Sistem Penggajian Dalam Islam

Beberapa waktu lalu tuntutan kenaikan gaji para buruh disuarakan oleh para pendemo di Jakarta yang sebagian besar merupakan para buruh. Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMP (Upah minimum Provonsi) sebesar 3,7jt pada tahun 2014 nanti.[1] Puluhan ribu buruh itu berasal dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Cilegon dan Serang. Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang dituntut buruh kepada pemerintah:

1. 
Kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/K) sebesar 50%.

Khusus UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta dengan menggunakan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL) karena kalau 60 item maka tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan. Selain itu, lanjut Iqbal, buruh juga menolak kenaikan UMP/K senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150% dari KHL 60 item.

2. Menolak dan mendesak dicabutnya Inpres soal Penetapan UMP.

Menurut Iqbal, regulasi tersebut ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tanpa dialog dengan serikat buruh. Untuk itu, keberadaan Inpres tersebut cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 sehingga para gubernur tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh.

3. 
Menuntut Jaminan Kesehatan

Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 2019 dengan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) 156 juta orang, bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar pengusaha.[2]


Upah wajar di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan upah minimum. Sebagaimana pengertiannya menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap (Khakim, (2006) dalam Ojon, (2011)[3]). Dalam penentuan upah minimum, unsur-unsur yang masuk dalam pertimbangan adalah unsur sandang, pangan, papan dan aneka kebutuhan yang mencapai 43 butir sebagaimana tertera dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 889 HK. 01.32.2002.[4]

Akar Masalah
Apa sebenarnya akar permasalahan yang terjadi pada tuntutan kenaikan upah dari para buruh? Secara mendasar kalau kita mau menelaah lebih mendalam, tuntutan tersebut muncul dikarenakan naiknya jumlah kebutuhan hidup terutama kebutuhan pokok baik dalam perkara sandang, pangan dan papan. Naiknya barang-barang kebutuhan tidak sejalan dengan naiknya upah. Termasuk naiknya harga tarif dasar listrik, air hingga telekomunikasi.  Masalah lain yang muncul adalah kenaikan beberapa pelayanan publik termasuk pajak yang ditarik oleh pemerintah kepada rakyat, tidak diimbangi dengan bentuk pelayanan yang lebih memihak kepada rakyat.

Kebutuhan-kebutuhan tersebut bisa naik dikarenakan pemerintah membutuhkan pemasukan negara dengan jumlah besar dengan meningkatkan pajak, yang digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara diantaranya hutang dan pelayanan publik. Padahal, negara bisa mendapatkan pemasukan lain selain daripada pajak, yaitu dengan mengelola sumber daya alam dengan tepat. Namun sekali lagi karena kebijakan UU pulalah sumber daya alam Indonesia dikeruk oleh asing. Dan ini tentu saja bertentangan dengan aturan islam.

Di sisi lain penetapan UU dipengaruhi oleh para pemodal atau pengusaha yang mempekerjakan buruh, tentu saja dengan modal kecil dapat meraih untung sebesar-besarnya dengan segala cara adalah semboyan para pengusaha. Berarti secara tidak langsung penentuan upah buruh dapat dipengaruhi oleh para pengusaha. Sehingga permasalahan utama negeri ini adalah sekulerisme, yaitu pemisahan agama dalam pengaturan urusan hidup. Membiarkan segala keputusan berada di tangan rakyat, hingga dalam penentuan upah buruh.

Upah dalam Pandangan Islam

Islam telah memberikan segala macam bentuk pengaturan untuk mengatasi berbagai permasalahan manusia. Dan islam juga memberikan metode dalam mengimplementasikannya. Kesempurnaan implementasi dari sebuah sistem sangatlah penting. Jika tidak, maka praktek yang menyimpang atau belum sempurna bisa saja menjadi bomerang yang akan mencoreng sistem yang sempurna tersebut. Sebagai contoh, kesalahan penerapan sistem bagi hasil pada sebuah BMT akhirnya menimbulkan persepsi bahwa bagi hasil tidaklah berbeda dengan sistem bunga pada bank-bank konvensional. Termasuk bagaimana islam meberikan pengaturan terkait upah para pekerja.

Secara alamiah manusia juga berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya yang membutuhkan tenaga orang lain dengan adanya pertukaran tenaga antarindividu. Adakalanya pertukaran  tersebut terjadi antara tenaga dengan tenaga; adakalanya dengan harta. Dalam pertukaran harta dengan tenaga, atau harta dengan barang diperlukan standar financial, jika terkait dengan barang, akan berupa harga (price); jika terkait dengan tenaga, akan berupa upah (gaji).

Upah di dalam islam dikenal dengan istilah ujrah. Dan konsep upah didalam islam tidak bisa dipisahkan dari kontrak kerja (ijaaratul ajiir) yang merupakan sub bahasan dari sewa-menyewa (ijarah).[5]

Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila ijarah berhubungan dengan seorang pekerja (ajir) maka yang dimanfaatkannya adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah dan tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur, karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad (rusak). Waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan atau tahunan. Upah kerjanya juga harus ditetapkan.[6] Dan hal ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penjelasan mengenai bentuk dan jenis pekerjaan dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, yaitu dengan menentukan pekerjanya. Contohnya menjadi pembantu rumah tangga, sopir pribadi, satpam, dan lain-lain. Cara kedua, yaitu dengan menentukan dan menjelaskan deskripsi pekerjaannya. Contohnya adalah mengajari anak TK membaca al-Quran, mendesain sebuah logo untuk perusahaan tertentu, menggali sumur dan lain-lain.[7]

Harga-harga kebutuhan hidup tidak bisa dijadikan patokan dalam penentuan upah. Sebab, jika barang-barang kebutuhan menjadi dasar dalam penentuan upah, maka kemampuan seorang ajir (dalam memenuhi kebutuhannya) akan menjadi tanggungan seorang musta’jir; artinya musta’jirlah yang menjamin kemampuan seorang ajir tersebut. Padahal kemampuan setiap orang (dalam memenuhi kebutuhannya) seharusnya merupakan bagian dari pelayanan urusan rakyat. Hal semacam ini berada di tangan negara, bukan di tangan musta’jir. Dan hak hidup yang layak wajib diberikan kepada setiap orang yang menjadi warga negara; baik dia telah menghasilkan banyak (kekayaan) ataupun sedikit, baik yang mampu ataupun tidak.[8]

Jadi salah apabila perkiraan upah pekerja ditentukan berdasarkan harga-harga barang yang diperlukannya seperti penetapan UMP yang terjadi saat ini, yaitu menetapkan upah berdasarkan kebutuhan pokok masyarakat. Dalam islam, upah ditakar berdasarkan kadar jasa yang diberikan oleh tenaga. Atau dengan kata lain berdasarkan manfaat yang sudah dihasilkan[9]. Meskipun manfaat tersebut merupakan hasil tenaga yang dicurahkan seseorang. Perkiraan upah dari jasa ditentukan oleh para ahli sesuai dengan manfaat jasanya. Perkiraan jasa tidak bersifat paten, melainkan terkait dengan waktu yang telah menjadi kesepakatan.

Namun yang terjadi saat ini kalangan kapitalis memberikan upah kepada seorang pekerja dengan upah yang wajar yaitu yang dibutuhkan oleh seorang pekerja berupa biaya hidup dengan batas minimum. Makanya dikenal dengan istilah upah minimum. Mereka akan menambah upah tersebut jika beban hidupnya bertambah pada batas yang paling minimal. Sebaliknya mereka juga akan mengurangi jika beban hidupnya berkurang. Hal ini tentu saja bertentangan dengan islam.

Penentuan Besarnya Gaji

Berdasarkan penjelasan diatas, pada dasarnya besarnya gaji ditentukan oleh jasa itu sendiri, bukan ditentukan oleh tenaga yang dicurahkan oleh seorang pekerja, maupun harga produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja. Besarnya gaji juga tidak ditentukan oleh kebijakan musta’jir (orang yang mempekerjakan) maupun ajir (pekerja).[10]

Gaji tidak ditetapkan berdasarkan kerja atau tenaga yang dicurahkan oleh seseorang, akan tetapi kegunaan tenaga atau jasa yang diberikan oleh seorang pekerja. Untuk itu, walaupun dari sisi tenaga yang dicurahkan atau kerja yang dilakukan, seorang tukang batu atau penyapu jalan lebih besar dibandingkan dengan seorang dokter dan insiyur, namun demikian, upah seorang tukang batu tidak sebesar seorang dokter. Ini bisa dimengerti karena kegunaan kerja atau jasa yang diberikan oleh dokter lebih besar dibandingkan dengan seorang tukang batu. Adapun pihak yang dapat membantu menentukan konversi dari jasa atau kegunaan kerja adalah seorang ahli.

Apabila terjadi perselisihan, maka peran para ahli untuk menilai upah semisal (ajru mitsl). Para ahli tersebut dipilih oleh kedua pihak. Jika kedua pihak tidak sepakat atas mereka, maka mereka dipilih oleh penguasa. Dan penguasa mewajibkan kedua pihak mengikuti apa yang dikatakan oleh para ahli tersebut secara paksa.

Walhasil ijarah adalah akad terhadap suatu manfaat dengan adanya kompensasi, dan akad ini berpijak terhadap manfaat/jasa sebagai objek akad. Manfaat tersebut dapat berupa manfaat dari pekerjaan ataupun manfaat pekerja.[11]

Berdasarkan firman Allah swt, “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang Telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (TQS. Al-Ahqaf: 19).

Wallahu a’lam bi ash-shawab.


[3] Ojon, Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah, 2011, Skripsi : Jurusan Manajemen Syariah, STEI Hamfara
[4] ibid
[5] Ojon, Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah, 2011, Skripsi : Jurusan Manajemen Syariah, STEI Hamfara.
[6] An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, 2010,  Jakarta : HTI Press
[7] Ojon, Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah, 2011, Skripsi : Jurusan Manajemen Syariah, STEI Hamfara.
[8] An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, 2010,  Jakarta : HTI Press
[9] An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, 2010,  Jakarta : HTI Press
[11] Ojon, Analisis Sistem Pengupahan Pada Perusahaan Berbasis Syariah, 2011, Skripsi : Jurusan Manajemen Syariah, STEI Hamfara. dan baca juga : An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, 2010,  Jakarta : HTI Press

Komentar

  1. Jadi jelasnya bagaimana Penentuan Besarnya Gaji berdasarkan ayat Al-ahqaf 19 ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berdasarkan manfaat yang diberikan bukan berdasarkan kebutuhan hidup, beban kebutuhan hidup yang pokok menurut islam merupakan tanggung jawab negara.
      Berdasarkan ayat alAhqaf 19, didalam tafsir dijelaskan yaitu menurut amalnya masing-masing.
      Berarti bukan berdasarkan kebutuhan hidup. wallahualam

      Hapus
    2. Terima kasih atas penjelasannya.. Semoga manfaat bagi semua..

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer