan istilah ujrah. Dan konsep upah didalam islam
tidak bisa dipisahkan dari kontrak kerja (ijaaratul ajiir) yang
merupakan sub bahasan dari sewa-menyewa (ijarah).[5]
Ijarah
adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila ijarah berhubungan
dengan seorang pekerja (ajir) maka yang dimanfaatkannya adalah tenaganya.
Karena itu, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis
pekerjaannya sekaligus waktu, upah dan tenaganya. Jenis pekerjaannya harus
dijelaskan sehingga tidak kabur, karena transaksi ijarah yang masih kabur
hukumnya adalah fasad (rusak). Waktunya juga harus ditentukan, semisal harian,
bulanan atau tahunan. Upah kerjanya juga harus ditetapkan.[6]
Dan hal ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Penjelasan mengenai bentuk dan jenis pekerjaan dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, yaitu dengan menentukan pekerjanya. Contohnya menjadi pembantu rumah tangga, sopir pribadi, satpam, dan lain-lain. Cara kedua, yaitu dengan menentukan dan menjelaskan deskripsi pekerjaannya. Contohnya adalah mengajari anak TK membaca al-Quran, mendesain sebuah logo untuk perusahaan tertentu, menggali sumur dan lain-lain.[7]
Penjelasan mengenai bentuk dan jenis pekerjaan dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, yaitu dengan menentukan pekerjanya. Contohnya menjadi pembantu rumah tangga, sopir pribadi, satpam, dan lain-lain. Cara kedua, yaitu dengan menentukan dan menjelaskan deskripsi pekerjaannya. Contohnya adalah mengajari anak TK membaca al-Quran, mendesain sebuah logo untuk perusahaan tertentu, menggali sumur dan lain-lain.[7]
Harga-harga
kebutuhan hidup tidak bisa dijadikan patokan dalam penentuan upah. Sebab, jika
barang-barang kebutuhan menjadi dasar dalam penentuan upah, maka kemampuan
seorang ajir (dalam memenuhi kebutuhannya) akan menjadi tanggungan seorang
musta’jir; artinya musta’jirlah yang menjamin kemampuan seorang ajir tersebut.
Padahal kemampuan setiap orang (dalam memenuhi kebutuhannya) seharusnya
merupakan bagian dari pelayanan urusan rakyat. Hal semacam ini berada di tangan
negara, bukan di tangan musta’jir. Dan hak hidup yang layak wajib diberikan
kepada setiap orang yang menjadi warga negara; baik dia telah menghasilkan
banyak (kekayaan) ataupun sedikit, baik yang mampu ataupun tidak.[8]
Jadi salah
apabila perkiraan upah pekerja ditentukan berdasarkan harga-harga barang yang
diperlukannya seperti penetapan UMP yang terjadi saat ini, yaitu menetapkan
upah berdasarkan kebutuhan pokok masyarakat. Dalam islam, upah ditakar
berdasarkan kadar jasa yang diberikan oleh tenaga. Atau dengan kata lain
berdasarkan manfaat yang sudah dihasilkan[9].
Meskipun manfaat tersebut merupakan hasil tenaga yang dicurahkan seseorang.
Perkiraan upah dari jasa ditentukan oleh para ahli sesuai dengan manfaat
jasanya. Perkiraan jasa tidak bersifat paten, melainkan terkait dengan waktu
yang telah menjadi kesepakatan.
Namun yang
terjadi saat ini kalangan kapitalis memberikan upah kepada seorang pekerja
dengan upah yang wajar yaitu yang dibutuhkan oleh seorang pekerja berupa biaya
hidup dengan batas minimum. Makanya dikenal dengan istilah upah minimum. Mereka
akan menambah upah tersebut jika beban hidupnya bertambah pada batas yang
paling minimal. Sebaliknya mereka juga akan mengurangi jika beban hidupnya
berkurang. Hal ini tentu saja bertentangan dengan islam.
Penentuan Besarnya Gaji
Berdasarkan penjelasan diatas, pada dasarnya
besarnya gaji ditentukan oleh jasa itu sendiri, bukan ditentukan oleh tenaga
yang dicurahkan oleh seorang pekerja, maupun harga produk yang dihasilkan oleh
seorang pekerja. Besarnya gaji juga tidak ditentukan oleh kebijakan musta’jir
(orang yang mempekerjakan) maupun ajir (pekerja).[10]
Gaji tidak ditetapkan berdasarkan kerja atau
tenaga yang dicurahkan oleh seseorang, akan tetapi kegunaan tenaga atau jasa
yang diberikan oleh seorang pekerja. Untuk itu, walaupun dari sisi tenaga yang
dicurahkan atau kerja yang dilakukan, seorang tukang batu atau penyapu jalan
lebih besar dibandingkan dengan seorang dokter dan insiyur, namun demikian,
upah seorang tukang batu tidak sebesar seorang dokter. Ini bisa dimengerti
karena kegunaan kerja atau jasa yang diberikan oleh dokter lebih besar dibandingkan
dengan seorang tukang batu. Adapun pihak yang dapat membantu menentukan
konversi dari jasa atau kegunaan kerja adalah seorang ahli.
Apabila
terjadi perselisihan, maka peran para ahli untuk menilai upah semisal (ajru
mitsl). Para ahli tersebut dipilih oleh kedua pihak. Jika kedua pihak tidak
sepakat atas mereka, maka mereka dipilih oleh penguasa. Dan penguasa mewajibkan
kedua pihak mengikuti apa yang dikatakan oleh para ahli tersebut secara paksa.
Walhasil
ijarah adalah akad terhadap suatu manfaat dengan adanya kompensasi, dan akad
ini berpijak terhadap manfaat/jasa sebagai objek akad. Manfaat tersebut dapat
berupa manfaat dari pekerjaan ataupun manfaat pekerja.[11]
Berdasarkan
firman Allah swt, “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang
Telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan)
pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (TQS. Al-Ahqaf:
19).
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
[3]
Ojon, Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah, 2011,
Skripsi : Jurusan Manajemen Syariah, STEI Hamfara
[4]
ibid
[5]
Ojon, Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah, 2011,
Skripsi : Jurusan Manajemen Syariah, STEI Hamfara.
[6]
An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, 2010,
Jakarta : HTI Press
[7]
Ojon, Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah, 2011,
Skripsi : Jurusan Manajemen Syariah, STEI Hamfara.
[8] An-Nabhani,
Sistem Ekonomi Islam, 2010, Jakarta :
HTI Press
[9]
An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, 2010,
Jakarta : HTI Press
[10]
Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam [TKAHI], https://www.facebook.com/konsultasisyariahbengkulu/posts/466930080039695
[11]
Ojon, Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah, 2011,
Skripsi : Jurusan Manajemen Syariah, STEI Hamfara. dan baca juga : An-Nabhani,
Sistem Ekonomi Islam, 2010, Jakarta :
HTI Press


Jadi jelasnya bagaimana Penentuan Besarnya Gaji berdasarkan ayat Al-ahqaf 19 ?
BalasHapusBerdasarkan manfaat yang diberikan bukan berdasarkan kebutuhan hidup, beban kebutuhan hidup yang pokok menurut islam merupakan tanggung jawab negara.
HapusBerdasarkan ayat alAhqaf 19, didalam tafsir dijelaskan yaitu menurut amalnya masing-masing.
Berarti bukan berdasarkan kebutuhan hidup. wallahualam
Terima kasih atas penjelasannya.. Semoga manfaat bagi semua..
Hapus